Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LAPORAN KEUANGAN

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan

Tujuan PSAP adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam standar akuntansi pemerintahan lainnya. Laporan keuangan untuk tujuan umum disusun dan disajikan dengan basis akrual. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, termasuk lembaga legislatif, pemeriksa/pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan. PSAP berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan suatu entitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis akrual. Entitas pelaporan menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan dan beban, maupun pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas. Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi berbasis akrual, menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang anggaran. Pernyataan Standar ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan merekomendasikan format ilustrasi standar ini yang dapat diikuti oleh suatu entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing-masing. Pernyataan Standar ini menggunakan istilah pengungkapan dalam arti yang seluas-luasnya, meliputi pos-pos yang disajikan dalam setiap lembar muka laporan keuangan maupun dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengungkapan yang disyaratkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan lainnya disajikan sesuai dengan ketentuan dalam standar tersebut. Kecuali ada standar yang mengatur sebaliknya, pengungkapan yang demikian dibuat pada lembar muka laporan keuangan yang relevan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Read More »

Akuntansi Sektor Publik

Akuntansi Sektor Publik

Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Sektor Publik adalah sistem akuntansi yang digunakan oleh organisasi publik sebagai sarana pelaporan kepada publik. Saat ini, semakin banyak perhatian diberikan pada praktik akuntansi lembaga publik, baik akuntan sektor publik atau LSM publik. Lembaga publik sangat didesak oleh masyarakat untuk memerintah secara transparan dan akuntabel. Ruang lingkup akuntansi sektor publik mencakup semua instansi pemerintah dan organisasi nirlaba. Akuntansi sektor publik juga memiliki hubungan yang sangat erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi sektor publik. Sektor publik memiliki cakupan yang lebih luas dan kompleks daripada sektor swasta yang lebih sempit. Perluasan ruang lingkup sektor publik tidak semata-mata disebabkan oleh keragaman dan bentuk organisasi di dalamnya, atau dipengaruhi oleh lingkungan kompleks yang mempengaruhi lembaga lembaga publik tersebut. Secara kelembagaan, sektor publik meliputi instansi pemerintah, pemerintah pusat dan daerah serta satuan kerja pemerintah, perusahaan publik, baik BUMN maupun BUMD, organisasi dan lembaga, organisasi politik dan massa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dinas kesehatan, perguruan tinggi dan organisasi nirlaba lainnya. Bahkan, beberapa tugas dan fungsi sektor publik juga dapat dilakukan oleh sektor swasta, misalnya tugas menghasilkan beberapa jenis layanan publik, seperti layanan telekomunikasi, pemungutan pajak, pendidikan, transportasi umum, dll. Namun untuk beberapa tugas, keberadaan sektor publik tidak dapat digantikan oleh sektor swasta, misalnya fungsi birokrasi pemerintah. Dengan demikian, akuntansi sektor publik berbeda dari akuntansi sektor swasta dalam beberapa hal. Tujuan dari akuntansi sektor publik adalah untuk menyediakan informasi yang diperlukan untuk manajemen kegiatan yang benar, efisien dan ekonomis serta distribusi sumber daya yang diandalkan kepada organisasi, untuk dapat memberikan informasi kepada publik, memungkinkan manajer untuk mempertanggungjawabkan kinerja, melaksanakan tanggung jawab mereka secara tepat, dan secara efektif mengelola program dan penggunaan sumber daya sesuai dengan kewenangannya dan memungkinkan pegawai pemerintah untuk melaporkan secara terbuka kinerja pemerintah dan penggunaan dana publik. Ada beberapa metode atau cara untuk pencatatan akuntansi yang umum dilakukan di dalam akuntansi sektor publik, yaitu :  1.Akuntansi anggaran (budgetary accounting)  Akuntansi anggaran adalah sebuah pendataan akuntansi distribusi sebuah anggaran dan penafsiran sebuah pendapatan dalam rangka penerapan dari APBN dan juga APBD. Tujuan utama dari akuntansi anggaran adalah pengawasan suatu anggaran. Akuntansi anggaran memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengawasan dan peninjauan anggaran sehingga nantinya dapat diketahui pelaksanaan penyerapan anggaran, keekonomian, efisiensi dan efektivitas anggaran serta keadaan keuangan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah.  2. Akuntansi kas (cash accounting)  Akuntansi kas merupakan cara atau prosedur akuntansi tertua dalam sebuah sejarah akuntansi yang dilakukan dengan berabad-abad, bahkan sampai ribuan tahun yang lalu. Sampai saat ini, akuntansi kas masih banyak dipakai di sektor publik dan di pakai pada organisasi nirlaba. Akuntansi kas mencatat transaksi yang berkaitan dengan pendapatan dan pembayaran serta saldo kas pada buku kas.  3. Akuntansi akrual (accrual accounting)  Akuntansi akrual adalah metode pendataan, atau penulisan akuntansi yang banyak dipakai dan dimanfaatkan dalam suatu organisasi bisnis. Akan tetapi, sekarang sektor publik dan organisasi nirlaba juga didorong untuk memakai akuntansi akrual. Tujuan penerapan akuntansi akrual di dalam sektor publik secara fundamental berbeda dengan yang ada di dalam sektor bisnis. Penerapan akuntansi akrual di sektor publik berguna dalam menetapkan biaya jasa dan menetapkan harga atau tarif jasa.  4. Akuntansi komitmen (commitment accounting)  Akuntansi komitmen berfungsi untuk mencatat atau mendata semua transaksi lebih awal dari akuntansi akrual dan kas. Suatu usaha diakui setelah ketika sebuah pesanan yang telah dikeluarkan untuk membeli barang atau jasa, disaat kontrak kerja dibuat, Ketika dana dibutuhkan untuk memenuhi obligasi jangka panjang.  5. Akuntansi dana (fund accounting). Pemakaian atau penerapan sebuah akuntansi dana dalam akuntansi pemerintahan yang ada di Indonesia dimungkinkan karena di dalam suatu sistem penganggaran dana pemerintah diperoleh beberapa program khusus yang membutuhkan akuntansi dana program, sehingga sumber dan penggunaan dana serta perimbangan dana program harus ditetapkan secara terpisah. Akuntansi dana adalah metode akuntansi yang memisahkan sumber daya ke dalam berbagai jenis dana untuk menentukan sumber dan penggunaan dana. Tujuan akuntansi dana adalah untuk mengelola dan bertanggung jawab atas dana tersebut, menentukan posisi keuangannya, merencanakan, menganggarkan, dan mengevaluasi kinerjanya.

Akuntansi Sektor Publik Read More »

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 3

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 3

Pak Tito melanjutkan pembahasan dengan sebuah pertanyaan, “Bagaimana cara RSUD meningkatkan pendapatan agar mencapai target yang diinginkan?” Sedangkan di sisi pelayanan RSUD diperintahkan untuk memberikan layanan yang sama dengan rumah sakit swasta. Pak Tito menjawab dengan penjelasan bahwa penilaian jasa layanan BLUD ditentukan dari value of money yaitu ekonomis, efektif efisien. Misalnya, apabila membuat anggaran obat sebesar 10 M sesuai dengan Perpes 2021 maka perlu dilakukan lelang hingga setelah dianggarkan hanya mendapatkan sebesar 9M karena 1M digunakan untuk membayar biaya lelang. Berbeda halnya apabila sudah menerapkan BLUD kita hanya perlu membuat perbup pengadaan barang dan jasa agar mendapatkan obat senilai 10 M sepenuhnya tanpa memperhitungkan biaya lelang.  Diskusi masih berlangsung dengan sangat menarik. Pak Dermawan menyambung diskusi dengan bertanya, “Apakah RSUD dapat menentukan jenjang nilai dalam pengadaan barang dan jasa sendiri?” Pak Tito menjawab bahwa dalam membuat barang dan jasa terdapat aturan yang perlu dikaji yaitu berapa pendapatan BLUD dibandingkan dengan berapa anggaran yang diperlukan. Pendapatan BLUD dapat dimanfaatkan secara maksimal salah satunya dengan cara mematikan listrik setelah digunakan. RSUD Karawang melakukan banyak perubahan anggaran karena perbedaan anggaran dengan realisasi belanja. RSUD Karawang memiliki daftar obat banyak dan selama ini membuat banyak anggaran obat yang menyebabkan realisasinya belanja obat berbeda dengan anggaran. Oleh karena itu menyebabkan perubahan maupun pergeseran anggaran. Ketika melakukan pergeseran anggaran maka perlu membuat berita acara yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD.  Bendahara pengeluaran mendiskusikan tentang bagaimana sebaiknya realisasi belanja yang baik? Apakah sebaiknya tinggi atau rendah? Realisasi belanja yang baik perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan, jawab Pak Tito. Pak Dermawan melanjutkan dengan bertanya, kita tidak bisa mengetahui bulan ini akan belanja apa saja, lalu apakah bisa terjadi belanja yang melebihi pendapatan? Antusias yang luar biasa dari RSUD Karawang membuat acara semakin seru bukan, mau tahu keseruan selanjutnya, simak di part 4 ya!!!

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 3 Read More »

Akuntansi Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Daerah

Akuntansi Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian dan Karakteristik Dana Bergulir  Dana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut:  a. Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah.  b. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah.  c. Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).  d. Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).  e. Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.  f. Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergulirannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat.  Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir oleh BLUD  Dana bergulir dapat disalurkan oleh Pemerintah Daerah melalui BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme sebagai berikut:  BLUD pengelola dana bergulir mendapat alokasi dana dari APBD yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).  BLUD tersebut mengajukan pencairan dana kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).  Penyaluran dana dilakukan secara langsung oleh BLUD sesuai ketentuan.  Dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh debitur/masyarakat peminjam kepada BLUD pengelola dana bergulir.  BLUD pengelola dana bergulir melakukan pengelolaan dana, pengendalian dan penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/kelompok masyarakat, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.  Akuntansi Dana Bergulir BLUD  Akuntansi Dana Bergulir dijelaskan secara rinci melalui Buletin Teknis Nomor 25 tentang Akuntansi Dana Bergulir Berbasis Akrual yang terbit pada bulan Agustus 2020. Beberapa pengaturan tentang akuntansi dana bergulir yang dapat dijadikan pedoman pencatatan transaksi keuangan untuk BLUD adalah sebagai berikut:  1.Akuntansi Anggaran Dana Bergulir  Akuntansi anggaran diselenggarakan untuk kepentingan evaluasi kinerja dan pengendalian pemerintah daerah. Laporan yang dihasilkan dari akuntansi anggaran adalah Laporan Realisasi Anggaran, yang berisikan informasi realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran merupakan statutory report atau sering juga disebut budgetary report. Akuntansi anggaran dilaksanakan oleh BLUD yang meliputi akuntansi anggaran pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 2. Akuntansi Pengeluaran Dana Bergulir oleh Pemerintah Daerah  Pada pemerintah daerah, pengeluaran pembiayaan untuk dana bergulir diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum daerah. Perolehan awal dana bergulir dari pengeluaran pembiayaan ini dilakukan penyesuaian nilai pada periode pelaporan keuangan untuk menyajikan nilai outstanding dana bergulir yang dananya telah digulirkan oleh BLUD ke entitas/masyarakat penerima dana bergulir.

Akuntansi Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Persamaan Akuntansi BLUD

Persamaan Akuntansi BLUD

Persamaan akuntansi, atau juga disebut persamaan dasar akuntansi adalah komponen yang membentuk dasar untuk semua sistem akuntansi. Persamaan sederhana ini menggambarkan dua fakta tentang perusahaan atau instansi yakni apa yang dimiliki perusahaan dan berapa besar hutang perusahaan/instansi. Persamaan akuntansi menyamakan aset perusahaan dengan liabilitas dan ekuitasnya, hal ini menunjukkan bahwa semua aset perusahaan/instansi diperoleh melalui hutang atau pembiayaan ekuitas. Berikut ini adalah gambar ilustrasi persamaan akuntansi. Seperti yang terlihat pada gambar diatas, aset sama dengan jumlah liabilitas dan ekuitas/modal. Ini adalah gambaran ketika mempelajari persamaan dasar akuntansi. Liabilitas atau kewajiban dan ekuitas/modal pada dasarnya hanyalah sumber pendanaan bagi perusahaan/instansi untuk membeli aset. Persamaan akuntansi umumnya ditulis dengan liabilitas atau kewajiban yang muncul sebelum ekuitas/modal. Hal seperti ini harus konsisten dengan pelaporan keuangan di mana aset dan liabilitas lancar selalu dilaporkan sebelum aset dan liabilitas jangka panjang.  Persamaan ini berlaku untuk semua kegiatan bisnis dan transaksi. Aset akan selalu sama dengan kewajiban dan ekuitas/modal. Jika aset meningkat, kewajiban atau ekuitas pemilik harus meningkat untuk menyeimbangkan persamaan. Sebaliknya berlaku jika kewajiban atau ekuitas yang menurun. Persamaan akuntansi ini adalah alat bantu dalam menganalisis dokumen transaksi yang kemudian dicatat dalam bentuk jurnal.  Persamaan akuntansi ini juga merupakan persamaan untuk seluruh transaksi yang terdapat dalam instansi manapun, baik transaksi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BLUD. Persamaan akuntansi ini dipakai diseluruh dunia dalam bentuk apapun, yang membedakan hanya isi dalam transaksinya saja. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing pos akun untuk pemerintah daerah Aset Aset merupakan kekayaan yang dimiliki oleh instansi terkait, baik itu secara berwujud ataupun tidak berwujud, meliputi:  Kas  Piutang Investasi  Aset Tetap  Dana Cadangan  Aset Lainnya  RK SKPD  Dst 2. Kewajiban Kewajiban merupakan hutang pada pihak lain untuk menjalankan kegiatan atau transaksi didalam instansi. Yang terkait didalam kewajiban meliputi;  Utang jangka pendek  Utang jangka panjang  Dst  3. Modal/Ekuitas Modal/ekuitas merupakan modal yang diberikan atau modal yang dipinjamkan kepada instansi. Yang terkait didalam modal meliputi:  Pendapatan (Beban)  Sementara pada perangkat daerah atau biasa disebut dengan SKPD memiliki komponenkomponen pos akun dalam persamaan akuntansinya adalah sebagai berikut: a. Aset Pada bagan aset dalam SKPD meliputi Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, piutang, persediaan dan aset tetap. b. Kewajiban Pada bagian kewajiban dalam SKPD meliputi utang jangka pendek berupa utang ke supplier, utang PFK, dan utang ke bank.  c.Modal/Ekuitas Pada bagan Modal/ekuitas ini didalam SKPD pada prinsipnya masih sama saja, yang membedakan adalah bentuk penerimaan pendapatan dan beban yang tercantum dalam RK PPKD. Sedangkan untuk BLUD memiliki komponen-komponen pos akun dalam persamaan akuntansinya adalah sebagai berikut: a. Aset Pada bagan aset dalam BLUD, penggunaan dana kas masuk ke dalam kas di kas BLUD, kas di Bendahara Penerimaan BLUD dan kas di Bendahara Pengeluaran BLUD. Kemudian piutang, persediaan, investasi dan aset tetap serta piutang jangka panjang dan aset lainnya. b. Kewajiban Pada bagian kewajiban dalam BLUD masih sama dan sesuai dengan persamaan akuntansi (kewajiban) pemerintah daerah berupa utang jangka pendek dan utang jangka panjang. c. Modal/Ekuitas Sedangkan pada bagian modal/ekuitas ini, sama dengan persamaan akuntansi pemerintah daerah, dimana terdapat komponen pendapatan dan beban.  Setelah penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa persamaan akuntansi menjadi dasar pemahaman akuntansi untuk segala bidang yang terkait yang menjadi alat yang sangat membantu dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini membutuhkan pemahaman yang cukup baik dan benar agar tercapainya penyusunan laporan keuangan BLUD yang baik dan benar.

Persamaan Akuntansi BLUD Read More »

Konsep Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsep Akuntansi Pemerintah Daerah

A. Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Daerah  Pengaturan secara teknis implementasi Akuntansi Pemerintah telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.  Laporan keuangan pokok yang diatur oleh permendagri tersebut juga sesuai dengan SAP yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.  Basis akuntansi yang biasa digunakan Pemerintah Daerah terbagi menjadi dua, yaitu Basis Kas dan Basis Akrual. Basis Kas  Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan realisasi atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran.  Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan.  2. Basis Akrual Basis akrual merupakan pencatatan akuntansi untuk transaksi yang telah dirasakan manfaat dan/atau haknya meskipun belum terjadi adanya aliran kas yang diterima ataupun dikeluarkan dari kas atau rekening kas umum daerah.  Walaupun PP 71/2010 dan Permendagri 64/2013 mengatur akuntansi berbasis akrual, namun pencatatan dan penyajian dalam basis kas masih dibutuhkan dalam beberapa laporan. B. Konsep Dasar Akuntansi BLUD Salah satu bentuk pengelolaan keuangan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah adalah membentuk BLUD yang mana pengelolaannya diberi fleksibilitas dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan teknis terkait BLUD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat Permendagri 79/2018). Permendagri 79/2018 bertujuan untuk dijadikan pedoman teknis dalam pendirian dan pengelolaan dari Badan layanan Umum Daerah, termasuk pengelolaan keuangannya. Kemudian dari segi pertanggungjawaban atas pengelolaan BLUD dilakukan penyajian laporan keuangan seperti sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.  Secara spesifik tujuan laporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk 447 menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan.  Dalam PSAP 13 ini pun menyebutkan komponen-komponen laporan keuangan apa saja yang perlu dibuat oleh setiap BLUD. Ketujuh laporan ini secara umum hampir sama seperti yang disebutkan pada PP 12/2019 dan Permendagri 79/2018. Namun demikian format laporan keuangan BLUD secara lengkap hanya terdapat pada PSAP 13 ini Laporan keuangan BLUD tersebut untuk memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian kinerja BLUD dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai bidangnya.

Konsep Akuntansi Pemerintah Daerah Read More »

Pertanggungjawaban Belanja BLUD

Pertanggungjawaban Belanja BLUD

Bendahara Pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangan. Pertanggungjawaban tersebut terdiri atas: Pertanggungjawaban Penggunaan UP/GU. Pertanggungjawaban Bulanan. Berikut adalah penjelasan lengkap dari kedua pertanggungjawaban belanja BLUD tersebut: Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Bendahara pengeluaran BLUD melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah. Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban uang persediaan adalah sebagai berikut: Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti-bukti pendukung yang sah dan lengkap. Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut Bendahara Pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja dalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatannya masing-masing. Laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dijadikan lampiran pengajuan Surat-PPD-GU. Pertanggungjawaban Bulanan Pertanggungjawaban bulanan dibuat oleh bendahara pengeluaran BLUD dan disampaikan kepada Pemimpin BLUD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban bulanan tersebut berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan untuk semua dana yang digunakan oleh BLUD. Untuk kepentingan Analisis manajemen keuangan dana BLUD, laporan pertanggungjawaban yang disusun BLUD dapat dibuat berdasarkan sumber dana APBD, BLUD, dan SILPA BLUD sebelumnya. Pertanggungjawaban bulanan berupa SPJ dilampiri dengan:     Buku Kas Umum Pengeluaran.     Laporan Penutupan Kas. Pertanggungjawaban bulanan pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.

Pertanggungjawaban Belanja BLUD Read More »

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang

Pada hari Kamis, 15 Desember 2022 telah diadakan acara pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang di hotel Best City Yogyakarta. Acara ini diikuti oleh penanggung jawab mutu, penanggung jawab UKP kefarmasian dan laboratorium, bendahara pengeluaran pembantu, pejabat pengadaan, penanggung jawab jaringan pelayanan puskesmas dan jejaring, kepala tata usaha/PK, penanggung jawab UKM esensial dan keperawatan kesehatan, bendahara barang, penanggung jawab UKM, dan operator. Para peserta ini mengikuti acara PPK BLUD dengan penuh semangat.  Sambutan dari Bapak Iszar Prastowo selaku CEO BLUD mengawali acara pada hari ini. Bapak Iszar Prastowo menyampaikan bahwa PKM Dampit Malang sebelumnya sudah menerapkan BLUD sejak tahun 2019 dan merupakan pertemuan pertama dengan Syncore. Pada kesempatan yang berharga ini, Puskesmas Dampit Malang melakukan kerja sama kembali dengan Syncore untuk penerapan BLUD yang lebih baik.  Acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh drg. Bayu Hangga Wardana selaku kepala puskesmas melalui zoom meeting. Kepala puskesmas berharap bahwa dengan adanya kerja sama kembali, Syncore mampu membimbing peserta pelatihan untuk menerapkan BLUD dengan baik dan benar. “Semoga pelatihan PPK BLUD Puskesmas Dampit Malang yang diselenggarakan di Yogyakarta membawa hasil yang baik mengingat laporan yang harus segera diselesaikan pada akhir tahun ini”, ucap drg. Bayu Hangga Wardana Kepala Puskesmas Dampit Malang.  Sebanyak 39 puskesmas di Kabupaten Dampit Malang sudah menerapkan BLUD, yang sebelumnya hanya 10 puskesmas yang sudah menerapkan BLUD. Salah satu dari sepuluh puskesmas yang pertama kali menerapkan BLUD adalah Puskesmas Dampit Malang. Penerapan BLUD di Puskesmas Dampit Malang sudah memasuki tahun ketiga namun Puskesmas Dampit Malang belum menerapkan BLUD secara maksimal. Narasumber acara pada hari ini yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito M. Kom, M.M, CAAT sebagai tenaga ahli menangani permasalahan tersebut dengan menjelaskan tentang pejabat pengelola keuangan yang berperan penting dalam memaksimalkan penerapan BLUD. Pejabat pengelola keuangan yang harus ditingkatkan: Pejabat Teknis Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Pejabat Keuangan Pemimpin BLUD Bapak Sutris salah satu peserta pelatihan sekaligus operator Puskesmas Dampit Malang menjelaskan bahwa di dalam Puskesmas Dampit Malang terjadi rangkap jabatan sehingga dengan adanya pelatihan ini diharapkan mampu memberikan wawasan tentang tugas pokok masing-masing pejabat pengelola keuangan.

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dampit Malang Read More »

Konsolidasi Laporan Keuangan BLU/BLUD

Laporan keuangan BLU/BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU/BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLU/BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU/BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.  Komponen laporan keuangan BLU/BLUD terdiri atas:  Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Laporan keuangan BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun.  Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU akan digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Penggabungan laporan ini dapat pula disebut sebagai konsolidasi.  Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLU, LRA konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRA BLU. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Transaksi dalam Laporan Arus Kas BLU yang dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.  Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan. PROSES KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BLUD  Menurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 adalah sebagai berikut :  laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD.  Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPD / LKPD). Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.  Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPD / LKPD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b.  Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BLU/BLUD.  Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BLU/BLUD sebagai pemilik investasi jangka panjang.

Konsolidasi Laporan Keuangan BLU/BLUD Read More »

Scroll to Top