Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Dana SiLPA Badan Layanan Umum Daerah

Penempatan nilai Input Sumber dana yang berasal dari Jasa Layanan & SiLPA pada Pagu Sumber dana kenapa dijadikan satu?. Dan kenapa setiap Program Kegiatan yang ada pada Program BLUD dipisahkan antara Program Kegiatan dari BLUD & Program Kegiatan dari BLUD SiLPA? Pertanyaan tersebut sering dilontarkan oleh pengguna Sistem Aplikasi PPK BLUD yang belum mengetahui setiap penyusunan yang ada pada Sistem Aplikasi PPK BLUD itu langsung terkait & terhubung kesetiap laporan agar bisa terbentuk laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang diterapkan. Sebaiknya untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita bahas apa itu SiLPA dan bagaimana penggunaannya. Bicara tentang SiLPA akan selalu berhubungan dengan pembiayaan. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan. Pengertian SiLPA/SIKPA Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporanย [PP No. 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lampiran I.02)]. Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN/APBD selama satu periode pelaporanย [PP No. 24 tahun 2005 Lampiran III, IV Pernyataan Sistem Akuntansi Pemerintahan]. Sebelum melanjutkan pembahasan, kita juga harus mengetahui apa perbedaan SiLPA & SILPA. SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Sedangkan Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa. Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya Penggunaan SiLPA Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyatakan: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Kembali ke pembahasan kita diatas, kenapa kita memisah antara penggunaan dana dari Jasa Layanan BLUD & SiLPA karena penggunaan SiLPA perlu ijin dari pemilik BLUD dan penjelasan untuk apa saja dana SiLPA tersebut dan harus dilaporkan tersendiri di SAL. Jika realisasi di sistem tidak dipisah maka tidak dapat membuat laporan tersebut.

Dana SiLPA Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Syncore Indonesia Mendorong Puskesmas Jadi BLUD

PT Syncore Indonesia telah mengadakan seminar nasional dengan tema Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Sabtu (4/8/2018). Acara tersebut sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan melalui BLUD. Acara itu diikuti kurang lebih 200 peserta dari puskesmas serta lembaga kesehatan lainnya dari seluruh Indonesia. Berdasarkan Permendagri No.61 tahun 2007, BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Khusus di puskesmas, merujuk catatan PT Syncore Indonesia, saat ini sudah ada 4.912 puskesmas dari 9.825 yang sudah menjadi BLUD. “Ada kurang dari 50 persen puskesmas yang sudah memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD,” kata Direktur Utama PT Syncore Indonesia Niza Wibyana Tito, Sabtu. Menurutnya, 50% puskesmas yang belum menjadi BLUD dikarenakan masih banyak pemerintah daerah dan puskesmas yang belum satu pemahaman terkait dengan filosofi dan fleksibilitas BLUD. “Selain itu ketika puskesmas itu sudah jadi BLUD, sebagian besar masih kesulitan dalam menyusun rencana bisnis anggaran dan laporan keuangan,” kata Tito. Syncore Indonesia merupakan lembaga konsultan keuangan manajemen bisnis di beberapa perusahaan swasta. Lembaga ini memberikan layanan di bidang pengelolaan keuangan BLUD. “Hingga saat ini, kami sudah menangani 20 Dinas Kesehatan yang terdiri dari 447 puskesmas, 16 RSUD, dan lembaga lainnya di seluruh Indonesia,” ujar Tito. Kepala Sub Direktorat Puskesmas, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan yang juga sebagai pemateri Ganda Partogi Sinaga mengatakan dalam pelaksanaan pelayanan melalui BLUD, ada dua hal yang penting yaitu efektif dan efisien. “Jangan sampai sudah ada BLUD tapi tidak ada peningkatan pelayanan kesehatan,” kata Ganda. Hal penting lainnya mengenai SDM. Ia mengatakan dibutuhkan tenaga profesional dalam mengelola BLUD di bidang kesehatan. Selain seminar, Syncore Indonesia memberikan penghargaan kepada tiga puskesmas terbaik dari 447 puskesmas dalam implementasi pola pengelolaan BLUD selama satu tahun terakhir. Ketiga puskesmas tersebut yaitu Puskesmas Cisewu, Garut, Jawabarat; Puskesmas Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah dan Puskesmas Mangunharjo, Madiun, Jawa Timur. Kepala Puskesmas Cisewu, Garut Wiati Kartini mengatakan puskesmas sebagai perpanjangan tangan dari Dinas Kesehatan tugasnya melakukan penataan BLUD. “Kami lulus BLUD di 2016, lalu implementasinya di 2017. Tapi intinya kami tetap masih memerlukan bimbingan,” katanya. Ia mengatakan dengan mengikuti seminar tersebut, merupakan pengalaman berharga bagi pengembangan BLUD ke depannya. Ia berharap nantinya akan ada penilaian dan evaluasi BLUD tidak hanya keuangan saja, tapi juga peningkatan kinerja lembaga tersebut.   Sumber : http://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2018/08/05/512/932032/syncore-indonesia-dorong-puskesmas-jadi-blud

Syncore Indonesia Mendorong Puskesmas Jadi BLUD Read More ยป

Pengawasan Operasional Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teksnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengawasan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Pengawas internal dapat dibentuk dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: (i) keseimbangan antara manfaat dan beban, (ii) kompleksitas manajemen, (iii) volume dan/atau jangkauan pelayanan. Internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD. Fungsi pengendalian internal BLUD membantu manajemen BLUD dalam hal: (i) pengamanan harta kekayaan, (ii) menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, (iv) menciptakan efisiensi dan produktivitas, dan (v) mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat.ย  Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor antara lain: (i) mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai, (ii) memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa, (iii) mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit. Pengendalian internal pemerintah ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 terdapat 5 (lima) unsur dalam pelaksanan pengendalian internal. Unsur-unsur tersebut antara lain: (i) lingkungan pengendalian, (ii) penilaian risiko, (iii) kegiatan pengendalian, (iv) informasi dan komunikasi, dan (v) pemantauan pengendalian intern. ย Lingkungan pengendalian dimana pimpinan instansi menciptakan dan memelihata lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern melalui integritas, nilai etika, pendelegasian wewenang yang jelas, hubungan kerja yang baik, dan sebagainya. Penilaian risiko terdiri atas identifikasi dan analisis risiko. Identifikasi risiko dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan instansi, mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan internal, serta menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko terhadap pencapaian tujuan instansi pemerintah. Kegiatan pengendalian ialah kebijakan dan prosedur yang dapat membantu memastikan dilaksanakan arahan pimpinan untuk mengurangi risiko yang telah diidentifkasi selama proses penilaian risiko. Kegiatan pengendalian seperti review atas kinerja, pembinaan sumber daya manusia, pengendalian fisik atas aset, dan sebagainya. Informasi dan komunikasi untuk mengidentikasi dan mencatat informasi operasional dan keuangan yang berhubungan dengan eksternal dan internal. Pemantauan pengendalian intern menilai kualitas kinerja pengendalian intern secara terus-menerus sebagai bagian dari proses pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Evaluasi terpisah terhadap pengendalian intern dilakukan secara berkala dan kelemahan yang ditemukan diteliti lebih lanjut.

Pengawasan Operasional Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Sosialisasi Rencana Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Cirebon

Pada tanggal 4 /07/2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mengadakan sosialisasi penerapan badan layanan umum daerah yang di selenggarakan di aula dinas kesehatan Cirebon. Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah diikuti โ€ฆโ€ฆ Sosialisasi yang diikuti dapat menjadi pedoman bagi para peserta mengapa menjadi BLUD ? BLUD adalah : Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 1. Setelah menjadi BLUD diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat bisa meningkat, tidak terkendala oleh regulasi pada umumnya dan dapat membuat peraturan sendiri dan mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Berikut ini merupakan fleksibilitas setelah menjadi BLUD yaitu: Pendapatan tidak disetor ke rekening Kas daerah dan dapat digunakan langsung, karena dana dari BPJS akan langsung ditransfer ke rekening puskesmas, selain itu penerimaan tunai yang berasal dari pelayanan kesehatan tidak disetor ke rekening kas daerah. Fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa karena bisa sesuai dengan kebutuhan. Pengelolaan piutang dan hutang puskesmas. Dapat menetapkan tarif dengan peraturan Kepala Daerah. Pejabat pengelola boleh PNS dan non PNS. Belanja berdasarkan ambang batas. Pada Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah disampaikan ย oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M,. pada pembentukan PPK BLUD harus membuat syarat substantive, teknis dan administrative, syarat administrative yaitu : Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan Pokok dan Rencana Strategi Bisnis. Kata Bapak Niza Wibyana Tito. Pada Sosialisasi di Dinas Kesehatan Cirebon diharapkan dapat memberi pemahaman dalam penerapan Badan Layana Umum Daerah (BLUD).

Sosialisasi Rencana Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Cirebon Read More ยป

Penilaian Syarat Adminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan salah satu wujud pemerintah pusat agar daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap masyarakat. Untuk menjadi BLUD ditetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.ย  Pada artikel ini akan fokus membahan persyarat administratif. Terdapat 6 (enam) persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja. Syarat-syarat tersebut antara lain: (1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok, (6) laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Setiap syarat diatas memiliki nilai bobot masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008. Untuk menjadi BLUD penuh maka SKPD atau Unit Kerja harus mencapai hasil penilaian sebesar 80-100%. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007. bobot penilaian surat pernyataan ini sebesar 5%. Rencana strategis bisnis memiliki bobot nilai sebesar 30%. Rencana strategis bisnis merupakan rencana strategis mencakup 5 (lima) tahunan. Rencana strategis bisnis harus memuat pernyataan visi dan misi, kesesuaian rencata strategis dengan RPJMD, kesesuaian visi, misi, dengan program pencapaian kinerja (kinerja layanan, keuangan, manfaat). Lalu, harus terdapat indikator kinerja, target kinerja tahunan, gambaran, pembiayaan, penanggung jawab, prosedur pelaksanaan program untuk 5 (lima) tahunan. Terakhir, harus terdapat proyeksi keuangan 5 (lima) tahunan yang terdiri atas arus kas, neraca, laporan operasional, dan rasio keuangan. Laporan keuangan pokok memiliki bobot sebesar 20%. Laporan keuangan pokok harus memuat laporan realisasi anggaran sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah, laporan neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku, catatan atas laporan keuangan dibuat sesuai pedoman pemerintah daerah. Terakhir, harus terjadi kesesuaian keuangan dengan indikator yang terdapat pada rencana strategis. Standar pelayanan minimal memiliki bobot sebesar 20%. Standar pelayanan minimal harus sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan (terukur, fokus, dapat dicapai, relevan, dan kerangka waktu), harus lengkap dans sesuai dengan jenis dan target kinerja, berkaitan dengan rencana strategis serta adanya pengesahan dari kepala daerah. Pola tata kelola memiliki bobot sebesar 20%. Pola tata kelola memuat kebijakan-kebijakan dan tata laksana organisasi seperti struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan SDM,. Serta adanya kebijakan akuntabilitas yakni sistem akuntabilitas berbasis kinerja, kebijakan keuangan (tarif layanan dan sebagainya), dan kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah. Terakhir laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen memiliki bobot sebesar 5%. Laporan audit memuat hasil audit yang diperiksa oleh BPK. Untuk surat pernyataan memuat pernyataan bersedia diaudit sesuai format pada Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007.

Penilaian Syarat Adminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah

Prosedur kerja BLUD harus diatur dalam suatu standar operasional. Baik standar operasional yang disahkan oleh pemimpin BLUD dalam bentuk dokumen Standar Oprasional Prosdur (SOP) maupun dalam bentuk regulasi yang disahkan oleh Kepala Daerah. Tujuan disusunnya prosedur kerja BLUD untuk mengatur dan membatasi aktivitas teknis dalam kegiatan operasonal BLUD supaya tidak melenceng dari tugas dan fungsi utama BLUD, yaitu untuk peningkatan pelayanan publik. Selain itu, prosedur kerja BLUD yang disusun harus sejalan dengan konsep dasar perbedaan BLUD dengan SKPD atau UPTD lain, yaitu prosedur kerja BLUD harus mencerminkan fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. Sebelum mengerucut ke prosedur kerja BLUD, terlebih dahulu akan dibahas mengenai regulasi apa saja yang harus dibuat setelah menjadi BLUD. Karena dari regulasi setelah menjadi BLUD ini akan diterjemahkan secara detail dalam prosedur kerja BLUD sebagai pedoman pelaksanaan teknis dalam kegiatan operasional BLUD. Berdasarkan ringkasan dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 beberapa regulasi yang harus dibuat setelah menjadi BLUD antara lain adalah : Penatausahaan Keuangan BLUD dari dana yang bersumber dari BLUD (disahkan oleh pemimpin BLUD) Pengangkatan Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD (disahkan oleh pemimpin BLUD) Penetapan Standar Pelayanan Minimal (disahkan oleh Kepala Daerah) Kebijakan Akuntansi BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan Remunerasi (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pegawai Non PNS BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah atau dilimpahkan ke pemimpin BLUD) Pengaturan Dewan Pengawas (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pengadaan barang dan jasa (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan tarif layanan BLUD (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penggunaan surplus (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan pelaksanaan utang dan piutang (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan investasi (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan kerjasama (disahkan oleh Kepala Daerah) Pengaturan penghapusan asset tidak tetap (disahkan oleh Kepala Daerah) Pemgaturan penerimaan hibah (disahkan oleh Kepala Daerah) Setelah semua regulasi diatas terbentuk, langkah selanjutnya adalah menerjemahkan secara detail kedalam standar operasional prosedur (SOP) kerja BLUD. Prosedur kerja BLUD yang dibuat detail dalam bentuk SOP hanya perlu disahkan oleh pemimpin BLUD. Hal ini dikarenakan SOP Kerja BLUD hanya akan diberlakukan di masing-masing unit BLUD.   Referensi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007

Prosedur Kerja Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas sedang menyiapkan 19 Puskesmas di Kabupatennya untuk pengajuan sebagai BLUD. Sebelumnya hanya 6 Puskesmas yang disiapkan untuk pengajuan sebagai BLUD dengan mengikuti workshop penyusunan dokumen persiapan BLUD dengan Syncore Indonesia. Namun Sekarang Dinkes Kabupaten Musi Rawas mantab mendampingi semua Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas untuk mengajukan diri sebagai BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Musi Rawas untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop persiapan menuju BLUD bersama denganย  Syncore Indonesia. Workshop persiapan menuju BLUD Dinkes Musi Rawas berlangsung di RTS Syncore Yogyakarta. Pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2018, mulai pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bagian perencanaan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang berjumlah 4 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk menyiapkan Dinkes Musi Rawas yang akan mendampingi 19 Puskesmas untuk menyusun dokumen persyaratan administrative untuk pengajuan BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD untuk hari pertama dan Hadianti Basti Putri., S.E selaku tim penyusun contoh dokumen Pra BLUD untuk hari kedua. Pelaksanaan worshop dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama satu hari penuh di hari pertama mengenai konsep Pra dan Pasca BLUD, baik dari segi konsep, regulasi dan praktisi. Sesi pertama ini berlangsung dengan metode ceramah dan tanya jawab. Peserta tampak antusias bertanya, sehingga sesi pertama ini berlangsung dengan diselingi sesi diskusi. Kemudian dilanjutkan sesi kedua, satu hari penuh di hari kedua adalah praktik penyusunan dokumen persyaratan administratif pengajuan BLUD. Dalam sesi praktik ini dijelaskan secara detail mengenai detail konten dari masing-masing dokumen beserta langkah penyusunannya. Kemudian peserta mempraktikan langsung simulasi penyusunan dokumen pra BLUD yang terdiri dari : Surat pernyataan peningkatan pelayanan kinerja Perkada dan lampiran tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas Perkada dan lampiran tentang Pola Tata Kelola Puskesmas Dokumen Laporan Keuangan Pokok Puskesmas Dokumen Rencana Strategi Bisnis Surat pernyataan bersedia diaudit Surat permohonan pengajuan BLUD Setelah praktik langsung menyusun semua persyaratan diatas, peserta menjadi paham mengenai detail konten dokumen. Sehingga diharapkan akan memudahkan Dinkes ketika mendampingi Puskesmas dalam menyusun dokumen tersebut. Selain itu setelah selesai workshop, peserta juga diberikan contoh dokumen PRA BLUD yang dapat dijadikan referensi dalam praktik penyusunan dokumen di Puskesmas.

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas Read More ยป

Workshop Persiapan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

Workshop ini diikuti oleh 12 Puskesmas di Kabupaten Bekasi yang telah terakreditasi. Dilaksanakan dari tanggal 5 Juli 2018 s.d 7 Juli 2018, di Universitas Pelita Bangsa, Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M sebagai narasumber selama 3 hari workshop. Puskesmas yang telah terakreditasi mempunyai data lengkap untuk komponen penyusunan dokumen PRA BLUD, dokumen yang harus dibuat meliputi Surat Permohonan Penerapan PPK-BLUD, Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pola Tata Kelola, Laporan keuangan Pokok dan Rencana Strategi Bisnis (RSB). Mengapa harus menjadi BLUD? Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 1. Setelah menjadi BLUD diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat bisa meningkat, tidak terkendala oleh regulasi pada umumnya dan dapat membuat peraturan sendiri dan mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Berikut ini merupakan fleksibilitas setelah menjadi BLUD yaitu: Pendapatan tidak disetor ke rekening Kas daerah dan dapat digunakan langsung, karena dana dari BPJS akan langsung ditransfer ke rekening puskesmas, selain itu penerimaan tunai yang berasal dari pelayanan kesehatan tidak disetor ke rekening kas daerah. Fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa karena bisa sesuai dengan kebutuhan. Pengelolaan piutang dan hutang puskesmas. Dapat menetapkan tarif dengan peraturan Kepala Daerah. Pejabat pengelola boleh PNS dan non PNS. Belanja berdasarkan ambang batas. ย  Pada hari pertama sesi workshop disampaikan materi PRA BLUD oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Surat Permohonan Penerapan PPK-BLUD, Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penyusunan dokumen berdasarkan template yang telah diberikan. Sehingga memudahkan puskesmas dalam menyusun dokumen. Pada hari kedua sesi workshop disampaikan materi tentang cara menyusun dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan Pokok, setelah itu diberikan template untuk penyusunan dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan pokok. Pada hari ketiga seperti biasa disampaikan dahulu materi mengenai Rencana strategi bisnis dan template RSB kemudian disusunlah dokumen RSB berdasarkan template tersebut. Diharapkan dari adanya workshop tersebut puskesmas telah paham dalam menyusun dokumen PRA BLUD.

Workshop Persiapan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Read More ยป

Aspek Internal Dalam Pencapaian Lima Tahunan BLUD

Program pencapaian lima tahunan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tertuang dalam dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang disusun sebagai pedoman BLUD dalam menjalankan proses bisnisnya selama lima tahun kedepan. Selanjutnya, rencana lima tahunan tersebut dikembangkan dan dijelaskan secara lebih rinci dalam dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD yang disusun setiap tahunnya. Rencana dan program pencapaian yang disusun oleh BLUD dapat diliat dari aspek internal maupun eksternal. Masing-masing aspek memiliki sub-indikator dalam menjadi acuan BLUD untuk menyusun program-program kegiatan. Aspek internal dapat dilihat dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, pelayanan, dan keuangan. Dalam melakukan analisis, masing-masing aspek internal perlu ditinjau lebih lanjut sisi kekuatan dan kelemahan yang dimilki oleh BLUD. BLUD dapat menilai apakah SDM yang dimiliki sudah cukup memadai untuk menunjang kegiatan pelayanan maupun administrasi. SDM yang kuat akan mendukung proses bisnis BLUD, sedangkan SDM yang lemah dapat menjadi hambatan bagi BLUD yang selanjutnya harus direncanakan program untuk meningkatkan kompetensi maupun kuantitas SDM yang dimiliki baik denganย  menyelenggarakan pelatihan maupun dengan merekrut pegawai yang ahli di suatu bidang tertentu. Selain SDM, aspek sarana dan prasarana yang dimiliki juga menjadi faktor penting. Contohnya, kondisi gedung dan bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk datang. Oleh karena itu BLUD perlu merencanakan program untuk melakukan renovasi gedung maupun melakukan pembangunan gedung baru sebagai bentuk investasi jangka panjang BLUD. Sesuai dengan definisinya, fokus utama BLUD bukan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat. Salah satu bentuk program peningkatan pelayanan ialah dengan menyediakan kegiatan yang lebih banyak melihat kebutuhan yang dimiliki oleh masyarakat. Misalnya dalam BLUD Puskesmas, Puskesmas yang memiliki unit pelayanan Unit Rawat Inap, Poli Gigi, Unit Persalinan, dll akan lebih dipilih oleh masyarakat dibandingkan dengan Puskesmas dengan pelayanan yang kurang lengkap. Aspek terakhir yaitu aspek keuangan. Setelah suatu satuan kerja maupun unit kerja ditetapkan menjadi BLUD, Pola Pengelolaan Keuangan (PPK-BLUD) yang diterapkan menjadi lebih fleksibel. BLUD perlu merencanakan program dan kegiatan dalam meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya seperti adanya pembagian tugas dalam pencatatan keuangan untuk menghindari fraud, penyusunan SOP Penatausahaan Keuangan BLUD, dan penyusunan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan BLUD. Seluruh aspek yang terus mengalami perbaikan akan meningkatkan kualitas BLUD baik dalam mencapai kinerja keuangan maupun nonkeuangan. Referensi Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Aspek Internal Dalam Pencapaian Lima Tahunan BLUD Read More ยป

Scroll to Top