PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BLUD KEDALAM LAPORAN KEUANGAN ENTITAS AKUNTANSI/PELAPORAN
PENGGABUNGAN LAPORAN KEUANGAN BLUD KEDALAM LAPORAN KEUANGAN ENTITAS AKUNTANSI/PELAPORAN Read More »
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlu menyusun Rencana Strategis Bisnis atau yang dikenal dengan Renstra untuk dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Perencanaan strategis merupakan proses yang dilakukan untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya untuk dapat mencapai target maupun tujuan dari BLUD. Pentingnya menyusun Renstra tertuang dalam beberapa poin berikut, diantaranya adalah: Memberikan Kerangka Kerja untuk Pengembangan Anggaran Tahunan BLUD memerlukan komitmen sumber daya untuk masa depan. Oleh karena itu, penting bahwa manajemen membuat komitmen sumber daya dengan arahan yang jelas untuk 5 tahun ke depan. Renstra menyediakan kerangka kerja yang lebih luas. Dengan demikian manfaat penting dari pembuatan renstra adalah bahwa rencana tersebut memfasilitasi formula dari anggaran operasi yang efektif. Seleain itu mempunyai manfaat memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya yang optimal yang mendukung opsi-opsi strategis kunci. Alat Pengembangan Manajemen Perencanaan Strategi formal adalah alat pendiikan dan pelatihan manajemen yang unggul dalam melengkapi para manajer dengan suatu pemikiran mengenai strategi dan mengimplementasikannya. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa perencanaan strategis formal, proses itu sendiri adalah jauh lebih penting dibandingkan dengan output dari proses tersebut, yang merupakan dokumen rencana. Mekanisme untuk Perencanaan Jangka Panjang Renstra yang disusun memuat rencana pengembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan. Renstra disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dokumen renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Adapun langkah-langkah menyusun Renstra yaitu: Mengidentifikasi masalah dari Penilaian Kinerja Pelayanan (PKP) yang pencapaiannya paling rendah. Melakukan penilaian dengan USG (Urgecy, Seriousness, Growth), lalu pilih yang nilainya paling tinggi. Buat alternatif pemecahan masalah menggunakan Fishbone.
MENGENAL MANFAAT RENSTRA UNTUK MENERAPKAN BLUD Read More »
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kini mulai terapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hal ini dilatarbelakangi oleh fleksibilitas yang ditawarkan oleh PPK-BLUD, sehingga dalam penerapannya, BLUD dapat menerapkan praktek bisnis yang sehat. Adapun penerapan PPK-BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Syarat yang dipenuhi UPTD untuk menerapkan PPK-BLUD ada 3 (tiga), yaitu syarat substantif; teknis; dan adminstratif. Untuk syarat administratif, UPTD wajib membuat 6 Dokumen berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja; Pola Tata Kelola; Renstra; Standar Pelayanan Minimal; Laporan Keuangan Pokok; dan Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh Pihak Eksternal. Renstra menjadi komponen yang berbeda dari peraturan BLUD sebelumnya, karena tidak lagi menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Oportunity, Threat), tetapi menggunakan analisis Fish Bone. Renstra merupakan dokumen yang akan dilampirkan pada Pebup/Perwal sebagai salah satu syarat administratif untuk menerapkan PPK-BLUD. Renstra berisi 5 (lima) bab yaitu: BAB I Pendahuluan Berisi mengenai latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan. BAB II Gambaran Pelayanan UPTD Berisi mengenai kondisi umum UPTD; tugas, fungsi, dan struktur organisasi UPTD; sumber daya UPTD; capaian kinerja UPTD; dan variabel survei. BAB III Isu-Isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi Berisi mengenai identifikasi masalah; prioritas masalah; dan penyebab permasalahan dan alternatif pemecahan. Identifikasi masalah dinilai dari jenis upaya, target, dan capaian yang paling rendah. Kemudian dibuat daftar prioritas masalah yang kemudian dinilai menggunakan USG (Urgency, Serioussness, Growth). Penilaian dalam USG menggunakan skala 1 sampai 5. Hasil USG yang menunjukan nilai paling tinggi kemudian dianalisis menggunakan Fish Bone untuk megidentifikasi penyebab tingginya masalah. Diidentifikasi mulai dari metode yang digunakan; sumber daya manusia; finansial; lingkungan; serta sarana dan prasarana. BAB IV Perencanaan Strategis Pelayanan Kesehatan UPTD Berisi mengenai rencana pengembangan; strategi dan arah kebijakan; rencana program dan kegiatan; serta rencana keuangan. Perencanaan ini merupakan proyeksi 5 tahunan. BAB V Penutup Referensi : LANGKAH STRATEGIS MENYUSUN RENCANA STRATEGI BISNIS (RSB) BLUD
RENSTRA SYARAT ADMINISTRATIF MENERAPKAN BLUD Read More »
Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang menjadi unsur yang dinilai dalam dokumen administratif Rencana Strategi Bisnis (RSB). RSB dapat disusun menjadi 3 atau 5 bab sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Dokumen ini harus memuat diantaranya : Adanya pernyataan visi dan misi. Visi dan misi ini menggambarkan suatu instansi tersebut memiliki tujuan yang jelas dalam mejalankan proses bisnisnya. Visi adalah gambaran mengenai masa depan yang seolah-olah terjadi saat ini, pernyataan yang menantang dan membakar semangat, harus disampaikan secara realistis dan terukur atau ada indikatornya. Sedangkan misi adalah pernyataan tentang apa yang akan dikerjakan, dan sesuatu yang diamanatkan atau dilaksanakan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, siapa yang menjadi subjeknya yaitu siapa yang mengerjakan dan siapa yang dilayani sesuai dengan bidang masing-masing. Tergambarnya program strategis. Program-program yang dijelaskan pada RSB atau renstra ini harus disesuaikan dengan kebijakan strategis seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Program-program ini harus tetap dijaga kesesuaiannya dengan visi, misi, RPJMD, dan pencapaian kinerja, baik kinerja layanan, keuangan maupun kinerja manfaat. Setelah menentukan visi, misi, program dan pencapaian kinerja, selanjutnya disajikan pula alat pengukuran pencapaian kinerja. Alat tersebut dapat melalui indikator kinerja dan target kinerja tahun berjalan. Indikator ini berfungsi untuk mengetahui adanya penyimpangan dari apa yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dijelaskan pada target strategis dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Gambaran tentang rencana pencapaian 5 tahunan. Pada bagian ini unsur yang harus diinformasikan adalah gambaran program 5 tahunan, pembiayaan 5 tahunan, penanggung jawab program, prosedur pelaksanaan program. Proyeksi keuangan 5 tahunan. Tidak hanya rencana non keuangan saja yng disampaikan melainkan rencana keuangan berupa proyeksi arus kas, proyeksi neraca, proyeksi laporan operasional/aktivitas, dan proyeksi rasio-rasio keuangan. Skala penilaian tiap unsur dimulai dari 0 (nol) hingga 10. Ada beberapa unsur yang memang terdapat penilaian sebesar 4, 6, atau 8 yang menandakan ada sebagain sub dari unsur yang terpenuhi dan ada yang tidak terpenuhi. Referensi : LANGKAH STRATEGIS MENYUSUN RENCANA STRATEGI BISNIS (RSB) BLUD
UNSUR PENILAIAN RENCANA STRATEGI BISNIS (RENSTRA) BLUD Read More »
Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja yang menjadi unsur yang dinilai dalam dokumen administratif Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM sebenarnya sudah dijelaskan secara umum pada Renstra Bisnis, namun pada instansi pemerintahan dokumen SPM hendaknya dipisahkan supaya dapat dijelaskan secara detail mengenai indikator, target, dan penanggungjawab per jenis layanan yang ada di sebuah instansi. Rumah sakit atau puskesmas adalah salah satu instansi yang dapat menjadi BLUD, sehingga membutuhkan dokumen SPM yang menjadi pedoman dalam melaksanakan setiap tindakan. Hal ini dilakukan karena Rumah Sakit dan Puskesmas bekerja berdasarkan proses sehingga proses inilah yang harus diatur demi terwujudnya tujuan Rumah Sakit dan Puskesmas tersebut. SPM ini terdiri dari Lampiran SPM Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Lampiran SPM Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), serta Indikator SPM Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), Indikator SPM Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Unsur-unsur yang menjadi dasar penilaian dokumen ini adalah : Fokus SPM yang kegiatan pelayanannya fokus pada jenis dan mutu pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi. Terukur Kegiatan yang pencapaiannya dapat diukur atau dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Dapat dicapai Kegiatannya nyata, realistis, tingkat pencapaiannya dapat diukur dengan jelas Relevan dan dapat diandalkan Relevan dan dapat diandalkan artinya kegiatan yang dilakukan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan organisasi yang bersangkutan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi Kerangka waktu Kerangka waktu artinya kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan Jenis pelayanan yang diberikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku Kaitan SPM dengan Renstra dan anggaran tahunan Adanya hubungan yang jelas antara SPM dengan Renstra dan anggaran tahunan yang telah disusun Legitimasi Kepala Daerah Keabsahan dokumen SPM yang ditandai dnegan adanya tanda tangan dan stempel kepala daerah. Skala penilaian tiap unsur dimulai dari 0 (nol) hingga 10. Ada beberapa unsur yang memang terdapat penilaian sebesar 4, 6, atau 8 yang menandakan ada sebagain sub dari unsur yang terpenuhi dan ada yang tidak terpenuhi. Referensi : Keterkaitan Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Bisnis pada BLUD
Unsur Penilaian Standar Pelayanan Minimal BLUD Read More »