Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Review Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Daerah

Puskesmas yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daereah atau disingkat PPK-BLUD perlu persyaratan administratif, salah satunya adalah membuat dokumen rencana strategis bisnis. Rencana Strategis bisnis atau disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Rencana Strategis Bisnis mencakup antara lain : Pernyataan visi Pernyataan misi Program strategis Pengukuran kinerja Rencana pencapaian lima tahunan Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggungjawab program, dan prosedur pelaksanaan program. Proyeksi keuangan lima tahunan Renstra Bisnis BLUD dan kelima syarat lainnya akan diajukan dan akan dinilai oleh Tim Penilai. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim penilai tersebut, maka dipandang perlu adanya pedoman penilaian yang dapat digunakan sebagai instrumen penilaian terhadap usulan SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD. Lampiran I Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008 salah satunya berisi mengenai tata cara penilaian. Dimana penilaian dilakukan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan yang berisikan nomor urut, dokumen administratif yang dinilai, nilai bobot dokumen, indikator, unsur yang dinilai, nilai per unsur (dalam angka 0-10), bobot per unsur yang dinilai, hasil penilaian per unsur, dan nilai akhir. Untuk bobot Renstra Bisnis BLUD adalah sebesar 30 % dari 100% total bobot keseluruhan dokumen. Unsur yang dinilai dalan Resntra Bisnis BLUD, antara lain: Pernyataan visi dan misi Kesekuaian renstra bisnis 5 tahunan dengan RPJMD Kesesuaian visi, misi, program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat) Indikator kinerja Target kinerja tahun berjalan, adalah target strategis yang tercamtum dalam Renstra Bisnis pada tahun yang bersangkutan. Gambaran program 5 tahunan, adalah tergambarnya program tahunan selama 5 tahun di dalam Rencana Strategis Bisnis Pembiayaan 5 tahunan, kebijakan pembiayaan 5 tahunan adalah gambaran mengenai pembiayaan tahunan yang dibutuhkan selama 5 tahun kedepan Penanggungjawab program, adalah personel yang bertanggungjawab terhadap program strategis Prosedur pelaksanaan program, adalah kebijakan tentang prosedur pelaksanaan program Proyeksi arus kas, adalah gambaran mengenai arus masuk dan kas keluar selama 5 tahun kedepan sesuai dengan target kinerja. Proyeksi neraca, adalah gambaran mengenai perkiraan besaran setiap komponen dalam neraca untuk 5 tahun kedepan. Proyeksi laporan operasional/ aktivitas, adalah gambaran mengenai perkiraan bersaran komponen laporan operasional untuk 5 tahun kedepan. Proyeksi rasio keuangan, adalah gambaran mengenai perkiraan indeks rasio keuangan untuk 5 tahun kedepan.

Review Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Sistem Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah

Sistem kepegawaian yang diterapkan setelah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dituangkan dalam dokumen Pola Tata Kelola. Struktur organisasi dijelaskan pada draf Peraturan Kepala Daerah yang diajukan beserta dengan lampiran struktur organisasi dan Standar Operasional Prosedur yang diterapkan di puskesmas BLUD. Struktur organisasi yang dilampirkan memuat susunan pejabat puskesmas sebelum dan sesudah menjadi BLUD. Sebelum diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, organisasi puskesmas antara lain terdiri atas Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), dan Penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Setelah puskesmas menerapkan PPK BLUD, struktur pejabat pengelola BLUD ialah sebagai berikut: Pemimpin BLUD; Pejabat Keuangan; dan Pejabat Teknis (penanggungjawab program). Pemimpin BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis diangkat, diberhentikan, dan bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD bertanggung jawab terhadap operasional dan keuangan BLUD secara umum. Pejabat Keuangan BLUD bertanggungjawab terhadap keuangan BLUD dan Pejabat Teknis BLUD bertanggung jawab terhadap mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pada dokumen pola tata kelola juga memuat pengelolaan sumber daya manusia yang ada di BLUD. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Sumber daya yang dimaksud terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Ketentuan mengenai pengelolaan SDM non PNS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mulai dari rekrutmen, seleksi, pengangkatan, penempatan, mutasi, promosi, reward punishment, sampai dengan pemutusan hubungan kerja termasuk pensiun.  Terkait dengan remunerasi, pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/ atau pensiun.  

Sistem Kepegawaian Badan Layanan Umum Daerah Read More »

KONSULTAN PROFESIONAL UNTUK MENCAPAI STATUS BLUD

Rencana lima tahunan Puskesmas menurut Permenkes Nomor 44 Tahun 2016

Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dinas kesehatan kabuapten/ kota, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/ kota.   Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi ke dalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah.   Semua rencana kegiatan 5 (lima) tahunan maupun rencana tahunan, selain mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan kabupatan/ kota harus juga disusun berdasarkan pada hasil analisis situasi saat itu (evidence base) dan prediksi kedepan yang mungkin terjadi.   Proses selanjutnya adalah penggerakan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kegiatan/ program yang disusun, kemudian melakukan pengawasan dan pengendalian diikuti dengan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan (correvtice action) dan diakhiri dengan pelaksanaan penilaian hasil kegiatan melalui penilaian kinerja Puskesmas.   Penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas dilakukan pada setiap periode lima tahun, dengan tahap pelaksanaan sebagai berikut :   Keterangan : A.1 Persiapan, dilakukan dengan memperlajari renstra dinas, Standar Pelayanan Minimal tingkat kabupaten/ kota, dan data-data lain yang relevan dan diperlukan.   A.2 Analisis Situasi, memerlukan data-data capaian kinerja tahun sebelumnya (N-5 sampai dengan tahun N-2 untuk setiap desa/ keluarahan yang menjadi wilayah kerja Puskesmas), kemudian dilakukan analisis deskriptif, analisis komparatif, analisis hubungan dalam program dan antar program.   A.3 Perumusan Masalah Dari hasil analisis data, dilaksanakan perumusan masalah yang dilaksanakan melalui identifikasi masalah, menetapkan urutan prioritas masalah (dengan metode USG), mencari akar penyebab masalah, dan menetapkan cara pemecahan masalah.

Rencana lima tahunan Puskesmas menurut Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 Read More »

Paska BLUD, Bagaimana Puskesmas menetapkan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola BLUD ?

Dalam Pasal 50, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah  dijelaskan bahwa pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesional yang diperlukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/ atau pensiun. Dimana remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Remunerasi untuk BLUD-SKPD ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD-SKPD melalui sekretaris daerah. Sedangkan remunerasi untuk BLUD-Unit Kerja ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD-Unit Kerja melalui kepala SKPD. Penetapan remunerasi pemimpin BLUD, mempertimbangkan faktor-faktor yang berdasarkan antara lain: ukuran dan jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat pelayanan serta produktivitas. Pertimbangan persamaannnya dengan industri pelayanan sejenis Kemampuan pendapatan BLUD bersangkutan Kinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Sedangkan remunerasi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin BLUD. Sebelumnya disebutkan bahwa remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Penetapan honorarium dewan pengawas sebagai berikut: Honorarium ketua dewan pengawas paling banyak sebesar 40 % (empat puluh persen) dari gaji pemimpin BLUD Honorarium anggota dewan pengawas paling banyak sebesar 36 % (tiga puluh enam persen) dari gaji pemimpin BLUD Honorarium sekretaris dewan pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pemimpin BLUD Bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD remunerasi dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian, yaitu : Pengalaman dan masa kerja Keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku Resiko kerja Tingkat kegawatdaruratan Jabatan yang disandang Hasil/ capaian kinerja Bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh kepala daerah. Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan sekretaris dewan pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari remunerasi/ honorarium bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan. Bagi pejabat pengelola berstatus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari remunerasi bulan terakhir di BLUD sejak tanggal diberhentikan atau sebesar gaji PNS berdasarkan surat keputusan pangkat terakhir.

Paska BLUD, Bagaimana Puskesmas menetapkan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola BLUD ? Read More »

Serba – Serbi Workshop PRA BLUD Dinas Kesehatan Kab. Cirebon

  Apakah Itu BLUD? Sejarah BLUD ? Narasumber : Bapak Ir Bejo Mulyono, M. ML Diindonesia belum ada 50% puskesmas yang telah menjadi BLUD. 447 puskesmas yang telah didampingi oleh Syncore dalam hal persiapan (Pra BLUD) dan pengimplementasian BLUD (Pasca BLUD). Pada awal tahun belum mendapatkan anggaran, lalu untuk makan minum pasien, dan obat sumber dananya dari mana? Meminjam dari koperasi. Sebelum menjadi bLUD maka tidak diizinkan untuk melakukan utang piutang. Karena tugas Pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka mendapatkan pembiayaan dari APBD, dan bukan untuk mencari keuntungan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tarif untuk pelayanan kesehatan adalah tarif yang terjangkau untuk masyarakat (lebih murah dari swasta). Dan dalam menggunakan dana anggaran apabila dari tahun ke tahun serapan anggaran semakin kecil maka dianggap kinerja pelayanannya semakin baik. Lembaga yang baru maupun lama boleh menjadi BLUD. Syarat menjadi BLUD: Syarat Substantif a. Permendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum (diutamakan untuk pelayanan kesehatan) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods). b. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; c. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau d. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Syarat Teknis a. kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; b. kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. Syarat Administrasi Surat kesanggupan meningkatkan kinerja, keuangan dan manfaat bagi masyarakat. Pola tata kelola 2. Laporan keuangan pokok/ prognosa/proyeksi laporan keuangan; 3.  RSB 4. SPM dalam bentuk epraturan, lampiran-lampiran dan 5. Laporan audit terakhir/ surat pernyataan bersedia diaudit secara independen (yang mengaudit puskesmas adalah BPK). 6. Proses penetapan PPK-BLUD Ke 6 dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Tim tersebut terdiri dari: SEKDA 2. PPKD 3. BAPEDA 4. Inspektur Daerah 5. Tenaga ahli Setelah dinilai oleh tim penilai maka akan muncul rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah, kemudian Kepada Daerah akan membuat Surat Keputusan Kepala Daerah, yang menetapkan menjadi BLUD penuh/BLUD Bertahap. Konsep dasar BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya Meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran tanpa terkendali regulasi umum. Mandiri dalam pengelolaan keuangan bukan mandiri dalam pembiayaan. Fleksibilitas dalam penerapan PPK BLUD Pendapatan tidak disetor ke Kas Daerah dan dapat langsung digunakan 2. Belanja ada ambang batas 3. Pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan non PNS 4. Pengelolaan utang dan piutang 5. Penetapan tarif dengan peraturan Kepala Daerah 6. Pengadaan barang dan jasa 7. Pengelolaan barang 8. Pengelolaan surplus (surplus tidak disetor ke Kas Daerah) 9. Boleh melakukan kerja sama, investasi dan hibah 10. Ada dewas (tergantung Aset dan Omset) 11. Remunerasi 12. Laporan keuangan SAK dan SAP Implementasi BLUD dengan peraturan kepala daerah dan pemimpin BLUD. Setelah menjadi BLUD maka akan membuat Renstra Bisnis dan RBA BLUD. Kedudukan RBA BLUD disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda APBD. RBA BLUD disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. Dalam hal BLUD melakukan Pembiayaan, seperti Pinjaman atau Investasi, maka Pembiayaan tsb dikonsolidasikan ke RKA-PPKD. Setelah menjadi BLUD sumber dana berasal dari Pendapatan jasa layanan: Kapitasi dan non kapitasi 2. Pendapatan dari APBD 3. Pendapatan Hibah 4. Kerja sama 5. Pendapatan lain-lain yang sah 6. Remunerasi pada BLUD Indikator untuk remunerasi jabatan, lama kerja, golongan, risiko kerja, capaian kinerja, waktu kerja. Hak semua PNS itu sama dan tidak boleh menerima remunerasi dari 2 sumber dana. Puskesmas yang menjadi BLUD, dana kapitasi dilaporkan dan boleh digunakan, kalau sudah ada di RKA kalau belum, berarti menunggu pengesahan. Dana kapitasi 60% untuk jaspel dan 40% untuk operasional. Bagaimana Menuju BLUD Dan Apa Saja Tahapan PRADan PASCA BLUD? Narasumber : Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M Tata kelola draft tata kelola terdiri dari Perkada Kepala daerah tentang Tata kelola untuk masing-masing puskesmas. Draft Perkada tentang tata kelola puskesmas mengacu pada Permendagri 61 Tahun 2007 dan Permenkes Nomor 75 tahun 2014. Lampiran dari tata kelola terdiri dari lampiran struktur organisasi puskesmas setelah menjadi BLUD dan Lampiran SOP masing-masing puskesmas. Dilanjutkan dengan materi dokumen-dokumen pra BLUD. Dokumen yang akan disusun draftnya pada sesi ini adalah surat permohonan mengajukan BLUD, surat bersedia meningkatkan kinerja keuangan, surat bersedia diaudit, dan draft dokumen SPM dengan didampingi oleh konsultan. Data yang dibutuhkan untuk menyusun SPM antara lain jenis Pelayanan yang ada (UKP dan UKM), indikator penilaian SPM menurut regulasi yang berlaku pencapaian kinerja saat ini untuk penerapan SPM setiap jenis layanan, rencana pencapaian SPM 5 tahun kedepan. Syarat penyusunan SPM adalah fokus pada jenis layanan, dapat diukur, dapat dicapai, relevan dan dapat diandalkan, dan tepat waktu. Karena yang bekerja sama dengan BPJS yaitu puskesmas yang telah terakreditasi, maka puskesmas wajib menjadi BLUD. Dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah melakukan akreditasi tidak terkendala dengan dana dan dokumen yang dibutuhkan. Pertanyaan dan jawaban Apakah ada kemungkinan setelah dilatih, pemda terkait tidak mengapresiasi atau menolak menjadikan BLUD, apa yg harus dilakukan? Jawaban: Pernah ada diJawa tengah, yang menolak RS untuk menjadi BLUD. Semua pendapatan dan biaya RS yang tinggi bila menjadi BLUD dianggap akan mengganggu pembangunan, 32 M tidak setor dan APBD 8 M, karena sudah tidak mengikuti aturan umum. Maka Metode bottom up, dinas kesehatan melakukan advokasi kepada instansi diatasnya, supaya bisa disetujui menjadi BLUD. Tentang konsep BLUD yang diterapkan di RS apakah ada bedanya dengan yg dipuskesmas, bagaimana strategi supaya bisa menerapkan BLUD pada zona 1? Jawaban: RS masih selaku pengguna anggaran, maka konsolidasian pada Perda tentang APBD (RKA pemda, puskesmas konsolidasinya kapada dinas kesehatan(RKA dinas) Laporan keuangan RS bagian dari laporan keuangan pemda, puskesmas bagian dari laporan keuangan dinas kesehatan. Supaya bisa masuk ke kuadran 1 yaitu remunerasi naik, kinerja juga naik, apabila ada uang di akhir tahun anggaran jangan dihabiskan tapi untuk meningkatkan pelayanan, pelayanan meningkat maka pendapatan akan meningkat dan remunerasi juga akan meningkat. Draft Laporan keuangan pokok terdiri dari 3 Bab 1 untuk pendahuluan, Bab 2 untuk laporan keuangan pokok dan Bab 3 Penutup. Laporan keuangan pokok yang disusun terdiri dari LRA, CaLk dan Neraca berbasis SAP. LRA merupakan perbandingan antara anggaran dengan

Serba – Serbi Workshop PRA BLUD Dinas Kesehatan Kab. Cirebon Read More »

Perubahan Struktur Organisasi Setelah BLUD

Struktur organisasi UPTD sebelum menjadi BLUD sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Misalkan pada UPTD Puskesmas. Struktur organisasi Puskesmas terdiri dari kepala Puskesmas, kepala Tata Usaha dan kepala bidang/program. Perlu diketahui bahwa struktur organisasi sebelum dan setelah BLUD berbeda. Setelah Puskesmas ditetapkan menjadi BLUD, struktur organisasi yang berlaku disesuaikan dengan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 34. Setelah menjadi BLUD harus memiliki pejabat pengelola BLUD, yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Permasalahan yang sering muncul adalah penunjukkan pejabat pengelola BLUD. Selanjutnya dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 35 disebutkan bahwa penujukkan pejabat pengelola BLUD harus sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di masing-masing jabatan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat. Karena itu Puskesmas yang sudah menjadi BLUD dapat membuat struktur organisasi setelah BLUD menjadi sebagai berikut: Kepala Puskesmas, setelah BLUD menjadi Pemimpin BLUD Kepala Tata Usaha, setelah BLUD menjadi Pejabat Keuangan Kepala Bidang/Program, setelah BLUD menjadi Pejabat Teknis Pejabat pengelola BLUD yang sudah ditunjuk akan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pengangkatan dan pemberhentian ini dituangkan dalam SK Bupati atau Walikota. Hal ini dikarenakan pemimpin BLUD bertanggungjawab langsung kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Sedangkan pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab langsung kepada pemimpin BLUD. Masing-masing pemimpin BLUD memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang sudah diatur dalam Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 37, 38, 39. Tugas dan fungsi pejabat pengelola BLUD tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas yang diajukan Puskesmas sewaktu pengajuan menjadi BLUD. Dalam perkada yang diajukan oleh Puskesmas tersebut juga melampirkan susunan struktur organisasi Puskesmas setelah menjadi BLUD. Pemimpin BLUD Puskesmas merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran/barang daerah pada SKPD induknya yaitu Dinas Kesehatan. Pemimpin BLUD dibolehkan tidak berstatus PNS. Namun pejabat keuangan BLUD wajib berstatus PNS. Apabila pemimpin BLUD bukan PNS, maka yang bertanggungjawab menjadi kuasa pengguna anggaran/barang daerah pada SKPD induknya adalah pejabat keuangan.

Perubahan Struktur Organisasi Setelah BLUD Read More »

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 1

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD sebanyak 29 Puskesmas di Dinkes Kabupaten Cirebon dilakukan di Hotel Horison Kuningan, selama 3 hari yaitu tanggal 9 Agustus s.d 11 Agustus 2018. Hari pertama sesi pertama pemateri adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, M. ML. Pak Bejo menjelaskan bahwa saat ini BPJS hanya mau bekerja sama dengan puskesmas yang sudah terakreditasi. Untuk mempercepat akreditasi maka akan lebih baik jika menjadi BLUD terlebih dahulu. Karena dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah dalam hal pengelolaan keuangan, adanya fleksibilitas keuangan akan mempermudah akreditasi puskesmas. Dijelaskan juga apa saja syarat menjadi BLUD, antara lain: Syarat Substantif Permendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum (diutamakan untuk pelayanan kesehatan) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods). penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Syarat Teknis kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. Syarat Administrasi Surat kesanggupan meningkatkan kinerja, keuangan dan manfaat bagi masyarakat. Pola tata kelola Laporan keuangan pokok/ prognosa/proyeksi laporan keuangan; RSB SPM dalam bentuk epraturan, lampiran-lampiran dan Laporan audit terakhir/ surat pernyataan bersedia diaudit secara independen (yang mengaudit puskesmas adalah BPK). Proses penetapan PPK-BLUD Ke 6 dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Tim tersebut terdiri dari: SEKDA PPKD BAPEDA Inspektur Daerah Tenaga ahli Setelah dinilai oleh tim penilai maka akan muncul rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah, kemudian Kepada Daerah akan membuat Surat Keputusan Kepala Daerah, yang menetapkan menjadi BLUD penuh/BLUD Bertahap.

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 1 Read More »

Upaya Peningkatan Kapabilitas BLUD Melalui Seminar Nasional BLUD

Sabtu, 4 Juli 2018 telah berlangsung Seminar Nasional ​& Penghargaan BLUD Terbaik, “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD” yang diikuti oleh 250 peserta dari Dinkes & Puskesmas di Indonesia. Sesuai Permendagri No.61/2007, BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Khusus di puskesmas, merujuk catatan PT Syncore Indonesia, saat ini sudah ada 4.912 puskesmas dari 9.825 yang sudah menjadi BLUD. Kegiatan ini diramaikan dengan kehadiran bpk. Ganda Partogi Sinaga (Kemenkes, Kasubdir Puskesmas), bpk. Wisnu Saputro (Kemendagri, Kasi BLUD Wil 1) dan bpk. Rudy Suryanto (IAI, Akademisi Akuntansi Sektor Publik). Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan, pemerintah memandang perlu peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. BLUD diharapkan dapat menjadi acuan kepada penyedia pelayanan kesehatan agar berkerja lebih efektif dan efisien untuk melayani kesehatan masyarakat yang lebih baik. Pada kesempatan ini Syncore juga memberikan penghargaan kepada 3 Puskesmas Terbaik versi Syncore, yaitu : 1. Kategori Ketepatan Penyusunan Laporan Keuangan diberikan kepada Puskesmas Cisewu Dinkes Kab. Garut 2. Kategori Ketepatan Waktu dalam Penatausahaan Keuangan diberikan kepasa Puskesmas Ngemplak Dinkes Kab. Boyolali 3. Kategori Puskesmas Teraktif dalam Melakukan Konsultasi Online diberikan kepada Puskesmas Manguharjo Dinkes Kota Madiun. Selain pemberian penghargaan, Syncore juga sekalian me-launching Buku Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Pra BLUD dan Buku Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD. Sebagai penutup kegiatan, PT. Syncore Indonesia jg menandatangani MOU dengan pihak LSPTA (Lembaga Sertifikasi Program Teknisi Akuntansi) BLUD. Semoga semakin banyak Puskesmas & Rumah Sakit yang segera menjadi BLUD. Semakin banyak Teknisi Akuntansi yg bisa memajukan Puskesmas  & Rumah Sakit.

Upaya Peningkatan Kapabilitas BLUD Melalui Seminar Nasional BLUD Read More »

Program Sertifikasi Tenaga Akuntansi Bidang Kesehatan BLUD

Pesatnya pertumbuhan ekonomi berbanding lurus terhadap ekspektasi masyarakat terhadap produk yang akan dibeli, pun ekspektasi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Melalui “kartu sakti” yang diluncurkan pemerintah dan ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah untuk pemerataan akses kesehatan. Pemerintah menuntut fasilitas kesehatan memberikan layanan yang cepat, mudah dan akurat kepada masyarakat. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengucurkan dana kapitasi. Pemanfaatan dana kapitasi ini adalah untuk pembayaran jasa kesehatan ditentukan 60% sebagai alo­ka­si syarat minimal. Sementara itu, 40%-nya digunakan untuk biaya operasional. Saat ini terdapat ham­pir 18.000 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di seluruh Indonesia dengan rerata pengelolaan dana kapitasi Rp 400 juta per tahun. Belum lagi pemda juga diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk kesehatan minimal 10% dari APBD se­su­ai UU 36 Tahun 2009. Dua sumber dana pada FKTP itu pun berpotensi menciptakan tumpang tindih penggunaan anggaran dana kesehatan, ba­ik yang bersumber dari APBD maupun dana kapitasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Beragamnya alokasi anggaran untuk bidang kesehatan ini sangat rawan penyimpangan. Entah ada 1 biaya yang bisa diklaim dari 2 sumber anggaran, ataupun kebingungan pengguna anggaran dalam mengaplikasikan anggaran tersebut. “Saya Perawat, Tapi Jadi Bendahara di Puskesmas” “Globalisasi menuntut spesifikasi, bukan generalisasi”. Kira – kira seperti itulah yang sering kita dengar dewasa ini. Banyak di FKTP, karena homogenitas kualifikasi Pendidikan menyebabkan Sumber Daya Manusia yang ada bekerja bukan pada bidang keahliannya. “Pekerjaan yang paling rawan di Puskesmas adalah Bendahara.” Rudy Suryanto, seorang Akademisi Anggota IAI menjelaskan. “Namun di banyak Puskesmas, banyak perawat yang mau menjadi bendahara. Anda tahu kenapa? Karena banyak dari mereka belum tahu risikonya. Ini adalah pekerjaan yang sangat berbahaya” Lanjutnya. Dari sinilah terbentuk inisiasi antara PT Syncore dan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSPTA) untuk menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kepada tenaga akuntan yang bekerja pada bidang kesehatan. Melalui program ini, tenaga akuntansi bidang kesehatan yang mengikuti pelatihan berhak atas sertifikat profesi dengan gelar Certified Associate Accounting Technician (CAAT). Dengan adanya sertifikat kompetensi ini diharapkan bagi tenaga akuntansi kesehatan memiliki kualitas atau kompetensi yang lebih baik dalam bekerja.

Program Sertifikasi Tenaga Akuntansi Bidang Kesehatan BLUD Read More »

Scroll to Top