Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA SEKTOR KESEHATAN

SPM Kesehatan dibedakan menjadi SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/kota.

Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan daerah Provinsi terdiri atas:

  1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk berdampak krisis kesehatan akibat bencana berpotensi bencana provinsi.
  2. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi

Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil;
  2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
  3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
  4. Pelayanan kesehatan balita;
  5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
  6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif
  7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
  8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
  9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
  10. Pelayanan kesehatan orang dengan ganguan jiwa berat;
  11. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis dan
  12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency Virus)

Yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif

Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar teknis yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa
  2. Standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan;
  3. Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar

Penerimaan pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar yaitu warga negara dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk berdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi;
  2. Penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi;
  3. Ibu hamil untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan ibu hamil;
  4. Ibu bersalin untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan ibu bersalin;
  5. Bayi baru lahir untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
  6. Balita untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan balita;
  7. Usia pendidikan dasar untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
  8. Usia produktif untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan pada usia produktif
  9. Usia lanjut untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan usia lanjut;
  10. Penderita hipertensi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
  11. Penderita diabetes melitus untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
  12. Orang dengan gangguan jiwa berat untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
  13. Orang terduga tuberkulosis untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis
  14. Orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia.

 

 

 

Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top