Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

TATA CARA PENYUSUNAN RBA PART 1

Tata Cara Penyusunan dan Format RBA BLU disusun berdasarkan  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012. Satker Badan Layanan Umum (BLU) harus menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan menyesuaikan kepada Rencana Strategis Bisnis BLU dan Pagu Anggaran Kementerian Negara / Lembaga. Rencana Strategis Bisnis disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementrian Negara/Lembaga (Renstra- K / L). Sedangkan pagu anggaran Kementrian Negara / Lembaga merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Negara / Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K / L Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyusunan RKA-K / L. maka tata cara penyusunan dan format RBA berdasarkan:

  1. Basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya

Dalam hal satker BLU telah menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan
akuntansi biaya, RBA disusun menggunakan standar biaya tersebut. Perhitungan akuntansi
biaya dihasilkan dari sistem akuntansi biaya yang ditetapkan oleh menteri atau pimpinan
lembaga. Terhadap satker BLU pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, maka perhitungan akuntansi biaya dihasilkan dari sistem akuntansi biaya yang disusun satker BLU dimaksud dan ditetapkan oleh menteri keuangan. Dalam hal satker BLU belum Menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan dalam standar biaya. Selain itu, BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

  • Kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima

Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja pada satker
BLU. Kebutuhan BLU merupakan Pagu belanja yang dirinci menurut program, kegiatan,
output, akun belanja, dan detail belanja. Kemampuan pendapatan bersumber dari:

  • Pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat
  • Hibah tidak terikat dan / atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan
    lain
  • Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan / atau hasil usaha lainnya. Hasil usaha lainnya
    antara lain pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.
  • Penerimaan lainnya yang sah
  • Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN

 

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top