Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

SMKN

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IVB

Artikel ini merupakan penjelasan lanjutan dari artikel sebelumnya yang bisa diakses melalui link berikut Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal A. Pemantauan Pelaksanaan SPMย  Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal SMK Negeri 1 Sambilegi dilakukan secara berkala setiap tahun secara berjenjang menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang berlaku pada setiap jenis layanan dasar. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan oleh berbagai pihak antara lain: SMK Negeri 1 Sambilegi bertanggung jawab atas pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal dari seluruh fasilitas pelayanan pendidikan yang ada. SMK Negeri 1 Sambilegi melaporkan hasil pemantauan dan ancaman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal kepada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ikut berperan dalam pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan di SMK Negeri 1 Sambilegi. Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan penampakan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ke SMK Negeri 1 Sambilegi untuk dilakukan perbaikan. Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga ikut berperan dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan di SMK Negeri 1 Sambilegi. Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ke SMK Negeri 1 Sambilegi untuk dilakukan perbaikan. Ruang Lingkup Pengukuran dan Evaluasi Kinerja BLUD SMK Negeri 1 Sambilegi. SMK Negeri 1 Sambilegi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 meliputi Pengukuran dan Evaluasi Kinerja pelaksanaan kegiatan, dimana akan dibandingkan antara rencana indikator kinerja kegiatan BLUD tahun 2021 dengan realisasi / capaian kinerja kegiatan, dan evaluasi kinerja program yang merupakan kumpulan capaian hasil kinerja kegiatan, serta evaluasi kinerja kebijakan yang merupakan capaian hasil kinerja program-program yang tertuang dalam Rencana Strategi Bisinis SMK Negeri 1 Sambilegi. Ruang lingkup materi evaluasi meliputi: A. Evaluasi kegiatan Evaluasi pelaksanaan program dari Rencana Bisnis Anggaran SMK Negeri 1 Sambilegi yang telah ditetapkan;ย  Evaluasi terhadap permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan;ย  Evaluasi terhadap langkah-langkah antisipasi dan pemecahan masalah yang dilakukan pada pelaksanaan kegiatan;ย  Merumuskan saran, tindak lanjut dan harapan sebagai bahan masukan dalam perencanaan kegiatan pada tahun-tahun mendatang.ย  Pengumpulan data rencana dan data realisasi program;ย  Melakukan evaluasi program, yang menghasilkan rekomendasi-rekomendasi perbaikan perencanaan kinerja yang dapat dilaksanakan. Melakukan pemantauan atas rencana aksi yang dilaksanakan dalam rangka mengendalikan kinerja yaitu kemajuan dan hambatan pencapaian kinerja. B. Evaluasi Diri Sekolah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja Sekolah.ย  Sekolah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.ย ย  Sekolah melaksanakan: evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik; evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran Sekolah. Evaluasi diri Sekolah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih C. Evaluasi dan Pengembangan KTSP Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara: komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir; berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial; integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran; menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite Sekolah, pemakai lulusan, dan alumni.ย ย  D. Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik. Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM dipergunakan oleh SMKN 1 Sambilegi sebagai: Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas SMKN 1 Sambilegi. Bahan pertimbangan dan pengawasan atas penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi. 2. Pengawasan Pelaksanaan SPM Sekolah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja Sekolah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan. Sekolah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penyusunan program pengawasan di Sekolah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.ย  Pengawasan pengelolaan Sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Pemantauan pengelolaan Sekolah dilakukan oleh komite Sekolah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala Sekolah dan pengawas Sekolah. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala Sekolah dan orang tua/wali peserta didik. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala Sekolah. kepala Sekolah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan. Kepala Sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada komite Sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu Sekolah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan. Pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan pencapaian SPM dilakukan oleh Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Untuk mendukung penerapan dan larangan SPM SMKN 1 Sambilegi, Bupati/Wali Kota menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Mekanisme pelaporan, monitoring dan pengawasan serta pembinaan dan pengawasan teknis penerapan dan himbauan SPM yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota. A. Pengawasan operasional atas penerapan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern (SPI).  

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IVB Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IVA

Artikel sebelumnya telah membahas mengenai bab 3 pada dokumen SPM yaitu terkait dengan strategi kejahatan SPM berdasarkan Renstra, pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai bab IV dari dokumen SPM yang berisi: Rencana strategi dan penganggaran, serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan SPM, berikut pembahasannya : BAB IV SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA A. Rencana Strategis dan Pengagaran SPM Rencana Strategis Pencapaian SPM Rencana Keinginan SPM SMKN 1 Sambilegi mengacu pada batas waktu larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan Pemerintah Pusat (secara nasional). SMKN 1 Sambilegi dalam menentukan rencana penerapan dan penerapan SPM mempertimbangkan: Kondisi awal tingkat pelaporan pelayanan dasar; Target pelayanan dasar yang akan dicapai; dan Kemampuan, potensi, kondisi, karakteristik, prioritas SMKN 1 Sambilegi dan komitmen Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta serta Pemerintah Pusat. Rencana Peringatan SPM SMKN 1 Sambilegi mengacu pada batas waktu ancaman SPM dengan memperhatikan analisis kemampuan dan potensi SMKN 1 Sambilegi Rencana penerapan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dilaksanakan secara bertahap berdasarkan analisis kemampuan dan potensi SMKN 1 Sambilegi Jangka waktu rencana rencana SPM yang ditetapkan SMKN 1 Sambilegi digunakan untuk mengukur kepastian urusan wajib daerah yang berbasis pada pelayanan dasar. Pengagaran SPM Pendanaan yang Berkaitan dengan rencana pembuatan dan penerapan SPM SMKN 1 Sambilegi dapat dibebankan dari sumber dana dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber dana lainnya yang sah yang dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) SMKN 1 Sambilegi Penyusunan RBA, program dan kegiatan yang terkait dengan slogan SPM mengacu pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja dan satuan harga. RBA SMKN 1 Sambilegi menjelaskan secara jelas program dan kegiatan larangan dan penerapan SPM RENCANA PENGANGGARAN SPM SMKN 1 SAMBILEGI YOGYAKARTA TIDAK JENIS LAYANAN DASAR SATUAN TAHUN (Rp) Sumber Dana 2022 2023 2024 2025 2026 1 Pelayanan pendidikan SMKN 1 Sambilegi Rupiah 11.456.600.000 11.210.242.550 11.984.305.550 12.079.916.550 12.079.916.550 Dana BOS & Dana BLUD 2 Pengembangan Perhotelan Rupiah 353.370.000 366.879.550 366.879.550 366.879.550 366.879.550 ย Dan BLUD 3 Pengembangan Kuliner Rupiah 77.500.000 100.088.500 100.088.500 100.088.500 100.088.500 ย Dan BLUD 4 Pengembangan Pariwisata Rupiah 50.000.000 70.000.000 80.000.000 90.000.000 100.110.000 ย Dan BLUD   B. Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Keterangan lengkapnya akan dibahas pada postingan selanjutnya.ย   

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IVA Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIIB

Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Rencana Pencapaian SPM. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Strategi Pencapaian SPM berdasarkan Renstra 2. Strategi Pencapaian SPM Berdasarkan Rencana Strategis Strategi keinginan SPM dilaksanakan melalui program kegiatan yang disusun dalam Rencana Strategis SMKN 1 Sambilegi. Kesesuaian Rencana Strategis SMKN 1 Sambilegi dengan SPM sebagaimana disajikan dalam tabel berikut: TIDAK Program Pendanaan Indikatif 2022 2023 2024 2025 2026 Unit Kerja Penanggung Jawab Sumber Dana Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 1 Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan 908.790.000,00 1.377.805.000 1.377.805.000 1.377.805.000 1.377.805.000 WK 3 (Wakasek.Bidang Hubungan Industri) BOS & Dana BLUD 2 Pengembangan Standar Kompetensi Isi 353.370.000 366.879.550 366.879.550 366.879.550 366.879.550 WK 3 (Wakasek.Bidang Hubungan Industri) BOS & Dana BLUD 3 Pengembangan Standar Proses 77.500.000 100.088.500 100.088.500 100.088.500 100.088.500 WK 2 (Wakasek. Urusan Kesiswaan) BOS & Dana BLUD 4 Pengembangan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2.633.980.240 2.876.072.000 2.867.072.000 2.849.072.000 2.813.072.000 WK 1 (Wakasek. Urusan Kurikulum) BOS & Dana BLUD 5 Pengembangan Standar Sarana Prasarana 4.795.098.000 3.867.295.000 4.611.768.000 4,736,969,000 4,736,969,000 WK 4 (Wakasek. Bidang Sarana dan Prasarana) BOS & Dana BLUD 6 Pengembangan Standar Pengelolaan 928,209,500 1,016,127,500 1,016,127,500 1,016,127,500 1,016,127,500 WK 1 (Wakasek. Urusan Kurikulum) & WK 2 BOS & Dana BLUD 7 Pengembangan Standar Pembiayaan 1,052,013,000 616,795,000 625,795,000 643,795,000 679,795,000 Staff TU bidang Keuangan Dana BLUD 8 Pengembangan Standar Penilaian 707,639,260 989,180,000 1,018,770,000 989,180,000 989,180,000 WK 1 (Wakasek. Urusan Kurikulum) Dana BLUD 9 Pengembangan Perhotelan 353,370,000 366,879,550 366,879,550 366,879,550 366,879,550 ย Kepala Kejuruan Perhotelan Dana BLUD 10 Pengembangan Kuliner 77,500,000 100,088,500 100,088,500 100,088,500 100,088,500 ย Kepala Kejuruan Kuliner Dana BLUD 11 Pengembangan Pariwisata 50,000,000 70,000,000 80,000,000 90,000,000 100,110,000 ย Kepala Kejuruan Pariwisata Dana BLUD Jumlah Per Tahun 11,937,470,000.00 11,747,210,600 12,531,273,600 12,636,884,600 12,646,994,600 Setelah membaca penjelasan di atas bisa langsung melanjutkan membaca ke Bab IV melalui link selanjutnya.

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIIB Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIIA

Artikel s ebelumnya kita telah membahas mengenai sub bab jenis pelayanan, prosedur pelayanan SPM. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai bab selanjutnya yaitu Rencana Pencapaian SPM. Pembahasan selanjutnya dapat dilihat di bawah ini. BAB III RENCANA PENCAPAIAN SPM   Rencana Pencapaian Indikator SPM SMKN 1 Sambilegi secara bertahap berupaya meningkatkan SPM sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kemampuan finansial, kelembagaan serta personel yang dimiliki. Dalam waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2022 – 2026 SMKN 1 Sambilegi akan berupaya meningkatkan pelayanan, disajikan pada tabel berikut: Rencana Pencapaian Indikator Pelayanan Pendidikan Indikator Nilai Satuan Target 2021 Dasar 2022 2023 2024 2025 2026 1.1.1 Peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai dengan kebutuhan kawasan keagamaan Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.1.2 Peserta didik memiliki jiwa Kebangsaan dan cinta tanah air sesuai kebutuhan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.1.3 Peserta didik memiliki kepribadian jujur, mandiri, bertanggung jawab, dan berjiwa sosial sesuai standar kompetensi Karakter Pribadi dan Sosial Persen (%) 90% 96% 98% 100% 100% 100% 1.1.4 Peserta didik diharapkan memiliki kesehatan secara jasmani maupun rohani sesuai area kebutuhan jasmani dan rohani Persen (%) 95% 96% 97% 98% 100% 100% 1.1.5 Peserta didik memiliki kemampuan literasi yang baik dan mumpuni sesuai bidang kompetensi Literasi Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.1.6 Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif sesuai kompetensi wilayah kreativitas Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.1.7 Peserta didik memiliki keterampilan Estetika yang baik sesuai area kompetensi estetika Persen (%) 95% 97% 97% 98% 100% 100% 1.1.8 Peserta didik memiliki kemampuan teknis yang memadai sesuai area kompetensi kemampuan teknis Persen (%) 85% 90% 97% 98% 100% 100% 1.1.9Peserta didik memiliki jiwa dan kemampuan berwirausaha yang baik sesuai area kompetensi kewirausahaan Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK Persen (%) 95% 97% 97% 98% 100% 100% ย 1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan, ruang lingkup materi dan kurikulum tersebut dijabarkan ke dalam buku teks pelajaran Persen (%) 95% 97% 97% 98% 100% 100% 1.3.1 Guru membuat perencanaan pembelajaran dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK dan kurikulum untuk pembelajaran di kelas Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.2 Proses pembelajaran yang di lakukan guru/instruktur sesuai standar prosedur pelaksanaan sistem pembelajaran di kelas Persen (%) 90% 97% 97% 98% 100% 100% 1.3.3 Guru/instruktur membuat penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan sistem pembelajaran di kelas Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.4 Guru/instruktur menganalisis karakteristik keterampilan yang akan dicapai peserta didik dalam pembelajaran praktik Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.5 Guru/instruktur memberikan contoh dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan yang telah dicontohkan guru/instruktur dalma proses pemebelajaran praktik Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.6 Guru/instruktur melakukan penilaian sesuai dengan karakteristik keterampilan pembelajaran praktik Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.7 Guru/instruktur dari SMK/MAK dan pembimbing dunia kerja membuat perencanaan sistem ganda Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.8 Pelaksanan kegiatan pembelajaran pada PSG Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.9 Pembimbing dunia usaha/industri melakukan penilaian yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan PSG Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.10 Guru/instruktur melakukan perencanaan pembelajaran sistem blok Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.3.11 Guru/instruktur melakukan pelaksanaan pembelajaran sistem blok Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.3.12 Guru/instruktur melakukan penilaian proses pembelajaran sistem blok Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.4.1 Teknik penilaian berdasarkan prinsip penilaian Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.4.2 Penilaian dilakukan mengikuti prosedur Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.4.3 Penilaian pendidikan ditindaklanjuti. Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.5.1 Ketersediaan guru sesuai standar kualifikasi guru Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.5.2 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kualifikasi instruktur kejuruan Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.5.3 Ketersediaan guru sesuai standar kompetensi guru umum dan kejuruan Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.5.4 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kompetensi instruktur kejuruan Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% 1.6.1 Lahan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana dan sarana Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.6.2 Bangunan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.6.3 Ruang pembelajaran umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 80% 92% 95% 96% 98% 100% 1.6.4 Ruang Praktik/Laboratorium Umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 90% 92% 95% 96% 98% 100% 1.6.5 Ruang Praktik/Laboratorium Keahlian sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.6.6 Ruang Pimpinan dan Administrasi sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.6.7 Ruang penunjang sesuai dengan standar prasarana dan sarana Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.7.1 Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100% 1.7.2 Pelaksanaan pengelolaan dilakukan sesuai standar pengelolaa Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.7.3 Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan Persen (%) 90% 92% 94% 96% 98% 100% 1.7.4 Satuan pendidikan mengelola sistem informasi manajemen Persen (%) 80% 85% 90% 97% 98% 100% 1.8.1 Siswa SMK yang miskin/kurang mampu dibebaskan dari beban biaya pendidikan Persen (%) 85% 87% 90% 97% 98% 100% 1.8.2 Pengelolaan dana yang masuk ke satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel Persen (%) 95% 92% 94% 96% 98% 100% ย  Rencana Pencapaian Teaching Factory Indikator Nilai Satuan Target 2021 Dasar 2022 2023 2024 2025 2026 1.1.1 Tefa melakukan administrasi keuangan sesuai prosedur akuntansi yang standar Persen (%) 90% 94% 96% 98% 100% 100% 1.1.2 Tefa memiliki struktur organisasi dan jobdesk dalam bentuk formal Persen (%) 100% 100% 100% 100% 100% 100%

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIIA Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIB

Artikel s ebelumnya kita telah membahas mengenai sub bab jenis pelayanan, prosedur pelayanan SPM. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai standar pelayanan minimal, berikut pembahasannya: Standar Pelayanan Minimal SMKN 1 Sambilegi SPM setiap jenis pelayanan, indikator dan standar pelayanan di atas ditunjukan pada tabel berikut: Jenis Pelayanan Mutu Pelayanan Dasar Pernyataan Standar Indikator Target Capaian Sekolah Pelayanan Pendidikan oleh Satuan SMK 1.1 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan Sesuai standar kelulusan siswa 1.1.1 Peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai dengan kebutuhan kawasan keagamaan 100% 90% 1.1.2 Peserta didik memiliki jiwa Kebangsaan dan cinta tanah air sesuai kebutuhan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air 100% 90% 1.1.3 Peserta didik memiliki kepribadian jujur, mandiri, bertanggung jawab, dan berjiwa sosial sesuai standar kompetensi Karakter Pribadi dan Sosial 100% 90% 1.1.4 Peserta didik diharapkan memiliki kesehatan secara jasmani maupun rohani sesuai area kebutuhan jasmani dan rohani 100% 95% 1.1.5 Peserta didik memiliki kemampuan literasi yang baik dan mumpuni sesuai bidang kompetensi Literasi 100% 90% 1.1.6 Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif sesuai kompetensi wilayah kreativitas 100% 90% 1.1.7 Peserta didik memiliki keterampilan Estetika yang baik sesuai area kompetensi estetika 100% 95% 1.1.8 Peserta didik memiliki kemampuan teknis yang memadai sesuai bidang kompetensi kemampuan teknis 100% 85% 1.1.9Peserta didik memiliki jiwa dan kemampuan berwirausaha yang baik sesuai area kompetensi kewirausahaan 100% 80% 1.2 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar isi Pelayanan pendidikan kejuruan sesuai standar isi 1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK 100% 95% ย 1.2.1 Sub standar kompetensi lulusan, ruang lingkup materi dan kurikulum tersebut dijabarkan ke dalam buku teks pelajaran 100% 95% 1.3 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar proses Sesuai standar proses pembelajaran di kelas 1.3.1 Guru membuat perencanaan pembelajaran dalam bentuk RPP dan/atau perangkat pembelajaran lain yang mengacu kepada silabus yang dikembangkan oleh SMK dan kurikulum untuk pembelajaran di kelas 100% 100% 1.3.2 Proses pembelajaran yang di lakukan guru/instruktur sesuai standar prosedur pelaksanaan sistem pembelajaran di kelas 100% 90% 1.3.3 Guru/instruktur membuat penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan sistem pembelajaran di kelas 100% 100% Sesuai standar proses pembelajaran praktik 1.3.4 Guru/instruktur menganalisis karakteristik keterampilan yang akan dicapai peserta didik dalam pembelajaran praktik 100% 90% 1.3.5 Guru/instruktur memberikan contoh dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan yang telah dicontohkan guru/instruktur dalma proses pemebelajaran praktik 100% 90% 1.3.6 Guru/instruktur melakukan penilaian sesuai dengan karakteristik keterampilan pembelajaran praktik 100% 100% Sesuai standar proses pembelajaran sistem ganda 1.3.7 Guru/instruktur dari SMK/MAK dan pembimbing dunia kerja membuat perencanaan sistem ganda 100% 100% 1.3.8 Pelaksanan kegiatan pembelajaran pada PSG 100% 90% 1.3.9 Pembimbing dunia usaha/industri melakukan penilaian yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan PSG 100% 100% Sesuai standar proses pembelajaran sistem blok 1.3.10 Guru/instruktur melakukan perencanaan pembelajaran sistem blok 100% 100% 1.3.11 Guru/instruktur melakukan pelaksanaan pembelajaran sistem blok 100% 90% 1.3.12 Guru/instruktur melakukan penilaian proses pembelajaran sistem blok 100% 100% 1.4 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar penilaian Pendidikan Penilaian dilakukan berdasarkan standar penilaian pendidikan 1.4.1 Teknik penilaian berdasarkan prinsip penilaian 100% 95% 1.4.2 Penilaian dilakukan mengikuti prosedur 100% 90% 1.4.3 Penilaian pendidikan ditindaklanjuti. 100% 100% 1.5 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar tenaga kependidikan Sesuai standar kualifikasi guru 1.5.1 Ketersediaan guru sesuai standar kualifikasi guru 100% 90% Sesuai standar kualifikasi instruktur kejuruan 1.5.2 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kualifikasi instruktur kejuruan 100% 95% Sesuai standar kompetensi guru umum dan kejuruan 1.5.3 Ketersediaan guru sesuai standar kompetensi guru umum dan kejuruan 100% 95% Sesuai standar kompetensi instruktur kejuruan 1.5.4 Ketersediaan instruktur kejuruan sesuai standar kompetensi instruktur kejuruan 100% 95% 1.6 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar sarana dan prasarana Sekolah memenuhi kriteria minimum sarana dan prasarana sesuai dengan standar sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan 1.6.1 Lahan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana dan sarana 100% 100% 1.6.2 Bangunan sekolah sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 90% 1.6.3 Ruang pembelajaran umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 80% 1.6.4 Ruang Praktik/Laboratorium Umum sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 90% 1.6.5 Ruang Praktik/Laboratorium Keahlian sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 80% 1.6.6 Ruang Pimpinan dan Administrasi sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 90% 1.6.7 Ruang penunjang sesuai dengan standar prasarana dan sarana 100% 80% 1.7 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar pengelolaan Sekolah dikelola sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan sekolah menengah kejuruan 1.7.1 Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan 100% 100% 1.7.2 Pelaksanaan pengelolaan dilakukan sesuai standar pengelolaa 100% 80% 1.7.3 Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan 100% 90% 1.7.4 Satuan pendidikan mengelola sistem informasi manajemen 100% 80% 1.8 Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar pembiayaan Pembiayaan pendidikan sesuai dengan standar pembiayaan standar nasional pendidikan 1.8.1 Siswa SMK yang miskin/kurang mampu dibebaskan dari beban biaya pendidikan 100% 85% 1.8.2 Pengelolaan dana yang masuk ke satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel 100% 95%   Profil indikator Standar Pelayanan Minimal yang mengacu kepada Peraturan Cakupan pelayanan pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan Indikator : Peserta didik memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME sesuai area kompetensi keagamaan Tujuan : Bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia Definisi Operasional : A.1.1 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama yang dianut A.1.2 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam berperilaku yang menggambarkan akhlak mulia A.1.3 memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih dan sayang Frekuensi Pengumpulan Data : setiap semester Periode Analisa : setahun Numerator : Jumlah siswa yang memenuhi kriteria sesuai standar area kompetensi Denominator : Jumlah seluruh siswa SMKN 1 Sambilegi Standar : 1   Indikator : Peserta didik memiliki jiwa Kebangsaan dan cinta tanah air sesuai area kompetensi Kebangsaan dan Cinta Tanah Air Tujuan : Bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peserta didik agar memiliki jika kebangsaan dan cinta tanah air Definisi Operasional : A.2.1 meyakini Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia A.2.2 memiliki kesadaran sejarah, rasa cinta, rasa bangga, dan semangat berkorban untuk tanah

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIB Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIA

Artikel s ebelumnya telah membahas mengenai bab 1 pada dokumen SPM yang berisi tentang latar berlakang, tujuan, pengertian, penyusunan prinsip, landasan hukum, perubahan SPM, & sistematika penyajian SPM. Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai bab 2 dari dokumen SPM yang berisi: jenis pelayanan, prosedur pelayanan SPM, dan standar pelayanan minimal, berikut pembahasannya: BAB II Standar Pelayanan Minimal Jenis Pelayanan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, SMKN 1 Sambilegi sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada gambaran pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat memberikan jenis pelayanan dasar berupa pelayanan pendidikan sekolah menengah kejuruan. Jenis pelayanan Pendidikan di SMKN 1 Sambilegi meliputi: Pelayanan Pendidikan oleh satuan Pendidikan di SMKN secara umum, dan Pelayanan Pendidikan oleh satuan Pendidikan di SMKN yang menyelenggarakan Teaching Factory (TEFA). Pelayanan proses pendidikan SMKN secara umum dituangkan dalam delapan standar sebagai berikut: Cakupan pelayanan sesuai standar kompetensi Radiasi Pelayanan pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan mencakup kompetensi untuk seluruh mata pelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Cakupan pelayanan Pendidikan kejuruan sesuai standar isi Pelayanan pendidikan sesuai standar memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Cakupan pelayanan sesuai standar proses Pelayanan pendidikan sesuai standar proses berarti bahwa setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Cakupan pelayanan sesuai standar penilaian Pelayanan pendidikan sesuai standar penilaian meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah. Cakupan pelayanan sesuai standar Pendidik dan tenaga Kependidikan Pelayanan pendidikan sesuai standar Pendidik dan tenaga Kependidikan meliputi kualifikasi akademik dan kompentensi pendidik dan tenaga kependidikan. Cakupan pelayanan standar sarana dan prasarana Pelayanan pendidikan sesuai standar sarana dan prasarana meliputi kriteria minimun sarana dan kriteria minimum prasarana yang dimiliki oleh sekolah menengah kejuruan. Cakupan pelayanan sesuai standar pengelolaan Pelayanan pendidikan sesuai standar pengelolaan meliputi standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Cakupan pelayanan sesuai standar pembiayaan sekolah Pelayanan pendidikan sesuai standar pembiayan sekolahย  biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Sedangkan, biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya Selain pelayanan pendidikan secara umum, SMKN 1 Sambilegi juga memberikan pelayanan pendidikan yang bernuansa industry dengan melibatkan peserta didik dalam unit produksi dan jasa (teaching factory) sesuai dengan program keahlian yang dimiliki peserta didik. Pelibatan peserta didik dalam teaching factory tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: No Program Keahlian Unit Teaching Factory 1 Perhotelan Edu Hotel 2 Pariwisata Edo Wisata 3 Kuliner Edu Restauran Prosedur Pelayanan Prosedur pelayanan SMKN 1 Sambilegi disusun dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dituangkan dalam dokumen Tata Kelola yang ditetapkan oleh Kepala SMKN 1 Sambilegi. SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibekukan mengenai berbagai proses penyelenggarakan aktivitas. Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur di SMKN 1 Sambilegi adalah agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. Manfaat SOP bagi SMKN 1 Sambilegi adalah memenuhi persyaratan standar pelayanan SMKN 1 Sambilegi, me dokumentasikan langkah-langkah kegiatan dan memastikan staf SMKN 1 Sambilegi memahami bagaimana melakukannya. Alur pelayanan di SMKN 1 Sambilegi Disusun untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pasien untuk mendapatkan pelayanan di SMKN 1 Sambilegi. Terdapat beberapa alur pelayanan yang berlaku di SMKN 1 Sambilegi. Standar Pelayanan Minimal Bagian ini akan kami bahas pada artikel berikutnya, sampai jumpa pada artikel selanjutnya โ€ฆ โ˜บ

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IIA Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IC

Blud.co.id-Yogyakarta. Artikel sebelumnya kita membahas mengenai Pengertian dan Prinsip Penyusunan SPM. Artikel selanjutnya kami akan membahas mengenai BAB I yaitu pada Sub Bab: Landasan hukum Perubahan Standar Pelayanan Minimal Sistematika Penyajian A.ย ย ย  Landasan Hukum Penyusunan SPM tidak lepas dari berbagai aturan hukum yang dijadikan landasan penyusunannya, yaitu: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1258 Tahun 2005 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kinerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubilk Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Pasal 43 ayat 2 Tentang Standar Pelayanan Minimal yang diatur berdasarkan peraturan Kepala Daerah); Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga B.ย ย ย  Perubahan Standar Pelayanan Minimal SPM SMKN 1 Sambilegi ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan SPM SMKN sebagaimana disebutkan di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggungjawab, dan kewenangan organisasi SMKN 1 Sambilegi serta perubahan lingkungan. C.ย ย ย  Sistematika Penyajian Sistematika Penyajian SPM SMKN 1 Sambilegi adalah sebagai berikut: BAB Iย ย ย ย ย ย  : PENDAHULUAN BAB IIย ย ย ย ย  : STANDAR PELAYANAN MINIMAL Jenis pelayanan Prosedur Pelayanan Standar Pelayanan Minimal SMKN 1 Sambilegi BAB IIIย ย ย  : RENCANA PENCAPAIAN SPM Rencana Kegiatan Pencapaian Kinerja SPM Strategi Pencapaian SPM BAB IVย ย ย ย  : SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA Memuat rencana strategis dan penganggaran SPM, monitoring dan pengawasan pelaksanaan SPM serta pengukuran capaian kinerja dan evaluasi kinerja. BAB Vย ย ย ย ย  : PENUTUP Setelah kita membahas mengenai penyusunan standar minimal (SPM) SMKN Bagian IB. Artikel selanjutnya, kita akan membahas mengenai BAB II yaitu Standar Pelayanan Minimal.

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IC Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IB

Blud.co.id-Yogyakarta. Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai Latar Belakang dan Tujuan SPM. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian serta Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM C.Pengertianย ย ย  _ Sekolah Menengah Kejuruan Negeri yang selanjutnya disingkat SMKN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang dikelola Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada bagan pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP/MTs. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang dimiliki oleh Peserta Didik secara minimal. Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar Isi merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Standar Proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta Didik. Standar pendidik merupakan kriteria kompetensi minimal dan kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, merancang pembelaj arar7, fasilitator, d’r, motivator Peserta Didik. Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria sarana dan prasarana minimal yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Standar Pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen Pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan. Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif/kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahan terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai. Definisi operasional dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indik Frekuensi pengumpulan data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator. Periode analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan. Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja. Penyebut (denominator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja Sumber data adalah sumber bahan nyata/keterangan yang dapat dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan. D.ย ย ย  Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM Standar Pelayanan Minimal Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip: Kesesuaian kewenangan diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Ketersediaan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. Keterjangkauan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara. Kesinambungan ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus. Keterukuran ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara Ketepatan sasaran ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau tidak mampu. SPM yang ditetapkan oleh SMKN 1 Sambilegi harus memenuhi persyaratan: Fokus pada jenis pelayanan, yaitu menutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD. Terukur, yaitu dapat dinilai pencapaiaannya sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Dapat dicapai, yaitu nyata, rasional, sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya. Relevan dan dapat diandalkan , yaitu sejalan serta berkaitan dengan dan dapat dipercaya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai BLUD. Tepat waktu, yaitu kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan. SPM SMKN 1 Sambilegi sesuai Kepmenkes meliputi jenis-jenis pelayanan, indikator dan standar pesona kinerja pelayanan SMKN 1 Sambilegi.   Setelah kita membahas mengenai penyusunan standar minimal (SPM) SMKN Bagian I. Artikel selanjutnya, kita akan membahas mengenai pengertian serta Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM.

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IB Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IA

Blud.co.id-Yogyakarta. Artikel sebelumnya kita membahas mengenai penyusunan Renstra untuk SMKN BLUD, maka selanjutnya kita akan membahas mengenai penyusunan Standar Pelayanan Minimal. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) SMKN BLUD, disajikan pada artikel dibawah ini PENDAHULUAN SPM DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ………………………………………. ……… ……………….. ………………………. . ………………………………………. 1 DAFTAR ISI . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. ………………….. ..2 BAB I . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. ……………………………………… ….. …… 3 PENDAHULUAN .. ……………………….. ……………… …………. ……………………….. ………. ………………. ………… …..3 Belakang Belakang . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. …….. …….3 Tujuan . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ………………………………………… 4 _ Pengertian . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. ……………. …..4 Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM … …………………………… …………. ……………. …………… …..5 Landasan Hukum ……………………… ………………… ………… ……………………….. ………… ……………. ……. ….6 Sistematika Penyajian . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………7 BAB II . …………….. …………………………… …. ………… ………………………. …………. ……………… ………………….. ……… … 9 STANDAR PELAYANAN MINIMAL .. …………………………………….. ……………. …………. …………………………………….. …….. ….. 9 Jenis Pelayanan . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ………………………………………… 9 _ Prosedur Pelayanan . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. ย  ย 10 Standar Pelayanan Minimal SMKN 1 SAMBILEGI . …………………….. ……………….. …….. ….. 10 BAB III . …………………….. ……………….. ………… ……………………….. ………… ……………. ……………………………………… ….. .. 11 RENCANA PENCAPAIAN SPM ……………………………… …………… ………….. ……………………….. ……. …………. 11 Rencana Kegiatan Pencapaian Kinerja SPM …………………………………………. ………………………….. 11 _ Strategi Pencapaian SPM Berdasarkan Rencana Strategis . …………………………………………………….. 11 _ BAB IV..………………………..………………………..………………………..………………………..……………….…………….12 SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA.. …………………………………………………………………………………..12 Rencana Strategis dan Penganggaran SPM… ……………………………………………………………….12 Monitoring dan Pengawasan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal …………………..13 Pengukuran Capaian Kinerja dan Evaluasi Kinerja.………………………..………………………..…15 BAB V PENUTUP.………………………..………………………..………………………..………………………..……………..16 ย  ย BAB I PENDAHULUAN A.ย ย ย  Latar Belakang Penyelenggaraan pelayanan yang menyangkut masyarakat umum, pemberi pelayanan public selalu dihadapkan dengan norma, aturan, standar, dan ukuran yang harus dipenuhi agar dalam menjalankan pelayanan dapat diberikan secara akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan dan berkinerja tinggi. UPT Sekolah Menengah Kejuruan Negeri selanjutnya disingkat SMKN adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) dari Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. Fasilitas pelayanan publik juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang aman, sehingga tidak terjadi sesuatu tindakan yang membahayakan masyarakat. Upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dapat dilakukan dengan standarisasi pelayanan. Bagaimana penerapan standar pelayanan tersebut apakah telah dapat menjamin kepuasan masyarakat harus dapat ditunjukan dengan fakta. Oleh karena itu pengukuran (indikator) dan target pencapaian untuk tiap indikator perlu disusun, disepakati, dan ditetapkan sebagai acuan dasar dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. UPT SMKN 1 Sambilegi perlu mengembangkan standar pelayanan minimal yang juga merupakan salah satu syarat administrasi SMKN BLUD dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendagri No 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.Permendagri Nomor 79 tahun 2018 menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) memuat Batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang akan menerapkan BLUD. Standar pelayanan minimal diatur dengan peraturan kepala daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh UPT Dinas/badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.SMKN 1 Sambilegi sebagai Sekolah Menengah Kejuruan merupakan salah satu SMKN yang menjadi Pusat Keunggulan (COE) di Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam perjalanannya berbagai upaya telah dilakukan untuk merubah citra pelayanan SMKN 1 Sambilegi. Suatu hal yang masih dianggap cukup berat dalam pemenuhan persyaratan Sekolah Menengah Kejuruan menjadi BLUD yaitu dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). B.ย ย ย  Tujuan Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan sebagai panduan bagi SMKN 1 Sambilegi dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan dasar pendidikan. Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dasar pendidikan SMKN 1 Sambilegi kepada masyarakat. Adapun tujuan disusunnya Standar Pelayanan Minimal adalah sebagai berikut: Pedoman bagi SMKN 1 Sambilegi dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan. Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan. Alat akuntabilitas SMKN 1 Sambilegi dalam penyelenggaraan layanannya. Mendorong terwujudnya checks and balance. Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan SMKN 1 Sambilegi. Setelah kita membahas mengenai penyusunan standar minimal (SPM) di SMKN. Artikel selanjutnya, kita akan membahas mengenai pengertian serta Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM.

SMKN BLUD : PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PART IA Read More ยป

Scroll to Top