Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Permasalahan Setelah Menjadi BLUD

Pelatihan Aplikasi PPK BLUD Rumah Sakit Respira Bantul

Pelatihan Penyusunan RBA & Laporan Keuangan SAK oleh tim BLUD dari PT Syncore Indonesia yang diikuti oleh pegawai Rumah Sakit RESPIRA Bantul pada tanggal 06-07 November 2017 di Rumah Sakit RESPIRA Yogyakarta. Pelatihan ini dihadiri oleh 2 Orang Narasumber yaitu Bapak Andri Yandono SE,.MM & Ibu Putri Tami SE dari PT. Syncore Indonesia &. Pelatihan ini difokuskan agar semua peserta setelah selesai mengikuti pelatihan mampu menyusun RBA & Laporan Keuangan SAK sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Pada dasarnya pelatihan ini diminta oleh Rumah Sakit RESPIRA Bantul untuk kemajuan BIMTEK, namun pada saat dilakukan praktek penyusunan RBA & Laporan Keuangan minat & antusias para peserta menjadi tinggi karena Aplikasi Software Keuangan BLUD PT Syncore Indonesia dapat membantu & merumuskan dengan tepat dan efektif bagaimana cara menyusun Laporan RBA sekaligus dapat menghasilkan Laporan Keuangan berbasis SAK. Sesi pertama pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan berisi paparan regulasi yang mengatur BLUD dan apa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh BLUD. Dilanjutkan sesi kedua, ketiga dan keempat yaitu sesi penyusunan RBA, Penerimaan dan Pengeluaran dengan menggunakan data real anggaran, BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran yang dimiliki oleh Rumah Sakit RESPIRA Bantul. Sesi terakhir yaitu sesi akuntansi adalah sesi konsolidasi data inputan penerimaan dan pengeluaran, saldo awal, stock opname dan jurnal penyesuaian yang diperlukan. Output dari pelatihan ini yaitu berupa Pelatihan & Ilmu yang dibutuhkan oleh Rumah Sakit RESPIRA Bantul. Uniknya Rumah Sakit RESPIRA Bantul saat ini telah menggunakan SIM RS yang sudah disinkronkan untuk penyusunan RBA. Pembenahan RBA yang ada pada Rumah Sakit RESPIRA Bantul sebenarnya sangat dianjurkan, karena pada dasarnya RBA BLUD berbasis Unit Pelayanan bukan Kegiatan. Rumah Sakit RESPIRA Bantul masih menggunakan RBA berbasis kegiatan, sehingga ketika penyusunan & mapping kode akun pada aplikasi menjadi fokus utama dalam pelatihan ini, karena sangat berpengaruh pada Laporan Keuangan. Pelatihanpun telah selesai & ditutup oleh Ibu Putri Tami SE selaku Konsultan PT Syncore Indonesia. Untuk lebih jelas bagaimana RBA itu disusun silahkan berkunjung pada website kami : Penyusunan RBA PRA & Pasca. Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD :ย +62 813-6290-0800 Telp Kantorย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย :ย (+62) 274 488 599  

Pelatihan Aplikasi PPK BLUD Rumah Sakit Respira Bantul Read More ยป

Standar Pelayanan Minimal BLUD

Standar pelayanan minimal merupakan salah satu syarat dokumen Pra BLUD yang harus dipenuhi untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Standar pelayanan minimal atau lebuh dikenal dengan SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pelayanan dasar suatu Badan Layanan Umum Daerah merupakan ย jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. Dalam Standar Pelayanan Minimum memuat kriteria yang merupakan faktor-faktor penentu serta karakteristik dari jenis pelayanan dasar, indikator dan nilai, batas waktu pencapaian, dan pengorganisasian penyelenggaraan pelayanan dasar dimaksud. Sedangkan indikator SPM merupakan tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM, berupa masukan, proses, keluaran, hasil dan/atau manfaat pelayanan dasar. Dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen memperhatikan beberapa prinsip. Prinsip-prinsip dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai berikut: Konsensus Yang dimaksud dengan prinsip konsensus adalah disepakati bersama oleh komponen-komponen atau unit-unit kerja yang ada pada departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan. Sederhana Yang dimaksud dengan prinsip sederhana yaitu mudah dimengerti dan dipahami. Nyata Yang dimaksud dengan prinsip nyata yaitu memiliki dimensi ruang dan waktu serta persyaratan atau prosedur teknis. Terukur Yang dimaksud dengan prinsip terukur yaitu dapat dihitung atau dianalisa. Terbuka Yang dimaksud dengan prinsip terbuka yaitu dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat. Terjangkau Yang dimaksud dengan prinsip terjangkau yaitu dapat dicapai bersama SPM jenis-jenis pelayanan dasar lainnya dengan menggunakan sumber-sumber daya dan dana yang tersedia. Akuntabel Yang dimaksud dengan prinsip akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik Bertahap Yang dimaksud dengan prinsip bertahap yaitu mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil dalam pencapaian SPM. Prinsip-prinsip dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal dipergunakan oleh Tim Konsultasi Penyusunan SPM dalam menyusun dasar-dasar pertimbangan dan catatan atas usulan SPM yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.  

Standar Pelayanan Minimal BLUD Read More ยป

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD

Standar Pelayanan Minimum

Standar Pelayanan Minimum Standar Pelayanan Minimum (SPM), seperti yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, adalah standar yang ditetapkan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh badan layanan umum daerah (BLUD). Standar pelayanan minimal biasanya ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah. Standar tersebut juga dapat disusun berdasarkan usulan dari pemimpin BLUD. Dalam penyusunanannya, SPM harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Kualitas layanan meliputi teknis layanan, proses layanan, tata cara, dan waktu tunggu untuk mendapatkan layanan tersebut. Dalam menyusun SPM, ada pula persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi agar SPM tersebut dapat memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Persyaratan SPM adalah sebagai berikut, Fokus pada jenis pelayanan. Maksudnya, penyelenggaraan kegiatan pelayanan harus menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD. Maksudnya, kegiatan tersebut pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dapat dicapai. Maksudnya, kegiatan yang diselenggarakan merupakan kegiatan yang nyata, dapat dihitung besarnya tingkat pencapaiannya, rasional (masuk akal), dan sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemanfaatannya. Relevan dan dapat diandalkan. Maksudnya, kegiatan tersebut dapat diandalkan atau dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD. Tepat waktu. Maksudnya, adanya kesesuaian antara kegiatan pelayanan dan jadwal yang telah ditetapkan. Apabila SPM telah ditetapkan, maka lembaga BLUD wajib menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah tersebut. Penyusunan SPM tidak semena-mena. Penyusunan ini juga menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas, keuangan, dan kemampuan personil BLUD dalam bidang yang bersangkutan. Baru-baru ini, SPM di bidang kesehatan mengalami perubahan. Menurut laman depkes.go.id, konsep SPM mengalami perubahan dari Kinerja Program Kementrian menjadi Kinerja Pemda. Prinsip Dasar SPM Bidang Kesehatan, yaitu 1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia; 2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atau oleh pemerintah daerah; Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah; 4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta 5) berlaku secara nasional. Ini berarti Pemda harus menjamin tersedianya sumberdaya: sarana, prasarana, alat, tenaga, dan dana. Perubahan tersebut juga merujuk pada pencapaian target-target SPM yang tidak lagi mengacu pada kinerja program, melainkan pada kewenangan Pemerintah Daerah.  

Standar Pelayanan Minimum Read More ยป

Persyaratan menjadi BLUD

  Badan Layanan Umum Daerah sering disebut dengan BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada BAB II dijelaskan mengenai Persyaratan dan Penetapan PPK- BLUD. Dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada SKPD atau Unit Kerja, harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan admlnistratif. Persyaratan Substantif Persyaratan substantif terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit kerja dalam kegiatanyan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang diselenggarakan oleh SKPD atau Unit kerja berhubungan dengan a. Penyediaan barang dan/ jasa layanan umum Penyediaan barang dan jasa lebih diprioritaskan untuk pelayan kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. b. Pengelolaan wilayah/kawasanย bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. c. Pengelolaan dana khususย untuk meningkatkanย ย  ekonomiย ย  dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis terpenuhi apabila a. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja. b. Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. 3. Persyaratan administratif Persyaratan administratif terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi: a. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. b. Pola tata kelola c. Rencana strategis bisnis d. Standar pelayanan minimal d. Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan e. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. ย   

Persyaratan menjadi BLUD Read More ยป

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD Rencana Strategi Bisnis (RSB) yang kemudian dikenal sebagai renstra bisnis merupakan dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggung jawab program dan prosedur pelaksanaan program, yang nantinya wajib terjelaskan di dalam bab-bab RSB. RSB Berisikan 5 bab: Bab I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum Satker BAB III Pencapaian Kinerja 2 Tahun Terakhir BAB IV Posisi Bisnis BLUD BAB V Rencana Strategis Bisnis 5 Tahunan Selengkapnya silahkan download dokumen RAB di contoh dokumen RSB

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD Read More ยป

Review Dokumen PRA BLUD Bapel Jamkesos

Review Dokumen PRA BLUD   Agenda Review PPK BLUD Bapel Jamkesos dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli 2017 bertempat di Aula Bapeljamkesos DIY. Acara berlangsung mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk mereview keempat dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan oleh tim dari Bapel Jamkesos DIY. Langsungnya pelatihan acara ini merupakan tindak lanjut dari PPK BLUD Bapel Jamkesos sebelumnya mengenai penyusunan dokumen PRA BLUD. Bapel Jamkesos sedikit berbeda dengan BLUD lainnya karena pendapatan terbesar Bapel Jamkesos adalah dari APBD dan tidak memiliki pendapatan dari layanan layanan. Bapel Jamkesos sudah resmi menyandang status sebagai BLUD sejak tahun 2011, namun dalam pelaksanaannya sebagai BLUD belum sepenuhnya memahami dokumen PRA BLUD. Walaupun dokumen PRA BLUD sudah ada namun belum pernah melakukan pemeriksaan penilaian terhadap dokumen PRA BLUD tersebut. Hal inilah yang mendasari diadakannya acara review dokumen PRA BLUD ini. Review dokumen yang dilakukan menghadirkan beberapa narasumber yang diharapkan dapat menilai dan memberikan masukan mengenai dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah : Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. dari PT. Syncore Indonesia yang membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUD Bapak Hari Megeng, S.IP, MM dari Biro Organisasi Setda DIY yang membahas mengenai dokumen SPM Ibu Amin Purwani, SH, M.Ec.Dev dari DPPKA DIY yang membahas mengenai dokumen RSB dan Pola Tata Kelola Bapak Afrianto, SE, Ak., CA dari BPKPDIY yang membahas mengenai dokumen RBA 5 BAB dan Laporan Keuangan Pokok. Acara sesi pertama membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen RSB, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok dan SPM. Narasumber memaparkan bagaimana teknis penilaian dokumen PRA BLUD sesuai dengan SE Mendagri No.900 2007 mengenai Pedoman Penilaian BLUD yang berisi checklist indikator penilaian kelengkapan untuk masing-masing dokumen PRA BLUD. Hasil review dokumen oleh Narasumber pertama adalah sebagai berikut : Bapel Jamkesos belum memiliki surat kuasa kesanggupan di audit. Akan segera dibuat setelah memiliki templatenya. Dokumen Pola Tata Kelola sudah ada Struktur Organisasi Tata Kelola setelah BLUD, namun belum ada penunjukkan siapa pengurusnya. Struktur Organisasi belum lengkap karena belum ada Dewas dan SPI. Selain itu paparan tupoksi untuk masing-masing pejabat BLUD juga belum ada. Kemudian kebijakan pengelolaan SDM juga belum lengkap dan kebijakan tarif juga belum ada. Hal yang terpenting adalah belum memiliki Perwal Tata kelola. Dokumen SPM. Penilaian paling penting adalah pada tabel indikator SPM yang dibuat setiap 5 tahun dan harus sinkron dengan RSB. Bapel Jamkesos sudah memiliki dokumen Laporan Keuangan Pokok.   Acara sesi kedua dilanjutkan oleh Bp Heri Mageng, S.IP, MM sebagai penggagas PerGub mengenai SPM. Narasumber lebih dirugikan mengenai Permendagri 61 yang membahas mengenai dokumen SPM dan mengupas beberapa pasal yang mengatur mengenai SPM di BLUD. Acara sesi ketiga dilanjutkan oleh Bp Afrianto, SE, Ak, CA mengenai RBA BLUD. Bapel Jamkesos belum memiliki dokumen RBA 5 BAB yang sesuai dengan Permendageri 61 dan Permenkes No 4 th 2013 khusus mengenai RBA yang sudah terdapat kerangka acuan RBA yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen RBA 5 BAB. Narasumber fokus mengupas dokumen BLUD yang ada di Permendageri 61 dan sedikit membahas RSB kemudian kaitannya dengan RBA. Subtansi RBA pasal 73 permendageri 61 ada 10 poin : Kinerja tahun berjalan (membandingkan anggaran dan realisasi) Asumsi makro dan mikro Sasaran indikator target kinerja dan Analisa Unit cost (tidak ada di bapeljamkesos) Perkiraan harga (tidak ada di bapeljamkesos) Anggaran Pendapatan dan Biaya Prosentase taman batas (realisasi bisa lebih dari kesepakatan dengan batas tertentu) Prognosa LK Rencana Investasi Konsolidasi dengan SKPD Pelaksanaan RBA bersifat dinamis, artinya dalam realisasinya RBA memiliki fleksibilitas yang tinggi. Bapel Jamkesos sudah membuat Laporan Keuangan SAP namun belum membuat Laoran Keuangan SAK dengan konsep akrual sesuai dengan PMK no 271 th 2015 yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh Laporan Keuangan yang harus dilaporkan oleh BLUD. Acara sesi keempat dilanjutkan oleh Ibu Amin Purwani, SH, M.Ec, Dev. yang akan membahas mengenai dokumen RSB. Acara dimulai dengan pembahasan Pergub 7 yang merupakan rincian dari Permendageri 61. Dalam Pergub 7 terdapat sistematika penyusunan RSB di penyusunan 1 dan sistematika penyusunan RBA di lampiran 2. RSB bersifat dinamis, penyusunan RSB 5 dilakukan secara tahunan. Apabila dalam pelaksanaannya ada penambahan ataupun pengurangan dalam hal rencana yang diperbolehkan, asalkan ada alasan dan dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian narasumber melakukan pemaparan template dokumen RSB dan menginformkasikan cara mengisinya. Hal lain yang merupakan strategi dan mengenai pengembangan atau inovasi program terkait dengan peningkatan kinerja silahkan tuangkan ke RSB. Namun perlu diingat bahwa RSB BLUD masih harus memiliki benang merah dengan SKPD.

Review Dokumen PRA BLUD Bapel Jamkesos Read More ยป

Scroll to Top