Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PRA BLUD

Unsur Penilaian Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah

Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja unsur yang dinilai dalam dokumen administratif untuk mengajukan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu Unsur Penilaian Pola Tata Kelola BLUD. Mari kita bahas satu per satu : Struktur Organisasi Struktur organisasi yang dimaksud disini yaitu menggambarkan posisi jabatan yang ada pada SKPD dan hubungan wewenang atau tanggung jawab. Terdapat 3 skala nilai dalam unsur ini yaitu 0 (nol) yaitu tidak ada struktur, 6 (enam) yaitu ada struktur tapi masih kurang dan 10 (Sepuluh) ada struktur dan lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Prosedur Kerja Prosedur kerja yang dimaksud disini yaitu menggambarkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya. Terdapat 4 skala penilaian yaitu mulai dari 0 (nol) tidak ada prosedur kerja, 4 (empat) ada prosedur kerja tetapi tidak ada wewenang dan tanggung jawab, 6 (enam) ada wewenang dan tanggung jawab namun prosedur pelaksanaan tugas tidak lengkap. Pengelompokan fungsi yang logis Pengelompokan fungsi yang logis merupakan struktur organisasi yang logis dan sesuai dengan prinsip pengendalian internal. Pengelompokan fungsi-fungsi pelayanan dan pendukung. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri dari penerimaan pegawai, penempatan, sistem remunerasi, jejang kariri, pembinaan termasuk sistem reward and punishment, dan pemutusan hubungan kerja. Sistem Akuntabilitas berbasis kinerja Kebijakan Keuangan Kebijakan keuangan yang terdiri dari kebijakan mengenai tarif berdasarkan unit cost dan subsidi, sistem akuntansi dan keuangan. Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah adalah kebijakan tentang tata cara atau aturab pengelolaan lingkungan dan limbah dalam usaha tercapainya kesehatan lingkungan baik internal maupun eksternal. Skala penilaian tiap unsur dimulai dari 0 (nol) hingga 10. Ada beberapa unsur yang memang terdapat penilaian sebesar 4, 6, atau 8 yang menandakan ada sebagain sub dari unsur yang terpenuhi dan ada yang tidak terpenuhi.

Unsur Penilaian Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Ilustrasi Pendapatan Negara

Fleksibilitas Pengelolaan Belanja Pada Badan Layanan Umum Daerah

Seperti yang telah kita ketahui bahwa Badan Layanan Umum Daerah memiliki hak istimewa untuk melaksanakan kegiatan pelayanannya. Hak tersebut adalah fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD.ย  Sebagai unit pelaksana teknis dibidang pelayanan kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam melaksankan belanja rumah tangganya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Semakin banyak kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh BLUD maka semakin besar pula belanja yang akan dilakukan. Namun fleksibilitas dalam pengelolaan belanja ini juga harus disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan secara definitif dimana ambang batas ini merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melaui anggaran dalam RBA dan DPA. Apabila belanja BLUD melebihi ambang batas yang telah ditetapkan, maka harus mendapatkan persetujuan kepala daerah. Apabila terjadi kekurangan anggaran, maka BLUD harus melakukan pengajuan usulan tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD). Fleksibilitas belanja ini dapat dilaksanakan pada belanja BLUD yang pendanaannya bersumber dari pendapatan BLUD. Ambang batas yang ditetapkan besaran persentasenya dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal namun mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional. Fluktuasi kegiatan operasional yang dimaksud adalah meliputi: Kecenderungan atau tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya. Kecenderungan atau tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan pronosis tahun anggaran berjalan. Besaran ambang batas yang ditetapkan akan dicantumkan ke dalam RBA dan DPA BLUD yang berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas yang diperbolehkan. Dimana persentase ambang batas yang ditetapkan merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai, terukur, rasional, dan dipertanggungjawabkan sehingga dapat digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi akan dapat melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun dianggarkan. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Fleksibilitas Pengelolaan Belanja Pada Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Konsepsi Dari Badan Layanan Umum

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya disebutkan bahwa BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa BLU adalah merupakan salah satu alat/ instrumen untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil, dan bukanlah semata-mata sarana untuk mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/publik dengan tarif/ harga layanan yang terjangkau masyarakat, dengan kualitas layanan yang baik, cepat, efisien dan efektif diharapkan dapat dicapai melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Selanjutnya bagaimana suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU. Ada beberapa persyaratan bagi satuan kerja instansi pemerintah untuk dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU, yaitu apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan substantif, yaitu apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: (a) penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; (b) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau (c) pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis, yaitu antara lain meliputi: (a) kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan (b) kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. Persyaratan administratif, yaitu berupa: (a) pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; (b) pola tata kelola; (c) rencana strategis bisnis; (d) laporan keuangan pokok; (e) standar pelayanan minimum; dan (f) laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Untuk menjamin keberhasilan BLU, maka operasionalisasi BLU harus tetap mengacu kepada: (a) standar layanan; (b) tarif layanan; dan (c) akuntabilitas kinerja. Terkait dengan standar layanan, maka instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU harus menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/guber-nur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Di samping itu standar pelayanan minimum harus pula mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Sedangkan yang terkait dengan tarif layanan, yaitu bahwa BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut, harus ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Dalam penetapan tarif layanan mempertimbangkan: (a) kontinuitas dan pengembang-an layanan; (b) daya beli masyarakat; (c) asas keadilan dan kepatutan; dan (d) kompetisi yang sehat. Adapun yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja, maka pimpinan BLU harus bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan.

Konsepsi Dari Badan Layanan Umum Read More ยป

Simplifikasi Dokumen Pra Badan Layanan Umum Daerah

Seperti yang kita ketahui persoalan mengenai Badan Layanan Umum Daerah masih terdapat banyak tanda tanya. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah terus melakukan pembaharuan terhadap peraturan yang mengatur mengenai BLUD. Adapun beberapa prinsip perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang BLUD adalah penyederhanaan persyaratan penerapan BLUD dan tidak ada lagi BLUD berstatus bertahap, tetap menjaga akuntabilitas dengan mempermudah penerapannya, dan tetap mempertahankan segala sesuatu yang sudah berjalan dengan baik. Tujuan diadakan perubahan ini adalah untuk mempertegas dan memperjelas segala sesuatu yang masih abu-abu dalam hal ini adalah kepastian hukum, tidak sekedar melakukan perubahan regulasi namun juga mengatasi problem dan hambatan yang dihadapi serta menjawab pertanyaan perihal ketidak optimalan pelaksanaan PPK BLUD. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, yang kemudian lahirlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Dengan adanya Permendagri Nomor 79 ini maka terjadilah simplifikasi penyusunan dokumen adminstratif persyaratan BLUD yang terdiri dari : Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat; Pola Tata Kelola; Rencana Strategi atau yang sebelumnya disebut sebagai Rencana Strategis Bisnis (RSB); Standar Pelayanan Minimal atau SPM; Laporan Keuangan Pokok atau Prognosis/proyeksi Laporan Keuangan; Laporan audit akhir (yang sudah pernah di audit) atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Mari kita kupas satu per satu dokumen yang disudah disebutkan di atas yang mengalami perubahan dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 : Rencana Strategis atau yang disebut dengan Renstra adalah nama baru bagi dokumen yang sebelumnya benama Rencana Startegi Bisnis (RSB), simplifikasi yang dilakukan dengan menyusun renstra sesuai dengan peraturan perundang-undangan renstra SKPD dan RPJMD dengan ditambahkan rencana perkembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan. Laporan Keuangan Pokok disesuaikan dengan sisem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah yaitu terdiri dari 5 laporan keuangan. Pertama adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), kedua adalah neraca, ketiga adalah Laporan Operasional (LO), keempat adala Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan yang terakhir adalah Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Untuk kelembagaan yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD, penyusunan prognosis atau proyeksi laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO) disusun sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Demikian perubahan yang terjadi dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018, dan semoga cukup menjawab abu-abu mengenai penyusunan dokumen PRA BLUD.

Simplifikasi Dokumen Pra Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Menyusun Dokumen Rencana Strategi Pada BLUD

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD sebelum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharuskan memenuhi persyaratan administratif seperti yang tercantum dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 pasal 36 salah satunya disebutkan pada huruf c adalah menyusun Renstra. ย Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan Teknik analisis bisnis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD, menyusun Renstra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari Renstra SKPD. Penyusunan Renstra ini nantinya akan memuat hal-hal sebagai berikut : rencana pengembangan layanan; strategis dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan; dan rencana keuangan Dokumen Renstra disusun dengan mengacu pada landasan hukum yaitu peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan. Dalam penyusunan Renstra, sangat penting bagi SKPD untuk melakukan identifikasi masalah berdasarkan tugas dan fungsinya. Selain identifikasi masalah, pemetaan prioritas masalah juga sudah seharusnya dilakukan dengan tujuan agar dapat memberikan alternatif pemecahan masalah yang tepat.ย  Masalah adalah kesenjangan antara harapan dengan kenyataan, antara hasil dengan target. Sedangkan prioritas masalah adalah masalah yang dinilai paling utama dan paling urgent untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Identifikasi masalah dapat dilihat berdasarkan analisis situasi, cakupan masing-masing program dan kondisi manajeman (sumber daya) serta dengan melihat capaian kinerja pelayanan pada masa sekarang. Setelah dilakukan identifikasi dan pemilihan masalah pada masing-masing program kemudian dilakukan penentuan prioritas masalah. Penentuan prioritas masalah dengan menggunakan kriteria matriks yang dilakukan oleh tim perencanaan dengan melihat masalah dari berbagai segi. Dari daftar masalah yang ada, kemudian daftar tersebut dilakukan penskoran untuk menentukan masalah apa yang menjadi prioritas utama. Setelah prioritas masalah ditentukan, kemudian dapat dilakukan identifikasi penyebab masalah menggunakan metode brainstorming dan perangkat fishbone. Dengan demikian, dalam perencanaan strategis disusun melalui 4 (empat) tahap, yaitu : Tahap Persiapan Tahap Analisa Situasi Tahap Perumusan Masalah Tahap Penyusunan Rencana Lima Tahunan

Menyusun Dokumen Rencana Strategi Pada BLUD Read More ยป

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

DOKUMEN PRA BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

Dokumen Pra BLUD dan persyaratan administrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yaitu : Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Pola tata kelola. Pada dokumen pola tata kelola memuat: Kelembagaan; memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja; memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi; memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian. Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peringkatan pelayanan kepada masyarakat. Renstra. Merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Standar Pelayanan Minimal. Memuat batasan minimal mengerjakan jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Laporan keuangan atau prognosa/proyeksi keuangan.ย  Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan operasional: laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuanganPenyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD.Apabila audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DOKUMEN PRA BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018 Read More ยป

KONSULTAN PROFESIONAL UNTUK MENCAPAI STATUS BLUD

DASAR PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BLUD

Pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia dilakukan oleh badan-badan pemerintah seperti Departemen Tenaga Kerja beserta seluruh instansi vertikal, dan badan perencana Departemen dan Lembaga Non Departemen lain yang terkait. Pengelolaan SDM didasarkan pada prinsip-prinsip Manajemen SDM (MSDM) yang meliputi prinsip kemanusiaan, demokrasi, the right man is the right place, equal pay for equal work, kesatuan arah, kesatuan komando, efisiensi, efetivitas, produktivitas kerja, disiplin, serta wewenang dan tanggungjawab. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2018 Pasal 39-40 mengenai pola tata kelola, BLUD beroperasi berdasarkan kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. BLUD harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM. Peningkatan status BLUD adalah meningkatnya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD bertahap menjadi satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD penuh. Hal ini disebabkan oleh penyediaan laporan kinerja yang dituntut cepat, tepat, dan benar. Sehingga diperlukan pelatihan bagi SDM yang ada, namun tidak menutup kemungkinan dapat juga merekrut tenaga kerja non PNS untuk membantu pelaksanaan administrasi. Pengembangan SDM perlu direncanakan dari segi kualitas dan kuantitas, serta perancangan job spesifikasi. Perencanaan kualitas meliputi tingkat pendidikan, skill, pengalaman, usia, dan lain-lain untuk masing-masing unit kerja dalam struktur organisasi tersebut. Perencanaan kuantitas dilakukan dengan merancang batas minimal jumlah karyawan di masing-masing unit kerja. Pengembangan SDM berkaitan dengan penyusunan jalur karir yang merupakan urut-urutan posisi (jabatan) sesuai dengan struktur organisasi. Sedangkan pengembangan kemampuan kerja adalah cara-cara untuk meningkatkan kemampuan karyawan baik secara informal maupun formal. Kinerja karyawan juga membutuhkan penilaian untuk mengukur dan mengevaluasi tidak hanya hasil kerja tetapi juga sikap, perilaku, pengetahuan dan keterampilan/keahlian kerja SDM. Penilaian kerja meupakan alat terkendali agar yang dikerjakan SDM selaras dengan yang disyaratkan oleh BLUD. Pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan untuk memberi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan jumlah sumber daya yang ada pada BLUD, harus mampu memposisikan diri secara lebih baik untuk kualitas masyarakat yang lebih baik.

DASAR PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BLUD Read More ยป

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

Sistematika Renstra Menurut Permendagri No. 54 Tahun 2010

Permendagri No. 54 Tahun 2010 mengatur tentang kewajiban daerah dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, Renja SKPD, serta RKPD. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi: (a) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional, (b) dilakukan oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, (c) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta (d) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Salah satu yang diatur dalam Permendagri No.54 Tahun 2010 adalah sistematika penyusunan Renstra. Berikut ini adalah sistematika penyusunan Renstra : BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra, fungsi Renstra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra, keterkaitan Renstraย  dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota, dan dengan Renja. Landasan Hukum Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran. Maksud dan Tujuan Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra. Sistematika Penulisan Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra, serta susunan garis besar isi dokumen. BAB II GAMBARAN PELAYANAN Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan, struktur organisasi, serta uraian tugas dan fungsi. Uraian tentang struktur organisasi ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana (proses, prosedur, mekanisme). Sumber Daya Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, asset/modal, dan unit usaha yang masih operasional. Kinerja Pelayanan Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja berdasarkan sasaran/target Renstra periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikator kinerja pelayanan dan/atau indikator lainnya seperti MDGs atau indikator yang telah diratifikasi oleh pemerintah. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan. BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan ditinjau dari Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pada bagian ini dikemukakan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS. Penentuan Isu-isu Strategis Pada bagian ini direview kembali faktor-faktor dari pelayanan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan. BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN Visi dan Misi SKPD Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan visi dan misi. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah. Strategi dan Kebijakan Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan kebijakan dalam lima tahun mendatang. BAB Vย RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif.ย  BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPDย YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

Sistematika Renstra Menurut Permendagri No. 54 Tahun 2010 Read More ยป

Kesiapan Puskesmas Untuk Implementasi Kebijakan BLUD

Penyelenggaraan pelayanan publik saat ini masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media masa, terkait dengan prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, petugas yang tidak profesional, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap pemerintah. Puskesmas sebagai badan pelayanan publik bidang kesehatan dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penerapan BLUD merupakan solusi permasalahan tersebut dengan fleksibilitasnya sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanannya. Sehingga puskesmas diharapkan memiliki kesiapan untuk menerapkan BLUD. Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan Puskesmas menjadi BLUD bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD ini, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal Puskesmas untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Puskesmas. Dengan disusunnya SPM, maka seluruh unit kerja yang bertanggungjawab untuk menyediakan jenis pelayanan wajib sudah seharusnya mengupayakan ketercapaian SPM dengan menyusun standar-standar teknis sebagai panduan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan, dan mengembangkan kegiatan-kegiatan perbaikan Plan โ€“ Do โ€“ Check โ€“ Action. Kesiapan puskesmas dalam rangka penerapan kebijakan BLUD tersebut meliputi terpenuhinya persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Persyaratan teknis meliputi kinerja pelayanan dan kinerja keuangan. Selanjutnya untuk persyaratan administratif, apabila puskesmas membuat dan menyampaikan dokumen meliputi : Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Pola Tata Kelola Renstra Standar Pelayanan Minimal Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan Laporan Audit terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Kesiapan Puskesmas Untuk Implementasi Kebijakan BLUD Read More ยป

Scroll to Top