PUSKESMAS DINKES KAB. BREBES BELAJAR RBA SESUAI PERMENDAGRI 79/2018
PUSKESMAS DINKES KAB. BREBES BELAJAR RBA SESUAI PERMENDAGRI 79/2018 Read More »
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA bagi BLUD sangatlah penting. RBA merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLUD. RBA ini merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen ini dususun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. RBA tidak terlepas dari Rencana Kerja Anggaran atau yang disebut dengan RKA. Lantas bagaimana proses penyusunan RBA dan RKA BLUD ? RBA dibuat terinci sedangkan RKA dibuat gelondongan dan hanya terdiri dari tiga belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Syncore Indonesia menyediakan sebuah software yang dapat membantu puskesmas dalam penyusunan RBA. Menu-menu yang tersedia dalam software ini berupa menu pagu sumber dana, pagu kegiatan, pendapatan dan biaya. Pagu sumber dana merupakan ambang batas sumber dana yang digunakan BLUD untuk kegiatan operasionalnya selama 1 tahun. Pada menu ini user dapat memasukkan data jenis-jenis pendapatan, yang kemudian diisikan kembali pada pagu kegiatan. Pendapatan dan biaya juga dapat di-input-kan ke sistem tersebut sesuai dengan RKA yang dimiliki oleh user. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan sebuah dokuen yang terdiri dari 5 BAB. Pada Bab I berisikan tentang gambaran umum lembaga tersebut atau dalam hal ini adalah puskesmas. Bab II dijelaskan bagaimana mengukur prognosa atau perkiraan pencapaian pendapatan dan biaya tahun berjalan. Bab III berisi mengenai rencana bisnis dan anggaran tahun mendatang teerdiri dari analisis SWOT yaitu mengegnai perkiraan kelebihan, kekurangan, peluang dan ancaman di tahun mendatang, rencana peningkatan pelayanan seperti sasaran, target, kinerja dan strategi, analisis faktor eksternal dan internal. Sedangkan Bab IV berisi proyeksi keuangan yang dapat disusun melalui software yang sudah dijelaskan di awal. Dan diakhiri dengan penutup yangn berada di Bab V. Lampiran dokumen ini berisikan rincian pendapatan, rincian biaya yang harus ditampilkan adalah rincian biaya, biaya per sumber, biaya per jenis, ringkasan program dan kegiatan, biaya rekap per unit, biaya rincian kegiatan per unit dan biaya per kegiatan. Referensi : Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran Badan Layanan Umum
Rencana Bisnis Dan Anggaran Untuk Badan Layanan Umum Daerah Read More »
Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Badan Layanan Umum. Badan Layanan Umum menyusun RBA mengacu pada Rencana Strategis lima tahunan yang dibuat diawal pembentukan BLU. Menurut Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012, RBA yang disusun paling sedikit memuat: Seluruh program dan kegiatan Target kinerja (output) Kondisi kinerja BLU tahun berjalan Asumsi makro dan mikro Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Perkiraan biaya Prakiraan maju (forward estimate) Rumusan program dan kegiatan harus sama dengan rumusan program, kegiatan, dan target kinerja yang ada dalam RKA. Kondisi kinerja BLU tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja satker BLU. Asumsi makro merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan. Asumsi mikro merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas satker BLU. Asumsi makro dan asumsi mikro yang digunakan dalam menyusun RBA adalah asumsi yang hanya berkaitan dengan pencapaian target tersebut. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang disusun menggunakan basis kas dan menjadi data masukan untuk pengisian kertas kerja RKA. Perhitungan perkiraan biaya disusun menggunakan basis akrual. Prakiraan maju atau proyeksi untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang dicantumkan dalam RBA adalah sampai dengan tiga tahun kedepan. RBA yang disusun menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu yang hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan jasa layanan, pendapatan hibah, pendapatan hasil kerjasama, dan pendapatan lain-lain BLU yang sah. Penyusunan dokumen RBA pada BLU berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang pedoman teknis penyusunan rencana bisnis dan anggaran satuan kerja badan layanan umum. Dijelaskan bahwa RBA yang disusun terdiri dari latar belakang, ringkasan eksekutif dan tiga bab. Tiga bab tersebut yaitu pendahuluan, kinerja tahun berjalan dan rencana bisnis dan anggaran BLU tahun selanjutnya, dan penutup. Sumber: Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU Menurut Perdirjen Perbendaharaan Read More »
Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD diharuskan untuk membuat Rencana Bisnis Anggaran setiap tahunnya. Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang sering disngkat RBA adalah dokumen perencanaan anggaran tahunan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digunakan untuk pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan BLUD. Lalu mengapa BLUD harus menyusun RBA? Alasan pertama, RBA dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola organisasi pada periode dimasa mendatang, anggaran juga dapat berfungsi sebagai alat pengawas terhadap kebijakan yang dipilih dan bagaimana dalam pelaksanaannya karena setiap rencana anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam membuat RBA harus mengacu pada Renstra yang merupakan perencanaan 5 tahunan BLUD, agar memiliki kesesuaian dengan perencanaan tersebut. RBA disusun berdasarkan Anggaran berbasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Dalam membuat RBA perlu disesuaikan juga dengan standar satuan harga. Standar satuan harga adalah harga satuan setiap unit barang atau jasa yang berlaku disuatu daerah. Jika BLUD belum menyusun standar satuan harga maka harus menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. RBA juga harus dibuat berdasarkan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. RBA merupakan perencanaan dan anggaran BLUD, sehingga RBA yang dibuat harus memuat komponen-komponen berikut ini: Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan Perkiraan harga Besaran persentase ambang batas Perkiraan maju atau forward estimate RBA yang dibuat menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu sehingga selama tahun berjalan anggaran pada RBA yang telah disusun dapat berubah dengan pergeseran anggaran dengan ambang batas tertentu. RBA sebagai perencanaan dan penganggaran BLUD memiliki arti penting sebagai pengendali dalam pengelolaan BLUD, pedoman untuk menghindari penyimpangan, sebagai standar untuk evaluasi kinerja BLUD ditahun berjalan, dan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan. Referensi : Implementasi Efisiensi yang Tercantum pada RBA BLUD
Mengapa Badan Layanan Umum Daerah Harus Menyusun RBA? Read More »