Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Konsepsi Dari Badan Layanan Umum

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Selanjutnya disebutkan bahwa BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.

Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa BLU adalah merupakan salah satu alat/ instrumen untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil, dan bukanlah semata-mata sarana untuk mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/publik dengan tarif/ harga layanan yang terjangkau masyarakat, dengan kualitas layanan yang baik, cepat, efisien dan efektif diharapkan dapat dicapai melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat.

Selanjutnya bagaimana suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU. Ada beberapa persyaratan bagi satuan kerja instansi pemerintah untuk dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU, yaitu apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Persyaratan substantif, yaitu apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: (a) penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; (b) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau (c) pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis, yaitu antara lain meliputi: (a) kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan (b) kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU.

Persyaratan administratif, yaitu berupa: (a) pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; (b) pola tata kelola; (c) rencana strategis bisnis; (d) laporan keuangan pokok; (e) standar pelayanan minimum; dan (f) laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Untuk menjamin keberhasilan BLU, maka operasionalisasi BLU harus tetap mengacu kepada: (a) standar layanan; (b) tarif layanan; dan (c) akuntabilitas kinerja. Terkait dengan standar layanan, maka instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU harus menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/guber-nur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Di samping itu standar pelayanan minimum harus pula mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.

Sedangkan yang terkait dengan tarif layanan, yaitu bahwa BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut, harus ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Dalam penetapan tarif layanan mempertimbangkan: (a) kontinuitas dan pengembang-an layanan; (b) daya beli masyarakat; (c) asas keadilan dan kepatutan; dan (d) kompetisi yang sehat.

Adapun yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja, maka pimpinan BLU harus bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top