Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

SUMBER DAYA PENGELOLA BLUD BAGIAN II

Analisa Jabatan

Pejabat pengelola BLUD yang kedua ialah Pejabat Keuangan.

  1. Pejabat Keuangan

Pejabat Keuangan BLUD dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pejabat keuangan memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan. Pejabat keuangan akan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS).

  1. Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan
  2. Mengkoordinasikan penyusunana RBA
  3. Menyiapkan DPA
  4. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja
  5. Menyelenggarakan pengelolaan kas
  6. Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi
  7. Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya;
  8. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan
  9. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan
  10. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.

Sub bagian dari Pejabat Keuangan BLUD adalah:

1). Sistem Informasi BLUD

Sistem informasi pengelola BLUD mempunyai tugas mengelola dan mengarsipkan segala jenis informasi yang berkaitan dengan operasional kegiatan.

Fungsi sub sistem informasi diantaranya :

  1. Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan kaitanya dengan pengelolaan seluruh informasi dan data di BLUD;
  2. Melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan kaitanya dengan pengelolaan seluruh informasi dan data di BLUD;
  3. Melaksanakan dan mengkoordinir laporan dan data pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan data di BLUD;
  4. Melaksanakan dan mengkoordinir bimbingan teknis, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan data di BLUD;
  5. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsi bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  6. Memantau, mengevaluasi, serta menganalisa hasil kerja bawahanya;
  7. Melaksanakan koordinasi aktif dengan lintas program/unit lain di BLUD agar diperoleh hasil kerja yang lebih baik serta dapat terwujudnya konsep data satu pintu, yang artinya bisa menjadi “bank data dan informasi” di tingkat BLUD;
  8. Melaksanakan analisa data dan validasi data akhir sebelum dilaporkan kepada pejabat yang berwenang;
  9. Membuat laporan sesuai format yang telah ditentukan kepada pejabat yang berwenang; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.

2). Kepegawaian

Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian.

Fungsi bagian kepegawaian diantaranya :

  1. Membuat laporan kepegawaian;
  2. Mendata dan mengarsipkan file pegawai;
  3. Mengusulkan cuti dan kenaikan pangkat;
  4. Mengusulkan tunjangan pegawai;
  5. Merekap absensi (ijin, cuti, dan sakit);
  6. Membuat absensi mahasiswa yang praktek di Puskesmas;
  7. Membuat perencanaan untuk pengembangan kualitas SDM Puskesmas; dan
  8. Menyusun daftar pembagian tugas untuk staf puskesmas atas persetujuan Pemimpin BLUD.

sub pejabat keuangan BLUD yang lainnya bisa dilihat pada :

Sumber Daya dan Pengelola BLUD Bagian III klik disini

#sdmBLUD #sumberdayaBLUD #pejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #anjabpermendagri79

#pengelolaBLUD #tusipejabatkeuangan #tugaspejabatkeuanganBLUD #fungsipejabatkeuangan #tusipejabatpengelola #tugaspejabatpengelola #fungsipejabatpengelola #tugassisteminformasi #fungsisisteminformasi #tugaskepegawaian #fungsikepegawaian

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top