Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RBA

Pos Biaya APBD

Penyusunan RBA Menurut Permenkes No. 4 Tahun 2013

Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran yang kemudian disebut dengan RBA menurut Permenkes No. 4 Tahun 2013, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu satuan kerja BLUD. Setiap BLUD wajib menyusun RBA tahunan disertai dengan perkiraan RBA tahunan berikutnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) mengacu kepada Rencana Strategis BLUD dan pagu anggaran.  Penyusunan RBA ini dilakukan melalui metode top down dan bottom up yang dimulai dari policy statement oleh pimpinan, tingkat pusat pertanggungjawaban, komite anggaran yaitu suatu panitia anggaran yang mempunyai tugas untuk mengarahkan dan mengevaluasi anggaran, tingkat direksi dan dewan pengawas. Dasar dari penyusunan RBA ini adalah berbasis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layananannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima serta berbasis akrual. Standar biaya pada RBA didasarkan pada standar biaya layanan yang dihitung berdasarkan akuntansi biaya yang telah disusun oleh BLUD. Standar biaya ini ditetapkan oleh pimpinan BLUD.  Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja BLUD. Kebutuhan BLUD sendiri merupakan pagu belanja yang dirinci menurut program, kegiatan, output, akun belanja, dan detail belanja. Kemampuan pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat dan/atau hubah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain, hasil kerjasama BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya misalnya yang bersumber dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap dan pendapatan sewa, penerimaan lainnya yang sah, dan penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN. Dokumen RBA ini setidaknya memuat seluruh program dan kegiatan, target kinerja (output), kondisi kinerja bLUD tahun berjalan, asumsi makro dan mikro, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan, perkiraan biaya dan perkiraan maju atau yang disebut dengan forwrd estimate. Rumusan program dan kegiatan, serta target kinerja atau output harus sesuai dnegan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kondisi kinerja BLUD tahun berjalan merupakan uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja pada bLUD. Asumsi makro merupakan data atau informasi mengenai indikator ekonomi yanng berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan global secara keseluruhan. Asumsi mikro merupakan data atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas BLUD. Kedua asumsi ini harus dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian target BLUD. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan disusun menggunakan cash basis. Perkiraan biaya disusun menggunakan acrual basis. Perkiraan maju digunakan untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan dan dicantumkan pada RBA hingga 3 tahun kedepan. Source Information : Permenkes No. 4 Tahun 2013

Penyusunan RBA Menurut Permenkes No. 4 Tahun 2013 Read More »

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

PENJELASAN STRUKTUR ANGGARAN UNTUK BLUD

Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 terdiri atas tiga hal berikut: pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Hal ini berbeda dengan struktur anggaran BLUD yang ada pada peraturan sebelumnya yaitu Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa anggaran BLUD terdiri dari  anggaran pendapatan dan biaya. Oleh karena itu, setelah Permendagri Nomor 79 tahun 2018 telah disahkan per 4 September 2018, BLUD harus menyiapkan anggaran yang telah memuat adanya proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dalam hal anggaran pendapatan, tidak ada perbedaan antara peraturan terdahulu dengan peraturan yang terbaru. Anggaran pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pendapatan BLUD dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA), kecuali yang berasal dari hibah terikat, yang dilaksanakan melalui rekening kas BLUD. Selanjutnya, belanja BLUD yang dimaksud terdiri dari belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, dan belanja lain. Secara lebih rinci, belanja modal BLUD merupakan belanja yang dikeluarkan untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Aset yang dimaksud dapat berupa tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; dan aset tetap lainnya. Komponen struktur anggaran yang terakhir ialah adanya pembiayaan BLUD yang merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi divestasi dan penerimaan utang/ pinjaman, sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari investasi dan pembayaran pokok utang/ pinjaman. Selanjutnya, ringkasan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicantumkan ke dalam dokumen RBA BLUD. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari

PENJELASAN STRUKTUR ANGGARAN UNTUK BLUD Read More »

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

PENYUSUNAN IKHTISAR RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) disertai Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) ke dalam RKA-K/L. Badan Layanan Umum (BLU) mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum (RBA-BLU) ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas. Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dihitung berdasarkan basis kas. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) mencakup pendapatan. Belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) mencakup semua belanja Badan Layanan Umum (BLU), termasuk belanja yang didanai dari APBN, belanja yang didanai dari PNBP Badan Layanan Umum (BLU), penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas. Belanja BLU dicantumkan kedalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal. Belanja Pegawai merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni), sedangkan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang BLU. Belanja Barang terdiri dari Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU, termasuk Belanja Pengembangan SDM. Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Modal BLU. Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya. Belanja Modal BLU merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya. Belanja Modal Fisik Lainnya mencakup antara lain pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud. Pembiayaan mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan BLU. Penerimaan pembiayaan BLU antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang BLU. Pengeluaran pembiayaan BLU mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan/atau pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan dan PNBP BLU. Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA BLU, atau APBN (Rupiah Murni) tahun lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban APBN sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ikhtisar RBA. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan RBA dan Ikhtisar RBA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Referensi : Permenkeu Nomor 92/PMK.05/2011

PENYUSUNAN IKHTISAR RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN Read More »

PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN RBA BADAN LAYANAN UMUM

Tata cara penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Badan Layanan Umum (BLU) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor 20 tahun 2012. Satuan Kerja yang berstatus sebagai BLU menyusun dokumen RBA dengan berpedoman pada Rencana Stategis Bisnis BLU dan Pagu anggaran Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan. Disamping itu, Rencana Strategis Bisnis BLU juga harus sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga. Sedangkan yang dimaksud dengan pagu anggaran ialah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai RKA-K/L. RBA BLU disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan basis akrual. BLU yang sudah memiliki standar biaya layanan berdasarkan hitungan akuntansi biaya menyusun RBA menggunakan standar biaya tersebut, sedangkan BLU yang belum memiliki standar biaya layanannya, menggunakan standar biaya dari Kementerian Keuangan. Hal-hal yang dimuat dalam RBA setidaknya memuat hal-hal antara lain seluruh program dan kegiatan; target kinerja; kondisi kinerja BLU; asumsi makro dan mikro; kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan; perkiraan biaya; dan perkiraan maju. RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Ambang batas tersebut dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas, dan persentase nya dicantumkan dalam RKA K/L dan DIPA BLU berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. RBA disusun oleh satker BLU diusulkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ ketua dewan kawasan dan disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif, dan/au standar biaya. Setelah RBA disetujui, maka RBA tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan RKA-K/L untuk satker BLU. RBA yang telah disusun disetujui dan ditandatangani sebagai RBA definitif. Selanjutnya, menteri/ pimpinan lembaga/ ketua dewan kawasan menyampaikan RKA-K/L dan RBA definitif kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Perdirjen 20 tahun 2012

PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN RBA BADAN LAYANAN UMUM Read More »

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN PMK No. 92 TAHUN 2011

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL). BLU menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis disertai prakiraan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun berikutnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, estimasi saldo awal kas, dan estimasi saldo akhir kas BLU. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) disusun berdasarkan: basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima. basis akrual. Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya serta menyusun standar biaya, menggunakan standar biaya tersebut. Dalam hal Badan Layanan Umum (BLU) belum menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya dan belum mampu menyusun standar biaya, Badan Layanan Umum (BLU) menggunakan standar biaya umum. Kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima , terdiri dari: pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat. hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. hasil kerja sama Badan Layanan Umum (BLU) dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. penerimaan lainnya yang sah. penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN. Hasil usaha lainnya antara lain terdiri dari pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa.Pendapatan dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Negara/Lembaga. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu Persentase Ambang Batas tertentu. Pola Anggaran Fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan. Persentase Ambang Batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas, Persentase Ambang Batas tertentu tercantum dalam RKA-K/L dan DIPA BLU. Pencantuman ambang batas dalam RKA-K/L dan DIPA BLU dapat berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran Persentase Ambang Batas.

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN PMK No. 92 TAHUN 2011 Read More »

ilustrasi

PENYUSUNAN RBA YANG BAIK DAN BENAR MENGGUNAKAN TOOLS

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dalam kaitannya dengan pembuatan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Dokumen ini menjadi salah satu konsekuensi logis yang harus dibuat oleh Puskesmas atas fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. RBA ini adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar, pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Dilihat dari sudut pandang pencapaian keuangan penerapan PPK BLUD memiliki pengaruh yang besar. Menjadi BLUD membuat Puskesmas dapat menggunakan pendapatan fungsionalnya, di samping masih menerima subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk membuat perencanaan mengenaii pencapaian kinerja keuangan yang terkait dengan proses bisnis melalui RBA Melihat kondisi di lapangan masih banyak Puskesmas yang belum sanggup menerapkan PPK BLUD dengan benar. Pengelolaan Keuangan BLUD yang benar memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya. Kemampuan menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA yang baik dan benar merupakan hal yang mendasar untuk menjadi BLUD yang baik, hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Syncore Indonesia pada saat mengisi workshop penyusunan RBA Puskesmas – BLUD. RBA merupakan perkembangan dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah disusun sebelumnya. Kemudian dilakukan mapping yntuk menyesuaikan kode akun yang ada di RKA dengan RBA yang akan disusun.  PT Syncore Indonesia juga memberikan workshop penyusunan RBA. Mekanisme workshop ini peserta akan dibentuk secara berkelompok yang tujuannya untuk memudahkan pendampingan oleh konsultan. Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan mapping rekening RKA ke kode akun RBA dengan di pandu oleh narasumber dan didampingi oleh konsultan yang berkompeten. Pembuatan RBA akan lebih mudah dengan adanya tools pembuatan RBA. PT Syncoe Indonesia menyediakan tool yang berbentuk sistem untuk menyusun RBA. Hasil mappingan tersebut kemudian di-input-kan ke dalam sistem untuk pembuatan Bab III. Pada sistem ini akan menghasilkan berbegai lampiran RBA yang dibutuhkan. Selanjutnya akan di jelaskan mengenai Bab I dan Bab II RBA. Setelah itu peserta melakukan penginputan jurnal umum dengan di pandu narasumber dan konsultan, hingga dihasilkan proyeksi laporan keuangan tahun 2018 untuk pembuatan Bab IV RBA.   Referensi : http://syncore.co.id/id/Penyusunan-RSB-dan-RBA-BLUD-Puskesmas

PENYUSUNAN RBA YANG BAIK DAN BENAR MENGGUNAKAN TOOLS Read More »

Apa Perbedaan SILPA dan SiLPA

PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA SKPD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah, termasuk dalam keuangan negara. Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Kekuasaan atas pengeolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku pejabat pengelola APBD dan dilaksanakan oleh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/ barang daerah. PPKD memiliki tugas untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD; melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Disamping itu, kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas antara lain menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; dan lain lain. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Pada penyusunan RAPBD, Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD tahun berikutnya yang disusun dengan pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai. RKA yang telah disusun oleh Kepala SKPD disamoaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Setelah itu, hasil pembahasan disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rencana Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.

PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA SKPD Read More »

Praktik Bisnis Badan Layanan Umum Daerah yang Sehat

Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah d Indonesia. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah Daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan, dan berdaya saing. Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis. Penerapan tarif layanan BLUD bertujuan untuk mendorong praktik bisnis yang sehat. Tarif layanan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup atau sebagai bagian dari biaya per unit layanan. Tarif layanan yang disusun atas dasar biaya per unit layanan bermaksud untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/dan atau jasa atas layanan yang disediakan oleh BLUD. Pemimpin menyusun Tarif Layanan BLUD yang kemudian diusulkan kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif.   Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 

Praktik Bisnis Badan Layanan Umum Daerah yang Sehat Read More »

Ketentuan BLUD Menurut Permendagri No 79 Tahun 2018

Badan Layanan umum Daerah yang selajutnya di singkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah (unit pelaksana teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempuyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mecerdaskan kehidupan bangsa. Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis. BLUD bisa menerapkan tarif layanan untuk mendorong praktek bisnis yang sehat. Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup atau sebagai dari biaya per unit layanan. Dalam pola pengelola keuangan Kas, BLUD hanya mempunyai Rekening Kas BLUD yang bertujuan untuk menyimpan uang ke dalam bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan di dalam BLUD. BLUD dapat menerapkan Dewan Pengawas yang bertujuan untuk pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. kepala daerah bertanggung jawab atas kenijakan penyelenggaraan pelayanan umum dan pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah dan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Referensi  Undang – undang No. 79 Tahun 2018  Lampiran Undang – Undang No. 79 Tahun 2018 

Ketentuan BLUD Menurut Permendagri No 79 Tahun 2018 Read More »

Scroll to Top