Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

TATA LAKSANA DEWAN PENGAWAS BLUD

Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah.

  1. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
  2. Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur:
  • Satu orang pejabat Dinas;
  • Satu orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  • Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
  1. Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur:
  • Dua orang pejabat Dinas;
  • Dua orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  • Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD.
  1. Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD.
  2. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD.
  3. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola.
  4. Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu:
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD;
  7. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  8. Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD;
  9. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
  10. Berijazah paling rendah S-1;
  11. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  12. Tidak pernahmenjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  13. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
  14. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
  15. Masa Jabatan Dewan Pengawas
  16. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
  17. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  18. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati/Walikota karena:
  • Meninggal dunia;
  • Masa jabatan berakhir;

Diberhentikan sewaktu-waktu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top