Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RBA

Implementasi Belanja Berbasis Akrual BLUD

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan. Meski demikian, bukan berarti BLUD diperkenankan untuk membuat laporan keuangan sendiri tanpa menggunakan acuan yang ada pada Peraturan Pemerintah. Sebagaimana SKPD, BLUD juga masih terikat dengan Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 4 ayat (1) Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyebutnya dengan belanja, sedangkan Laporan Operasional (LO) menyebut dengan beban. LRA disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas, sedangkan LO disajikan dengan prinsip akrual yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle). Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Sedangkan beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja merupakan semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah (BUN/BUD) yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut. Pengeluaran untuk belanja dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dikeluarkan oleh BUN/BUD, atau melalui bendahara pengeluaran. Jika pengeluaran dilakukan oleh BUN/BUD maka belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah, sedangkan jika pengeluaran melalui bendahara pengeluaran maka pengakuan belanja dilakukan pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh fungsi perbendaharaan. Jika terjadi kekeliruan dalam pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA.

Implementasi Belanja Berbasis Akrual BLUD Read More ยป

Review Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Daerah

Puskesmas yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daereah atau disingkat PPK-BLUD perlu persyaratan administratif, salah satunya adalah membuat dokumen rencana strategis bisnis. Rencana Strategis bisnis atau disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Rencana Strategis Bisnis mencakup antara lain : Pernyataan visi Pernyataan misi Program strategis Pengukuran kinerja Rencana pencapaian lima tahunan Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggungjawab program, dan prosedur pelaksanaan program. Proyeksi keuangan lima tahunan Renstra Bisnis BLUD dan kelima syarat lainnya akan diajukan dan akan dinilai oleh Tim Penilai. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim penilai tersebut, maka dipandang perlu adanya pedoman penilaian yang dapat digunakan sebagai instrumen penilaian terhadap usulan SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD. Lampiran I Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008 salah satunya berisi mengenai tata cara penilaian. Dimana penilaian dilakukan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan yang berisikan nomor urut, dokumen administratif yang dinilai, nilai bobot dokumen, indikator, unsur yang dinilai, nilai per unsur (dalam angka 0-10), bobot per unsur yang dinilai, hasil penilaian per unsur, dan nilai akhir. Untuk bobot Renstra Bisnis BLUD adalah sebesar 30 % dari 100% total bobot keseluruhan dokumen. Unsur yang dinilai dalan Resntra Bisnis BLUD, antara lain: Pernyataan visi dan misi Kesekuaian renstra bisnis 5 tahunan dengan RPJMD Kesesuaian visi, misi, program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat) Indikator kinerja Target kinerja tahun berjalan, adalah target strategis yang tercamtum dalam Renstra Bisnis pada tahun yang bersangkutan. Gambaran program 5 tahunan, adalah tergambarnya program tahunan selama 5 tahun di dalam Rencana Strategis Bisnis Pembiayaan 5 tahunan, kebijakan pembiayaan 5 tahunan adalah gambaran mengenai pembiayaan tahunan yang dibutuhkan selama 5 tahun kedepan Penanggungjawab program, adalah personel yang bertanggungjawab terhadap program strategis Prosedur pelaksanaan program, adalah kebijakan tentang prosedur pelaksanaan program Proyeksi arus kas, adalah gambaran mengenai arus masuk dan kas keluar selama 5 tahun kedepan sesuai dengan target kinerja. Proyeksi neraca, adalah gambaran mengenai perkiraan besaran setiap komponen dalam neraca untuk 5 tahun kedepan. Proyeksi laporan operasional/ aktivitas, adalah gambaran mengenai perkiraan bersaran komponen laporan operasional untuk 5 tahun kedepan. Proyeksi rasio keuangan, adalah gambaran mengenai perkiraan indeks rasio keuangan untuk 5 tahun kedepan.

Review Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

ilustrasi remunerasi

Pengesahan Pendapatan dan Biaya Badan Layanan Umum

Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pendapatan BLU adalah hak BLU yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang telah diterima dalam kas BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja BLU adalah kewajiban BLU yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang telah dibayar dari kas BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang bewenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian NegaraILembaga yang membawahi satker BLU bersangkutan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran pada satker BLU. Pejabat Penguji Penerbit Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PNKuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara, serta melakukan pengujian atas perintah pengesahan pendapatan danlatau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjutnya disebut SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk dan atas nama Kuasa PA kepada Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan danlatau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang selanjutnya disingkat SPTJ adalah pemyataan tanggung jawab yang dibuat oleh Kuasa PNPemimpin BLU atas pendapatan dan atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjwtnya disebwt SP2B BL9 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan dan atau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah data yang tersimpan secara elektronik dalam suatu sarana penyimpanan data antara lain diskette, flashdisc, atau compact disc (CD) yang digunakan untuk proses transfer SP3B BLU secara elektronik kedalam aplikasi di KPPN.

Pengesahan Pendapatan dan Biaya Badan Layanan Umum Read More ยป

Aspek Eksternal Pencapaian Lima Tahunan BLUD

Dalam dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah dijelaskan mengenai program-program yang akan dicapai oleh BLUD dalam jangka waktu lima tahun kedepan. Rencana strategis lima tahunan menjadi hal yang perlu disusun dikarenakan setelah suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja resmi ditetapkan sebagai BLUD, SKPD dan Unit Kerja tersebut diharapkan mampu menjalankan proses bisnisnya dengan menerapkan prinsip value for money yaitu ekonomis, efektif, dan efisien. Sebelum menyusun rencana strategis dan program kerja, BLUD perlu mengumpulkan data-data yang ditinjau dari aspek internal maupun eksternal. Sub indikator dari aspek eksternal dilihat dari sisi kondisi geografis, karakteristik penduduk, pesaing, dan regulasi. Masing-masing sub indikator di setiap aspek, ditinjau lebih lanjut terkait dengan sisi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki. Kondisi geografis BLUD yang terletak pada wilayah yang strategis menjadi kekuatan bagi BLUD dalam menjalankan proses bisnisnya. Letak yang mudah dijangkau menjadi pendorong masyarakat dalam membeli jasa/ barang pada BLUD tersebut. Sedangkan BLUD yang terletak pada daerah yang sulit dijangkau mengharuskan BLUD tersebut untuk merencanakan strategi lain dalam menarik masyarakat untuk datang. Selain itu, karakteristik penduduk yang berada pada pada daerah sekitar BLUD juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Misalnya untuk BLUD Puskesmas, pola hidup masyarakat sekitar puskesmas yang kurang baik akan menjadi tugas puskesmas untuk menyusun program penyuluhan kepada masyarakat dalam menerapkan pola hidup lebih sehat. Aspek lain yang perlu diperhatikan ialah ada atau tidaknya pesaing dalam industri bisnis yang sama. Banyaknya pesaing dalam industri yang sama di satu wilayah dapat menjadi ancaman bagi BLUD. Ancaman tersebut selanjutnya mengharuskan BLUD untuk meningkatkan pelayanannya. Selain kondisi geografis, karakteristik penduduk, dan pesaing, aspek eksternal dalam hal regulasi juga merupakan hal penting untuk menyusun program perencanaan jangka panjang BLUD. BLUD perlu mempertimbangkan adanya regulasi yang dapat mendukung maupun adanya regulasi yang dapat menghambat jalannya proses bisnis BLUD. Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 Tahun 2007ย 

Aspek Eksternal Pencapaian Lima Tahunan BLUD Read More ยป

Revisi DIPA Badan Layanan Umum dan ย Rencana Bisnis Anggaran

REVISI DIPA BLU DAN ย RBA DIPA BLU ataupun RBAย Definitif apabila diperlukan dapat direvisi. Tata cara perubahan/revisi yang berhubungan dengan penganggaran dan perubahan program dan/atau kegiatan BLU berpedoman kepadaย Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004ย atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanismeย Revisi DIPAย Kementerian Negara/Lembagaย danย RBAย serta pelaksanaan anggaran BLU.ย ย ย ย ย ย  Perubahan/revisi terhadap DIPA BLU atau RBA Definitif dapat dilakukan jika: Terdapat perubahan/pergeseran program atau kegiatan BLU, Terdapat penambahan atau penguranganย paguย anggaran yang berasal dariย APBN, Belanja BLU melampauiย ambang batas fleksibilitas, Belanja BLU sampai denganย ambang batas fleksibilitas. Perubahan/revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan setelah belanja dilaksanakan. Perubahan tersebut dapat dilaksanakan sebelum akhir tahun anggaran dalam bentuk pengesahan olehย Direktur Jenderal Perbendaharaan. Revisi DIPA BLU dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi biaya operasional, tunjangan profesi guru/dosen & tunjangan kehormatan profesor, kebutuhan pengadaan bahan makanan, pembayaran berbagai tunggakan, rupiah murni pendamping sepanjang pekerjaan masih berlanjut, pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan sehingga dananya minus. Revisi DIPA BLU dapat dilakukan setelah volume output tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume output terhadap kegiatan prioritas nasional dan kebijakan prioritas pemerintah. Revisi DIPA BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP BLU dapat dilaksanakan pada kanwil DJPBN meliputi Revisi DIPA BLU diatas pagu APBN seperti penambahan pagu dalam ambang batas, penambahan pagu di atas ambang batas dan penggunaan saldo awal kas BLU. Selanjutnya, perubahan rincian anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan pagu atau dengan kata lain pagu anggaran tetap, lalu perubahan akibat hal-hal khusus seperti pencantuman saldo awal kas BLU, penggunaan saldo awal dalam rangka mismatch, setelah penetapan menjadi satker BLU, perubahan status satker BLU dari BLU bertahap menjadi BLU penuh,penerimaan hibah langsung berupa uang dan barang/jasa dan perubahan/ ralat karena kesalahan administrasi. Usul Revisi RBA Definitif disampaikan unit kerja BLU kepada pejabat keuangan BLU, selanjutnya pejabat keuangan BLU menelaah usulan untuk selanjutnya disampaikan kepada pemimpin BLU guna mendapatkan pengesahan untuk belanja sampai dengan pagu DIPA BLU dan mendapat pengesahan oleh pemimpin BLU, diketahui dewan pengawas/pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lebaga/Ketua Dewan Kawasan dalam hal BLU tidak mempunyai dewan pengawas, untuk belanja yang melebihi pagu DIPA BLU baik dalam ambang batas fleksibilitas maupun melebihi ambang batas fleksibilitas, penggunaan saldo awal kas dan belanja yang melebihi pagu DIPA BLU pada BLU bertahap. ย ย  Revisi RBA Definitif akan disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan (DJA&DJPBN). Revisi RBA Definitif yang telah mendapatkan pengesahan tersebut di atas merupakan dasar melakukan kegiatan Satker BLU.

Revisi DIPA Badan Layanan Umum dan ย Rencana Bisnis Anggaran Read More ยป

Pengelolaan Pendapatan Badan layanan umum daerah (BLUD)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara jelas menyebutkan bahwa setiap uang di APBD dalam penggunaannya perlu dibuatkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kalau RKA tidak dibuat maka menyalahi undang-undang. Untuk itu, jika pada SKPD lain disebut RKA maka di BLUD disebut RBA. Pendapatan BLUD bersumber dari Pendapatan Jasa layanan (Pendapatan dari Kapitasi, jasa layanan umum) Pendapatan dari APBD/APBN Hibah Pendapatan lain-lain SILPA Untuk FKTP yang belum menjadi BLUD maka pengelolaan dana kapitasi askes tdk optimal di FKTP milik Pemda karena mekanisme penyaluran melalui rekening kas umum daerah, uedangkan untuk BLUD puskesmas yang holding maka penerimaan kapitasi BLUD hanya akan diterima pada 1 rekening bank BLUD. Pemanfaatan sisa dana kapitasi yang dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai peruntukannya (oeprasional dan jasa pelayanan). Dana sisa tersebut harus masuk RKA SKPD Dinas Kesehatan juga. Nilai dana kapitasi dihitung berdasarkan utilisasi (utility rate) yang dituangkan dalam naskah perjanjian antara PT Askes dengan Dinkes. Penyaluran dana kapitasi jkn langsung ke rekening fktp dan dikelola oleh bendahara fktp yang ditunjuk bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan kesehatan dasar dengan dukungan ketersediaan dana yang memadai.

Pengelolaan Pendapatan Badan layanan umum daerah (BLUD) Read More ยป

Workshop Penyusunan RBA 2019 Tepat Waktu

Timeline penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang selanjutnya disebut RBA oleh BLUD adalah sama dengan waktu penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) bagi SKPD/UPTD. Range waktu bulan Juli sampai dengan September adalah waktu yang tepat untuk penyusunan RBA. Hal inilah yang dilakukan oleh 50 Puskesmas BLUD di Dinkes Kabupaten Karawang untuk menyusun RBA 2019 dengan tepat waktu. Penyusunan RBA 2019 oleh 50 Puskesmas BLUD Dinkes Kabupaten Karawang dibantu dengan penyelenggaraan workshop dengan mengundang Syncore Indonesia sebagai konsultan keuangan BLUD. Workshop diselenggarakan pada hari kamis-jumat, 26-27 Juli 2018 di Hotel Brits Karawang. Penyelenggaraan workshop selama dua hari dibagi menjadi dua kloter dengan masing-masing kloter 26 Puskesmas di hari pertama dan 24 Puskesmas di hari kedua. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito., M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan BLUD Puskesmas dari Syncore Indonesia. Peserta yang dihadirkan dalam workshop adalah pemimpin BLUD, bendahara dan bagian perencanaan. Sesi pertama dalam workshop adalah review kembali mengenai konsep penyusunan RBA. Kemudian dilanjutkan sesi kedua dengan praktik penghitungan prognosa silpa 2018 menggunakan kertas kerja yang sudah disediakan. Masing-masing Puskesmas praktik menghitung silpa menggunakan data asli pencapaian kinerja pendapatan dan belanja semester 1 tahun 2018, data prognosa pendapatan dan belanja semester 2 tahun 2018 dan silpa 2017. Setelah mendapatkan prognosa silpa 2018, kemudian masing-masing Puskesmas berdiskusi untuk membuat angaran penggunaan silpa di tahun 2019.   Dilanjutkan sesi ketiga dan keempat adalah praktik input data RBA 2019 kedalam software keuangan BLUD Syncore. Data yang diinput adalah RBA tahun 2019 dengan dua sumber dana, yaitu sumber dana murni 2019 dan sumber dana silpa 2018. Untuk pagu anggaran murni 2019 sudah ditentukan dari Dinas Kesehatan, sedangkan pagu anggaran silpa menggunakan prognosa penghitungan silpa yang sebelumnya sudah dihitung. Selama proses input data di software keuangan BLUD Syncore, peserta didampingi oleh beberapa pendamping konsultan dari Syncore Indonesia. Sehingga proses input data berjalan lancar. Setelah proses input data selesai akan menghasilkan output berupa ringkasan dan rincian anggaran pendapatan dan biaya untuk tahun anggaran 2019 dari software. Kemudian output laporan RBA tersebut akan menjadi bagian dari dokumen RBA. Penyusunan dokumen RBA hanya dilakukan sampai tersusunnya draft dokumen yang kemudian akan dilanjutkan di Puskesmas masing-masing karena keterbatasan waktu. Namun penyusunan dokumen RBA sudah berdasarkan kerangka acuan template dokumen yang kami berikan, sehingga lebih mudah untuk menyusunnya.

Workshop Penyusunan RBA 2019 Tepat Waktu Read More ยป

Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012

Perencanaan anggaran dalam setiap lembaga disusun dalam rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Rencana jangka panjang harus sesuai dengan pencapaian visi Lembaga. Dari rencana jangka panjang tersebut kemudian dirinci lagi menjadi rencana jangka pendek yang berisi langkah strategis untuk mencapai visi. Rencana jangka pendek harus relevan dengan misi Lembaga. Sama kaitannya dengan BLUD, penyusunan perencanaan anggaran jangka panjang maupun jangka pendek juga wajib disusun oleh BLUD. Perintah penyusunan perencanaan anggaran BLUD tertuang dalam PP Nomor 74 Tahun 2012. PP Nomor 74 Tahun 2012 merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pasal 10 dalam PP Nomor 74 Tahun 2012 ย menjelaskan mengenai mekanisme perencanaan anggaran BLUD. BLUD menyusun rencana jangka panjang dengan periode lima tahunan dalam bentuk rencana strategi bisnis (RSB). Penyusunan RSB harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RSB memuat rencana jangka panjang keuangan dan non keuangan (pencapaian standar pelayanan minimal lima tahun kedepan). Dari perencanaan jangka panjang di RSB kemudian dirinci lagi menjadi rencana jangka pendek tahunan yang tertuang dalam rencana bisnis dan anggaran (RBA) yang mengacu pada RSB. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan penghitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. Unsur bisnis yang dapat dituangkan dalam RBA adalah dengan melakukan penghitungan akuntansi biaya berdasarkan kebutuhan dan perkiraan kemampuan pendapatan yang akan diterima dari masyarakat maupun dari APBD. RBA bukan disusun berdasarkan kegiatan seperti RKA. Penghitungan akuntansi biaya untuk menyusun RBA dilakukan menggunakan standar biaya yang disusun oleh pemimpin BLUD. Apabila pemimpin BLUD belum menyusun standar biaya maka mengikuti standar biaya yang diatur oleh pemerintah. Standar biaya paling sedikit memuat biaya langsung dan biaya tidak langsung. Pasal 11 dalam PP Nomor 74 Tahun 2012 menjelaskan mengenai mekanisme pengajuan RBA. BLUD mengajukan RBA kepada Kepala SKPD untuk memperoleh persetujuan bahwa RBA sebagai bagian dari RKA SKPD. Pengajuan RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimal dan standar biaya BLUD. Setelah disetujui oleh Kepala SKPD, kemudian RBA diajukan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Pagu anggaran BLUD dalam RKA yang bersumber dari pendapatan BLUD maupun SILPA BLUD dirinci dalam satu program, satu kegiatan dan satu output. Sedangkan nominal anggarannya dicantumkan dalam jumlah total tiga jenis belanja BLUD. Untuk rincian biaya BLUD cukup dilampirkan sebagai RBA definitif BLUD.

Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012 Read More ยป

Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum

Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) menurut PP Nomor 23 tahun 2005 adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 10 menyatakan bahwa BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga (Renstra-KL). Kemudian BLUย  menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada Renstra-KL dan disertai prakiraan RBA tahun berikutnya. RBA memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/ pendapatan, anggaran pengeluaran/ belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU. RBA disusun berdasarkan: Basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; Kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan Basis akrual BLU yang telah menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta manyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut. Dalam hal BLU belum menyusun RBA berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, BLU dapat menggunakan standar biaya umum. Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima terdiri dari: Pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat dilaporakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Negara/ Lembaga. Hibah tidak terikat dan/ atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain Hasil kerjasama BLU dengan pihak laIn dan/ atau hasil usaha lainnya, antara lain terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa. Penerimaan lainnya yang sah, dan/ atau Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN. RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (fleksible budget) denggan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. Dimana Pola Anggara Fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan, hibah tidak terikat dan/ atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain, hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/ atau hasil usaha lainnya, serta penerimaan lainnya yang sah.

Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Read More ยป

Scroll to Top