Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RBA

Workshop penyusunan RBA BLU LMAN Kemenkeu

Workshop penyusunan RBA BLU LMAN Kemenkeu berlangsung pada hari kamis-jumat, 19-20 April 2018 di Hotel Mercure Cikini Jakarta. Workshop yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan dua narasumber konsultan BLU dan BLUD, yaitu Bapak Rudy Suryanto, S.E., M.Si., Ak., CA di hari pertama workshop dan Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M di hari kedua workshop. Workshop hari pertama berisi sesi diskusi dan pemaparan materi mengenai mekanisme penyusunan RBA untuk BLU. Dilanjutkan workshop hari kedua berisi sesi praktik penggunaan software RBA BLU untuk menyusun RBA definitif masing-masing divisi atau unit. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) adalah Badan Layanan Umum di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang telah berdiri sejak 16 Desember 2015. Tahun 2018 merupakan tahun ketiga dalam penyusunan RBA BLU. Kendala yang paling sering dialami oleh BLU yang baru terbentuk adalah sulitnya melakukan konsolidasi dalam penyusunan RBA. RBA yang akan disusun oleh LMAN Kemenkeu ini adalah RBA BLU berbasis divisi. Mekanisme yang seharusnya dilakukan adalah masing-masing divisi mengusulkan rincian kebutuhan anggaran untuk divisinya. Kemudian nantinya RBA dari masing-masing divisi tersebut dikonsolidasikan menjadi satu kesatuan RBA BLU LMAN Kemenkeu. Selanjutnya RBA BLU tersebut dokonsolidasikan menjadi RKAKL dan kemudian diajukan untuk dilakukan pengesahan anggaran. Dalam pelaksanaan workshop hari kedua yang diisi dengan praktik penggunaan software RBA BLU, peserta praktik langsung input data RBA kedalam software. Walaupun data yang digunakan belum menggunakan data real RBA 2018. Setelah dirasa bisa dan mampu menggunakan software barulah nantinya akan digunakan untuk input data menggunakan data real RBA tahun anggaran 2018. Selama pelaksanaan sesi praktik peserta tampak antusias dengan penggunaan software RBA BLU. Diskusi mengenai RBA dan penggunaan software pun terus berlangsung selama sesi praktik input data. Selain itu sesi input data juga didampingi oleh pendamping narasumber. Sehingga apabila ada kesulitan dalam input data bisa langsung ditanyakan ke pendamping. Setelah sesi input data selesai dilanjutkan dengan sesi pembahasan mengenai penyusunan dokumen RBA 3 BAB BLU yang akan disusun sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Satuan Kerja Badan Layanan Umum.

Workshop penyusunan RBA BLU LMAN Kemenkeu Read More »

Workshop Akper Jayakarta

Workshop Penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta

Workshop penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta berlangsung pada hari senin-rabu, tanggal 12 hingga 14 Maret 2018. Acara workshop berlangsung di Hotel Whiz Prime Malioboro Yogyakarta. Tujuan dilaksanakan workshop ini adalah adanya rencana untuk alih lembaga dari Lembaga Akademi Keperawatan menjadi Lembaga Diklat SDM di bidang kesehatan. Rencana alih Lembaga ini akan dilaksanakan di tahun 2019. Masa transisi peralihan Lembaga ini dimanfaatkan untuk menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB) 5 tahunan untuk lembaga diklat yang baru. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana proses menyusun startegi baru untuk lembaga baru. Agenda hari pertama workshop pada sesi satu dan dua adalah pemaparan materi mengenai penyusunan RSB dan RBA untuk lembaga yang akan beralih ke lembaga baru. Pada sesi satu narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono., MML. selaku tim penyusun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Selain pemaparan materi juga berlangsung sesi diskusi mengenai isu-isu terkait dengan masa transisi peralihan lembaga. Dilanjutkan sesi kedua dengan narasumber Bapak Rudy Suryanto., S.E., M.Si. selaku senior konsultan BLUD dan akademisi. Pada sesi kedua juga dilakukan diskusi mengenai penyusunan RSB untuk Balai Diklat yaitu lembaga baru. Agenda hari kedua dan ketiga workshop berisi agenda workshop penyusunan RSB dan RBA. Pada sesi workshop peserta melakukan praktik langsung langkah-langkah penyusunan RSB. Praktik penyusunan RSB dimulai dari melakukan analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunity dan threats). Peserta mengisi form analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang akan terjadi di lembaga baru. Kemudian hasil isian form masing-masing peserta di diskusikan dan di mappingkan menjadi tabel analisis SWOT. Langkah selanjutnya faktor-faktor dalam tabel analisis SWOT tersebut dinilai dan diberikan skor untuk masing-masing faktor dan di mappingkan kedalam matriks penyusunan strategi. Sehingga, output penyusunan RSB adalah perumusan rencana strategis yang matang dari hasil analisis yang dilakukan oleh lembaga. Sesi terakhir dalam workshop ini adalah penyusunan RBA yang dilakukan dengan menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Peserta melakukan input data RBA definitif kedalam sistem yang meliputi pendapatan dan rincian biaya RBA. Output dari sesi penyusunan RBA ini adalah laporan RBA BLUD. Artikel terkait: Sistematika Penyusunan RSB

Workshop Penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta Read More »

Dinkes Klaten Angkatan II Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017

Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II Menyusun RBA Tahun Anggaran 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2017 bersama PT Syncore Indonesia. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Klaten Angkatan II diikuti oleh 76 peserta dari 17 Puskesmas yang dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 17, 18 dan 19 Januari 2018 di Hotel Pesonna Malioboro. Pembukaan pelatihan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten dilaksanakan pada 17 Januari 2018 yang sekaligus merupakan hari pertama pelaksanaan pelatihan juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten. Pembukaan PPK-BLUD Angkatan II Dinkes Klaten diawali dengan sambutan dari Bapak dr. Cahyono Widodo M.Kes selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten mengenai harapan output dari pelatihan, yaitu salah satunya adalah 17 puskesmas diharapkan mampu menyusun RBA dan Laporan Keuangan berbasis SAK dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya di daerah Kabupaten Klaten.   Sambutan kedua disampaikan oleh Bapak Drs. Jaka Sawaldi, MM selaku Kepala Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten menyampaikan harapan dari pelaksanaan pelatihan PPK-BLUD Puskesmas selama 3 hari dapat diikuti secara serius dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh peserta pelatihan. Peserta diharapkan mampu mengetahui bahwasanya PPK-BLUD yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pengauditan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Klaten. Pelatihan hari pertama diawali dengan penyampaian materi mengenai Badan Layanan Umum Daerah oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., selaku penyusun Permendagri 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Puskesmas sebagai perangkat daerah merupakan unit pelayanan yang dimiliki oleh PEMDA (Pemerintah Daerah) dengan tujuan utama memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Puskesmas yang berstatus BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan efisiensi anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing. Pada sesi selanjutnya adalah penyampaian oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. mengenai RBA dan Software Keuangan BLUD Syncore. RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah dokumen perencanaan binis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD yang disusun berpedoman pada Renstra Bisnis BLUD dengan prinsip berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan pendanaan, dan kemampuan pendapatan dari masing-masing sumber baik yang diterima dari APBD dan masyarakat. RBA terdiri dari 5 BAB, yaitu Pendahuluan, Kinerja BLUD Tahun Berjalan, RBA Tahun yang Dianggarkan, Proyeksi Laporan Keuangan Tahun yang Dianggarkan, dan Penutup. Tujuh belas puskesmas yang mengikuti pelatihan kloter 1 ini adalah Puskesmas Manisrenggo, Puskesmas Karangdowo, Puskesmas Prambanan, Puskesmas Trucuk I, Puskesmas Trucuk II, Puskesmas Ngawen, Puskesmas Klaten Utara, Puskesmas Kebonarum, Puskesmas Kemalang, Puskesmas Jambukulon, Puskesmas Kebondalem Lor, Puskesmas Karanganom, Puskesmas Cawas I, Puskesmas Ceper, Puskesmas Kayumas, Puskesmas Karangnongko, dan Puskesmas Jambukulon.

Dinkes Klaten Angkatan II Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017 Read More »

DINKES-KLATEN

Dinkes Klaten Angkatan I Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017

Dinkes Klaten Angkatan I Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017 bersama PT Syncore Indonesia Pada hari Selasa, 9 Januari 2018 hingga Kamis, 11 Januari 2018 tujuh belas Puskesmas yang sudah berstatus BLUD dari Kabupaten Klaten mengikuti pelatihan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK) yang diadakan oleh PT Syncore Indonesia. Pelatihan hari pertama diisi dengan penjelasan materi mengenai badan layanan umum daerah (BLUD) guna menyamakan persepsi mengenai aturan BLUD diantara semua peserta yang ada. Pemateri pada sesi ini adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML., selaku penyusun Permendagri 61 tahun 2007. Permendagri tersebut merupakan aturan yang wajib diacu oleh instansi dengan status BLUD. Pada sesi selanjutnya, materi yang disampaikan terkait penggunaan software PPK-BLUD. Software inilah yang selanjutnya akan membantu puskesmas dalam penyusunan laporan RBA dan laporan keuangan berbasis SAK. Pemateri pada sesi ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Di hari kedua dan ketiga, peserta mulai melakukan input data RBA, data penerimaan, data pengeluaran, dan data saldo awal. Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah tersusunnya laporan RBA 2018 dan laporan keuangan berbasis SAK 2017. Tujuh belas puskesmas yang mengikuti pelatihan angkatan I ini adalah: Puskesmas Bayat, Puskesmas Cawas II, Puskesmas Delanggu, Puskesmas Gantiwarno, Puskesmas Jatinom, Puskesmas Jogonalan I, Puskesmas Jogonalan II, Puskesmas Juwiring, Puskesmas Kalikotes, Puskesmas Klaten Selatan, Puskesmas Klaten Tengah, Puskesmas Majegan, Puskesmas Pedan, Puskesmas Polanharjo, Puskesmas Tulung, Puskesmas Wedi, dan Puskesmas Wonosari I. Berbagai permasalahan yang didiskusikan dalam pelatihan ini terkait masalah pencatatan SiLPA dan pencatatan jasa giro. Masalah yang timbul dari transaksi SiLPA diakibatkan karena ketuhjuhbleas puskesmas tersebut baru saja menjadi BLUD. Sebelum menjadi BLUD, SiLPA di akhir periode wajib disetor ke kas daerah. Sementara, setelah menjadi BLUD, SiLPA yang sebelumnya disetor ke kas daerah ini dikembalikan ke puskesmas. Penerimaan SiLPA ini diakui sebagai ekuitas awal dan diinput melalui jurnal umum. Selain itu, muncul juga masalah mengenai jasa giro. Pendapatan jasa giro yang diterima langsung disetor kembali ke kas daerah.  Solusinya, transaksi ini kemudian di catat melalui jurnal umum. Peraturan terkait BLUD dapat dilihat dan diunduh di sini

Dinkes Klaten Angkatan I Menyusun RBA 2018 dan Laporan Keuangan 2017 Read More »

Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD Tahun Anggaran 2018

Penyusunan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) BLUD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD, yaitu pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. RBA berpedoman pada Renstra BLUD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RBA merupakan perencanaan jangka pendek, yaitu tahunan, sebagai penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan BLUD dengan berpedoman kepada Rencana Strategis Bisnis BLUD. Penyusunan RBA menggunakan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Berikut muatan RBA: PENDAHULUAN: Gambaran Umum, Visi dan Misi, Maksud dan Tujuan, Produk Layanan, dan Susunan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas KINERJA BLUD TAHUN BERJALAN: Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi Pencapaian Kinerja (Faktor Internal dan Faktor Eksternal), Perbandingan Asumsi pada Waktu Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran dengan Fakta yang Terjadi (Aspek Makro dan Aspek Mikro), Pencapaian Kinerja (Non Keuangan dan Keuangan), dan Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan). RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN TAHUN YANG DIANGGARKAN: Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi, Asumsi yang Digunakan, Sasaran, Target Kinerja dan Kegiatan, Program Kerja dan Kegiatan, Perkiraan Pendapatan, Perkiraan Biaya, Anggaran BLUD, dan Ambang Batas Rencana Bisnis dan Anggaran. PROYEKSI LAPORAN KEUANGAN TAHUN YANG DIANGGARKAN: Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. PENUTUP Rencana Bisnis dan Anggaran disusun secara bottom–up (dari usulan unit/instalasi/ ruang/bidang/bagian), sehingga diharapkan dapat mengakomodir kegiatan–kegiatan yang menjadi prioritas utama serta kegiatan yang menjadi pengembangan pelayanan. Rencana Bisnis dan Anggaran disusun dan dijadikan sebagai petunjuk pengelolaan kegiatan operasional BLUD. Berikut contoh dokumen RBA 5 BAB BLUD Tahun Anggaran 2018 untuk RSUD dan Puskesmas [download id=”4308″] [download id=”4313″]

Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD Tahun Anggaran 2018 Read More »

Pedoman Teknis Penyusunan RBA Untuk BLU

Pedoman teknis penyusunan RBA untuk BLU wajib dilakukan setiap Satker yang sudah menjadi BLU. Penyusunan RBA 3 BAB ini dilakukan setiap tahunnya. Secara keseluruhan isi dari dokumen RBA 3 BAB BLU ini adalah pemaparan kinerja keuangan tahun berjalan dan proyeksi anggaran untuk periode berikutnya. Sebelum menjadi BLU setiap satker sudah menyusun RKAK/L setiap tahunnya. Setelah menjadi BLU yang harus dilakukan sebelum menyusun RKAKL adalah menyusun RBA. Timeline menyusun RBA sama dengan timeline menyususn RKAKL sebelumnya, yang berbeda adalah pokok pembahasan dalam menyusun RBA dan RKAKL. Perbedaan RKAKL dan RBA adalah RKAKL disusun berdasarkan kegiatan, sedangkan RBA disusun berdasarkan Biaya. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam pedoman teknis penyusunan RBA untuk BLU adalah menyusun RBA definitif (rincian RBA) dari masing-masing unit. Pejabat teknis dari masing-masing unit menyampaikan kebutuhan anggaran untuk unitnya. Hal ini kemudian dibahas dan disusun menjadi RBA BLU yang dibagi menjadi RBA per unit. Setelah itu kemudian rincian RBA diklasifikasikan kedalam belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal gelondong per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL, yang diajukan sebagai RKAKL adalah nominal gelondong dari ketiga jenis belanja tersebut, rinciannya ada di RBA dan ikut dilampirkan dalam pengajuan RKAKL. Pembagian jenis belanja tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 92 Tahun 2011, Pasal 7 dan 8. Berikut adalah cuplikannya: Pedoman teknis penyusunan RBA BLU yang dilakukan harus berdasarkan struktur RBA, yaitu struktur biaya, bukan lagi struktur kode rekening seperti RKAKL. Untuk merubah kebiasaan dari menyusun RKAKL berdasarkan kode rekening struktur belanja menjadi menyusun RBA berdasarkan kode akun struktur biaya maka perlu dilakukan mapping dari kode rekening ke kode akun. Mapping yang dimaksud disini adalah mengelompokkan rincian RKAKL yang sudah ada kedalam kode akun struktur biaya untuk menyusun RBA. Pengelompokkan komponen struktur biaya apa saja yang harus ada dalam kode akun biaya BLU terdapat dalam lampiran Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2018 tentang Pedoman Teknis Penyusunan RBA untuk Satker BLU. Berikut struktur kode akun biaya untuk menyusun RBA : Program dan kegiatan yang ada dalam RBA adalah dalam satu program, satu kegiatan dan satu output dalam menyusun RBA. Program yang dibuat adalah program peningkatan pelayanan BLU. Hal ini sesuai dengan  PP Nomor 74 Tahun 2012 Pasal 11 Ayat 3a tentang Pengelolaan Keuangan BLU.  

Pedoman Teknis Penyusunan RBA Untuk BLU Read More »

Perbedaan Sebelum dan Setelah BLU

Perbedaan sebelum dan setelah BLU. Setelah menyandang status sebagai BLU hal pertama yang harus dilakukan adalah menyusun anggaran atau yang disebut dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU. Sebelum menjadi BLU, hal yang dilakukan adalah menyusun dan membahas RKAKL setiap bulan juni/juli. Namun setelah menjadi BLU yang terlebih dahulu dibahas sebelum menyusun RKAKL adalah menyusun dan membahas RBA. Timeline menyusun RBA sama dengan timeline menyususn RKAKL sebelumnya, yang berbeda adalah pokok pembahasan dalam menyusun RBA dan RKAKL. Setelah menyusun RBA kemudian baru menyusun RKAKL. Hal pertama yang perlu dilakukan dalam menyusun dan membahas RBA BLU adalah menyusun RBA definitif (rincian RBA) dari masing-masing unit. Pejabat teknis dari masing-masing unit menyampaikan kebutuhan anggaran untuk unitnya. Hal ini kemudian dibahas dan disusun menjadi RBA BLU yang dibagi menjadi RBA per unit. Setelah itu rincian RBA diklasifikasikan kedalam jenis belanja, yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal total per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL. Sehingga yang diajukan sebagai RKAKL adalah nominal total dari ketiga jenis belanja tersebut. Sedangkan rinciannya ada di RBA dan ikut dilampirkan dalam pengajuan RKAKL. Pembagian jenis belanja tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 92 Tahun 2011, Pasal 7 dan 8. Berikut adalah cuplikannya: Perbedaan sebelum dan setelah menjadi BLU adalah setelah BLU apabila ada pergeseran RBA hanya perlu diketahui sampai kepala BLU. Tidak perlu sampai dengan ranah eksternal BLU seperti Kanwil seperti saat masih RKAKL. Hal ini karena RKAKL yang sudah diajukan oleh BLU hanya gelondong berdasarkan jenis belanja, sehingga apabila dalam pelaksanaannya terdapat pergeseran anggaran namun masih dalam jenis belanja yang sama tidak akan merubah RKAKL. Oleh karena itu hanya perlu sampai dengan pemimpin BLU. RKAKL yang diajukan setelah menjadi BLU hanya gelondong dalam kode rekening 5.2.1 Belanja barang, dan 5.2.2 belanja modal. Belanja pegawai jika ada masuk dalam jenis belanja barang dan jasa khusus untuk BLU.

Perbedaan Sebelum dan Setelah BLU Read More »

Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung

Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung. Setelah disahkan menjadi BLU, PPSDM Geominerba Bandung memiliki kewajiban untuk menyusun dokumen RBA 3 BAB BLU. Oleh karena itu PPSDM Geominerba Bandung mengikuti pelatihan penyusunan RBA BLU. Pelatihan penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung dilaksanakan pada hari selasa-rabu, 19-20 Desember 2017, dimulai pukul 08.30-16.00 WIB. Acara berlangsung di Ruang Rapat Gedung Pusdiklat PPSDM Geominerba Bandung. Narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Acara berlangsung selama dua hari. Hari pertama membahas mengenai BLU, khususnya mengenai RBA BLU. Hal-hal yang dibahas antara lain pemaparan dari narasumber mengenai regulasi yang mengatur BLU, khususnya mengenai RBA BLU. Selain itu juga berlangsung sesi tanya jawab dan diskusi mengenai permasalahan yang terjadi di PPSDM Geominerba dan langsung ditanggapi oleh narasumber. Pembahasan kasus mengenai mekanisme penyusunan RBA BLU didasari oleh dasar hukum yang kuat. Hari kedua pelatihan masuk kedalam sesi praktik penggunaan software RBA BLU. Dalam sesi ini peserta diarahkan untuk mapping RKAKL kedalam kode akun RBA yang kemudian diinputkan kedalam system. Setelah selesai menginput, dilanjutkan dengan sesi pembahasan mengenai dokumen RBA 3 BAB yang wajib disusun oleh BLU. Narasumber juga menyampaikan bahwa RBA BLU yang disusun harus relevan dengan dokumen RSB yang sudah disusun sebelumnya. Selama melakukan praktik input data ke software peserta didampingi oleh pendamping dari konsultan BLU Syncore untuk mempermudah proses input. Setelah selesai menginput data kemudian dilanjutkan pemaparan materi mengenai dokumen RBA BLU. Dokumen RBA BLU terdiri dari 3 BAB. Bab 1 pendahuluan berisi mengenai profil BLU, Bab 2 berisi laporan kinerja BLU tahun berjalan dan rencana anggaran BLU tahun depan. Bab 3 berisi penutup, yaitu kesimpulan dan hal penting lainnya yang perlu disampaikan. Sistematika penyusunan ini sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 20 Tahun 2012. Output dari pelatihan ini adalah peserta selesai input data RBA 2018 ke dalam system. Hanya saja masih ada beberapa perubahan data yang akan dilakukan. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen RBA 3 BAB untuk BLU PPSDM Geominerba Bandung. Pendampingan yang dilakukan adalah pendampingan online menggunakan Whatsapp.

Penyusunan RBA BLU PPSDM Geominerba Bandung Read More »

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang diselenggarakan pada hari senin-selasa, 4-5 Desember 2017. Acara berlangsung di ruang Turqoise Cube Hotel Jl. Parangtritis No. 16 Yogyakarta dengan narasumber yaitu Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., Mm. Pada hari pertama (4/12/2017) sesi pertama dimulai dengan penyampaian materi mengenai PPK – BLUD oleh Bapak Ir. Bejo Mulyono, MM. Acara ini dibuka dengan diskusi dan tanya jawab mengenai pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD berkaitan dengan kendala yang dihadapi BLUD dalam pengimplementasiannya. Permasalahan tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman antara BLUD itu sendiri dan SKPD yang terkait dengan BLUD. Hal ini dapat terjadi karena regulasi yang ada menurunkan pelayanan publik misalnya puskesmas Kabupaten Tangerang menghadapi dua pilihan antara melayani pasien atau mengikuti peraturan pemerintah terkait penggunaan dana dimana pihak puskesmas tidak dapat mengeluarkan dana untuk pengadaan barang dan/ jasa saat awal tahun (1 januari) karena semua kas yang ada di puskesmas harus disetor ke kas pemerintah daerah. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang menyatakan secara langsung bahwa untuk memberikan pelayanan jangan sampai terkendala karena adanya regulasi (berlaku secara umum) dan dari segi pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan, lebih efisien dan meningkatkan pelayanannya. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD menyatakan  BLUD memiliki fleksibilitas  dalam mengelola keuangannya. Akan tetapi, kenyatannya masih saja ada permasalahan yang berkaitan dengan pembelanjaan langsung. Bapak Bejo mengatakan bahwa Dinas tidak dapat mempengaruhi BLUD karena BLUD memiliki otoritas untuk mengelola keuangannya sendiri sedangkan dinas hanya bertugas sebagai pembina teknis. Pelatihan hari kedua (5/12/2017) adalah pemaparan mengenai RBA dan dilanjutkan dengan praktik penyusunan RBA menggunakan software simpuskesmas. Dalam sesi ini, puskesmas di Kabupaten Tangerang menginput seluruh biaya yang ada di RBA ke dalam software. Output yang diharapkan adalah puskesmas di Kabupaten Tangerang dapat melihat apakah pendapatan yang diterima dengan biaya yang dikeluarkan sudah seimbang atau tidak sehingga tidak ada deficit. Berita lain terkait pelatihan puskesmas kabupaten tangerang dapat dilihat disini

Pelatihan Penyusunan RBA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Read More »

Scroll to Top