Ketentuan BLUD Menurut Permendagri No 79 Tahun 2018
Badan Layanan umum Daerah yang selajutnya di singkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah (unit pelaksana teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempuyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari […]
Ketentuan BLUD Menurut Permendagri No 79 Tahun 2018 Read More »