Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RBA

PELATIHAN PRA BLUD

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan SAK

ย Menyusun RBA dan Laporan Keuangan SAK. Sejak menyandang status sebagai BLUD, setiap UPTD memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan SAP dan SAK. Dari sisi akuntansi akrual, kami akan menyoroti kasus yang terjadi dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK oleh masing-masing UPTD yang dalam hal ini adalah Puskesmas.Puskesmas yang notabene adalah unit kerja yang menyediakan pelayanan kesehatan tidak semuanya memiliki tenaga akuntansi. Namun sejak menyandang status sebagai BLUD masing-masing puskesmas yang tidak mengutamakan orientasi bisnis tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan Laporan Keuangan SAK. Begitu pula yang terjadi dengan Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang. Berdasarkan uraian kasus diatas tim BLUD Syncore memfasilitasi Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK dengan narasumber berpengalaman. Software Keuangan untuk BLUD, modul dan pendampingan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang. Pelatihan ini diperuntukkan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 2017 bertempat di Hotel Horison Pekalongan. Pelatihan ini bersifat kelas besar yang dipandu oleh narasumber. Selain itu, juga mengenai pengenalan software keuangan Syncore dan menjelaskan cara input data baik RBA, penerimaan maupun pengeluaran ke system. Selain dipandu oleh narasumber, proses penginputan data juga didampingi oleh beberapa pendamping dari tim BLUD Syncore. Pendamping bertugas untuk memastikan masing-masing puskesmas memahami cara input data. Software Keuangan Syncore sangat memudahkan peserta dalam menyusun Laporan RBA dan Laporan Keuangan SAK. Terutama dilihat dari segi latarbelakang pendidikan bendahara puskesmas yang memang bukan dari bidang keuangan (akuntansi). Dengan menginput RBA, transaksi penerimaan dan pengeluaran secara otomatis Laporan Keuangan SAK akan tersusun dengan benar. Apabila selama menginput data baik dalam pelatihan maupun setelah pelatihan peserta merasa kesulitan bisa langsung menghubungi tim konsultan BLUD Syncore. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan baik secara langsung maupun secara online (via aplikasi whatsapp).

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan SAK Read More ยป

TATA CARA PENYUSUNAN DAN FORMAT RBA BLU PART 1

Tata Cara Penyusunan dan Format RBA BLU disusun berdasarkanย  Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012. Satker Badan Layanan Umum (BLU) harus menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan menyesuaikan kepada Rencana Strategis Bisnis BLU dan Pagu Anggaran Kementerian Negara / Lembaga. Rencana Strategis Bisnis disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementrian Negara/Lembaga (Renstra- K / L). Sedangkan pagu anggaran Kementrian Negara / Lembaga merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Negara / Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K / L Sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyusunan RKA-K / L. maka tata cara penyusunan dan format RBA berdasarkan : 1. Basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya Dalam hal satker BLU telah menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, RBA disusun menggunakan standar biaya tersebut. Perhitungan akuntansi biaya dihasilkan dari sistem akuntansi biaya yang ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga. Terhadap satker BLU pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, maka perhitungan akuntansi biaya dihasilkan dari sistem akuntansi biaya yang disusun satker BLU dimaksud dan ditetapkan oleh menteri keuangan. Dalam hal satker BLU belum menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan dalam standar biaya. Selain itu, BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh menteri keuangan. 2. Kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja pada satker BLU. Kebutuhan BLU merupakan Pagu belanja yang dirinci menurut program, kegiatan, output, akun belanja, dan detail belanja. Kemampuan pendapatan bersumber dari : Pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat Hibah tidak terikat dan / atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan / atau hasil usaha lainnya. Hasil usaha lainnya antara lain pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa. Penerimaan lainnya yang sah Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN

TATA CARA PENYUSUNAN DAN FORMAT RBA BLU PART 1 Read More ยป

Penyusunan RaPerwal UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung

Pentingnya koreksi RBA murni dalam BLUD sebelum input RBA perubahan

    Apa itu RBA ? RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. RBA juga berisi dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Penerimaan dan pengeluaran . penerimaan adalah salah satu bentuk pendapatan yang berasal dari pengelolaan BLUD. RBA juga memuat penerimaan yang berbentuk pagu sumberdana yang di dapat dari pemerintah maupun hasil dari kegiatan yang di kelola oleh BLUD sendiri. Pengeluaran dalam RBA masuk kedalam pagu kegiatan. Pagu kegiatan merupakan cerminan dari pagu sumberdana. Hal ini mengakibatkan pagu kegiatan harus sesuai dengan pagu sumberdana, agar tidak timbul pertanyaan. Nah banyak dari kita sebagai BLUD tidak memahami kondisi ini.ย  Padahal kondisi ini dapat menjadi masalah pada suatu saat nanti. Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan pemerintah daerah. Kemudian, Pagu sumberdana ini juga harus di tuangkan dalam proyeksi pendapatan.ย  Proyeksi pendapatan ini harus mencakup rincian dari pagu sumberdana agar dapat kita catat di laporan keuangan. Semakin rinci laporan keuangan, maka semakin bagus laporan keuangan yang kita buat. Hal ini dikarenakan laporan keuangan dapat di pertanggungjawabkan serta bukan hasil rekayasa semata. Pentingnya Koreksi RBA Murni ? Proyeksi dari pagu kegiatan juga perlu di rinci sedetail mungkin. Rincian ini dapat berisi bagaimana kita membelanjakkan anggaran yang sudah kita buatkan di perencanaan.ย  Tindakan ini juga sebagai salah satu cara untuk mengurangi temuan dalam pengauditan yang di lakukan oleh pemerintahan. Hal ini dikarenakan, seluruhย  anggaran harus dibelanjakan. Terkait dalam keadaan pandemi Covid-19, maka banyak kegiatan yang dapat di anggarakan. Kasus covid yang semakin hari semakin meningkat ini akan menjadi problematika yang harus diselesaikan. Hal ini membuat tenaga kesehatan dan dinas kesehatan harus sebaik mungkin mengalokasikan ini agar kasus covid menurun. Dengan adanya RBA, kegiatan-kegiatan dari BLU/BLUD tersebut dapat dijalankan dengan dasar tertentu dan terstruktur dengan baik. Hal ini terjadi karena sebelumnya telah di rancang dan di rencanakan bersama. Selain itu, BLU/BLUD dapat mengevaluasi hasil dari kinerja yang telah mereka jalankan. Setelah RBA murni terbentuk dengan input yang baik dalam hal rinci dan detail. Kemudian kita masuk dalam perubahan RBA.ย  RBA murni yang sudah ditetapkan atau kita sahkan tidak dapat berubah dan diganti. Akan tetapi, RBA murni dapat dihapus dengan dengan catatan RBA perubahan yang sudah di input harus terhapus. Oleh karena itu, artikel ini penting untuk meminimalisir kesalahan dalam pembuatan laporan dan penginputan RBA murni.  

Pentingnya koreksi RBA murni dalam BLUD sebelum input RBA perubahan Read More ยป

PELATIHAN PRA BLUD

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA– Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang disusun oleh satker BLU diusulkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan. Usulan RBA ini disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif dan/atau standar biaya. Kemudian dalam hal satker BLU menyusun RBA menggunakan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, usulan RBA ini dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Format SPTJM adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. RBA yang diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan ditandatangani oleh Pimpinan BLU, dan diketahui oleh Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan jika satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas. RBA yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewa kawasan menjadi dasar penyusunan RKA-K/L untuk satker BLU. RKA-K/L dan RBA diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggara. Pengajuan RKA-K/L dan RBA dilaksanakan sesuai dengan jadwal dalam ketentuan penyusunan RKA-K/L berdasakan Pagu Anggaran. Kemudian Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menelaah RKA-K/L dan RBA yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dalam rangka penelaahan RKA-K/L, sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN. Pemimpin BLU melakukan penyesuaian RKA-K/L dan RBA dengan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. RBA yang telah disesuaikan kemudian ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewan Pengawas dan disetujui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan sebagai RBA definitif. Dalam hal satker BLU tidak mempunyai Dewan Pengawas, maka RBA definitif ditandatangani oleh Pimpinan BLU, diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dan disetujui menteri/pimpinan kembaga/ketua dewan kawasan. Menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menyampaikan RKA-K/L dan RBA definitif kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dimana RBA definitif ini merupakan dasar untuk melakukan kegiatan satker BLU. Pemimpin BLU dapat menyusun rincian RBA definitif sebagai penjabaran lebih lanjut dari RBA definitif. Tata cara penusunan dan format rincian RBA definitif ditetapkan oleh Pemimpin BLU. Demikian artikel tentang MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan berguna.

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA Read More ยป

RBA dan Komponen Dokumennya

Setiap Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang telah menerapkan BLUD setiap tahunnya wajib untuk menyusun RBA. Dokumen RBA ini diajukan kepada Dinkes setiap awal periode UPT/Badan Daerah. Penyususnan RBA ini menmgacu pada renstra sedangan penyusunannya berdasarkan anggaran berbasis kinerja, Standar satuan harga, dan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Sedangkan, Standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Namun, apabila BLUD ini belum menyusun Standar satuan harga, maka BLUD menggunakan Standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan sendiri merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal. RBA ini meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan; Merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perkiraan harga; Merupakan estimasi harga jual produk barang/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan. Besaran persentase ambang batas; dan perkiraan maju atau forward estimate. Besaran persentase ambang batas adalah besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD. Sedangkan Perkiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang diperkenankan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

RBA dan Komponen Dokumennya Read More ยป

TANTANGAN DALAM MELAKUKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PASCA PENETAPAN STATUS MENJADI BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh SKPD atau unit SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan diberikannya fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan. BLUD lahir pada tahun 2005 dengan dikeluarkannya PP Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan BLUD. Puskesmas yang pertama kali menjadi BLUD adalah salah satu puskesmas di Jakarta yang ditetapkan pada tahun 2006. Namun pada tahun 2007-2014 tidak ada puskesmas atau UPT yang ditetapkan menjadi BLUD karena adanya pandangan tidak ada dana yang dikelola. Selain itu, terdapat beberapa alasan lain mengapa masih banyak UPT yang belum berubah menjadi BLUD, yaitu banyak yang tidak tahu, tidak mau, bingung, susah berubah pola pikirnya, kesulitan dalam hal sumber daya manusia, tidak memiliki dukungan, dan belum ada payung hokum. Pada tahun 2014, mulai gencar dilakukan perubahan UPT menjadi BLUD yang ditandai dengan banyaknya puskesmas yang ditetapkan menjadi BLUD. Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Palembang selaku unit pemerintah daerah yang memberikan pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan kepada masyarakat, kini juga telah berubah statusnya menjadi BLUD sejak tahun 2018, tepatnya pada bulan Oktober. Bapelkes merupakan institusi yang memberikan pelayanan berupa diklat maupun sarana prasarana penunjag diklat seperti ruang rapat, ruang kelas, auditorium maupun fasilitas penginapan bagi para peserta diklat. Oleh karena itu, dengan adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya setelah menjadi BLUD, diharapkan pendapatan yang akan dicapai nantinya akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pelayanan yang diberikan. Di samping itu, Kepala Bapelkes Palembang, Ibu Fenty Aprina menyampaikan bahwa ternyata ada banyak tantangan-tantangan dan masalah-masalah yang dihadapi oleh Bapelkes Palembang pada awal penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pejabat pengelola lainnya juga menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyesuaian setelah menjadi BLUD. Kepala Bendahara Penerimaan Bapelkes Palembang, Bapak Usmanto, menyampaikan bahwa pengenalan BLUD baru dimulai satu tahun belakangan, sehingga masih beradaptasi dengan pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari sebelumnya. Begitu pula dengan Kepala Bendahara Pengeluaran yang menyampaikan bahwa perlu adanya proses adaptasi menuju pengelolaan yang baik, benar, aman dan dapat dipertanggungjawabkan ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Dalam pembelajaran penerapan pola pengelolaan BLUD hanya berbekal dari pencarian informasi yang tersebar di internet. Staf bagian perencanaan mengatakan bahwa sebelum BLUD mereka menyusun perencanaan dengan cara manual. Beliau berharap setelah penerapan perencanaan BLUD dengan menggunakan software akan menghasilkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang baik, benar, dan penyusunannya lebih rapi. Di samping kemudahan yang didapat setelah ditetapkan sebagai BLUD yaitu adanya fleksibilitas pengelolaan keuangannya secara mandiri, terdapat pula tantangan-tantangan yang harus dihadapi pada awal proses penerapan pola pengelolaan keuangan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pembelajaran dan adaptasi perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh pejabat dan staf pengelola dalam proses penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD. Pelatihan dan pendampingan jarak jauh secara berkelanjutan dilakukan oleh PT Syncore Indonesia untuk membantu pengelola BLUD agar dapat melakukan pola pengelolaan keuangan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

TANTANGAN DALAM MELAKUKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN PASCA PENETAPAN STATUS MENJADI BLUD Read More ยป

Penyusunan RaPerwal UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung

KONSOLIDASI RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD

Rencana Bisnis Anggaran (RBA)ย merupakan anggaran pendapatan yang akan diperoleh pada satu periode, dan juga menjelaskan rincian biaya yang akan digunakan selama satu tahun mendatang. Penyusunan RBA BLUD meliputi: Ringkasan pendapatan dan Belanja Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga Besaran persentase ambang batas Perkiraan maju / forward estimate RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain-lain yang sah, kemudian dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah) dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output dan jenis belanja. Belanja BLUD tersebut dialokasikan dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Rincian belanja dicantumkan dalam RBA. Ketentuan konsolidasi RBA dalam RKA sebagai berikut: RBA dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA BLUD. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.   Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

KONSOLIDASI RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD Read More ยป

PENGELOLAAN BARANG PADA BLU & BLUD

Siklus pengadaan atau siklus logistik dalam bentuk barang dan/atau jasa pada umumnya dimulai dari perencanaan/ penganggaran, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan dan penghapusan yang disertai pertanggungjawaban. Pengadaan barang dan jasa BLU/BLUD dalam menjalankan siklus tersebut dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Perencanaan pengadaan barang harus didasarkan pada RBA BLU/BLUD yang tercermin dalam APBN maupun APBD karena landasan RBA BLU dilakukan berdasarkan APBN kementerian teknis terkait yang merupakan sumber anggaran BLU, sedangkan BLUD berdasarkan pada APBD. Hal ini dilakukan terutama untuk belanja modal, sehingga keuangan BLU adalah keuangan negara dan keuangan BLUD adalah keuangan daerah. Menurut Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, barang inventaris milik BLU/BLUD dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis. Pengalihan inventaris BLU/BLUD kepada pihak lain dilakukan dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan, dan penerimaan hasil penjualan barang inventaris merupakan pendapatan BLU/BLUD. Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris dilaporkan kepada menteri/pimpinan dan kepala SKPD bersangkutan BLU atau BLUD tidak dapat menghapuskan aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang. Aset tetap yang dimaksud adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLU/BLUD atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, tidak dijelaskan siapa pejabat yang berwenang memberikan persetujuan pemindahtanganan aset BLU/BLUD. Namun, karena BLU dan BLUD bukan merupakan badan hukum, tetapi merupakan instansi dalam lingkungan pemerintah, ketentuan yang tercantum dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara merupakan petunjuk siapa yang berwenang memberikan persetujuan tersebut. Hal ini dapat pula disimpulkan dari Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, dimana ditetapkan aset berupa tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan aset berupa tanah dan bangunan BLUD disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah bersangkutan. Selanjutnya, tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU/BLUD untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya, dapat dialihgunakan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait dengan persetujuan Menteri Keuangan untuk BLU dan oleh gubernur, bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya. Penerimaan hasil sebagai akibat penjualan aset tetap merupakan pendapatan BLU atau BLUD. Terhadap ketentuan seharusnya dibedakan aset tetap yang dibeli atas beban APBN atau APBD. Jika aset tetap atas beban APBN, seharusnya merupakan penerimaan PNBP dari kementerian/lembaga yang bersangkutan. Demikian pula bila aset tetap yang pengadaannya berasal dari APBD, seharusnya merupakan PDBP dari provinsi/ kabupaten atau kota terkait. referensi :ย PP Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

PENGELOLAAN BARANG PADA BLU & BLUD Read More ยป

PENDAPATAN DAN BELANJA BLU ATAU BLUD

Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah pada awalnya merupakan satuan kerja biasa di kementeriaan negara (BLU) dan satuan kerja biasa di Pemerintah Daerah (BLUD). Perbedaan antara instansi birokrasi/pemerintah biasa dengan BLU/BLUD ada pengecualian terhadap tata cara pengelolaan keuangannya. Pola Keuangan Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Berikut di bawah ini akan dibahas gambaran umum tentang sumber pendapatan BLU/BLUD dan belanja yang bersumber dari APBN/APBD Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU/BLUD. Penerimaan yang dimaksud adalah penerimaan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, bukan dari kegiatan pembiayaanAPBN/APBD. Demikian pula pendapatan yang bersumber dari hasil kerjasama BLU/BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU/BLUD yang dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU/BLUD sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Sementara itu pendapatan yang diperoleh dari jasa kepada masyarakat dan hibah tidak terkait dengan layanan yang diperoleh dari masyarakat atau dari badan lain, merupakan pendapatan operasional. Pendapatan operasional tersebut dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kementerian/lembaga atau penerimaan bukan pajak dari pemerintah daerah. Belanja BLU/BLUD terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang tertuang dalam RBA definitif, yang pengelolaannya bersifat fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Pengertian fleksibilitas pengelolaan belanja berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA, sehingga kalau belanja akan melampaui ambang batas RBA harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan untuk BLU dan gubernur, bupati/walikota untuk BLUD atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya. Belanja BLU/BLUD dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian negara/lembaga/SKPD/ Pemerintah Daerah. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

PENDAPATAN DAN BELANJA BLU ATAU BLUD Read More ยป

Scroll to Top