Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 menyatakan bahwa SPM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibuat untuk pengajuan syarat administratif. SPM harus memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja. SPM memiliki bobot penilaian 20% dari keseluruhan dokumen. Penilaian 20% tersebut berisikan mengenai beberapa unsur penilaian, antara lain:

  1. Fokus; artinya kegiatan pelayanannya fokus pada jenis dan mutu pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi.
  2. Terukur; artinya kegiatan pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  3. Dapat Dicapai; artinya kegiatannya nyata, realistis, tingkat pencapaiannnya dapat diukur
  4. Relevan dan dapat diandalkan artinya kegiatan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan organisasi, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi.
  5. Kerangka waktu; artinya kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan.
  6. Kelengkapan SPM; berisikan mengenai kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan.
  7. Keterkaitan SPM dengan Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan anggaran tahunan; berisikan mengenai kaitan antara SPM dengan Rencana Stategis Bisnis dan anggaran tahunan. Ada hubungan yang jelas antara SPM dengan Rencana Strategis Bisnis dan Anggaran tahunan SKPD/ Unit Kerja.
  8. Legitimasi daerah/ Kementerian; berisikan mengenai keabsahan dokumen SPM yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel Kepala Daerah. Dokumen ini akan menjadi Surat Keputusan yang sah mengenai SPM BLU/ BLUD.

Untuk contoh sistematika SPM nya adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

Format ini mengacu kepada Pemenkes Nomor : 129/ Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Untuk format SPM satker lainnya bisa ditambahi dengan kebutuhan SPM sesuai dengan kebutuhan masing-masing satker. Format diatas hanya conoh format SPM rumah sakit, sehingga tidak mutlak harus demikian untuk satker selain rumah sakit.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top