Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah

Dalam menjalankan BLUD, tentu saja BLUD harus membuat perencanaan dan penganggaran yang akan digunakan. Banyak pertanyaan yang dapat muncul di saat ingin membuat perencanaan dan penganggaran misalnya, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan, dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui lebih dalam, yuk mari kita cari tahu..

A. Perencanaan 

Perencanaan dan penganggaran BLUD dimulai dengan proses penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB) oleh Satuan Kerja BLUD yang berpedoman pada rencana strategis Pemerintah Daerah/SKPD. Renstra bisnis ini digunakan sebagai panduan oleh Satuan Kerja dalam mengelola kegiatannya selama 5 tahun ke depan. Untuk kebutuhan perencanaan dan penganggaran tahunan, Satuan Kerja BLUD menyusun dokumen yang disebut Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang memuat kegiatan dan target kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut beserta anggaran yang dibutuhkan

B. Rencana Strategi Bisnis (RSB)

Rencana Strategi Bisnis atau renstra bisnis, dihasilkan dari sebuah proses manajemen strategis (memformulasi, mengimplementasi, dan mengevaluasi). Tujuan dari manajemen strategis adalah untuk mengeksploitasi dan menciptakan peluang baru yang berbeda untuk masa mendatang agar dapat mencapai visi dan misi organisasi.

Tugas satuan kerja adalah untuk menyediakan layanan yang tidak mengutamakan pencapaian laba. Satuan kerja BLUD pun dituntut mampu menyusun dan menguraikan visi dan misi ke dalam tahapan – tahapan strategis untuk mencapai visi dan misi tersebut.

Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dokumen RSB minimal memuat informasi berikut:

  1. Visi, yang menggambarkan tentang keadaan dan cita dan citra yang ingin diwujudkan.
  2. Misi, sesuatu yang harus diemban sesuai dengan visi yang ada.
  3. Program strategis, program yang bersifat strategis yang ingin dicapai selama 1 sampai 5 tahun mendatang.
  4. Pengukuran capaian kinerja, yang menggambarkan hasil atas program tahun berjalan yang dicapai.

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

Mengapa kita perlu membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)? RBA dapat menggambarkan program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD.

Beberapa fungsi RBA diantaranya adalah sebagai pedoman dalam mengelola organisasi pada periode dimasa mendatang, sama halnya dengan anggaran, anggaran juga dapat berfungsi sebagai alat pengawas terhadap kebijakan yang dipilih dan bagaimana dalam pelaksanaannya karena setiap rencana anggaran harus dapat dipertanggung jawabkan.

Menurut  Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Dalam menyusun RBA, satuan kerja BLUD harus mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas organisasinya.

Dasar – dasar yang digunakan dalam penyusunan RBA sebagai berikut:

  1. RBA disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLUD dan Pagu Anggaran Kementrian Negara/SKPD.
  2. Pagu Anggaran BLUD dalam RKA-K/L atau RKA-SKPD dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.
  3. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual.
  4. Penggunaan standar biaya.
  5. Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja dan pagu belanja yang dirinci menurut program.
  6. Struktur dokumen RBA.

Proses penyusunan RBA BLUD:

  1. BLUD-SKPD menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra SKPD. BLUD-Unit kerja menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra Unit Kerja.
  2. BLUD menyusun RBA mengacu pada RSB BLUD dan Pagu Anggaran SKPD atau Unit Kerja.
  3. Untuk BLUD-SKPD, RBA disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Untuk BLUD-Unit Kerja, RBA disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. RBA tersebut dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-unit kerja.
  4. RBA BLU-SKPD disampaikan kepada PPKD, RBA BLUD-Unit Kerja disampaikan kepada kepala SKPD.
  5. RKA-SKPD beserta RBA disampaikan kepad PPKD.
  6. RBA atau RKA-SKPD beserta RBA, oleh PPKD disampaikan kepada TAPD untuk ditelaah.
  7. RBA yang telah ditelaah oleh TAPD disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
  8. Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitive.
  9. RBA definitive dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top