Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

TUGAS PEMIMPIN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Sumber daya manusia pada BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai, dimana pejabat pengelola bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Sedangkan pegawai memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola dapat berasal dari pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BLUD juga dapat mengangkat pejabat pengelola dan pegawai dari profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan, dan berdasarkan prinsip efisiensi ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan BLUD yang dipekerjakan secara kontrak maupun tetap. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pejabat pengelola dapat diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sebagai pengelola BLUD, seorang pemimpin BLUD harus bertanggungjawab kepada kepala daerah. Sedangkan pejabat teknis dan pejabat keuangan bertanggungjawab kepada pemimpin BLUD. Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan BLUD yang memiliki beberapa tugas sebagai berikut: Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas, Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah, Menyusun renstra, Menyiapkan RBA, Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai dengan perturan perundang-undangan, Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, Mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah, dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah Pemimpin BLUD juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran atau kuasa pengguna barang, namun bagi pemimpin BLUD yang tidak berasal dari pegawai negeri sipil maka yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran atau kuasa pengguna barang adalah pejabat keuangan, maka dari itu pejabat keuangan haruslah seorang pegawai negeri sipil.

TUGAS PEMIMPIN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More ยป

PENYUSUNAN RENSTRA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Dalam periode lima tahunan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/ kota. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan. Renstra SKPD disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Visi, misi, tujuan, strategi, dan kebijakan dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD. Visi adalah keadaan yang ingin diwujudkan SKPD pada akhir periode Renstra SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi ย yang sejalan dengan pernyataan visi kepala daerah dalam RPJMD. Sedangkan misi SKPD merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi, dalam rangka mewujudkan visi SKPD. Setelah terbentuknya visi dan misi, sebuah SKPD juga harus memiliki tujuan yang merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari setiap misi SKPD, yang dirumuskan bersifat spesifik, realistis, dilengkapi dengan sasaran yang terukur dan dapat dicapai dalam periode yang direncanakan. Dari setiap tujuan yang telah ditentukan, SKPD merumuskan tujuan tersebut ke dalam strategiย  dan kebijakan yang dituangkan berupa langkah-langkah yang berisi program-program indikatif dalam rangka melaksanakan misi untuk mewujudkan visi SKPD. Sedangkan kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD dalam melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan Renstra SKPD. Perumusan strategi dan kebijakan diikuti dengan penentuan program, kegiatan, tugas dan fungsi. Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dirumuskan, untuk mencapai sasaran dan tujuan sesuai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Program dapat berupa program SKPD, program lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sasaran program SKPD harus dicapai mempertimbangkan pencapaian SPM yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan Renstra SKPD disusun dengan tahapan pertama persiapan penyusunan renstra SKPD; penyusunan rancangan renstra SKPD; penyusunan rancangan akhir renstra SKPD; dan penetapan renstra SKPD. Segala ketentuan yang telah dijabarkan sebelumnya dijelaskan dalam Bab VI Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010

PENYUSUNAN RENSTRA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Read More ยป

Puskesmas Dipersiapkan Untuk Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Pada Tahun 2019

Sejak program JKN dilaksanakan pada tahun 2013, muncul wacana mengubah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Permenkes No.9, 2014). Perubahan Puskesmas menjadi BLUD didasarkan pada Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) yang memberikan fleksibilitas. Penerapan PPK-BLU pada Puskesmas memungkinkan Puskesmas untuk mengelola sumber daya manusia (SDM) sendiri sehingga Puskesmas mempunyai kewenangan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS dan memberikan imbalan jasa sesuai dengan kontribusinya terhadap pelayanan Puskesmas. Silakan Download : PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU/BLUD Pelaksanaan kegiatan Puskesmas sebagai BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan (Permenkes No.9, 2014). BLUD dikelola dengan memperhitungkan efisiensi biaya dalam setiap kegitan operasionalnya. Artinya BLUD wajib melakukan perhitungan akuntansi biaya atas setiap unit produk yang dihasilkan. BLUD dikelola untuk meningkatkan layanan yang bermutu sebagai sumber pendapatan operasional (PP No.85, 2013). Dinas Kesehatan mulai mempersiapkan beberapa rencana untuk merealisasikan Puskesmas BLUD antara lain dengan membentuk tim yang mengkaji BLUD di Dinas Kesehatan, rencana pelatihan tentang BLUD, serta rencana kepengurusan BLUD yang dibuat perwilayah. Persyaratan administratif yang perlu dilengkapi dalam penerapan PPK-BLUD di Puskesmas yaitu membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis; standar pelayanan minimal; laporan keuangan pokok; serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk di audit secara independen. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorongย entrepreneurship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu untuk mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik. Baca Juga : PROGRAM PELATIHAN & PENDAMPINGAN BLU/BLUDย 

Puskesmas Dipersiapkan Untuk Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Pada Tahun 2019 Read More ยป

RENSTRA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018

Pengertian Renstra menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan. Renstra wajib disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan mengajukan untuk menerapkan BLUD. Hal ini dikarenakan Renstra merupakan salah satu dari dokumen persyaratan administratif. Renstra disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan Renstra sebagai persyaratan administrasi ini sama dengan Renstra yang dibuat oleh Puskesmas setiap lima tahun. Dimana Renstra yang dibuat oleh Puskesmas mengacu pada Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota. Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya, maka Puskesmas harus menyusun rencana kegiatan untuk periode 5 (lima) tahunan yang selanjutnya akan dirinci lagi kedalam rencana tahunan Puskesmas sesuai siklus perencanaan anggaran daerah. Perencanaan strategis Puskesmas disusun melalui 4 tahap, yaitu : Tahap Persiapan Dilakukan dengan mempelajari renstra dinas, Standar Pelayanan Minimal tingkat kabupaten / kota, dan data-data lain yang relevan dan diperlukan. Tahap Analisa Situasi Analisa situasi memerlukan data-data capaian kinerja tahun sebelumnya (N-5 sampai dengan tahun N-2 untuk setiap desa / kelurahan yang menjadi wilayah kerja Puskesmas). Kemudian dilakukan analisis deskriptif, analisis komparatif, analisis hubungan dalam program dan antar program. Tahap Perumusan Masalah Dari hasil analisis data, dilaksanakan perumusan masalah yang dilaksanakan melalui identifikasi masalah, menetapkan urutan prioritas masalah (dengan metode USG), mencari akar penyebab masalah, dan menetapkan cara pemecahan masalah. Tahap Penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas Berdasarkan hasil dari pemecahan masalah kemudian dikembangkan dalam Rencana pengembangan layanan, Strategis dan arah kebijakan, Rencana program dan kegiatan, dan Rencana keuangan.

RENSTRA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018 Read More ยป

TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 paling lama disesuaikan 2 Tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan. Tahun 2020 perlu dilakukan update dokumen PRA BLUD disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Dokumen tata kelola terdiri dari: Peraturan Kepala Daerah Lampiran I Struktur Organisasi setelah menjadi BLUD Lampiran II Standar Operasional Prosedur BAB I Struktur Organisasi Puskesmas Setelah Menjadi BLUD BAB I berisi Struktur Organisasi, Pemilik Puskesmas, Organisasi dan Tata Laksana, Data Pegawai, Prosedur kerja. BAB II Prinsip-Prinsip Tata Kelola, Akuntabilitas, transparansi, responsibilitas, independensi, serta kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah. BAB III Penutup Berisi saran dan kesimpulan Ada beberapa yang harus diupdate, yaitu Keterangan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 Permendagri Nomor 79 tahun 2018 Struktur Anggaran Biaya Belanja Pejabat Keuangan Tidak dijelaskan secara jelas siapa saja yang membantu tugas Pejabat keuangan. Dijelaskan secara jelas yang membantu Pejabat keuangan yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Pejabat keuangan wajib PNS.   Pola tata kelola sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memuat: A. Kelembagaan Kelembagaan memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggungjawab hubungan kerja dan wewenang. B. Prosedur Kerja Prosedur kerja memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. C. Pengelompokan Fungsi Pengelompokan logis memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektivitas pencapaian. D. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber dayaย  manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dokumen tata kelola akan disahkan oleh Bupati/Walikota setempat yang sedikit berbeda dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 hanya dibagian struktur organisasi yang memperjelas adanya bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagai bagian yang membantu Pejabat keuangan. Untuk Peraturan Kepala Daerah akan di buat sama untuk 1 Dinas Kesehatan. Sehingga yang perlu dirubah/ disesuaikan adalah lampiran I, Lampiran II, BAB I, BAB II bagian kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah.

TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 79 TAHUN 2018 Read More ยป

KONSOLIDASI RBA PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Rencana Bisnis Anggaran adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Unit Pelaksana Tenis Dinas/ Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra. Dalam Pasal 59 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, RBA meliputi : Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Perkiraan harga; Besaran persentase ambang batas; dan Perkiraan maju atau forward estimate. RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu yang disertai dengan standar pelayanan minimal. Dalam pasal 50 Permendagri 79 Tahun 2018, disebutkan bahwa struktur anggaran BLUD, terdiri atas : (a) pendapatan, (b) belanja, dan (c) pembiayaan. Sedangkan pada peraturan sebelumnya yaitu Permendagri 61 Tahun 2007, struktur anggaran BLUD terdiri atas pendapatan dan biaya yang kemudian dikonsolidasikan hanya ke RKA-SKPD saja. Tetapi dengan dikeluarkannya Peraturan terbaru dimana ada tambahan pada struktur anggaran BLUD yaitu pembiayaan maka RBA akan dikonsolidasikan tidak hanya dengan SKPD saja tetapi juga dengan ย SKPKD. Mengapa demikian ? Hal ini dikarenakan SKPD hanya memiliki akun pendapatan dan belanja saja. Dimana pendapatan BLUD yang berupa jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah akan dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD. Sedangkan belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD akan dikonsoliasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (Satu) kegiatan, 1 (Satu) output, dan jenis belanja.ย  Untuk pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD juga yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKP) selaku Bendahara Umum Daerah.

KONSOLIDASI RBA PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 Read More ยป

Tahapan Penerapan BLUD Sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018

Terdapat tiga jenis lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pertama adalah public goods yaitu pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang operasional keseluruhannya dengan APBD dan bersifat non profit. Kedua adalah quasi public goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasioalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, bersifat not for profit. Dan yang terakhir adalah private goods yaitu lembaga milik peerintah daerah yang biaya operasional seluruhnya berasal dari hasil jasa layanan seperti BUMD, Perusahaan Daerah da bersifar profit oriented. ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Quasi Public Goods akan diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan khusunya yang berasal dari jasa layanan. Hal ini dilakukan dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada perangkat daerah yang secara operasional memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. Esensi dari BLUD adalah peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran. BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Tahap penerapan BLUD dibahas pada Permendagri No.79 Tahun 2018 bab III. Untuk menerapkan BLUD unit pelaksana teknis dinas harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis dan administratif. Persyaratan substantif sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 huruf a adalah unit pelaksana teknis dinas harus menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan : Penyedia barang dan jasa layanan umum Pengelola wilayah tertentu untuk meningkatkan perekonoian masyarakat atau layanan umum Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat, contohnya dana bergulir, penerusan pinjaman, tabungan perumahan, dana pengembangan pendidikan nasional Penyediaan barang dan jasa layanan umum lebih diutamakan untuk layanan kesehatan, tidak termasuk pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Unit pelaksana teknis daerah dapat menyediakan barang atau jasa yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum.ย  Pengelolaan dana khusus meliputi dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah dan atau dana perumahan. Persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud terpenuhi apabila tugas dan fungsi unit pelaksana teknis daerah layak dikelola dan ditingkatkan melalui BLU/BLUD. Kinerja keungan satuan kerja instansi yang bersangkutan sehat. Kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas penerapan BLUD dilaksanakan oleh kepala SKPD melalui sekretaris daerah untuk unit pelaksana teknos dinas. Kriteria layak sebagaimana dimaksud pada kalimat sebelunya adalah memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif , efisien dan produktif. Memiliki spesifikasi teknis yang terkait langsung dengan layanan uum kepada masyarakat. Terdapat kriteria unit pelaksana teknis yang berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat da kinerja keuangan yaitu perkiraan rencana pengembangan yang dilihat misalnya dari peningkatan/diversifikasi unit layanan, jumlah konsumen dan tingkat kepuasan konsumen serta perhitungan atau rencana peningkatan pendapatan dalam beberapa tahun yang akan datang dengan ditetapkannya menjadi BLUD. Persyaratan administrasi terepenuhi apabila unit pelaksana teknis membuat dan menyampaikan dokumen meliputi: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja yang ditandangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas dan diketahui oleh Kepala SKPD Pola tata kelola yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah Renstra Standar pelayanan minimal Laporan keuangan atau prognosa keuangan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pola tata kelola sebagaimana dimaksud di atas memuat kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia. Rencana strategi bisnis atau renstra bisnis merupakan perencanaan 5 tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan Peraturan Kepala Daerah. Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin kualitas pelayanan umum. Laporan keuangan disusun oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunan prognosa berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh unit pelaksana teknis dinas yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Laporan audit yang dimaksud merupakan laporan dari pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum unit pelaksaa teknis direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Prosedur pengajuan penerapan BLUD diajukan oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas kepada kepala SKPD. Kemudian kepala SKPD mengajukan kepada kepala daerah dengan melampirkan dokumen administratif. Kepala Daerah melakukan penilaian dengan membentuk tim penilai. Tim Penilai berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah. Keputusan penerapan BLUD ditetapkan berdasarkan keputusan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan.

Tahapan Penerapan BLUD Sesuai Permendagri No 79 Tahun 2018 Read More ยป

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan

Workshop persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 20 โ€“ 22 September 2018 di Hotel Horaios Malioboro. Workshop yang diikuti sebanyak 31 Puskesmas ini berjalan dengan lancar dengan narasumber yaitu Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. Workshop ini lebih berfokus pada latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD. Latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD berdasarkan Surat Mendagri No. 440/8130/SJ tahun 2013 adalah untuk optimalisasi pelaksanaan JKN yaitu berupa pemenuhan dan distribusi fasilitas kesehatan dengan mempersiapkan kecukupan fasilitas kesehatan termasuk pemenuhan alat medis essensial baik untuk pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun di Rumah Sakit terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selain itu, pemenuhan dan distribusi sumber daya manusia kesehatan yaitu dengan memprioritaskan pemenuhan sumber daya kesehatan pada fasilitas kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit agar memenuhi standar kesehatan, mengefektifikan tata kelola keuangan dana pelayanan kesehatan JKN, dan melaksanakan sosialisasi kebijakan JKN dalam rangka untuk mengefektifkan pelaksanaan JKN. Sedangkan, menurut Surat Dirjen Keuda No. 445/1232/KEUDA tahun 2013 bahwa dalam rangka upaya percepatan penerapan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) sehingga mendorong peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat khusunya pelayanan kesehatan maka Puskesmas diharapkan menjadi Puskesmas BLUD yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan yang fleksibel. Sehingga Puskesmas yang akan menjadi Puskesmas BLUD diharapkan dapat menyiapkan dokumen persyaratan administratif (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007) yaitu berupa: Surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja pelayanan Dokumen pola tata kelola Dokumen standar pelayanan minimal Dokumen laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi keuangan Dokumen rencana strategis bisnis Surat pernyataan bersedia diaudit atau laporan audit terakhir Akan tetapi untuk Persyaratan adminsitratif ada perubahan yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dimana untuk Rencana Strategis Bisnis menjadi Renstra yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Permendagri Nomor 79 tahun 2018 ini merupakan pengganti Permendari Nomor 61 tahun 2007. Dimana penyesuaian terhadap permendagri 79 tahun 2018 paling lama 2 tahun yaitu 2020.

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Lubuk Batang

Puskesmas Lubuk Batang dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu sedang menyiapkan diri untuk menjadi BLUD. Langkah pertama yang ditempuh dalam persiapan penerapan BLUD ini adalah dengan mengikuti workshop persiapan penerapan BLUD Bersama Syncore Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih minimnya pemahaman menganai BLUD. Workshop diikuti oleh Kapala Puskesmas dan jajarannya selama dua hari di Hotel Yellow Star Ambarukmo Yogyakarta. Workshop berlagsung pada hari senin dan selasa, 6-7 Agustus 2018 Pukul 08.30 sampai dengan 20.00 WIB. Rangkaian kegiatan workshop ini dibagi menjadi enam sesi acara. Sesi satu dan dua merupakan sesi pemaparan materi mengenai PRA BLUD. Kemudian dilanjutkan sesi tiga sampai enam untuk praktik penyusunan dokumen PRA BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Titi M.Kom., M.M selaku senior konsultan BLUD. Workshop sesi satu berlangsung pemaparan materi mengenai latarbelakang mengapa Puskesmas wajib menjadi BLUD. Tujuan utama Puskesmas wajib menjadi BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Dilanjutkan sesi dua yang berisi pemaparan materi dari Bapak Tito mengenai persyaratan menjadi BLUD dan bagaimana mekanisme pengajuannya. Salah satu persyaratan menjadi BLUD adalah terpenuhinya syarat administrative yaitu dengan menyusun empat dokumen dan dua surat pernyataan. Untuk pemenuhan syarat administratif inilah yang akan disusun Puskesmas pada sesi tiga sampai enam. Workshop sesi tiga praktik penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Sesi empat dilanjutkan praktik penyusunan dokumen Tata Kelola. Sesi lima penyusunan Laporan Keuangan Pokok. Sesi enam diakhiri dengan penyusunan dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis). Praktik penyusunan dokumen ini dilakukan oleh Puskesmas Lubuk Batang menggunakan data asli Puskesmas. Sehingga output dari workshop ini adalah draft dokumen lengkap Puskesmas Lubuk Batang untuk pengajuan diri sebagai BLUD. Selain itu dalam rencana tindak lanjut juga dibuatkan timeline jangka waktu penyusunan dokumen dan review dokumen. Selama jangka waktu tersebut akan terus dilakukan pendampingan online via aplikasi Whatsapp untuk berdiskusi mengenai kendala dalam penyusunan dokumen.

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Lubuk Batang Read More ยป

Scroll to Top