Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun DPA berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD. DPA yang telah disahkan oleh PPKD bersumber dari APBD dengan melampirkan RBA. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang mekanismenya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan anggaran dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA, dan memperhitungkan:

  1. jumlah kas yang tersedia
  2. proyeksi pendapatan
  3. proyeksi pengeluaran.

DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pemimpin. Perjanjian kinerja antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan:

  1. kinerja pelayanan bagi masyarakat
  2. kinerja keuangan
  3. manfaat bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin menyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD. Laporan  berupa melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pemimpin. Berdasarkan laporan yang melampirkan surat pernyataan tanggung jawab kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan untuk disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Untuk pengelolaan kas BLUD, pemimpin membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekening kas BLUD digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD.

Dalam pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan:

  1. perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas
  2. pemungutan pendapatan atau tagihan
  3. penyimpanan kas dan pengelola rekening BLUD
  4. pembayaran
  5. perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek
  6. pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan.

Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui pejabat keuangan.

Dalam pelaksanaan anggaran, BLUD melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat:

  1. pendapatan dan belanja
  2. penerimaan dan pengeluaran
  3. utang dan piutang
  4. persediaan, aset tetap dan investasi
  5. ekuitas

Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top