Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RBA

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG diselenggarakan pada hari senin-selasa, 4-5 Desember 2017. Acara berlangsung di ruang Turqoise Cube Hotel Jl. Parangtritis No. 16 Yogyakarta dengan narasumber yaitu Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., Mm. Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dimulai dengan penyampaian materi mengenai PPK – BLUD oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. Acara ini dibuka dengan diskusi dan tanya jawab mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD berkaitan dengan kendala yang dihadapi BLUD dalam pengimplementasiannya. Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman antara BLUD itu sendiri dan SKPD yang terkait dengan BLUD. Hal ini dapat terjadi karena regulasi yang ada menurunkan pelayanan publik misalnya puskesmas Kabupaten Tangerang menghadapi dua pilihan antara melayani pasien atau mengikuti peraturan pemerintah terkait penggunaan dana dimana pihak puskesmas tidak dapat mengeluarkan dana untuk pengadaan barang dan/ jasa saat awal tahun (1 januari) karena semua kas yang ada di puskesmas harus disetor ke kas pemerintah daerah. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang menyatakan secara langsung bahwa untuk memberikan pelayanan jangan sampai terkendala karena adanya regulasi (berlaku secara umum) dan dari segi pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan, lebih efisien dan meningkatkan pelayanannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD menyatakan bahwa BLUD memiliki fleksibilitas di dalam mengelola keuangannya. Akan tetapi dalam kenyatannya masih saja ada permasalahan salah satunya berkaitan dengan pembelanjaan biaya langsung. Bapak Bejo mengatakan bahwa Dinas tidak dapat memperngaruhi BLUD karena BLUD memiliki otoritas untuk mengelola keuangannya sendiri dalam artian BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangannya. Sedangkan dinas hanya bertugas sebagai pembina teknis.

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA BLUD DINKES TANGERANG Read More »

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD bersama Dinas Kesehatan Tengerang yang juga dihadiri  Bapak. Ir. Bejo Mulyono, MML sebagai salah satu tim penyusun permendagri 61 tahun 2007 tentang PPK BLUD. Pada sesi ini, dijelaskan mengenai latar belakang dan tata aturan BLUD. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Landasan hukum yang mengatur PPK BLUD adalah Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan di mana fleksibilitas ini berfungsi untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Selain itu, BLUD diberikan otonomi untuk pengadaan barang dan jasa, penetapan tariff dengan peraturan kepala daerah, pengelolaan utang dan piutang, belanja (ada ambang batas), pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan Non-PNS, pendapatan dan surplus tidak disetorkan ke rekening kas umum daerah dan dapat digunakan langsung, ada Dewan Pengawas dan Remunerasi, melakukan kerjasama, investasi dan hibah, dan menyajikan Laporan Keuangan berbasis SAK. Peraturan yang harus disiapkan PEMDA untuk implementasi BLUD: Pembentukan tim penilai, penetapan BLUD; Penatausahaan keuangan BLUD yang bersumber dari Non-APBD/APBN; Penetapan Standar Pelayanan Minimal; Kebijakan Akuntansi; Pengangkatan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang bersumber dari Non-APBD/APBN; Pengangkatan pejabat pengelola BLUD; Pengaturan remunerasi; Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA); Pengaturan pejabat pengelola (pegawai Non-PNS); Pengaturan Dewan Pengawas; Pengaturan barang dan jasa; Pengaturan tarif; Pengangkatan Dewan Pengawas; Pengaturan penggunaan surplus; Pengaturan melakukan utang/piutang; Pengaturan investasi; Pengaturan kerjasama; Pengangkatan pegawai BLUD Non-PNS; Penghapusan aset tidak tetap; Pengaturan penerimaan hibah; RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah dokumen perencanaan bsnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. RBA terdiri dari 5 BAB, yaitu Pendahuluan, Kinerja BLUD Tahun Berjalan, RBA Tahun yang Dianggarkan, Proyeksi Laporan Keuangan Tahun yang Dianggarkan, dan Penutup. Untuk mendownload dokumen laporan keuangan berbasis SAK silahkan download di link berikut ini

Regulasi yang Berkaitan dengan BLUD Read More »

Penyusunan RBA Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang: Keterkaitan antara RBA dan RKA

Penyusunan RBA Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang: Keterkaitan antara RBA dan RKA Cuaca Kota Yogya yang panas tidak menyurutkan niat 25 puskesmas dari kabupaten Tangerang untuk mengikuti pelatihan penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) bersama PT Syncore Indonesia. Pelatihan yang berlangsung selama dua hari dari hari Senin, 04 Desember 2017 hingga Selasa, 05 Desember 2017 ini diisi oleh narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., dan Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom., MM. Sesi pertama pelatihan diisi penjabaran materi terkait badan layanan umum daerah (BLUD) oleh Bapak Bejo Mulyono. Dalam pemaparannya ini, Bapak Bejo Mulyono kembali menekankan pentingnya berpedoman pada Permendagri 61 Tahun 2007 dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD. Di sesi selanjutnya, materi dipaparkan oleh Bapak Niza Wibyana Tito. Jika pada sesi sebelumnya dijelaskan aturan-aturan dan gambaran umum mengenai BLUD, pada sesi ini materi lebih difokuskan pada teknis penyusunan RBA. Penyusunan dokumen RBA ini tidak dilakukan secara manual, melainkan dibantu dengan software rancangan PT Syncore Indonesia. Tiap-tiap puskesmas mendapatkan pendampingan dalam melakukan input data RBA mereka ke dalam software ini. Sebelum melakukan input data ke sistem, peserta diwajibkan untuk melakukan mapping kode rekening yang tertera di kertas kerja manual mereka ke dalam kode akun yang ada di software. Permasalahan muncul ketika input data selesai dilakukan dan data yang dihasilkan dari input RBA berbeda dengan data yang telah dilaporkan di rencana kerja dan anggaran (RKA). Padahal, RKA mereka telah diketok palu. Perbedaan ini terletak pada jumlah total belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Total anggaran masing-masing dua jenis belanja tersebut berbeda jumlahnya dengan yang dilaporkan di RKA. Bagaimanapun juga, instansi harus mengikuti RKA yang telah disahkan. Oleh karena itu, penyusunan RBA ini harus disesuaikan dengan dokumen RKA-nya. Jenis-jenis belanja apa saja yang dalam RKA telah dimasukkan dalam salah satu dari tiga jenis belanja (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal), maka dalam RBA juga harus dikelompokkan sama dengan RKA-nya. Aturan-aturan terkait BLUD dapat dilihat di sini  

Penyusunan RBA Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang: Keterkaitan antara RBA dan RKA Read More »

Penyusunan dokumen RBA 3 BAB VS RBA 5 BAB

Penyusunan dokumen RBA pada awalnya hanya terdiri dari 3 BAB, namun kemudian disusun menjadi 5 BAB. Dalam penyusunan RBA 3 BAB dan 5 BAB ini tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya ada beberapa tambahan saja di RBA 5 BAB. Komponen dalam penyusunan dokumen RBA baik RBA 3 BAB maupun RBA 5 BAB. 1. Pendahuluan Dalam penyusunan dokumen RBA baik 3 BAB maupun 5 BAB, bagian pendahuluan sama. Sehingga jika puskesmas memiliki dokumen RBA 3 BAB dan akan disusun menjadi RBA 5 BAB maka dokumen RBA 3 BAB yang bagian BAB I pendahuluan bisa langsung dicopy ke BAB I di RBA 5 BAB. Dalam penyusunan dokumen RBA baik 3 BAB maupun 5 BAB isi dalam BAB I sama, yaitu pendahuluan. Sehingga jika puskesmas memiliki dokumen RBA 3 BAB dan akan disusun menjadi RBA 5 BAB maka dokumen RBA 5 BAB, yang bagian BAB I bisa langsung dicopy dari RBA 3 BAB bagian BAB I Pendahuluan. 2. Laporan keuangan tahun berjalan Laporan keuangan tahun berjalan dalam dokumen RBA 3 BAB terletak di BAB II, sedangkan di RBA 5 BAB terletak di BAB II juga. Oleh karena itu jika ingin menyusun dokumen RBA 5 BAB, maka pada bagian laporan keuangan tahun berjalan yang ada di BAB II di RBA 3 BAB, tinggal dicopy ke bab II di dokumen RBA 5 bab. 3. Anggaran tahun yang dianggarkan Anggaran tahun yang dianggarkan dalam dokumen RBA 3 BAB terletak di BAB II, sedangkan di RBA 5 BAB terletak di BAB III. Oleh karena itu jika ingin menyusun dokumen RBA 5 BAB, maka pada bagian anggaran tahun yang dianggarkan yang ada di BAB II untuk RBA 3 BAB, tinggal dicopy ke bab III di dokumen RBA 5 bab. 4. Laporan keuangan tahun yang dianggarkan Laporan keuangan tahun yang dianggaran tidak ada disusun di dokumen RBA 3 BAB, oleh karena itu dalam menyusun dokumen RBA 5 BAB harus membuat proyeksi laporan keungan tahun yang dianggarkan. Laporan keuangan ini nantinya akan menjadi isi dalam dokumen RBA 5 BAB di bagian BAB IV. 5. Penutup Dalam penyusunan dokumen RBA baik 3 BAB maupun 5 BAB, bagian penutup sama. Sehingga jika puskesmas memiliki dokumen RBA 3 BAB dan akan disusun menjadi RBA 5 BAB maka dokumen RBA 3 BAB yang bagian BAB III penutup bisa langsung dicopy ke BAB V di RBA 5 BAB.

Penyusunan dokumen RBA 3 BAB VS RBA 5 BAB Read More »

Mekanisme Pergeseran Anggaran RBA

Bagaimana penentuan tarif antar puskesmas dalam satu daerah? Kebijakan tarif setiap puskesmas dapat disesuaikan dengan berbagai hal, seperti kondisi masing–masing daerah, akses dan lokasi puskesmas, pengaturan penggunaan surplus, dan lainnya.   Mengenai pembelanjaan Biaya Langsung Kepegawaian, apakah DINKES ada pengaruhnya terhadap tata kelola BLUD? BLUD memiliki otonomi dalam tata kelola Puskesmas, termasuk pengelolaan keuangan. DINKES selaku pembinaan teknis dan hanya memiliki peran saat konsolidasi. Pengadaan barang/jasa dilakukan oleh BLUD sendiri.   Bagaimana dengan Pemutasian Pegawai Staf PNS dan non-PNS? Pemutasian PNS mengikuti peraturan kepegawaian. Pemutasian non-PNS mengikuti peraturan BLUD.   Mengenai mekanisme pergeseran anggaran RBA, apakah langsung kepala BLUD yang mengesahkan atau ada usulan dari pihak Dinas? Mekanisme pergeseran RBA harus mendapatkan persetujuan pimpinan BLUD, tidak perlu sampai kepada dinas. Yang sampai kepada Dinas adalah RBA-Perubahan.   Apabila satus sudah BLUD, apakah proporsi anggaran Jasa Pelayanan berubah? Proporsi anggaran ditentukan oleh BLUD.   Bagaimana jika puskesmas BLUD mengangkat tenaga honorer? Mengacu pada Peraturan Gubernur, bagaimana prosedur rekruitmen, cara pengangkatan, kompetensi SDM, komposisi honorarium, selanjutnya akan dikeluarkan kontrak kerja.   Bagaimana jika puskesmas yang sudah menjadi BLUD sudah mempekerjakan pegawai non-pns (honorarium) yang dibayarkan dari jasa pelayanan? Jika hal tersebut mendukung pelayanan, maka dasar hukum acuannya adalah Peraturan Pemerintah.   Bagaimana solusi perbedaan antara akun SIMRAL (SAP) dengan akun BLUD (SAK)? BLUD hanya menggunakan tiga (3) kode rekening, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Rincian dari tiga kode rekening tersebut dapat dikonsolidasikan ke kode rekening SIMRAL. Prosedur pengkonsolidasian adalah rekap total setiap bulan untuk tiga kode rekening tersebut yang dimasukkan ke dalam kode rekening SIMRAL.   Bagaimana kebijakan akuntansi honorarium untuk bendahara, magang, dll? Kebijakan Akuntansi ditentukan oleh internal puskesmas BLUD melalui pertimbangan bersama dan disahkan oleh pimpinan BLUD. Semua biaya yang dibayarkan untuk non-pegawai diklasifikasikan ke dalam akun Honorarium.

Mekanisme Pergeseran Anggaran RBA Read More »

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya   BLUD Puskesmas di Indonesia sudah banyak yang berhasil menjadi BLUD yang baik, namun tidak jarang juga bahwa di Indonesia masih banyak BLUD yang salah jalan, maksudnya adalah BLUD hanya sebagai perubahan luarnya saja, namun dari segi dalamnya masih merasa sebagai SKPD. Hal ini banyak terjadi di Indonesia. Setiap bulan, Tim  BLUD Syncore menangani ratusan orang yang berkonsultasi dari puskesmas dan BLUD selain puskesmas tentang penyusunan RBA dan laporan keuangan SAK, dan juga software PPK BLUD. Pertanyaan-pertanyaan itu seputar mengenai pengelolaan BLUD yang mereka jalani. Contohnya baru saja Tim BLUD Syncore menangani 57 orang dari dinkes Kabupaten Tangerang yang datang ke Jogjakarta untuk pelatihan PPK BLUD. Dalam Pelatihan tersebut di bahas mengenai RBA 5 BAB, dan juga cara menyusunnya. Kesalahan BLUD ketika awal menjadi BLUD adalah belum memahami bahwa BLUD berlandaskan peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK BLUD. foto pelatihan PPK BLUD Dinkes Kab. Tangerang 2017   Selama ini ketika menjadi BLUD mereka masih mengacu kepada Permen 13 dengan kode rekeningnya, padahal hal tersebut seharusnya tidak lagi dilihat kecuali untuk konsolidasi 3 jenis belanjanya saja. BLUD sudah menggunakan konsep biaya yang nanti laporannya berbentuk laporan Keuangan SAK. Pelatihan Dinas Kab.Tangerang berlangsung selama dua hari dan berhasil memahamkan peserta mengenai : Konsep PPK BLUD Penyusunan Rincian RBA Format RBA 5 BAB Dan Dokumen RBA 5 BAB   Di dalam pelatihan juga dihadirkan Pak Bejo sebagai salah satu tim penyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 tahun 2007. Beliau mengatakan bahwa jika BLUD tidak bisa menjalankan fleksibilitas karena peraturan, maka buat peraturannya. Contohnya adalah fleksibilitas pengelolaan SiLPA di awal tahun, SiLPA seharusnya bisa digunakan langsung di awal tahun dengan catatan adanya peraturan hokum yang mendasarinya. Di dalam pelatihan tersebut peserta sangat antusias untuk menyusun RBA dengan dibantu software PPK BLUD, sehingga peserta mampu memahami pelatihan dan penyusunan RBA dengan mudah.

Penyusunan RBA BLUD Dengan Konsep Biaya Read More »

Puskesmas Kotakaler Sumedang Menghitung Proyeksi RBA BLUD 2018

Puskesmas Kotakaler Sumedang menghitung proyeksi RBA BLUD 2018. Penghitungan yang dilakukan adalah penghitungan proyeksi pendapatan dan biaya untuk menyusun RBA BLUD 2018. Proses penghitungan proyeksi ini berlangsung saat kegiatan Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Kotakaler yang diselenggarakan di Hotel Grage Yogyakarta. Kegiatan pelatihan berlangsung selama tiga hari, yaitu kamis- sabtu, 30 November – 2 Desember 2017. Peserta yang turut hadir dalam pelatihan ini adalah orang, yang terdiri dari kepala puskesmas, pejabat keuangan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan bagian akuntansi. Puskesmas Kotakaler Sumedang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kualitas RBA BLUD 5 BAB yang akan disusun untuk tahun anggaran 2018. Pokok pembahasan materi dalam pelatihan ini lebih berfokus pada penyusunan dokumen RBA BLUD 5 BAB dan mapping rincian belanja di RKA kedalam kode akun biaya di RBA. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan peserta yang butuh pemantapan pengetahuan mengenai bagaimana menyusun dokumen RBA BLUD 5 BAB yang baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ada. Narasumber yang dihadirkan untuk pemaparan materi mengenai RBA dalam pelatihan ini adalah Bapak Andri Yandono, S.E., M.M selaku implementator BLUD, beliau adalah Pejabat Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Narasumber lain yang turut dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku konsultan BLUD, beliau adalah Direktur dari PT. Syncore Indonesia. Narasumber pertama yaitu Bapak Andri mengisi materi mengenai RBA BLUD pada sesi pertama. Kemudian pada sesi kedua sampai dengan sesi terakhir dilanjutkan oleh Bapak Tito mengenai praktik penyusunan RBA, mulai dari menghitung proyeksi pendapatan dan biaya sampai dengan penyusunan dokumen RBA 5 BAB. Output dari pelatihan ini adalah RBA BLUD tahun 2018 untuk Puskesmas Kotakaler Sumedang. Puskesmas Kotakaler Sumedang menghitung proyeksi RBA BLUD 2018, yaitu proyeksi Pendapatan dan Biaya. Selain menghitung pendapatan dan biaya, masing-masing peserta juga menghitung potensi belanja di tahun 2018. Penghitungan potensi belanja dihitung dengan cara pendapatan murni 2018 ditambah dengan prognosa SiLPA 2017, ditambah dengan piutang 2017 dan dikurangi hutang 2017. Cara menghitung prognosa SiLPA 2017 juga dijelaskan dan peserta langsung menghitung menggunakan data real Puskesmas Kota Kaler Sumedang. Untuk info selanjutnya Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Puskesmas Kotakaler Sumedang Menghitung Proyeksi RBA BLUD 2018 Read More »

Contoh Dokumen RBA 5 BAB BLUD

Contoh Dokumen RBA 5 BAB BLUD Perlu diketahui bahwa RBA merupakan dokumen yang berisikan bab-bab dengan pokok bahasan yang berbeda. RBA bukan saja sebuah rincian rencana bisnis dan anggaran, melainkan berisikan mengenai analisa keuangan dan perencanaan tahun yang akan datang. RBA juga memuat sebuah analisa bisnis, bisa menggunakan SWOT atau pun analisa bisnis yang lainnya, namun di dalam dokumen ini digunakan analisa SWOT. Dijelskan juga contoh-contoh analisa bisnis yang berhubungan dengan RSUD atau pun puskesmas. RBA BLUD merupakan dokumen dengan rincian biaya , bukan rincian belanja. Sejak BLUD harus siap format RBA dengan biaya. Panduan format ini ada di dalam permendagri 61 tahun 2007. Pun di dalam contoh dokumen ini sudah di jelaskan.   Contoh Dokumen RBA 5 BAB BLUDdapat dodownload di link berikut ini: [download id=”1373″] [download id=”1381″] [download id=”1388″] [download id=”1394″] [download id=”1400″] [download id=”1408″] [download id=”1414″] [download id=”1417″] [download id=”1422″] [download id=”1426″] [download id=”1430″] [download id=”1434″]  

Contoh Dokumen RBA 5 BAB BLUD Read More »

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri   Ketika sudah menjadi BLUD maka regulasi yang digunakan bukan lagi permendagri 13, melainkan permendagri 61 mengenai PPK BLUD, termasuk pelaporan rencana penganggarannya, bukan lagi menggunakan kode rekening namun menggunakan kode akun sesuai dengan peraturan meneteri dalam negeri.   berikut adalah format RBA dan Konsolidasi manual ke 3 Jenis belanjanya, silahkan di download. [download id=”3948″]   Di dalam permendagri 61 tahun 2007 membahas mengenai penyusunan RBA menggunakan format biaya, bukan lagi belanja. Hal ini sudah pernah di bahas pada artikel    https://blud.co.id/wp/blog/2017/11/permasalahan-konsolidasi-rka-dan-rba-blud/   foto di atas adalah foto Pak Bejo Mulyono, salah seorang tim penyusun peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007, Beliau mengatakan bahwa kekeliruan RBA dengann format belanja seharusnya cepat dibenahi sebab tidak ada dasarnya. Dasar BLUD hanya PerMenDagri 61 Tahun 2007 dengan format biaya, bukan belanja, sehingga kekeliruan yang sudah dketahui secepatnya dibenarkan.    

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Read More »

Scroll to Top