Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD

Pencatatan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD

Cara Menyusun Rencana Strategis BLUD Puskesmas

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Strategis (Renstra) pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Puskesmas memuat antara lain: Rencana pengembangan […]

Cara Menyusun Rencana Strategis BLUD Puskesmas Read More »

STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk  memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa  mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi  dan produktivitas. Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) merupakan pola  pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan

STRATEGI PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM Read More »

TUGAS PEJABAT TEKNIS BLUD PUSKESMAS

Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Koordinator Pleayanan Kesehatan bertindak sebagai Pejabat Teknis dan berfungsi sebagai penanggungjawab teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Teknis Pejabat teknis BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setempat. Pejabat teknis bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Pejabat teknis BLUD dapet terdiri

TUGAS PEJABAT TEKNIS BLUD PUSKESMAS Read More »

Fungsi, Mekanisme, dan Contoh Jurnal di BLUD

TATA KELOLA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PART 1)

Puskesmas merupakan ujung tombak sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Puskesmas memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional khususnya subsistem upaya kesehatan. Salah satu upaya kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan di Indonesia adalah program Jaminan Kesehatan Nasional. Sejak program JKN dilaksanakan pada tahun 2013, muncul wacana mengubah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD

TATA KELOLA DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS MENJADI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PART 1) Read More »

10 FLEKSIBILITAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

BLUD dituntut untuk meningkatkan pelayanan, sehingga perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan dananya sendiri. Keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan praktek bisnis yang sehat bertujuan meingkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka meningktakan kesejahteraan umum masyarakat. Terdapat 10 Fleksibilitas yang dapat dilakukan oleh BLUD diantaranya adalah: Pendapatan Pendapatan BLUD akan masuk ke dalam rekening penerimaan

10 FLEKSIBILITAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

PENILAIAN PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Seiring dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kini telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981 Tahun 2019 tentang Modul Penilaian dan Penetapan BLUD. Surat edaran tersebut menjadi

PENILAIAN PENETAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIAUDIT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Surat pernyataan bersedia diaudit merupakan salah satu dari keenam syarat administratif penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jika salah satu dari enam syarat administratif BLUD tidak terpenuhi, maka sebuah UPT tidak dapat ditetapkan menjadi BLUD. Format surat pernyatan bersedia diaudit BLUD adalah sebagai berikut. PEMERINTAH PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA …………….. (1) ……………………………………. (2) PERNYATAAN BERSEDIA UNTUK

SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DIAUDIT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dewan Pengawas merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Dewan Pengawas BLUD dapat dibentuk oleh kepala daerah. Pembentukan Dewan Pengawas BLUD hanya dapat dilakukan oleh BLUD yang memiliki realisasi pendapatan menurut laporan realisasi anggaran 2 tahun terakhir atau nilai aset menurut neraca 2 (dua) tahun terakhir. Dewan

DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

PELATIHAN PPK BLUD DINKES KABUPATEN KARAWANG

Sebanyak 50 Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang baru saja mengikuti Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang diselenggarakan dalam dua gelombang. Pelatihan gelombang pertama diikuti 27 puskesmas dan diselenggarakan pada Senin s.d. Rabu, 9 – 11 April 2018. Sedangkan gelombang kedua diikuti sebanyak 23 puskesmas pada Hari Senin s.d. Rabu,

PELATIHAN PPK BLUD DINKES KABUPATEN KARAWANG Read More »

Scroll to Top