Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pendapatan APBD Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai unit atau satuan kerja perangkat daerah guna memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa. BLUD menggunakan pendapatanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai Peraturan Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, jenis pendapatan BLUD terdiri atas jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan lain-lain pendapatan yang sah.  Pada artikel ini, fokus yang akan dibahas yakni pendapatan yang bersumber dari APBD.

Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d Peraturan Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yakni pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD. Sumber pendapatan dari APBD tersebut disalurkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila untuk BLUD-Unit kerja. Dan apabila untuk BLUD-OPD disalurkan langsung kepada OPD masing-masing. Biasanya pendapatan APBD bidang pelayanan kesehatan digunakan untuk Biaya Operasional Kesehatan (BOK), tambahan hasil, dan gaji pegawai. Pada saat pendapatan dari APBD diterima oleh BLUD, kemudian BLUD menggabungkan ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sesuai peruntukkan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan masing-masing. Artinya penggunaan pendapatan dari APBD tidak fleksibilitas atau sesuai peruntukkan.

Pemanfataan dana BOK sesuai pada laman depkes.go.id diantaranya transport lokal yakni biaya perjalanan petugas kesehatan, biaya pembelian/belanja barang untuk mendukung pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung, serta membiayai pembelian/belanja barang untuk mendukung pelaksanaan manajemen puskesmas. Apabila sumber pendapatan dari APBD untuk pengadaan barang dan jasa maka pengadaan berpedoman Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Begitu juga dengan biaya tambahan hasil dan gaji pegawai dicatat sesuai dengan peruntukkannya pada RBA. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) melalui Sekretaris Daerah/Kepala OPD. Sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan dana dari APBD, BLUD membuat ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)-OPD/APBD sebagaimana merupakan ringkasan pendapatan dan biaya dalam RBA yang disesuaikan dengan format RKA-OPD/APBD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top