Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RBA

PERSIAPAN DAERAH UNTUK PENERAPAN BLUD

ALUR PENGAJUAN DAN PENETAPAN RBA BLUD

Menurut Peraturan dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD wajib menyusun RBA yang mengacu pada Rencana Strategis. BLUD harus menyusun Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang nantinya akan dikonsolidasikan menjadi RBA. Mekanisme pengajuan dan penetapan RBA BLUD adalah sebagai berikut : Pendapatan BLUD yang telah disusun harus di integrasikan / di konsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, harus di integrasikan / di konsolidasikan pula ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) output dan jenis belanja. Belanja BLUD dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD di konsolidasikan ke dalam RKA SKPD, selanjutnya diintegrasikan / dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. Rincian Pendapatan, belanja, dan pembiayaan akan membentuk RBA. RBA di konsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran pemerintah daerah menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan perretapan APBD. Ketentuan lebih lanjut me ngenai penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerarh.

ALUR PENGAJUAN DAN PENETAPAN RBA BLUD Read More ยป

PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 WAJIBKAN BLUD MENYUSUN RBA

Menurut Peraturan dalam Negeri (Permendagri) No 79 tahun 2018 Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD wajib menyusun RBA yang mengacu pada Rencana Strategis. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis. RBA disusun berdasarkan: Anggaran berbasis kinerja Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Standar satuan harga Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang / jasa yang berlaku di suatu daerah. Jika Badan Layanan Umum Daerah belum menyusun standar satuan harga maka Badan Layanan Umum Daerah dapat menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh keputusan kepala daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga) dan belanja modal. Struktur Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) meliputi : Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga Perkiraan harga merupakan estimasi harga jual produk barang / jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan. Besaran persentase ambang batas Besaran persentase ambang batas merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Perkiraan maju Perkiraan maju merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan programdan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 WAJIBKAN BLUD MENYUSUN RBA Read More ยป

PEMBIAYAAN BLUD

Permendagri 79 tahun 2018 Pasal 97 Ayat (2) Dalam hal anggaran BLUD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut antara lain dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman. Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Menurut Permendagri 79 tahun 2018 Pasal 56, Pembiayaan BLUD terdiri dari : Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan kas/bank yang berasal dari : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya Misalnya dalam RBA BLUD terdapat defisit anggaran sebesar Rp 1 Miliar, maka defisit ditutup dengan penerimaan pembiayaan berupa SILPA sebesar Rp 1 Miliar pula, maka tidak akan ada defisit anggaran. SILPA digunakan dan dianggarkan pada saat penyusunan RBA Perubahan. Divestasi Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset dalam bentuk keuangan atau barang, dapat berupa penjualan aset tetap atau penghapusan aset tetap. Penerimaan Utang / Pinjaman Utang / Pinjaman Bank digunakan untuk membiayai Belanja Operasi dan Belanja Modal BLUD. Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan meliputi Investasi Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Investasi bisa berupa pembelian aset tetap dan deposito atau investasi berupa saham / obligasi. Pembayaran pokok utang / pinjaman Pengeluaran kas/bank guna membayar pokok utang / pinjaman yang telah diterima BLUD yang pembayarannya dengan cara angsuran. Pembayaran pokok utang / pinjaman harus dianggarkan dalam RBA pada saat terjadi penerimaan pembiayaan berupa utang / pinjaman. Pengakuan Pembiayaan BLUD Penerimaan pembiayaan pada BLUD diakui pada saat kas yang diterima BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Pengeluaran pembiayaan pada BLUD diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLUD diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Selisih lebih / kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto. Selisih lebih / kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.

PEMBIAYAAN BLUD Read More ยป

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PART 1

Menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 58, Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) mengacu pada Renstra. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan: anggaran berbasis kinerja Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. standar satuan harga Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Dalam hal BLUD belum menyusun standar satuan harga, BLUD menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal. Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) rneliputi: ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan rnerupakan ringkasan pendapataa, belanja dan pembiayaan. rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. ย  perkiraan harga Perkiraan harga merupakan estirnasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat rnargin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan. ย  besar-an persentase ambang batas Besaran persentase ambang batas merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. ย  perkiraan maju atau forward estimate Perkiraan maju merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PART 1 Read More ยป

Jurnal Penyesuaian BLU/BLUD

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PART 2

Menurut Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Pasal 58, Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) mengacu pada Renstra. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU. (Lanjutan PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PART 1) Ketentuan Penyusunan dan Penetapan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) : Pendapatan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam I (satu) program, I (satu) kegiatan, I (satu) output dan jenis belanja. Belanja BLUD dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD selanjutnya diintegrasikan/dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja, sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA. Untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Rincian belanja dicantumkan dalarn Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA). Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) diintegrasikan/dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA. RKA beserta Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) kepada tim anggaran pernerintah daerah untuk dilakukan peneiaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran pemerintah daerah menyampaikan kembali RKA beserta Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) mengikuti tahapan dan jadwal proses penJrusunan dan perretapan APBD. Kctentuan lebih lanjut me ngenai penlrusunan, pengajuau. penetapan, perubahan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.  

PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PART 2 Read More ยป

SISTEM PENYUSUNAN ANGGARAN

Anggaran di susun dari berbagai sistem yang melalui pendekatan-pendekatan adapun di antara lain sistem-sistem dalam penyusunan anggaran yang sering digunakan ialah ย : Traditional budget system ( Sistem anggaran tradisional ) Merupakan cara penyusunan anggaran dimana tidak didasarkan atas pemikiran dan analisa dari suatu kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Ada dua ciri utama dalam pendekatan System Anggaran Tradisional yaitu didasarkan atas pendekatan incrementalism yang artinya menambah dan mengurangi jumlah rupiah pada item anggaran pada tahun sebelumnya. Dan pendekatan berdasarkan Line-Item adalah penyusunan anggaran untuk mengontrol pengeluaran. Perfomance budget system (Anggaran berbasis kinerja) Merupakan system penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan dengan kinerja yang ingin dicapai. Prinsip anggaran berbasis kinerja yaitu transparansi dan akuntabilitas anggaran yang harus menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan terutama pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Planing programming budget system (PPBS) salah satu program penganggaran yang ditujukan untuk membantu manajemen pemerintahan didalam membuat keputusan alokasi sumberdaya secara lebih baik. Hal tersebut disebabkan oleh sumberdaya yang dimilikiย pemerintah yang terbatas jumlahnya, sementara tuntutan masyarakat sangat banyak bahkan tidak terbatas jumlahnya.ย Dalam keadaan seperti itu, pemerintah dihadapkan pada pilihan alternatif keputusan yang memberikan manfaat paling besar dalam pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan. PPBS memberikanย  kerangka untuk membuat pilihan tersebut

SISTEM PENYUSUNAN ANGGARAN Read More ยป

PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, bersama ini disampaikan petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sebagai berikut: Penganggaran a. Kepala FKTP menyusun rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan. Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tersebut pada huruf a, Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Dinas Kesehatan, yang memuat rencana pendapatan dana kapitasi JKN dan rencana belanja dana kapitasi JKN. Rencana pendapatan dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah, jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah, obyek Dana Kapitasi JKN pada FKTP, rincian obyek Dana Kapitasi JKN pada masing-masing FKTP sesuai kode rekening berkenaan. Rencana belanja dana kapitasi JKN dianggarkan dalam kelompok Belanja Langsung dan diuraikan ke dalam jenis, obyek, dan rincian obyek belanja sesuai kode rekening berkenaan, yang pemanfaatannya mempedomani ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. RKA-SKPD Dinas Kesehatan sebagaimana tersebut pada huruf b dipergunakan sebagai bahan penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh format RKA-SKPD pendapatan dan belanja Dinas Kesehatan tersebut pada huruf b tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran ini.

PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH Read More ยป

Pengelolaan Belanja dan Barang Puskesmas BLUD

Pengelolaan Belanja Penglolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangnkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam amabang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dilaksanakan terhadap belnaja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD yang meliputi: jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, dan pendapatan lain yang sah serta hibah tidak terikat. Ambang batas RBA merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dulu mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, Puskesmas mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD dan PPKD. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional. Ambang batas digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan. Pengelolaan Barang Pengadaan barang dan/jasa di puskesmas BLUD mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan emngenai barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari jasa layanna, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dan lain-lain yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/jasa diatur dgnan Peraturan Kepala Daerah setempat. Pengadan barang dan/jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai degnan kebijakan pengadaan dari epmberi hibah atau Peraturan Kepala Daerah sepnajang disetujui oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pengadaan barang dan/jasa dengan ketentuan: Dilakukan oleh pelaksana pengadaan yaitu panitia atau unit yang dibentuk pemimpin BLUD. Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan

Pengelolaan Belanja dan Barang Puskesmas BLUD Read More ยป

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD

Setelah menjadi BLUD sistem pengelolaan suatu badan atau instansi harus berlandaskan hokum dan peraturan. Sistem pengelolaan salah satunya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang menerapkan mengenai pengaturan Pola Pengelokaan Keuangan BLUD diantaranya : Struktur Organisasi Dikelola oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU/BLUD berasal dari PNS dan/atau profesional non-PNS Pemimpin BLU/BLUD dan Pejabat Keuangan sebaiknya berstatus PNS Pejabat Pengelola Anggaran dijabat oleh PNS Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas : Pemimpin pejabat keuangan Pejabat teknis. Pembina dan Pengawas BLUD Pembina Teknis dan Pembina Keuangan Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas. Prosedur Kerja Pemimpin BLUD bertugas: memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah menyusun Renstra menyiapkan RBA bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/ kuasa pengguna barang, dalam hal pemimpin tidak berasal dari pegawai negeri sipil, pejabat keuangan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang Pejabat keuangan bertugas: merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan mengkoordinasikan penyusunan RBA menyiapkan DPA melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja menyelenggarakan pengelolaan kas melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pejabat teknis bertugas: menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya SPI dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan unit pengawas fungsional seperti inspektorat dan BPKP. BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU/BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU/BLUD. Hasil pengawasan disampaikan kepada instansi induknya dan Menteri Keuangan/Kepala Daerah.

SISTEM PENGOLAAN SETELAH MENJADI BLUD Read More ยป

Scroll to Top