Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RBA

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 Tim BLUD melakukan PPPK dan Workshop BLUD untuk klien Balai Laboratorium Kesehatan Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi acara di Hotel Dafam Fortuna Malioboro Yogyakarta mulai dari pukul setengah sembilan sampai sore pukul 4 sore.  Sumber acara workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Laboratorium kesehatan yakni konsultan senior Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT dan Ahmad Wahyu Prasetyo, SE. Beberapa informasi yang disampaikan diantaranya yakni, Labkesda Babel akan menerima DAK nonfisik pada tahun 2023, Labkesda Babel sudah pernah melakukan penyesuaian penyesuaian. Selain itu juga dijelaskan beberapa materi yang belum dipahami sebelumnya oleh Labkesda Bangka Belitung yakni:  Struktur anggaran BLUD terdiri atas: Pendapatan Jasa Layanan Berasal dari kecemburuan atas layanan layanan.  Hibah  Terdiri atas hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau pihak lain. Pada hibah terikat, BLUD harus mengikuti ketentuan dari pemberi hibah. Hasil kerja sama Berasal dari hasil kerjasama yang memiliki MoU. Jika tidak ada MoU, maka kerjasama tersebut dicatat sebagai salah satu pendapat lain yang sah. APBD Lain-lain pendapatan yang sah Belanja o Terdiri atas: Belanja operasi Modal belanja Konversi RBA menjadi RKA menggunakan referensi Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan terdapat pemutakhiran tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi belanja dari RBA ke RKA SKPD tidak dibuat secara detail karena rincian belanja sudah terdapat di RBA BLUD. Pembiayaan o Terdiri atas: Penerimaan Pembiayaan 1) SiLPA SiLPA digunakan jika terdapat di anggaran, jika tidak terdapat di anggaran, maka hal tersebut dianggap sebagai meminjam SiLPA. 2) Divestasi Penerimaan dari penjualan investasi. 3) Penerimaan utang/simpanan jangka panjang Pengeluaran Pembiayaan 1) Investasi 2) Pembayaran utang/simpanan Disampaikan juga tentang beberapa detail yang diperlukan terkait dengan pendampingan BLUD.  Selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif berkaitan dengan materi yang belum dipahami peserta seperti contoh:  Apakah Pendapatan BLUD dapat disetor lebih dari 1 hari dan apa dasar dari hal ini? Jawaban dari pertanyaan ini dari pemateri yakni pada dasarnya adalah dibuatkan peraturan kepala daerah (pergub) yang memberikan penjelasan ketentuan penyetoran yang bisa dilakukan lewat dari 1 hari.

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Read More »

Pendampingan Penyusunan Syarat

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT

Bertempat di RSJ Naimata Kupang NTT, pada tanggal 4-5 Oktober 2022, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama tenaga ahli melakukan pendampingan BLUD.  Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan penerapan BLUD.  Pendampingan ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari RS Jiwa Naimata yang terdiri dari beberapa divisi yang meliputi perencanaan, keuangan dan teknis pelaksana RS Jiwa Naimata. Pendampingan BLUD ini membahas mengenai review dokumen syarat administrasi yang telah disusun oleh tim RS Jiwa Naimata, adapun dokumen yang direview adalah Surat Permohonan Gambar BLUD, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan siap diaudit, Dokumen Tata Kelola, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Pelayanan Standar Minimal dan Dokumen Renstra.  Review tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen syarat administrasi penerapan BLUD RS Jiwa Naimata, tim konsultan berkoordinasi dengan tim RS Jiwa untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi.  Adapun dasar untuk melakukan review dokumen ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Selama pendampingan dokumen berlangsung sejumlah peserta menanyakan terkait dengan template penyusunan dokumen syarat administrasi BLUD dikarenakan tim RS Jiwa Naimata sendiri belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menyusun syarat administrasi BLUD. Menanggapi hal ini konsultan BLUD yang diwakili oleh Almusa Nur Kadzim turut memberikan template dokumen serta pendampingan penyusunan dokumen. Sesi ini ditutup dengan penjelasan mengenai sistem SyncoreBLUD kepada pihak RS Jiwa Naimata, tujuan menunjukkan sistem ini bertujuan untuk memudahkan pihak RSUD membuat laporan:  RBA,  Laporan Penatausahaan  serta Laporan Keuangan secara digital.  Setelah adanya pendampingan ini diharapkan pihak RSUD sudah tidak lagi menyusun laporan secara manual.  Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut terkait dengan penerapan BLUD, demikian permintaan ini disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Naimata Ibu Aleta.

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT Read More »

Konversi Pembiayaan BLUD

Anggaran Pembiayaan BLUD diusulkan ke dalam RKA Pembiayaan SKPD pada rekening pembiayaan pada SKPD yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah, untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan penyusunan Permendagri 64/2020 format RKA Pembiayaan SKPD yang digunakan adalah sebagai berikut: (Tabel 12.) Apabila Formulir RKA Pembiayaan SKPD lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPKD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tandatangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA Pembiayaan SKPD yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah. Setelah dokumen RBA BLUD dan RKA-SKPD tersusun maka selanjutnya SKPD akan diserahkan kepada PPKD untuk selanjutnya ditelaah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut TAPD) agar dapat menyusun Rancangan APBD suatu Pemerintah Daerah. Untuk lebih jelasnya alur penyusunan RBA dan RKA d Gambar 3. Alur Penyusunan RBA dan RKA dari UPTD sampai ke Pemda Pada gambar diatas contoh SKPD A adalah SKPD yang hanya memiliki 1 (satu) BLUD seperti BLUD Dana Bergulir di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, BLUD Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan BLUD Bus Rapid Transportation di Dinas Perhubungan . Sedangkan contoh SKPD B adalah SKPD yang memiliki banyak BLUD seperti BLUD Rumah Sakit Daerah (RSD), BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan BLUD Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan (POAK) pada Dinas Kesehatan.

Konversi Pembiayaan BLUD Read More »

Perubahan RBA Karena Penggunaan dan Perubahan Silpa BLUD Tahun Sebelumnya

Perubahan RBA Karena Penggunaan dan Perubahan Silpa BLUD Tahun Sebelumnya

Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD (SiLPA tahun sebelumnya) dalam tahun anggaran berikutnya.  Apabila belum dianggarkan dan dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD.  Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya mendahului perubahan APBD tersebut dilakukan dengan perubahan RBA tanpa melakukan perubahan DPA.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya tersebut dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek.  Antar rincian objek dan/atau sub rincian objek, yang dapat melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada ringkasan RBA dan DPA.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya ini dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan selanjutnya disampaikan ke Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD. Jika perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dilakukan sebelum perubahan APBD, maka perubahan RBA tersebut ditampung dalam Perda perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penggunaan SiLPA tahun sebelumnya diikuti dengan pergeseran anggaran kas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD. Apabila BLUD telah menganggarkan SiLPA tahun sebelumnya, harus dilakukan penyesuaian anggaran dengan melakukan koreksi berdasarkan saldo kas BLUD per 31 Desember yang telah diaudit.  Koreksi tersebut dilakukan melalui mekanisme perubahan RBA yang ditampung dalam perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.  Perubahan RBA karena penyesuaian SiLPA tahun sebelumnya diikuti dengan pergeseran anggaran kas dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD.

Perubahan RBA Karena Penggunaan dan Perubahan Silpa BLUD Tahun Sebelumnya Read More »

Pergeseran Anggaran BLUD

Pergeseran Anggaran BLUD

Ketika anggaran BLUD mengalami perubahan situasi dan kondisi misalnya karena adanya peningkatan pendapatan atau terdapat kebutuhan yang mendesak atas suatu barang maka RBA dapat mengalami perubahan.  Pada pasal 61 ayat (4) Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja. Sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD.  Pada prinsipnya BLUD dapat melakukan perubahan RBA tentunya dengan memperhatikan beberapa aspek penting berikut ini:         Tertib administrasi.         Efektivitas pelayanan.         Efisiensi.         Transparansi.         Dapat dipertanggung jawabkan. Sedangkan dari aspek pertimbangan, BLUD dapat melakukan perubahan RBA dengan memperhatikan hal-hal berikut:         pelayanan Prioritas.         Kecepatan pelayanan.         Layanan kesinambungan.         Kondisi darurat.         Tidak melebihi pagu belanja. Adapun pertimbangan Iain yang dapat mengakibatkan RBA mengalami pergeseran adalah sebagai berikut: BLUD memiliki keleluasaan dalam penganggaran. Pada dokumen RKA-SKPD hanya terdapat tiga rekening rekening pos besar, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan, sedangkan pada dokumen RBA BLUD dapat memiliki banyak rincian objek. Terdapat variabel yang tidak terduga dalam harga barang/jasa. Realisasi pergeseran RBA digunakan untuk melakukan perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD pada waktu masuknya jadwal dilakukan perubahan RKA-SKPD dan RAPBD.  Perlu diingat bahwa pergeseran pada level jenis belanja dapat langsung dilakukan tanpa konfirmasi ke PPKD dengan syarat pada saat pengajuan Perubahan RBA jelaskan alasan perubahan RBA supaya pergeseran tersebut dapat diakomodir pada level jenis belanjanya. Pergeseran anggaran belanja BLUD dapat dilakukan antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek atau sub rincian objek. Sepanjang tidak melampaui pagu jenis belanja yang terdapat pada kesempurnaan RBA. Setiap penyesuaian anggaran belanja BLUD antar objek, detail objek dan sub detail objek dalam jenis yang sama dilakukan atas persetujuan Pemimpin BLUD dan selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD yang membidangi dan PPKD.  Proses pengajuan perubahan RBA dikarenakan penurunan harga, digambarkan dalam bagan alur berikut:

Pergeseran Anggaran BLUD Read More »

Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

Blud.co.id – Setelah dokumen RBA disusun oleh BLUD dan sudah disesuaikan dan diintegrasikan atau dikonsolidasikan oleh unit kerja yang membidangi program dan anggaran SKPD menjadi RKA-SKPD maka dimulailah proses pengajuan dan penetapan RBA.  Proses ini tidak akan terlepas dari proses pengajuan RKA-SKPD menjadi RAPBD. Proses pengajuan dan penetapan RBA dapat dijelaskan sebagai berikut: RKA-SKPD beserta RBA yang sudah disusun di SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. RBA tersebut merupakan kesatuan dari RKA-SKPD. PPKD menyampaikan RKA-SKPD beserta RBA kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. TAPD menyampaikan kembali RKA-SKPD beserta RBA yang telah dilakukan peneleahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan proses pengaturan dan pengaturan RBA mengikuti tahapan dan pengaturan proses pengaturan dan pengaturan APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pengajuan. penetapan, perubahan RBA BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memperoleh gambaran tahapan pengajuan dan penetapan RBA dapat dilihat pada diagram berikut: Perubahan RBA dapat dilakukan karena empat hal yaitu: pergeseran sensor belanja BLUD; penggunaan taman batas; penggunaan SiLPA.BLUD tahun sebelumnya; dan penyesuaian SiLPA BLUD tahun sebelumnya.  Keempat hal tersebut dapat menyebabkan perubahan RBA yang kemudian akan diubah dan dikonsolidasikan pada RKA-SKPD untuk selanjutnya menjadi Perubahan RAPBD. Keempat hal tersebut ditetapkan melalui perubahan RBA Belanja per Kegiatan yang ditandatangani Pemimpin BLUD yang kemudian akan mempengaruhi anggaran kas.  Pergeseran RBA ini sebaiknya dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sekali tergantung kesiapan Manajemen BLUD. Pada saat masuknya jadwal dilakukan perubahan RKA-SKPD dan RAPBD, realisasi keempat jenis perubahan RBA tersebut digunakan untuk melakukan perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD.  Realisasi keempat jenis perubahan RBA tersebut, walaupun sebelum perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD, pelaksanaan belanja telah dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah melalui peraturan kepala daerah, realisasi pelaksanaan belanja tersebut diajukan dalam perubahan RBA, RKA-SKPD dan RAPBD.  Penjelasan lebih rinci dari keempat jenis perubahan RBA akan diuraikan pada artikel selanjutnya. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Read More »

Sharing Pengalaman BLUD Dari Puskesmas Sungai Siring Terkait RBA

Sharing Pengalaman BLUD Dari Puskesmas Sungai Siring Terkait RBA

BLUD.co.id –  Blud melakukan sharing pengalaman bersama dengan Puskesmas Sungai Siring terkait dengan kendala dan RBA yang sedang dibuat.   Penyusunan RBA Pagu sudah tetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Selain itu juga terkait dengan RBA dan Penatausahaan Keuangan BLUD untuk puskesmas Sungai Siring.  Pengeluaran & Penerimaan pada penyusunan RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) menjadi unsur utama, terutama dalam pembuatan laporan keuangan.  Oleh karena itu untuk menyusun RBA dibutuhkan sinkronisasi atau memapping akun-akun kode akuntansi yang ada pada arus kas pengeluaran & penerimaan.  Agar terwujudnya 1 konsep pengakuan pada RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) menjadi RBA (Rencana Bisnis & Anggaran).  Karena pencatatan akuntansi yang digunakan berbeda antara RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) & RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) yaitu dari ACCRUAL BASIS & CASH BASIS. Sebagai contoh Pencatatan Belanja Pegawai pada RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) diakui sebagai Gaji Pokok sedangkan pada RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) diakui sebagain Biaya Gaji.  Pada Belanja Barang & Jasa, ketika di RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) pencatatannya sebagai Belanja yang berarti belum diakui berapa biaya yang dikeluarkan untuk belanja, disitu dicatat secara keseluruhan.  Sedangkan pada RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) Belanja Barang & Jasa pencatatan sudah dicatat sebagai biaya sebesar berapa nilai yang digunakan untuk belanja secara cash maupun hutang nilainya dicatat secara real pemakaian yang dikeluarkan. RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD.  Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah.  Penerapan PPK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan.  Kalau kita bandingkan pendapatan BLUD dengan seluruh pengeluaran ini menggambarkan kepada kita salah satu tolok ukur kinerja keuangan.  Kita berharap BLUD bisa 100% membiayai dirinya sendiri. Namun, bukan berarti stop subsidi pemerintah, tapi setidaknya dapat melakukan efisiensi.  Pencapaian kinerja keuangan yang demikian bagus, tentu ada alasan. Perlu disampaikan keterkaitan antara bisnis yang sehat dengan kinerja keuangan.  Bisnis yang sehat diciptakan oleh manajemen yang sehat. Jadi ini satu ungkapan yang harus disepakati.  Kalau kita berbicara tentang BLUD maka prinsip tersebut harus ada. Manajemen yang sehat bukan saja diartikan sebagai manajemen yang sehat.  Sehat manajemen kalau memenuhi unsur-unsur planning, organizing, actuating, dan controlling. Terkait dengan manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan BLUD. Bisa dilihat unsur planning di dalam BLUD bisa direfleksikan dalam dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)  

Sharing Pengalaman BLUD Dari Puskesmas Sungai Siring Terkait RBA Read More »

Mekanisme Pencairan Anggaran BLUD dan Pergeseran RBA

Blud.co.id – Berikut merupakan mekanisme pencairan anggaran Blud dengan diberi penjelasan mengenai mekanisme pencairan anggaran. Yaitu Pejabat Teknis dan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD ke Pejabat Keuangan. Selanjutnya Pejabat Keuangan akan mengajukan OPD ke Pimpinan BLUD bertujuan agar pejabat keuangan memperoleh otorisasi untuk membuat PD. Hal ini berguna agar bendahara pengeluaran dapat melakukan pembayaran ke pihak ketiga. Lebih Lanjut Terkait BLUD Bisa Mendownload Materi Melalui link berikut Setelah dilakukan RBA Pergeseran dapat dicetak sebagai berita acara untuk disahkan oleh Pemimpin BLUD. Kemudian berita acara ini disertai lampiran akan dilaporkan ke SKPD dan PPKD sebagai dokumen. Lantas muncul pertanyaan apakah RBA pergeseran dapat diedit? Dijelaskan bahwa RBA Pergeseran tidak dapat diedit, sehingga jika terjadi kesalahan penginputan, pergeseran harus dilakukan ulang.  Seluruh kegiatan Pergeseran RBA akan di record dalam sistem, sehingga user diharapkan untuk teliti dan berhati-hati dalam melakukan penginputan.

Mekanisme Pencairan Anggaran BLUD dan Pergeseran RBA Read More »

Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Rsud Prof Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng Sulawesi Selatan 4 November 2021 Berhasil Dilaksanakan Blud.id

Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Rsud Prof Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng Sulawesi Selatan 4 November 2021 Berhasil Dilaksanakan Blud.id

Blud.id – Tim Blud.id berhasil menyelenggarakan pelatihan rencana penyusunan bisnis anggaran RSUd prof Dr. HM Anwar Makkatutu Bantaeng Sulawesi Selatan. Acara pelatihan diadakan pada 4 November 2021 selama 1 hari dan diikuti oleh peserta yang berasal dari Rsud prof Dr. HM Anwar Makkatutu Bantaeng Sulawesi Selatan.  Peserta pelatihan memberikan materi terkait dengan PPK-BLU dan RBA langsung oleh tim konsultan dan pemateri ahli seperti Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM Pelatihan berlangsung dengan lancar peserta yang memiliki pertanyaan terkait dengan penyusunan anggaran bisnis bisa langsung bertanya kepada narasumber yang memberikan materi tersebut.  Perwakilan dari peserta Dr H Sultan yang merupakan direktur Rsud prof Dr. HM Anwar Makkatutu Bantaeng Sulawesi selatan mengatakan bahwa.  ” Kami telah bekerja sama dengan Syncore melakukan kegiatan yang luar biasa, yakni pelatihan penyusunan rencana bisnis anggaran yang tentunya akan diterapkan dalam rumah sakit kami “, terangnya.  Lebih lanjut Dr H Sultan juga menjelaskan bahwa dengan ilmu baru terkait dengan penyusunan rencana bisnis anggaran dapat dilaksanakan secara terstruktur dan standar dalam pelayanan dan jaminan kepada pasien. 

Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Rsud Prof Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng Sulawesi Selatan 4 November 2021 Berhasil Dilaksanakan Blud.id Read More »

Scroll to Top