Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

SMKN

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja

Setelah membahas mengenai kelembagaan SMKN pada artikel sebelumnya , artikel kali ini akan membahas mengenai prosedur kerja dalam dokumen Tata Kelola. B.Prosedur Kerja Prosedur kerja dalam tata kelola SMK menggambarkan pola hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. Prosedur kerja yang dilaksanakan di SMKN 1 Sambilegi berpedoman pada prosedur kerja serta tata kelola data dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP yang diberlakukan di SMKN 1 Sambilegi merupakan tata kelola yang mensinergikan seluruh bagian, tidak serta merta merumuskan SOP untuk setiap bagian/sub bagian dalam keorganisasian. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) di SMKN 1 Sambilegi dapat dipetakan sebagai berikut: SOP Perencanaan Pengembangan Proses Pembelajaran Prosedur ini mencakup perencanaan pengembangan kurikulum di sekolah. SOP Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran Ditujukan untuk melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah dalam rangka mencapai Standar Proses Pembelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 65 tahun 2013 dan 103 tahun 2014. SOP Sumber Daya Manusia, Prosedur ini bertujuan untuk pedoman yang pasti dan jelas untuk pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agar dapat meningkatkan profesionalisme, pengetahuan dan meningkatkan karir SOP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Prosedur ini mencakup semua kegiatan penerimaan Peserta Didik baru yang dimulai dari perencanaan sampai calon Peserta Didik diterima sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh sekolah dan pemerintah. SOP meliputi Kesiswaan, Prosedur yang berhubungan dengan kesiswaan POS dengan bantuan dan mampu telusur, POS kepemilikan siswa, pendampingan POS dan perlindungan siswa dan POS pengendalian ketidaksesuaian siswa. SOP Outsourcing, Prosedur ini menguraikan tata cara pengendalian atas proses pembelajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada pihak luar sekolah seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL), guru tamu, penguji kompetensi, guru ekstrakurikuler. SOP Sarana Prasarana, Prosedur Mutu Standar Sarana dan Prasarana ย  digunakan untuk melakukan penjaminan mutu terkait pemenuhan sarana dan prasarana sekolah sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang ditetapkanย  oleh pemerintahย  dalamย  Peraturanย  Menteriย  Pendidikanย  danย  Kebudayaan nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. SOP Pengadaan Barang, Prosedur Pengadaan Barang disusun sebagai pedoman untuk proses pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP Lingkungan Kerja, Prosedur ini bertujuan untuk menjelaskan pengelolaan lingkungan kerja agar dapat memenuhi syarat untuk pembelajaran di sekolah. SOP Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Usaha Perjalanan Wisata terhadap pelanggan di Edo Wisata SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  ย  ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Usaha Perjalanan Wisata Bersama tim guru produktif Usaha Perjalanan Wisata b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edo Wisata, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif UPW (pengelola Usaha Perjalanan Wisata) mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima. c) ย  ย  ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing-masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan dibidang Usaha Perjalanan Wisata 11. SOP Program Keahlian Perhotelan, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Perhotelan terhadap pelanggan di Edu Hotel Perhotelan SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Perhotelan Bersama tim guru produktif Perhotelan b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Hotel, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Perhotelan mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c) ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Perhotelan 12. SOP Program Keahlian Tata Boga Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Tata Boga terhadap pelanggan di Edu Restoran SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Tata Boga Bersama tim guru produktif keahlian Tata Boga. b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Restoran, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Tata Boga mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c) ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Tata Boga. SOP diusulkan oleh pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan kemudian ditetapkan oleh Pemimpin BLUD. SOP tersebut kemudian disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluasi secara berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan. Jenis-jenis SOP yang berlaku di SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran. Selain melalui SOP, mekanisme kerja pelayanan di SMK Negeri 1 Sambilegi digambarkan juga dalam Alur Pelayanan: ย  ย  Alur Penerimaan Peserta Didik Baru ย  ย  Alur Pelaksanaan Proses Pembelajaran ย  ย  Alur Pengadaan Barang ย  ย  Alur Pelayanan Edo Wisata ย  ย  Alur Pelayanan Edu Hotel ย  ย  Alur Pelayanan Edu Restoran Alur Pelayanan pada SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran  

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja Read More ยป

SMKN 1 Batam Resmi Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

SMKN 1 Batam Resmi Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Salah satu upaya untuk memberikan fasilitas penunjang pembelajaran yang baik bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) juga harus bisa mandiri dan mengikuti perkembangan zaman.ย  Dikutip dari Batam.tribunnews.com Ansar Ahmad sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat keputusan menetapkan lima Sekolah di Kepri akan menjalankan pola pengelolaan keuangan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satunya yakni SMKN 1 Kota Batam, Provinsi Kepri, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1354 Tahun 2021, keputusan tersebut ditandatangani pada 26 November 2021 kemarin. Hal ini juga sesuai dengan reformasi keuangan negara yang telah dimulai 2003 mengamanatkan pergeseran sistem penganggaran dari pendekatan tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Tujuan dari penerapan ini agar penggunaan dana pemerintah berorientasi pada output bahkan memungkinkan sampai outcome. Mengatasi hal tersebut pemerintah akhirnya membuat terobosan dengan mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) sebagai transformasi paradigma baru untuk mendorong peningkatan pelayanan oleh pemerintah. Pernyataan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.ย  Menurut Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Batam, Lea Lindrajaya, dengan penetapan SMKN 1 Batam, sebagai BLUD, pengembangan sekolah bisa lebih cepat dan tidak ribet administrasi. “Dengan ditetapkan Sekolah kita sebagai BLUD, maka sekolah memiliki payung hukum, untuk mengelola keuangan, untuk kepentingan pengembangan sekolah,”kata Lea Lindrajaya. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya SMKN 1 sebagai BLUD, pihak sekolah bisa mengelola keuangan, baik mencari uang melalui Teaching Factory, dan fasilitas sekolah seperti aula sekolah yang bisa disewakan le pada masyarakat, dan juga kantin sekolah. “Dengan BLUD ini juga, kita bisa mengelola uang SPP dan juga uang Dana Bos, karena hal ini masuk dalam pendapatan sekolah,” kata Lea. Lebih lanjut Lea Menjelaskan bahwa selama ini segala kebutuhan sekolah sedikit rumit dalam pelaksanaannya, karena menunggu penganggaran dari Dinas.”Tetapi dengan sudah ditetapkannya sekolah kita sebagai BLUD, maka kita bisa mengelola uang sekolah. Selain itu kita juga bisa mencari uang dari fasilitas yang kita miliki,”kata Lea. Dia menjelaskan beberapa fasilitas yang bisa menghasilkan uang, seperti aula sekolah yang bisa disewakan, dan juga bus sekolah yang bisa disewakan. “Dengan adanya fasilitas yang kita miliki dan bisa menghasilkan uang, uangnya bisa kita kelola,”pungkas Lea.ย  Dikutip dari TRIBUNBATAM.id

SMKN 1 Batam Resmi Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More ยป

SMK Apa yang Bisa Menjadi BLUD?

SMK Apa yang Bisa Menjadi BLUD?

Blud.co.id – TEFA (Teaching Factory) di sekolah merupakan sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar kerja untuk menghasilkan produk yang sesuai. TEFA juga merupakan suatu model pembelajaran praktik pada pendidikan kejuruan yang melibatkan peserta didik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa serta tidak berorientasi untuk mencari keuntungan. Tujuan dari TEFA/ Teaching Factory adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi siswa dalam bidang usaha yang dilakukan dengan cara praktik langsung sesuai dengan dunia usaha dan industri.ย  Selain itu dengan TEFA ini diharapkan juga dapat berdampak positif dilingkungan masyarakat sekitar sekolah.ย  Untuk dapat menerapkan TEFA atau Teaching Factory, SMK diharuskan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mengapa hanya SMK Negeri yang bisa menjadi BLUD namun tidak semua SMKN bisa menjadi BLUD? Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh SMKN untuk menjadi BLUD.ย  Dalam tahap pembentukan BLUD ada pembentukan fase, penguatan (menjalankan) dan pengembangan (yang sudah berjalan beberapa tahun) Syarat Substantif + Rekomendasi (Dari Dinas): Institusi terkait milik pemerintah terdapat beberapa kategori: Milik pemerintah, menyediakan barang dan jasa, mengelola Kawasan khusus (contoh: hutan pinus). Dalam hal ini yang paling banyak adalah menjual barang dan jasa. Syarat Teknis Tidak Semua SMKN dapat menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Jika SMKN tersebut tidak menerapkan TEFA, maka tidak dapat menjadi BLUD. Syarat Administrasi Syarat Administratif tidak mungkin gagal menjadi BLUD karena adanya rekomendasi.ย  Jika terjadi kegagalan dalam menjadi BLUD maka hal tersebut merupakan kegagalan dari SMKN tersebut. Adapun syarat administrasinya adalah sebagai berikut: ย  ย  ย  Surat pernyataan kesanggupan peningkatan layanan ย  ย  ย  Pola Tata Kelola internal/ struktur organisasi ย  ย  ย  Renstra ย  ย  ย  SPM ย  ย  ย  Laporan Keuangan pokok atau prognosis/ proyeksi laporan keuangan ย  ย  ย  Laporan audit terakhir atau pernyataan kesiapan di audit Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)ย  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

SMK Apa yang Bisa Menjadi BLUD? Read More ยป

Mengapa SMKN Di Dorong Menerapkan PPK BLUD?

Mengapa SMKN Di Dorong Menerapkan PPK BLUD?

Blud.co.id – Berikut alasan pentingnya penerapan BLUD SMK melalui PPK BLUD.ย  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang bisa menerapkan BLUD.ย  SMK juga menyelenggarakan kejuruan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat. (UU Nomor 20 Tahun 2013, Pasal 18 ayat [3]). Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. (UU Nomor 20 Tahun 2013, Penjelasan Pasal 15). Dimana SMKN saat ini masih kalah dengan lulusan diploma maupun sarjana. Memang tidak dipungkiri itu merupakan salah satu kekurangan SMKN dan juga salah satu faktor mengapa SMKN kalah bersaing di dunia kerja.ย  Akan tetapi SMKN tidak boleh merasa berkecil hati. karena ada faktor lain yang bisa kami tampilkan sebagai keunggulan yang kompetitif, karena apa ?ย  Sekarang SMKN sudah di dukung oleh sistem pembelajaran yaitu berupa sistem TEFA atau teaching factory ini sistem pembelajaran seperti dunia kerja yang sebenarnya. Munculnya pembelajaran TEFA orientasi produksi dan bisnis ada 3 hal cara pembelajaran TEFA: PKL/ PRAKERIN Ini seperti magang prakerin (Praktek kerja industri) dimanadengan harapan kita dapat terserap langsung ke dunia kerja setelah pelaksanaan prakerin SMKN DI BUATKAN USAHA Dibuatkan usaha seperti KOPMA ataupun fotocopy yang dimana ini setelah lulus kita memiliki usaha sendiri seperti yang sudah kita pahami dalam SMKN. SMKN MITRA INDUSTRI SMKN sebagai mitra industri yang membuat kreatifitas yang bisa di jual.ย  Ketika SMK menjadi BLUD maka dapat menjual hasil dari TEFA. Akan tetapi dalam pengelolaan sistem TEFA ini sendiri masih mendapat hambatan terkait pengelolaan hasil TEFA. Karena bagaimanapun juga kita tidak boleh menjual nya karena ada peraturan yang tidak memperbolehkan itu.ย  Issue nya yaitu bagaimana SMKN dapat menggunakan hal tersebut yang kemudian akan di jadikan sebagai pembelajaran kembali yang bersifat TEFA agar dapat menghasilkan SDM yang berkompeten kemudian harapannya juga dengan lulusan SMKN bisa dalam hal pengelolaannya tersebut.ย  Ini lah mengapa SMKN untuk saat ini didukung dan di dorong dalam menerapkan Pola pengelolaan keuangan BLUD karena memang dalam BLUD sendiri ada banyak hal terutama dalam fleksibilitas pengelolaan keuangan. SMKN di dorong menghasilkan SDM berkualitas . Contohnya bagaimana SMKN TKJ siswa bisa melakukannya di dunia industri untuk itu perlu kita pahami mengapa?ย  Tentu ini ada gap karena apa yang di berikan di dunia pendidikan dan dunia industri itu tidak match atau berbeda. Dalam dunia pendidikan hanya memberikan pendidikan tapi tidak praktek.ย  Padahal seharusnya praktek lah yang diterapkan agar tidak kaget ketika memasuki dunia kerja.ย  Oleh karena itu, SMKN lah yang sebenarnya lebih di utamakan sehingga perlu diselenggarakan revitalisasi SMKN dimana harapannya seperti slogan yang diberikan yaitu SMKN BISA HEBAT. Artikel selanjutnya kami akan membahas SMKN Apa Yang Bisa Menjadi BLUD. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)ย  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Mengapa SMKN Di Dorong Menerapkan PPK BLUD? Read More ยป

Apa itu Tefa dan Mengapa Harus BLUD?

Apa itu Tefa dan Mengapa Harus BLUD?

Blud.co.id – Berikut akan dijelaskan terkait apa itu TEFA yang berhubungan dengan masalah aset SMK dan bagaimana cara pengelolaan keuangan. Terdapat potensi dan sistem pengelolaan keuangan BLUD SMK N. Bagaimana kaitannya dengan TEFA? Latar belakang TEFA yaitu masalah aset SMK yang banyak baik bangunan dan peralatannya yang jika tidak dimanfaatkan dengan maksimal akan sia-sia.ย  Model pembelajaran TEFA juga digunakan untuk meningkatkan kesiapan kerja sehingga akan mengurangi pengangguran.ย  Selain itu, banyaknya produk terbuang karena tidak adanya legalitas terkait jual beli. Hal ini dikarenakan masih belumnya berbadan usaha.ย  Dengan adanya sistem BLUD di SMK maka akan mudah untuk melakukan kerjasama dengan dunia industri.ย  Pada tahun 2018 kemendikbud mendorong SMK untuk menjadi BLUD.ย  Adanya payung hukum untuk TEFA, membuat SMK dapat melakukan unit produksi yang aman.ย  TEFA juga bertujuan untuk memberikan layanan yang efektif dan efisien. Selain itu, pengelolaan keuangan juga terpisah dari keuangan pemda.ย ย  TEFA pabrik dalam sekolah adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk yang sesuai.ย ย  Apa itu TEFA bisa juga merupakan suatu model pembelajaran praktik pada pendidikan kejuruan yang melibatkan peserta didik untuk menghasilkan barang dan jasa serta tidak berorientasiย  mencari keuntungan. Tujuannya adalah untuk menjual dan membeli lagi. Hal ini dimaksudkan agar siswa dapat praktek dalam meningkatkan skill atau kompetensi siswa.ย  Sebab, jika kita sering praktik sesuai dengan dunia usaha dan industri maka skill yang dimiliki dapat meningkat.ย  Terlebih lagi masyarakat merasakan dampaknya. Untuk melaksanakan hal ini maka SMKN wajib merubah statusnya menjadi BLUD. HAK DAN KEWAJIBAN SMK BLUD SMK BLUD mempunyai 10 fleksibilitas hak yang dapat menunjang kinerja efisien dan efektifnya.ย  Akan tetapi, SMK N tetap mempunyai kewajiban yaitu meningkatkan pelayanannya. Adapun 10 fleksibilitas dalam BLUD yaitu: Pendapatan Belanja Pengadaan barang dan jasa Utang /piutang SDM KERJASAMA INVESTASI TARIF Silpa/defisit Remunerasi Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)ย  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Apa itu Tefa dan Mengapa Harus BLUD? Read More ยป

Berjalan Interaktif, Workshop PPK BLUD SMK Negeri 1 Kelapa Kabupaten Bangka Barat

Blud.co.id โ€“ Pada 6 sampai 7 Desember 2021 kemarin tim Blud mengadakan acara workshop dan pelatihan BLUD untuk SMK Negeri di Bangka Belitung yakni SMKN 2 Kelapa Kabupaten Bangka Barat.ย ย  Workshop dan latihan merupakan bagian dari kerjasama tim Blud dengan berbagai lembaga seperti RSUD, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Lembaga Pendidikan.ย  Pada workshop yang dilakukan selama dua hari tersebut mengambil judul pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK Negeri 1 Kelapa.ย  Workshop ini dimulai pukul 08.30 sampai pukul 17.00 berlokasi di ruang meeting Sekar Hotel Arte Malioboro Jl. Ps. Kembang No.53, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.ย  Pada hari pertama workshop diisi oleh narasumber yang sudah berpengalaman dalam bidang BLUD yaitu Niza Wibyana Tito,M.Kom, M.M, CAAT.ย  Dijelaskan terkait dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dari pengertian sampai dasar hukum yang digunakan.ย  Pada hari kedua dilanjutkan dengan Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran dan Alur Penatausahaan Keuangan yang dibarengi dengan praktek dan diskusi interaktif antara peserta dan pemateri dari konsultan BLUD. Peserta sangat serius mengerjakan dan mengikuti praktek, sehingga Ketika pulang ke Bangka Belitung mereka sudah membawa data dan ilmu yang dapat dibagikan dengan pengurus BLUD SMKN 1 Kelapa lainnya.ย  Acara ditutup dengan penyerahan kenang-kenangan dari Syncore untuk tim SMKN 2 Kelapa Kabupaten Bangka Barat yang telah berhasil menyelesaikan pelatihan selama dua hari dengan lancar.ย 

Berjalan Interaktif, Workshop PPK BLUD SMK Negeri 1 Kelapa Kabupaten Bangka Barat Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja

Setelah membahas mengenai kelembagaan SMKN pada artikel sebelumnya , artikel kali ini akan membahas mengenai prosedur kerja dalam dokumen Tata Kelola. B.Prosedur Kerja Prosedur kerja dalam tata kelola SMK menggambarkan pola hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. Prosedur kerja yang dilaksanakan di SMKN 1 Sambilegi berpedoman pada prosedur kerja serta tata kelola data dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP yang diberlakukan di SMKN 1 Sambilegi merupakan tata kelola yang mensinergikan seluruh bagian, tidak serta merta merumuskan SOP untuk setiap bagian/sub bagian dalam keorganisasian. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) di SMKN 1 Sambilegi dapat dipetakan sebagai berikut: SOP Perencanaan Pengembangan Proses Pembelajaran Prosedur ini mencakup perencanaan pengembangan kurikulum di sekolah. SOP Pelaksanaan Standar Proses Pembelajaran Ditujukan untuk melakukan penjaminan mutu penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah dalam rangka mencapai Standar Proses Pembelajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 65 tahun 2013 dan 103 tahun 2014. SOP Sumber Daya Manusia, Prosedur ini bertujuan untuk pedoman yang pasti dan jelas untuk pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agar dapat meningkatkan profesionalisme, pengetahuan dan meningkatkan karir SOP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Prosedur ini mencakup semua kegiatan penerimaan Peserta Didik baru yang dimulai dari perencanaan sampai calon Peserta Didik diterima sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh sekolah dan pemerintah. SOP meliputi Kesiswaan, Prosedur yang berhubungan dengan kesiswaan POS dengan bantuan dan mampu telusur, POS kepemilikan siswa, pendampingan POS dan perlindungan siswa dan POS pengendalian ketidaksesuaian siswa. SOP Outsourcing, Prosedur ini menguraikan tata cara pengendalian atas proses pembelajaran yang pelaksanaannya diserahkan kepada pihak luar sekolah seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL), guru tamu, penguji kompetensi, guru ekstrakurikuler. SOP Sarana Prasarana, Prosedur Mutu Standar Sarana dan Prasarana ย  digunakan untuk melakukan penjaminan mutu terkait pemenuhan sarana dan prasarana sekolah sesuai Standar Sarana dan Prasarana yang ditetapkanย  oleh pemerintahย  dalamย  Peraturanย  Menteriย  Pendidikanย  danย  Kebudayaan nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. SOP Pengadaan Barang, Prosedur Pengadaan Barang disusun sebagai pedoman untuk proses pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. SOP Lingkungan Kerja, Prosedur ini bertujuan untuk menjelaskan pengelolaan lingkungan kerja agar dapat memenuhi syarat untuk pembelajaran di sekolah. SOP Program Keahlian Usaha Perjalanan Wisata, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Usaha Perjalanan Wisata terhadap pelanggan di Edo Wisata SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  ย  ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Usaha Perjalanan Wisata Bersama tim guru produktif Usaha Perjalanan Wisata b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edo Wisata, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif UPW (pengelola Usaha Perjalanan Wisata) mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima. c) ย  ย  ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing-masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan dibidang Usaha Perjalanan Wisata 11. SOP Program Keahlian Perhotelan, Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Perhotelan terhadap pelanggan di Edu Hotel Perhotelan SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Perhotelan Bersama tim guru produktif Perhotelan b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Hotel, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Perhotelan mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c) ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Perhotelan 12. SOP Program Keahlian Tata Boga Prosedur ini menguraikan tata cara memberikan pelayanan di bidang jasa Tata Boga terhadap pelanggan di Edu Restoran SMK Negeri 1 Sambilegi: a) ย  Tanggung jawab : Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pelayanan yang diberikan kepada customer secara maksimal dan profesional di bidangnya, sehingga customer merasa puas dan senang terhadap hasil pelayanan. Penanggung jawab pelaksanaan adalah Kaprodi Tata Boga Bersama tim guru produktif keahlian Tata Boga. b) ย  Perencanaan : Berdasarkan analisis dan tinjauan jenis pelayanan yang tersedia di Edu Restoran, dalam hal ini kaprodi dan tim guru produktif Tata Boga mempersiapkan jenis pelayanan dari awal sampai akhir dengan baik agar pelanggan mendapatkan pelayanan prima . c) ย  Pelaksanaan Pengembangan : Pemenuhan ketidakcukupan baik dari segi sarana secara kuantitas dan SDM secara kualitas dapat dilakukan dengan upaya untuk melengkapinya secara totalitas dan memberikan pelatihan personil maupun tim sesuai tingkat dan fungsinya masing- masing agar mampu memberikan pelayanan prima terhadap para pelanggan di bidang Tata Boga. SOP diusulkan oleh pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan kemudian ditetapkan oleh Pemimpin BLUD. SOP tersebut kemudian disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal. SOP yang telah disusun dilakukan evaluasi secara berkala dan dapat dibuat SOP baru atau revisi jika diperlukan. Jenis-jenis SOP yang berlaku di SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran. Selain melalui SOP, mekanisme kerja pelayanan di SMK Negeri 1 Sambilegi digambarkan juga dalam Alur Pelayanan: ย  ย  Alur Penerimaan Peserta Didik Baru ย  ย  Alur Pelaksanaan Proses Pembelajaran ย  ย  Alur Pengadaan Barang ย  ย  Alur Pelayanan Edo Wisata ย  ย  Alur Pelayanan Edu Hotel ย  ย  Alur Pelayanan Edu Restoran Alur Pelayanan pada SMK Negeri 1 Sambilegi secara lengkap dicantumkan pada lampiran  

Pola Tata Kelola SMKN – Sub Bab Prosedur Kerja Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Pola Tata Kelola SMKN- BAB II KELEMBAGAAN POLA TATA KELOLA SMKN

Kelembagaan Gambaran Singkat Sekolah IDENTITAS SEKOLAH 1 Nama Sekolah : SMK Negeri 1 Sambilegi 2 NSS : 111 000 000 001 3 NPSN : 10000000 4 Alamat : Jalan Raya Solo – Yogyakarta No.9,7, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kota Sambilegi, Daerah Istimewa Yogyakarta 55282 Surel : mail@smkn1sambilegi.sch.id Situs web : www.smkn1sambilegi.sch.id 5 SK Pendirian : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 100 / 0 / 20XX Tanggal XX Januari 20XX   6. Program Studi Keahlian/ Kompetensi Keahlian A. Program Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata Kompetensi Keahlian Usaha Perjalanan Wisata B. Kompetensi Program Keahlian Perhotelan Kompetensi Keahlian Perhotelan C. Program Kompetensi Keahlian Tata Boga Kompetensi Keahlian Tata Boga B. Struktur Organisasi dan Tata Laksana Struktur organisasi adalah bagan yang menggambarkan tata hubungan kerja antar bagian dan garis kewenangan, tanggungjawab dan komunikasi dalam menyelenggarakan pelayanan dan penunjang pelayanan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa satuan pendidikan menengah sebagai unit organisasi yang memberikan pelayanan pendidikan di masyarakat membutuhkan susunan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien. Dalam memperlancar ketertiban pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang menengah, perlu pedoman organisasi dan tata kerja satuan pendidikan.ย  Struktur organisasi dan uraian tugas SMK dalam rangka penerapan BLUD disajikan dalam dua kondisi, yaitu kondisi sebelum dan sesudah menerapkan BLUD, sebagai berikut: a. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Sebelum Penerapan BLUD Sebelum penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SMKN 1 Sambilegi merupakan Unit Pelaksana Dinas Pendidikan Provinsi DI Yogyakarta. Susunan organisasi SMKN 1 Sambilegi terdiri atas : 1) Kepala, 2) Wakil Kepala, 3) Sub bagian Tata Usaha dan 4) Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Struktur Organisasi SMKN 1 Sambilegi sebagaimana berikut: STRUKTUR ORGANISASI SMKN 1 SAMBILEGI Gambar 1. Struktur Organisasi SMKN 1 Sambilegi b. Struktur organisasi SMKN 1 Sambilegi terdiri dari: Kepala Sekolah KTU, membawahi: Urusan Sistem Informasi Manajemen Urusan Kepegawaian Urusan Perlengkapan 3. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Kurikulum, membawahi ; Pelayanan Pengembangan Kurikulum Pelayanan urusan pengajaran 4. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Kesiswaan, membawahi ; Pelayanan urusan OSIS Pelayanan urusan Bimbingan konseling 5. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Humas Pelayanan urusan Praktek Kerja Lapangan Pelayanan urusan BKK Pelayanan urusan eksternal dengan Du/Di 6. Penanggung Jawab Wakil Kepala bidang Sarana dan prasarana, membawahi : Pelayanan urusan inventaris Pelayanan urusan maintenance repair (MR) 7. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Usaha Perjalanan Wisata Pelayanan urusan kompetensi keahlian Usaha Perjalanan Wisata 8. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Tata Boga Pelayanan urusan kompetensi keahlian Tata Boga 9. Penanggung Jawab Kepala Program Studi Perhotelan Pelayanan urusan kompetensi keahlian Perhotelan 10. Wali Kelas 11. Guru c. Hubungan Antar Struktur Organisasi Berikut Tugas Pokok dan Fungsi serta uraian tugas masing-masing struktur yang terdapat dalam bagan: Nama Jabatan : Kepala Sekolah 1.1 Tanggung jawab Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya semua komponen dan sistem di sekolah yang meliputi : Manajemen, penerapan kurikulum, kesiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, lingkungan dan hubungan dengan lembaga lain. 1.2 Wewenang 1.2.1. Menentukan PKS, RKJM dan RKAS 1.2.2. Menentukan kebijakan dalam bidang manajemen, penerapan kurikulum, kesiswaan, ketenagaan, sarana prasarana, lingkungan dan hubungan dengan lembaga lain   1.3 Tugas Merencanakan RKS, RKJM dan RKAS Membina pelaksanaan pembelajaran. Membina pelaksanaan 7 K dan LH Membina dan mengawasi pelaksanaan PKL Membina Kesiswaan Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi, karierguru dan tenaga kependidikan. Membina penyelenggaraan administrasi sekolah Membina pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana sekolah. Membina pelaksanaan kerjasama dengan lembaga lain. Menyusun laporan kegiatan   2. Nama Jabatan : Kepala Tata Usaha 2. 1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terselenggaranya seluruh kegiatan ketatausahaan.   2.2 Wewenang 2.2.1 Menempatkan Personil ketatausahaan 2.2.2 Menetapkan uraian tugas personil ketatausahaan   2.3 Tugas 2.3.1 Menyusun program kerja Kepala Tata Usaha. 2.3.2 Memantau keterlaksanaan kegiatan ketatausahaan. 2.3.3 Membina personil ketatausahaan. 2.3.4 Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. 2.3.5 Membantu Wakasek Bidang Sarpras dalam urusan Maintenance and Repair, Kesehatan dan Lingkungan Hidup dan administrasi sumber daya. 2.3.6 Menyusun Laporan Kegiatan kepada Kepala Sekolah   3. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dan LSP 3.1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terlaksananya kegiatan pembelajaran.   3.2 Wewenang 3.2.1 Pembelajaran siswa 3.3.2 Tamatan siswa   3.3 Tugas Menyusun Program Kerja Bersama Wakasek Bidang Kesiswaan menyelenggarakan PLS PPDB Menganalisa dan mengkoordinasikan kurikulum menjadi program pembelajaran. Bersama Ketua Program keahlian menyusun program pembelajaran Bersama Wakasek Bidang Humas dan Ketua Program Keahlian melaksanakan pengembangan kurikulum Menyusun pembagian tugas mengajar dan jadwal pembelajaran Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan materi pembelajaran Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pembelajaran teori dan praktik Mengelola administrasi pembelajaran siswa Bersama Pokjaย  PKL dan Ketua Program Keahlian melaksanakan uji kompetensi siswa Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan proses tamatan siswa. Melaksanakanย  monitoring dan evaluasi kegiatan pembelajaran Bersama Wakasek Bidang Sarpras mengkoordinasikan pemakaian ruang pembelajaran teori Bersama Wakasek Bidang Sarpras , Ketua kompetensi keahlian mengkoordinasikan pemakaian ruang pembelajaran praktik Mengoptimalkan perpustakaan sekolah Menyusun kriteria jabatan guru Mengusulkan pengembangan kompetensi guru Membuat pemetaan kompetensi personil Mengusulkan rencana kebutuhan personil Menganalisa dampak pelatihan personil Menyusun laporan kegiatan kepada kepala sekolah   4. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan 4.1 Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terselenggaranya pendampingan dan perlindungan siswa 4.2 Wewenang Menentukan sistem penyelenggaraan kegiatan Menentukan sistem penyelenggaraan kegiatan Menyelenggarakan PLS PDB Pembinaan dan ketertiban siswa Bimbingan Konseling Perlindungan siswa Pendampingan siswa   4.3 Tugas Menyusun program kerja Melaksanakan promosi sekolah Bersama Wakasek Bidang Akademik menyelenggarakan PLS PDB Menyusun laporan pelaksanaan PLS PDB Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan orientasi sekolah untuk siswa baru Menyusun sistem pembinaan dan ketertiban siswa Mengkoordinasikan pelaksanaan BK Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pembinaan siswa dan kegiatan kesiswaan. Merekam data siswa berprestasi dalam lomba Melayani penyelesaian mutasi siswa Melaksanakan program perlindungan siswa. Bersama wali kelas dan BK membantu menyelesaikan permasalahan siswa di sekolah. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. Menyusun laporan kegiatan kepada Kepala Sekolah.   5. Nama Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana 5.1ย  Tanggung jawab Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas pemeliharaan, pengembangan dan perencanaan kebutuhan sarana prasarana. 5.2 Wewenang Merencanakan kebutuhan sarana prasarana, pengadaan,pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana. 5.2.1 Memastikan terlaksananya kegiatan untuk Lingkungan Hidup. 5.3 Tugas Menyusun program kerja Menetapkan rencana

Pola Tata Kelola SMKN- BAB II KELEMBAGAAN POLA TATA KELOLA SMKN Read More ยป

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

DOKUMEN POLA TATA KELOLA SMKN

Artikel pada hari ini akan membahas Dokumen Tata Kelola yang merupakan salah satu dokumen persyaratan administratif untuk menjadi BLUD. Permendagri 79 Tahun 2018 pada Pasal 38 ayat 1 menyebutkan bahwa Pola Tata Kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Selanjutnya dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola pemuatan antara lain: 1. Kelembagaan 2. Prosedur kerja 3. Pengelompokan fungsi 4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Tata Kelola BLUD SMK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD SMK tersebut disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. Berikut sistematika dalam Dokumen Pola Tata Kelola : 1. BAB I. PENDAHULUAN 2. BAB II. KELEMBAGAAN 3. BAB III. PENUTUP Dibawah ini adalah lampiran dari Dokumen Pola Tata Kelola untuk BAB I PENDAHULUAN. BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengeluaran dari pengaturan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. SMKN 1 Sambilegi merupakan salah satu Unit kerja Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Sambilegi dan terletak di Jalan Raya Solo – Yogyakarta No.9,7. Dengan ditetapkannya SMKN 1 Sambilegi menjadi BLUD diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran SMKN 1 Sambilegi dalam menyajikan layanan pendidikan yang menjadi hak masyarakat. Sementara itu, menteri/ pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran yang lebih rasional untuk mempergunakan sumber daya yang dimiliki, mengingat tingkat kebutuhan dana yang makin tinggi sementara sumber dana yang tersedia tetap terbatas. Penganggaran berbasis kinerja dapat diterapkan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti SMKN 1 Sambilegi. Dengan demikian, SMKN 1 Sambilegi dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas sebagai bagian dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik maupun dalam peningkatan standar pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan sebutan Badan Layanan Umum. Dalam rangka menerapkan pengelolaan keuangan BLUD perlu disusun Tata Kelola yang merupakan aturan internal SMK dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. B. Pengertian Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Selanjutnya dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat antara lain: Kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian. Pengelolaan Sumber Daya Manusia yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata Kelola BLUD SMK ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Tata Kelola BLUD SMK tersebut disusun dan ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian. C. Tujuan Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah SMK bertujuan untuk: Memberikan gambaran posisi jabatan, pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi; Memberikan gambaran hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi; Memberikan gambaran pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung pelayanan yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektivitas pencapaian organisasi; Memberikan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif. D. Ruang Lingkup Ruang Lingkup tata kelola Sekolah meliputi peraturan internal sekolah dalam menerapkan BLUD. Tata kelola dimaksudkan mengatur hubungan antara organ Sekolah sebagai UPT yang mewajibkan BLUD, yaitu Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola serta Pegawai mengikuti tugas, fungsi, pertanggungjawaban, pengajuan, kewenangan dan haknya masing-masing. Berikut cakupan terhadap Ruang Lingkup : 1. Cakupan pelayanan sesuai standar kompetensi kelulusan 2. Cakupan pelayanan Pendidikan kejuruan sesuai standar isi 3. Cakupan pelayanan sesuai standar proses 4. Cakupan pelayanan sesuai standar penilaian 5. Cakupan pelayanan sesuai standar Pendidik dan tenaga Kependidikan 6. Cakupan pelayanan standar sarana dan prasarana 7. Cakupan pelayanan sesuai standar pengelolaan 8. Cakupan pelayanan sesuai standar pembiayaan sekolah 9. Cakupan Pelayanan Tefa Perhotelan 10.Cakupan Pelayanan Tefa Tataboga 11.Cakupan Pelayanan Tefa Usaha Perjalanan Wisata E. Landasan Hukum UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diganti dengan UU No.23 Tahun 2014 (UU No.9 thn 2015); Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Perubahan Tata Kelola Satuan Kerja BLUD SMKN 1 Sambilegi dapat melakukan perubahan atau penyesuaian pola tata kelola: 2. Apabila terdapat perubahan, baik perubahan pada status maupun peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pola tata kelola, maka harus dilakukan penyesuaian fungsi tanggun jawab dan kewenangan organ BLUD. 3. Apabila perubahan terhadap struktur organisasi, maka perubahan tersebut harus disampaikan kepada Unit Instansi yang membawahi BLUD tersebut. F. Sistematika Penulisan Sistematika dalam penulisan dokumen Pola Tata Kelola SMKN 1 Sambilegi ini terdiri dari tiga (3) Bab yaitu: BAB I. PENDAHULUAN Bab ini memuat latar belakang perlunya pola tata kelola SMKN 1 Sambilegi yang dilengkapi dengan tujuan, landasan hukum penyusunan pola tata kelola, serta sistematika penulisan pola tata kelola. BAB II. KELEMBAGAAN Bab ini memuat

DOKUMEN POLA TATA KELOLA SMKN Read More ยป

Scroll to Top