Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012

Perencanaan anggaran dalam setiap lembaga disusun dalam rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Rencana jangka panjang harus sesuai dengan pencapaian visi Lembaga. Dari rencana jangka panjang tersebut kemudian dirinci lagi menjadi rencana jangka pendek yang berisi langkah strategis untuk mencapai visi. Rencana jangka pendek harus relevan dengan misi Lembaga. Sama kaitannya dengan BLUD, penyusunan perencanaan anggaran jangka panjang maupun jangka pendek juga wajib disusun oleh BLUD. Perintah penyusunan perencanaan anggaran BLUD tertuang dalam PP Nomor 74 Tahun 2012.

PP Nomor 74 Tahun 2012 merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pasal 10 dalam PP Nomor 74 Tahun 2012  menjelaskan mengenai mekanisme perencanaan anggaran BLUD. BLUD menyusun rencana jangka panjang dengan periode lima tahunan dalam bentuk rencana strategi bisnis (RSB). Penyusunan RSB harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RSB memuat rencana jangka panjang keuangan dan non keuangan (pencapaian standar pelayanan minimal lima tahun kedepan). Dari perencanaan jangka panjang di RSB kemudian dirinci lagi menjadi rencana jangka pendek tahunan yang tertuang dalam rencana bisnis dan anggaran (RBA) yang mengacu pada RSB.

RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan penghitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. Unsur bisnis yang dapat dituangkan dalam RBA adalah dengan melakukan penghitungan akuntansi biaya berdasarkan kebutuhan dan perkiraan kemampuan pendapatan yang akan diterima dari masyarakat maupun dari APBD. RBA bukan disusun berdasarkan kegiatan seperti RKA. Penghitungan akuntansi biaya untuk menyusun RBA dilakukan menggunakan standar biaya yang disusun oleh pemimpin BLUD. Apabila pemimpin BLUD belum menyusun standar biaya maka mengikuti standar biaya yang diatur oleh pemerintah. Standar biaya paling sedikit memuat biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Pasal 11 dalam PP Nomor 74 Tahun 2012 menjelaskan mengenai mekanisme pengajuan RBA. BLUD mengajukan RBA kepada Kepala SKPD untuk memperoleh persetujuan bahwa RBA sebagai bagian dari RKA SKPD. Pengajuan RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimal dan standar biaya BLUD. Setelah disetujui oleh Kepala SKPD, kemudian RBA diajukan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Pagu anggaran BLUD dalam RKA yang bersumber dari pendapatan BLUD maupun SILPA BLUD dirinci dalam satu program, satu kegiatan dan satu output. Sedangkan nominal anggarannya dicantumkan dalam jumlah total tiga jenis belanja BLUD. Untuk rincian biaya BLUD cukup dilampirkan sebagai RBA definitif BLUD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top