Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Kompetensi Badan Layanan Umum Daerah

Kompetensi adalah apa yang seorang karyawan mampu kerja untuk mencapai hasil yang diinginkan dari satu pekerjaan, kinerja atau hasil yang diinginkan dicapai dengan perilaku ditempat kerja. Dalam BLUD kompetensi sangat digunakan dalam pengangkatan pejabat pengelola BLUD dan dewan pengawas BLUD. Pengangkatan jabatan dan penempatan pejabat pengelola BLUD sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan praktek bisnis yang sehat. Sehinga kompetensi yang dimaksud merupakan kemampuan dari keahlian yang dimiliki oleh pejabat pengelola BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperluka dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Pemimpin BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu : Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, menggendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD Menyusun renstra bisnis BLUD Menyiapkan RBA Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangi undangan Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. Pejabat Keuangan BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu : Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan DPA-BLUD Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang-piutang Menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi Menyelenggarakan sistim informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Pejabat teknis BLUD memiliki kompetensi dalam tugas yaitu: Menyususn perencanaan kegiatan teknis di bidangnnya Melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya, Dewan pengawas BLUD harus memilki kompetensi dalam tugas yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengangkatan dewan pengawas kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. sumber Permendagri 61 Tahun 2007

Kompetensi Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), salah satu unsur pola tata kelola BLUD yakni pengelolaan sumber daya manusia. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif atau kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Pengelolaan sumber daya manusia yang baik sebagai respon atas perubahan lingkungan dengan segala macam tantangan. Kegiatan pengelolaan sumber daya manusia dimulai dari pemenuhan kuantitatif yaitu fungsi perencanaan dimulai dari analisa pekerjaan, perencanaan jumlah sumber daya manusia, melakukan perekrutan karyawan, dan penyeleksian. ย Analisa pekerjaan berguna menganalisis dan mendesain pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan, bagaimana mengerjakannya dan mengapa pekerjaan itu harus dikerjakan. ย Kemudian, perencanaan jumlah sumber daya manusia merupakan proses menetapkan estimasi atau perkiraan untuk memperoleh sumber daya manusia agar sesuai dengan kebutuhan. Terkhir dilakukan perekrutan dan penyeleksian sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan. Pemenuhan secara kuantitatif tidak cukup, harus didukung dengan pememuhan kualitatif yakni kompeten untuk mendung produktivitas organisasi. Kualitatif berbicara tentang perilaku dan kinerja sumber daya manusia. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia diantaranya pelatihan sumber daya manusia, penilaian prestasi atau kinerja karyawan, kemudian tindak lanjut dari penilaian organisasi. Pelatihan sumber daya manusia merupakan kegiatan yang dilakukan oleh organisasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan. Usaha yang lain diperlukan yakni penilaian kinerja karyawan. Penilaian kinerja bertujuan untuk melihat perkembangan sumber daya manusia selama bekerja, kemudian membandingkan antara standar dengan realita. Tindak lanjut dari penilain kinerja yakni perubahan posisi, jabatan, tempat, dan pekerjaan dari sumber daya manusi. Prinsip perubahan posisi pekerjaan agar menempatkan karyawan pada posisi dan pekerjaan yang tepat. Pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan untuk memberi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan jumlah sumber daya yang ada pada BLUD, harus mampu memposisikan diri secara lebih baik untuk kualitas masyarakat yang lebih baik.    

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

EXPOSE PRA BLUD BERSAMA DINKES KABUPATEN CIREBON

Expose pra blud bersama dinkes kabupaten cirebon dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Mei 2018 di ruang pertemuan dinas kabupaten cirebon. Dinkes Kabupaten Cirebon memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebanyak 60 Puskesmas. Akan tetapi, 60 Puskesmas tersebut belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya sehari-hari mengalami beberapa hambatan, salah satunya adalah terkait dengan pelayanan. Bagi Puskesmas aspek pelayanan merupakan hal yang paling penting. Hal ini dikarenakan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Sehingga apabila pelayanan yang diberikan Puskesmas kurang tidak memuaskan maka akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada Puskesmas itu sendiri dan banyak masyarakat enggan untuk berobat ke Puskesmas. Faktor yang menjadi alasan mengapa Pelayanan Puskesmas terhambat salah satunya adalah karena Keuangan Puskesmas yang saat ini masih dibatasi oleh anggaran. Karena hal ini sehingga pelayanan Puskesmas juga tidak maksimal. Contoh: Tanggal 1 Januari Puskesmas kehabisan obat tetapi anggaran belum turun, lalu dari mana Puskesmas bisa membeli obat? Apakah utang? Padahal Puskesmas tidak boleh hutang. Lalu dari mana uang nya? Hal tersebut sering terjadi di Puskesmas, tetapi tidak pernah ada solusi untuk manjawab masalah tersebut. Untuk itu, PT Syncore Indonesia menyarankan seluruh Puskesmas agar dapat menjadi BLUD. Hal ini dikarenakan menjadi BLUD akan mempermudah Puskesmas itu sendiri dan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini dikarenakan Puskesmas akan memiliki Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya sehingga pelayanan yang diberikan pun lebih maksimal. Pada expose kali ini, PT Syncore Indonesia menawarkan Kurikulum Pra BLUD kepada peserta yaitu dengan (a) Pelatihan 3 hari dengan tema persiapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD), Penyusunan dokumen standar pelayanan minimal (SPM), penyusunan dokumen pola tata kelola, penyusunan dokumen laporan keuangan pokok, dan penyusunan dokumen rencana strategi dan bisnis, (b) pendampingan jarak jauh (whatsapp, email, SMS, dan telpon) penyusunan 4 dokumen syarat administratif BLUD, (c) Review 4 syarat dokumen syarat administratif BLUD.

EXPOSE PRA BLUD BERSAMA DINKES KABUPATEN CIREBON Read More ยป

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung

Workshop persiapan penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung dilaksanakan pada hari Senin-Rabu, tanggal 7-9 Mei 2018. Peserta yang mengikuti workshop ini terdiri dari 9 UPTD Puskesmas yang didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Masing-masing Puskesmas diwakilkan oleh empat peserta yaitu Puskesmas Tanjungpandan, Sijuk, Badau, Air Saga, Membalong, Selat Tasik, Simpang Rusa, Perawas dan Tanjung Binga. Hari pertama pelaksanaan workshop berlangsung di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Dilanjutkan hari kedua dan ketiga diseenggarakan di ruang pertemuan Puskesmas Tanjungpandan. Rangkaian kegiatan workshop ini dibagi menjadi enam sesi acara. Sesi satu dan dua merupakan sesi pemaparan materi mengenai PRA BLUD. Kemudian dilanjutkan sesi tiga sampai enam untuk praktik penyusunan dokumen PRA BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono., MML yang mengisi materi pada sesi satu dan Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M yang mengisi materi pada sesi dua sampai dengan sesi enam. Workshop sesi satu berlangsung pemaparan materi mengenai latarbelakang mengapa Puskesmas wajib menjadi BLUD. Hal ini disampaikan langsung oleh Bapak Bejo Mulyono yang merupakan salah saru tim penyusun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Beliau menyampaikan bahwa tujuan utama Puskesmas wajib menjadi BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dilanjutkan sesi dua yang berisi pemaparan materi dari Bapak Tito mengenai persyaratan menjadi BLUD dan bagaimana mekanisme pengajuannya. Salah satu persyaratan menjadi BLUD adalah terpenuhinya syarat administrative yaitu dengan menyusun empat dokumen dan dua surat pernyataan. Untuk pemenuhan syarat administratif inilah yang akan disusun Puskesmas pada sesi tiga sampai enam. Workshop sesi tiga praktik penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Sesi empat dilanjutkan praktik penyusunan dokumen Tata Kelola. Sesi lima penyusunan Laporan Keuangan Pokok. Sesi enam diakhiri dengan penyusunan dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis). Praktik penyusunan dokumen ini dilakukan oleh masing-masing Puskesmas menggunakan data asli Puskesmas. Sehingga output dari workshop ini adalah draft dokumen lengkap masing-masing Puskesmas untuk pengajuan diri sebagai BLUD. Selain itu dalam rencana tindak lanjut juga dibuatkan timeline jangka waktu penyusunan dokumen dan review dokumen. Selama jangka waktu tersebut akan terus dilakukan pendampingan online via aplikasi Whatsapp untuk berdiskusi mengenai kendala dalam penyusunan dokumen.

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung Read More ยป

Pengelompokan Fungsi yang Logis Pada BLUD

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), salah satu unsur pengeoperasian BLUD berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal yakni pengelompokan fungsi yang logis. Pengelompokan fungsi yang logis artinya pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi. Pengelompokan fungsi ini juga merupakan salah satu fungsi manajemen organisasi. Dimana kita ketahui bahwa fungsi manajemen organisasi terdiri atas perencanaan, pengorganisasian (pengelompokan), dan pelaksanaan. Pengelompokan fungsi yang logis dilakukan untuk membagi suatu kegiatan besar pada organisasi menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengelompokan fungsi yang logis bertujuan mempermudah manajemen dalam hal pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan guna melaksanakan tugas dan fungsi yang terlah dibagi sesuai kemampuan masing-masing.Pengelompokan fungsi yang logis dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang ada pada organisasi, siapa yang bertanggungjawab pada tugas tersebut, kemudian bagaimana tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan, dan siapa yang menjadi penanggung jawab setiap tugas yanganga ada. Selain itu, pengelompokan fungsi yang logis juga mempermudah pengambilan keputusan, pada tingkatan mana keputusan harus diambil. Pengelompokan fungsi yang logis pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri atas fungsi pelayanan dan fungsi pendukung.Fungsi pelayanan merupakan pihak yang merencanakan dan terlibat langsung atas penyediaan barang dan jasa yang berguna kepada masyarakat. Sedangkan fungsi pendukung merupakan pihak yang mendukung (tidak terlibat secara langsung) penyediaan barang dan jasa. Dengan dibedakannya antara fungsi pelayanan dan pendukung membantu organisasi beroperasi dengan efektif. Langkah yang dapat dilakukan BLUD untuk pengelompokan fungsi yang logis diantaranya: (i) menentukan desain struktur organisasi yakni susunan komponen-komponen (unit-unit kerja) dalam organisasi, (ii) menentukan job description atau pembagian pekerjaan tiap-tiap jabatan guna meraih sasara organisasi, (iii) penentuan wewenang dan tanggung jawab, (iv) penentuan hubungan yang dapat membedakan antara atasan dan staff, serta (v) pendeskripsian berbagai kegiatan yang dianggap akan lebih efektif dan efisien sehubungan dengan pengoptimalan sumber daya yang ada untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kelima langkah ini dapat digunakan untuk fungsi pelayanan dan fungsi pendukung.

Pengelompokan Fungsi yang Logis Pada BLUD Read More ยป

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah yakni dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penyusunan DPA-BLUD merupakan tugas dan tanggungjawab pejabat keuangan. DPA-BLUD terbagi atas dokumen pendapatan baik dari jasa layanan maupun Anggaran Pendapatan dan Belanjaย  Daerah (APBD), biaya langsung maupun tidak langsung, proyeksi arus kas masuk dan keluar, serta Rincian pendapatan pada DPA terdiri atas pendapatan atas jasa layanan dan pendapatan dari APBD. Rincian biaya terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Kemudian, mencamtumkan barang atau jasa yang akan dihasilkan dalam kurun waktu satu tahun. Apabila DPA sudah memuat ketiga hal tersebut maka Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan BLUD. Pengesahan DPA-BLUD berpedoman sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila DPA-BLUD belum disahkan oleh PPKD maka BLUD dapat menggunakan anggaran yang terdapat pada DPA-BLUD tahun sebelumnya. DPA-BLUD yang telah disahkan oleh PPKD menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD. Penarikan dana yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja sesuai ketentuan. Pada umumnya dana dari APBD digunakan sebagai belanja pegawai dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Apabila BLUD mendapatkan dana yang bersumber dari hibah terikat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maka dana digunakan sesuai peruntukkannya, tidak fleksibilitas seperti dana atas jasa layanan. DPA-BLUD merupakan lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dengan pemimpin BLUD. Fungsi DPA-BLUD sama seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang juga merupakan perjanjian kinerja antara kepala daerah dengan kepala OPD. Perjanjian kinerja antara kepala daerah dengan pemimpin BLUD merupakan hubungan kerja antar mereka yang dituangkan dalam perjanjian kinerja, dimana pemimpin BLUD turut serta mendukung pencapaian visi kepala daerah. Dalam perjanjian kinerja kepala daerah menugaskan pemimpin BLUD untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam DPA-BLUD. Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, perjanjian kinerja yang baik terdapat sasaran strategis, indikator kinerja, dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan. Dokumen perjanjian kinerja tersebut juga memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan. Dan BLUD juga tetap melakukan monitoring atas pelaksanaan kegiatan guna pencapaian sasaran strategis.

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Penerapan Referensi BLU dan BLUD di wilayah Indonesia

Setelah terjadinya perubahan zaman dari orde baru menuju reformasi, maka sebagaimana mestinya terjadi reformasi di bidang keuangan negara adalah dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output. Sehubungan dengan adanya reformasi di bidang keuangan Negara ini maka dibuatlah regulasi untuk mengatur penerapan pengelolaan Negara tersebut. Pendekatan penganggaran berbasis kinerja sangat diperlukan bagi satuan kerja pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada publik dengan cara mewiraswastakan pemerintah (enterprising the government), Maka dibuat UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara mengenai enterprising the government. Setelah dibuatnya peraturan tersebut kemudian dibuat regulasi tentang Perbendaharaan Negara, instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas yaitu pasal pasal 68 dan pasal 69, UU No.1/2004. Kemudian sebagai tindak lanjut atas peraturan di atas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah kemuddian dibentuk turunan peraturan seperti peraturan daerah maupun peraturan bupati yang terbentuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi wilayah daerah masing โ€“ masing. Tujuan dari adanya peraturan mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan badan Layanan Umum Daerah adalah Fleksibilitas keuangan pada tiap satuan kerja pemerintah Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola โ€œsecara bisnisโ€, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

Penerapan Referensi BLU dan BLUD di wilayah Indonesia Read More ยป

Independensi Badan Layanan Umum Daerah

Salah satu prinsip tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ialah independensi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian dari independensi adalah kemandirian yang merupakan hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, independensi merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat. Tata kelola dengan prinsip independensi berfokus pada pengelolaan organisasi secara profesional tanpa adanya kepentingan atau tekanan dari pihak lain serta pengelolaan organisasi dengan prinsip bisnis yang sehat. Pertama, pengelolaan organisasi secara profesional tanpa adanya kepentingan atau tekanan dari pihak lain. Pengelolaan organisasi secara profesional berhubungan dengan manajemen organisasi yang baik. Menurut Luther M Gulick, manajemen organisasi merupakan hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan, pelengkapan sumber daya manusia, pengkoordinasian, penyusunan anggaran, dan pelaporan. Perencanaan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni penyusunan Rencana Strategis Binis (RSB) untuk perencanaan 5 (lima) tahunan serta Rencana Bisnis dan Anggaran (RSB) untuk perencanaan 1 (satu) tahunan. Pada kedua dokumen perencanaan tersebut tercantum perencanaan non keuangan dan keuangan. Perencanaan non keuangan misalnya terdiri atas sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa serta sebagainya. Perencanaan non keuangan sebaiknya organisasi menghindari pengadaan barang dan jasa atau perekrutan sumber daya manusia atas kepentingan dan tekanan pihak tertentu guna memperkaya diri sendiri. Dalam penyusunan rencana keuangan yakni anggaran dan pelaporan keuangan juga harus berfokus pada kebutuhan kegiatan pelayanan guna meningkatkan kuantitas dan kualitas hidup masyakarat. Organisasi tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi anggaran atas dasar permintaan atau tekanan dari pihak lain. Begitupun laporan keuangan, sebaiknya melaporkan kondisi keuangan sesuai dengan kejadian nyata tanpa memanipulasi data guna kepentingan pihak tertentu. Kedua, tata kelola dengan prinsip independensi dengan berfokus pada pengelolaan organisasi dengan prinsip bisnis yang sehat. Organisasi melakukan kegiatan pelayanan dengan prinsip efektif dan efisien. Pada organisasi sektor publik seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak berorientasi profit maka pengertian dari efektif yakni output atau keluaran yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya. Sedangkan efisien yakni outcome atau dampak atas penggunaan sumber daya. Pengelolaan organisasi dengan efektif dan efisien guna meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan masyarakat tanpa memperhitungkan kepentingan dan tekanan pihak lain. Apabila pengelolaan organisasi atas dasar kepentingan dan tekanan pihak tertentu maka hal ini sama saja dengan korupsi. Dikatakan korupsi karena tindakan tersebut merugikan negara dengan cara memperkaya pribadi tertentu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman kpk.go.id memberikan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. Pertama, semua pengelola organisasi tak henti-hentinya menyadarkan akan bahaya korupsi dan dampak negatifnya terhadap kehidupan mereka dalam segala aspeknya, baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, lebih-lebih terhadap agama. Kedua, menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang telah disediakan serta kontrol dari satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Independensi Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Keterkaitan Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Bisnis pada BLUD

Keterkaitan antara dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategi Bisnis (RSB) harus dipahami agar relevan. Keterkaitan kedua dokumen tersebut harus dipahami dalam melakukan penyusunannya. Hal ini dikarenakan kedua dokumen tersebut saling berkaitan satu sama lain dan saling berkesinambungan sesuai dengan standar penilaian dokumen BLUD menurut SE Mendagri Nomor 900 Tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian BLUD. Pada artikel ini akan dibahas mengenai hubungan dari kedua dokumen tersebut dan bagaimana alur penyusunannya sehingga akan saling terkait. Syarat administratif dalam pengajuan sebagai BLUD diantaranya adalah menyusun dokumen SPM dan RSB. Dokumen SPM adalah dokumen yang berisi daftar indikator standar pelayanan minimal yang harus diberikan BLUD kepada masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Dokumen RSB adalah dokumen yang berisi rencana startegi bisnis BLUD selama lima tahun kedepan untuk mencapai tujuan tertentu. Hal yang perlu digarisbawahi adalah kedua dokumen tersebut disusun untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk itu hal pertama yang menghubungkan SPM dan RSB adalah harus relevan untuk mencapai tujuan yang sama. Tujuan BLUD terangkum dalam visi, misi dan tujuan BLUD. Hal inilah yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen SPM dan RSB sehingga akan saling bersinergi. BLUD secara umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. Tujuan tersebut perlu dibuat visi, misi dan tujuan BLUD yang akan tertuang dalam dokumen RSB. Untuk mencapai tujuan tersebut, BLUD harus membuat indikator standar pelayanan minimal yang harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan demi tercapainya tujuan BLUD. Didalam indikator SPM yang dibuat juga dicantumkan target pencapaian dan atau peningkatan SPM yang akan dicapai selama lima tahun kedepan. Target pencapaian dan atau peningkatan SPM selama lima tahun kedepan ini yang dijadikan acuan BLUD dalam menyusun rencana strategi bisnis. Setelah sebelumnya melakukan diagnonis organisasi untuk menganalisis kemampuan BLUD dengan membandingkan kelebihan dan kelemahan menggunakan analisis SWOT untuk mengetahui posisi strategis organisasi, selanjutnya adalah menyusun strategi. Strategi yang disusun adalah strategi lima tahunan untuk mencapai tujuan BLUD yang sebelumnya sudah diterjemahkan dalam SPM. Jadi strategi yang disusun adalah strategi untuk melaksanakan dan untuk mencapai target SPM yang telah dibuat. Karena SPM dan RSB memiliki tujuan yang sama. Dapat disimpulkan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah menyusun SPM BLUD sesuai dengan bidangnya. Kemudian membuat target pencapaian dan atau perencanaan SPM selama lima tahun kedepan yang kemudian diterjemahkan dalam strategi yang tercantum di dokumen RSB. Inilah poin penting keterkaitan antara dokumen SPM dan RS

Keterkaitan Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Bisnis pada BLUD Read More ยป

Scroll to Top