Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

SMKN

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART IV

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART IIIB

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN BAGIAN IIIB.  Artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai gambaran umum SMKN dan gambaran organisasi SMKN. Selanjutnya kita akan membahas mengenai Sumber daya yang ada di SMKN yaitu sumber daya manusia keuangan serta sarana dan prasarana. Berikut merupakan contoh dokumen Renstra pada BAB 2 pada sub bab sumber daya manusia, keuangan dan sarana dan prasarana. Sumber Daya SMKN 1 Sambilegi Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia di SMKN 1 Sambilegi sebanyak 79 orang, terdiri dari PNS sebanyak 61 orang, non pns sebanyak 18 orang. Gambaran susunan pegawai SMKN 1 Sambilegi ditampilkan dalam tabel di bawah ini: Susunan Pegawai SMKN 1 Sambilegi Tahun 2021 Data tenaga pendidik SMKN 1 Sambilegi tahun 2021 adalah sebagai berikut: TIDAK TENAGA PENDIDIK KUALIFIKASI PENDIDIKAN JUMLAH S-1 S-2 S-3 1 Kelompok A (Wajib) 30 0 0 30 2 Kelompok B (Wajib) 5 0 0 5 3 Kelompok C (Peminatan) C1-Dasar Bidang Keahlian 1 0 0 1 4 Bimbingan Konseling (BK) 2 0 0 2 5 C2 – Dasar Program Keahlian & C3-Kompetensi Keahlian 5.1 Usaha Perjalanan Wisata 7 0 0 7 5.2 Perhotelan 7 0 0      7 5.3 Tata Boga 9 0 0 9 JUMLAH 61 0 0 61 Keterangan: Data kualifikasi tenaga pendidik diisikan berdasarkan ketersediaan tenaga pendidik di SMKN Data Tenaga Kependidikan SMKN 1 Sambilegi tahun 2021 adalah sebagai berikut: TIDAK TENAGA KEPENDIDIKAN PNS NON PNS JML 1 Kepala Tata Usaha 1 0 1 2 Tenaga teknis keuangan 0 2 2 3 Tenaga perpustakaan 0 2 2 4 Tenaga laboratorium 0 1 1 5 Tenaga teknis praktik / M&R 0 1 1 6 Pesuruh/ Penjaga sekolah 0 1 1 7 Tenaga administrasi lainnya 0 10 10 Jumlah Tenaga Kependidikan 1 18 18 Keterangan: kualifikasi data tenaga kependidikan diisi berdasarkan ketersediaan tenaga kependidikan di SMKN Berdasarkan analisis beban kerja di SMKN 1 Sambilegi masih ada kekurangan  tenaga pendidik dari PNS dan masih mengandalkan tenaga kontrak, maka dari itu perlu pemenuhan kebutuhan pegawai. Pemenuhan kebutuhan pegawai dapat dilakukan dengan pengusulan formasi ke Badan Kepegawaian Daerah yang kemudian akan dipenuhi dengan rekrutmen tenaga baik CPNS maupun tenaga PPPK.  Untuk kualifikasi dari pengadaan tenaga pendidik SMKN 1 Sambilegi sesuai dengan Permendikbud No 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Sekolah Menengah Kejuruan. Sumber Daya Keuangan Berikut ini realisasi keuangan SMKN 1 Sambilegi selama 3 (tiga) tahun terakhir dari berbagai sumber dana:   ANGGARAN DAN REALISASI PENDANAAN PELAYANAN SMKN 1 Sambilegi tahun 2017-2021 Keterangan: data anggaran diisikan berdasar total anggaran pendapatan dan belanja di SMKN Keterangan: data realisasi  diisikan berdasar total realisasi anggaran pendapatan dan belanja di SMKN Keterangan: data rasio diisikan berdasar total anggaran pendapatan dan belanja dibandingkan total realisasi anggaran pendapatan dan belanja di SMKN  Sumber Daya Sarana Prasarana Gambaran umum mengenai aset yang dikelola SMKN 1 Sambilegi dapat dilihat pada tabel-tabel berikut ini: Data Tanah dan Bangunan Jenis Barang Luas Tanah/Bangunan Jumlah Satuan 1.   Tanah dan Bagunan 40.359/78.133 m2 1 Bidang 2. Rumah dinas 3.218 m2 2 Unit  Keterangan: data tanah dan bangunan diisikan berdasar data tanah dan bangunan di SMKN Data Barang Bergerak No Sarana Jumlah Kondisi Baik Rusak Sedang Rusak Berat 1 Mobil Operasional 3 3 0 0 2 Motor Operasional 1 1 0 0 3 Komputer 5 5 0 0 4 Printer 5 5 0 0 5 Ponsel 77 77 0 0 Keterangan: data barang bergerak diisikan berdasarkan data data bergerak yang ada di SMKN Adapun Kelengkapan Sarana dan prasarana yang lainnya yang dimiliki SMKN 1 Sambilegi dikelompokkan dalam ruang pembelajaran umum, ruang penunjang dan ruang pembelajaran khusus. Ruang Pembelajaran Umum; Ruang Kelas : 39 ruang Ruang perpustakaan : 1 ruang Ruang Laboratorium Komputer: 5 ruang Ruang Penunjang; Ruang pimpinan : 1 ruang Ruang Guru : 3 ruang Ruang tata usaha : 1 ruang Tempat Beribadah : 1 ruang Ruang Konseling : 1 ruang Ruang UKS : 1 ruang Ruang Osis : 1 ruang Jamban : 9 ruang Gudang : 1 ruang Tempat bermain / berolah raga : 2 buah Ruang Pembelajaran Khusus; Ruang Praktek PH               : 8 ruang (Praktek dilakukan di edOTEL SMK Negeri 1 Sambilegi yang terdiri 8 kamar, Loby, ruang meeting) Ruang Praktek Jasa Boga : 3 ruang Ruang Praktek Tata Kecantikan Rambut dan Kulit : 2 ruang Ruang Praktek Tata Busana : 2 ruang Adapun infrastruktur yang dimiliki SMKN 1 Sambilegi: Sumber Listrik : PLN Listrik : 79.200 Watt Akses Internet : Telkom, Bandwidth 25 Mbps Sumber air bersih : PDAM   Demikianlah pembahasan mengenai sumber daya pada SMKN yang terdiri dari sumber daya manusia, keuangan serta sarana dan prasarana yang terdapat pada BAB 2 dari. Artikel selanjutnya kita masih akan membahas mengenai isi dari BAB 2 yaitu   Kinerja pelayanan SMKN dan Tantangan & peluang pengembangan pelayanan SMKN.

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART IIIB Read More »

Fungsi, Mekanisme, dan Contoh Jurnal di BLUD

Sistematika Penyusunan Renstra SMK N PART II

Format Penyusunan Renstra SMKN sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya . Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART I .   Bagian kali ini kita akan membahas mengenai BAB 1 dari format Renstra SMKN, yaitu Pendahuluan. Contoh Dokumen Renstra pada BAB 1 dapat dilihat dibawah ini : BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Rencana Strategis Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 13 ayat 1, Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/ Urusanatau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Renstra SMKN 1 Sambil Disusun dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib bidang pendidikan. Penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta dan perubahannya, serta memperhatikan Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).  Renstra SMKN 1 Sambilegi Disusun dengan tahapan penyusunan sebagai berikut; persiapan penataan; menyusun rancangan awal; menyusun rancangan; pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah; perumusan rancangan akhir dan penetapan oleh Gubernur. STRATEGIS PENGERTIAN RENCANA Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum  Daerah (BLUD), rencana strategis pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Rencana Strategis Sekolah Menengah Kejuruan  Negeri memuat antara lain: Rencana pengembangan layanan Strategi dan arah kebijakan  Rencana program dan kegiatan Rencana keuangan LANDASAN HUKUM Peraturan perundangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Sekolah Menengah Kejuruan adalah : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024 Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017-2022 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 – 2039   PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS Maksud  Maksud penyusunan Renstra tahun 2021 adalah untuk menentukan arah kebijakan SMKN 1 Sambilegi berdasarkan tugas pokok dan fungsi dalam rangka mendukung perwujudan tujuan dan sasaran RPJMD tahun 2021. Tujuan Beberapa tujuan yang hendak dicapai atas penyusunan Rencana Strategis di anataranya adalah: Memberikan landasan operasional bagi SMKN 1 Sambilegi dalam Menyusun Rencana Kerja (Renja) tahun 2021. Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Memberikan pedoman dalam penyusunan intrumen pengendalian, pengawasan dan evaluasi kinerja SMKN 1 Sambilegi.   PERUBAHAN RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ini akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana strategi sebagaimana dimaksud di atas, serta disesuaikan dengan tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organisasi serta perubahan lingkungan. Penjelasan mengenai BAB II yaitu gambaran pelayanan akan dibahas tuntas pada artikel selanjutnya

Sistematika Penyusunan Renstra SMK N PART II Read More »

Proses Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (PART 1)

Format Penyusunan Renstra SMK N PART I

Artikel Seri kali ini kita akan membahas mengenai syarat pengajuan pengajuan BLUD, khususnya pada dokumen administrati f. Dokumen ini merupakan syarat administrasi yang tentunya harus dibuat oleh instansi, khususnya SMKN yang akan menerapkan BLUD. Kali ini tim blud.co.id akan memberikan contoh Dokumen Renstra yang terdiri dari: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; Pola tata kelola; Renstra; Standar pelayanan minimal; laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; Laporan audit terakhir atau pernyataan siap untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pertama, kita akan membahas mengenai ” Format Penyusunan Renstra SMKN “. Adapun sistematika penyusunan Renstra SMKN, sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN Latar Belakang Pengertian Rencana Strategis Landasan Hukum Rencana Strategis Maksud dan Tujuan Penyusunan Rencana Strategis Perubahan Rencana Strategis Sistematika Penulisan BAB II : GAMBARAN PELAYANAN SMK N 1 SAMBILEGI Gambaran Umum SMKN 1 Sambilegi Gambaran Organisasi SMKN 1 Sambilegi Kinerja Pelayanan SMKN 1 Sambilegi Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan BAB III : STRATEGIS PERMASALAHAN DAN ISU-ISU Permasalahan Identifikasi Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Telaah Visi, Misi dan Program Kepala daerah Telaah renstra KL Telaah Renstra Tata Ruang Wilayah dan KLHS Penanganan Isu-Isu Strategis Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan BAB IV : VISI, MISI, TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN Visi dan Misi SMKN Tujuan dan Sasaran (Rencana pengembangan layanan) Strategi dan Arah Kebijakan BAB V : PROGRAM RENCANA DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN BAB VI : PENUTUP Format tersebut secara rinci akan kami bahas di artikel selanjutnya.

Format Penyusunan Renstra SMK N PART I Read More »

Pendampingan Pra BLUD di SMKN 2 Batam

Artikel kali ini kita akan membahas keseruan Pendampingan Pra BLUD di SMKN 2 Batam. Bagaimana keseruan pendampingannya ? SMKN 2 Batam merupakan sekolah kejuruan dengan program keahlian usaha pariwisata, akomodasi perhotelan, tata boga, tata kecantikan, dan tata busana. SMKN 2 Batam didirikan pada tahun 2006 di Batam Center. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dan revitalisasi SMK yang diinstruksikan oleh pemerintah melalui Intruksi Presiden No 9 tahun 2016 terciptalah model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa). Pembelajaran in dibentuk melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri yang disebut dengan Teaching Factory (Tefa). Kondisi SMKN 2 Batam Saat ini SMKN 2 Batam memiliki tujuh unit teaching factory sebagai sarana pembelajaran bagi siswa-siswi SMK untuk memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha/dunia industri. Output pembelajaran Tefa pada SMKN 2 Batam memiliki potensi untuk menghasilkan barang/jasa yang layak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Sehingga memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan. Untuk menunjang model pembelajaran Tefa, SMK juga bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri. Sebagai bagian unit pelaksana dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, SMKN 2 Batam harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan daerah sehingga SMKN 2 Batam membutuhkan payung hukum untuk legalitas aktifitas tersebut. Payung hukum yang paling tepat untuk legalitas pengelolaan keuangan di SMK adalah penerapan BLUD. Pendampingan Pengajuan Penerapan BLUD Dalam rangka memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan BLUD, SMKN 2 Batam menggunakan referensi dokumen dari SMK tujuan studi banding dan internet. Dikarenakan terdapat perbedaan dasar hukum yang berlaku pada saat SMKN di Jawa Timur mengajukan syarat pra BLUD dengan aturan BLUD yang berlaku saat ini, maka hasil penilaian tim penilai dari Dinas Pendidikan Kepri menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan dokumen. SMKN 2 Batam kemudian mengundang Tim Syncore untuk melakukan Pendampingan Penerapan BLUD selama dua hari. Hari pertama pendampingan dimulai dengan penyampaian materi mengenai BLUD di SMK. Sehingga didapatkan kesamaan pandangan mengenai apa itu BLUD, mengapa SMK Negeri perlu menjadi BLUD, dan bagaimana penerapan BLUD di SMK. Hal tersebut diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat memiliki bekal untuk mengelola SMKN 2 Batam ketika sudah menerapkan BLUD. Hari kedua pedampingan adalah penyampaian hasil penilaian dokumen pra BLUD oleh Tim Syncore berdasarkan SE Mendagri No 981/1011/SJ. Hasil penilaian disertai dengan rekomendasi kemudian bimbingan dalam bentuk workshop. Hal ini bertujuan untuk memenuhi rekomendasi yang telah diberikan. Rekomendasi ini bertujuan agar SMKN 2 Batam mampu menyusun dokumen syarat administratif sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.   Sumber: Artikel “SMK Tefa”, https://blud.co.id/wp/smk-tefa/ diakses pada 3 Agustus 2021 pukul 16.10 WIB. Profile SMKN 2 Batam, https://smkn2batam.sch.id/page/menu/1/profil diakses pada 3 Agustus 2021 pukul 16.16 WIB.

Pendampingan Pra BLUD di SMKN 2 Batam Read More »

GRATIS WEBINAR BLUD #14 Persyaratan SMKN Untuk Dapat di Tetapkan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

GRATIS WEBINAR BLUD #14 Persyaratan SMKN Untuk Dapat di Tetapkan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

GRATIS WEBINAR BLUD #14 Persyaratan SMKN Untuk Dapat di Tetapkan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Dengan Pembicara: Niza Wibyana Tito Mkom MM 📆 Sabtu, 31 Juli 2021 ⏲️ 10.00 – 12.00 WIB Link Pendaftaran : https://learning.co.id/webinar/webinarblud14 Segera daftarkan diri Anda untuk bersiaplah menjadi BLUD! Contact Person : LAKSMITHA 087804900800 ISZAR 082274900800

GRATIS WEBINAR BLUD #14 Persyaratan SMKN Untuk Dapat di Tetapkan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Batam

Artikel kali ini akan membahas bagaimana keseruan Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Batam. Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Batam dilakukan pada Tanggal 1 – 2  Juli 2021. SMKN 1 Batam merupakan sekolah kejuruan pertama di Batam yang didirikan pada tahun 1997 di Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dan revitalisasi SMK yang diinstruksikan oleh pemerintah melalui Intruksi Presiden No 9 tahun 2016 terciptalah model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa) melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri yang disebut dengan Teaching Factory (Tefa). Pembelajaran dengan model Tefa pada SMKN 1 Batam memiliki potensi untuk menghasilkan barang/jasa yang layak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Sehingga memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan. Untuk menunjang model pembelajaran Tefa, SMK juga bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri. Sebagai bagian unit pelaksana dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, SMKN 1 Batam harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan daerah sehingga SMK N 1 Batam membutuhkan payung hukum untuk legalitas aktifitas tersebut. Payung hukum yang paling tepat untuk legalitas pengelolaan keuangan di SMK adalah penerapan BLUD. Dinas Pendidikan Provinsi Kepualauan Riau mendukung penerapan BLUD di SMK kepulauan Riau dan mengadakan studi banding bersama dengan beberapa SMKN di Kepulauan Riau ke SMKN di Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai BLUD pada tahun 2018.  Pengajuan BLUD SMKN 1 BATAM Dalam rangka memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan BLUD, SMKN 1 Batam menggunakan referensi dokumen dari SMK tujuan studi banding dan internet. Akan tetapi, karena ada perbedaan dasar hukum yang berlaku pada saat SMKN tujuan banding dengan aturan BLUD yang berlaku saat ini, hasil penilaian tim penilai dari Dinas Pendidikan Kepulauan Riau menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan dokumen. SMKN 1 Batam kemudian mengundang Tim Syncore untuk melakukan Pendampingan Penerapan BLUD selama dua hari. Hari pertama pendampingan dimulai dengan penyampaian materi mengenai BLUD di SMK Negeri. Sehingga didapatkan kesamaan pandangan mengenai apa itu BLUD, mengapa SMK Negeri perlu menjadi BLUD, dan bagaimana penerapan BLUD di SMK. Hal tersebut diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat memiliki bekal untuk mengelola SMKN 1 Batam ketika sudah menerapkan BLUD. Hari kedua pedampingan adalah penyampaian hasil penilaian dokumen pra BLUD oleh Tim Syncore berdasarkan SE Mendagri No 981/1011/SJ. Hasil penilaian disertai dengan rekomendasi kemudian bimbingan dalam bentuk workshop untuk memenuhi rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan agar SMKN 1 Batam. Hal ini bertujuan agar SMKN 1 Batam mampu menyusun dokumen syarat administratif sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.   Sumber: Artikel “SMK Tefa”, https://blud.co.id/wp/smk-tefa/  Profile SMKN 1 Batam, https://www.smkn1batam.sch.id/smk-negeri-1-batam/ d

Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Batam Read More »

Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Tanjungpinang

.Artikel kali ini kita akan membahas mengenai keseruan Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Tanjungpinang. Bagaimana keseruan Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Tanjungpinang. Yuk simak artikel dibawah ini : SMKN 1 Tanjungpinang merupakan sekolah kejuruan pertama di Tanjungpinang berdiri pada tanggal 1 Agustus 1956. Awal mula Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) Negeri 1 Tanjungpinang yang menempati gedung milik sekolah asing Cina (Eks Toan Poon) berada di kawasan Jalan Teuku Umar Tanjungpinang. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dan revitalisasi SMK yang diinstruksikan oleh pemerintah melalui Intruksi Presiden No 9 tahun 2016 terciptalah model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa) melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri yang disebut dengan Teaching Factory (Tefa). Pembelajaran dengan model Tefa pada SMKN 1 Tanjungpinang memiliki potensi untuk menghasilkan barang/jasa yang layak untuk didistribusikan kepada masyarakat dan siswa. SMKN 1 Tanjungpinang mempunya Tefa yaitu Bank Mini yang bekerja sama dengan Bank Riau. Sebagai bagian unit pelaksana dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, SMKN 1 Tanjungpinang harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan daerah. Sehingga SMK N 1 Tanjungpinang membutuhkan payung hukum untuk legalitas aktifitas tersebut. Payung hukum yang paling tepat untuk legalitas pengelolaan keuangan di SMK adalah penerapan BLUD. Dinas Pendidikan Provinsi Kepualauan Riau mendukung penerapan BLUD di SMK kepulauan Riau. Bentuk dukungan dengan mengadakan studi banding bersama dengan beberapa SMKN di Kepulauan Riau ke SMKN di Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai BLUD pada tahun 2018.  PENDAMPINGAN PRA BLUD Dalam rangka memenuhi persyaratan administratif , SMKN 1 Tanjungpinang mencontoh SMKN yang ada di Jawa Timur. Namun ada perbedaan dasar hukum yang berlaku pada saat SMKN di Jawa Timur mengajukan syarat pra BLUD dengan aturan BLUD yang berlaku saat ini. SMKN di Jawa Timur mengacu pada Permendagri 64 Tahun 2007, sedangkan untuk yang terbaru menggunakan Permendagri 79 tahun 2018. Dikarenakan hal itu SMKN 1 Tanjungpinang mengundang Tim Syncore untuk melakukan Pendampingan Penerapan BLUD selama dua hari.  Hari pertama pendampingan dimulai dengan penyampaian materi mengenai BLUD di SMK Negeri.  Hal ini bertujuan untuk kesamaan pandangan mengenai apa itu BLUD, mengapa SMK Negeri perlu menjadi BLUD, dan bagaimana penerapan BLUD di SMK. Hal tersebut diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat memiliki bekal untuk mengelola SMKN 1 Batam ketika sudah menerapkan BLUD. Pihak SMKN pun juga mengatakan bahwa dokumen administratif tersebut sudah direvisi dan diberikan ke pihak Dinas Kepulauan Riau. Setelah itu dilanjutkan ke Bappeda, dari dokumen tersebut tim konsultan Syncore memberikan hasil penilaian satu untuk membantu pihak SMKN dalam membuat dokumen administratif. Hari kedua pedampingan adalah penyampaian hasil penilaian dua dokumen pra BLUD oleh Tim Syncore berdasarkan SE Mendagri No 981/1011/SJ. Hasil penilaian disertai dengan rekomendasi kemudian bimbingan dalam bentuk workshop untuk memenuhi rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan. Hal ini bertujuan agar SMKN 1 Batam mampu menyusun dokumen syarat administratif sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.   Sumber:  Profile SMKN 1 Tanjungpinang https://smkn1-tanjungpinang.sch.id/  

Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Tanjungpinang Read More »

WORKSHOP PRA BLUD SMKN PURWOSARI BOJONEGORO

Workshop pra BLUD SMKN Purwosari Bojonegoro, telah berhasil dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 juni 2021 bertempat di Hotel Grage Ramayana Malioboro Yogyakarta. Workshop dilaksanakan selama tiga hari yang dipandu oleh Pak Soni sebagai narasumber dengan didampingi konsultan BLUD Syncore Wahyu dan Yuni. Hari Pertama Hari pertama dimulai dengan sambutan oleh perwakilan SMKN Purwosari. Tujuan SMKN Purwosari mengikuti workshop untuk mempelajari :  Apa itu BLUD? Langkah-langkah apa yang diperlukan untuk menerapkan BLUD? Dokumen-dokumen apa saja yang di perlukan dan dipersiapakan untuk menerapkan BLUD? Dalam sambutan tersebut SMKN Purwosari juga berharap mampu menerapkan BLUD secara maksimal dan memahami apa itu BLUD dengan baik. Sehingga, bisa menerapkan dengan maksimal bukan hanya sekedar branding saja. Setelah sambutan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Pak Soni. Beliau menyampaikan materi mendasar mengenai BLUD, mulai dari latarbelakang BLUD, mengapa perlu menerapkan BLUD, dan bagaimana untuk menerapkan BLUD tersebut, diselingi tanya jawab dengan para peserta workshop. Dalam penyampaian materinya, bapak Soni menyampaikan bahwa langkah pertama dalam mempersiapkan penerapan BLUD adalah kenali organisasi terlebih dahulu, siapa bertugas apa dan siapa yang bertanggungjawab atas apa. Pembicara  juga menyampaikan jika nanti SMKN Sudah menjadi BLUD, maka akan memiliki fleksibilitas dan perlu menyusunkan renstra atau peta jalan sekolah. Selanjutnya menyusun RBA, penatausahaan keuangan dan pelaporan keuangan.  BLUD diberikan otonomi sendiri dalam pengelolaan keuangan. Dalam pemaparan materi hari pertama juga disampaikan mengenai syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan dalam penerapan BLUD. Hari Kedua Pada workshop hari kedua, konsultan BLUD Syncore yaitu Wahyu dan yuni mendampingi klien membuat dokumen pra BLUD yang perlu dipersiapkan. Dihari kedua ini SMKN Purwosari Menyusun Renstra dan SPM. Sedangkan untuk hari ketiga dilanjutkan pembuatan dokumen pra BLUD berupa Tata Kelola dan Laporan keuangan/Proyeksi Laporan keuangan. Untuk SMKN Purwosari laporan keuangan yang dibuat adalah proyeksi laporan keuangan. Hal ini dikarenakan, SMKN Purwosari belum memiliki laporan keuangan sebelumnya, sehingga menggunakan laporan proyeksi/perkiraan. Hari Ketiga Pada hari ketiga, diinformasikan oleh konsultan yuni mengenai penilaian dokumen pra BLUD. Siapa yang akan melakukan penilaian, unsur apa saja yang akan dinilai pada saat penilaian dan berapa persen penilaian untuk setiap dokumennya. Peserta workshop terlihat antusias untuk dapat mengikuti pelaksanaan pelatihan hingga lupa dengna coffe break.  Hasil akhir dari Workshop pra BLUD SMK SMKN Purwosari Bojonegoro adalah SMKN Purwosari sudah Menyusun  tiga surat dan empat dokumen persyaratan administratif penerapan BLUD. Kedepannya dokumen tersebut akan di review oleh konsultan Syncore dan akan dikembalikan lagi ke SMKN Purwosari untuk disempurnakan. Setelah direview dan dinilai oleh konsultan Syncore, maka SMKN Purwosari bisa mengajukan dokumen pra BLUD tersebut ke dinas provinsi.

WORKSHOP PRA BLUD SMKN PURWOSARI BOJONEGORO Read More »

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

SMK apa yang bisa menjadi BLUD?

BLUD atau Badan layanan umum daerah yaitu merupakan sistem pola pengelolaan keuangan daerah yang dimana dalam pengelolaannya memiliki fleksibilitas dengan fleksibilitas diharapkan dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyrakat. TEFA atau teaching Factory/ pabrik dalam sekolah adalah sarana produksi yang di operasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk yang sesuai.  TEFA itu juga suatu model  pembelajaran praktik pada pendidikan kejuruan yang melibatka peserta didik untuk menghasilkan barjas dan tidak berorientasi  mencari keuntungan. Tujuannya adalah untuk menjual dan membeli lagi untuk praktek dalam meningkatkan skill atau kompetensi siswa jika kita sering praktik sesuai dengan dunia usaha dan industri. Lebih bagus lagi masyrakat merasakannya. Untuk melaksanakan itu sekolah itu wajib BLUD. Atau yang mengalami masalah hukum tidak sesuai dengan keu daerah. Mengapa SMK negeri yang hanya bisa menjadi BLUD tapi tidak semua SMKN negeri juga yang dapat menjadi BLUD?  Ada syarat dan ketentuan yang wajib di penuhi oleh SMKN untuk menjadi BLUD. Dalam pembentukan BLUD ada Fase pembentukan, penguatan (menjalankan) dan pengembangan(yang sudah beberapa tahun dan tidak bicara PPK nya) Syarat subtantif + rekomendasi(dari dinas): Terkait kelembagaan ( milik pemerintah yang ada 3 kategori : milik pemerintah, menyediakan barjas, mengelola kawasan khusus(hutan pinus), yang paling banyak itu jualan barang dan jasa nya.   Syarat teknis  Tidak semua SMKN bisa jadi BLUD. Apabila SMKN tersebut tidak menerapkan  TEFA, maka tidak bisa menjadi BLUD.  Syarat administrasi Syarat administratif ini tidak mungkin gagal karena ada rekomendasi. Jika gagal mungkin karena kelalaian nya sendiri. Surat pernyataan kesanggupan peningkatan layanan Pola tata kelola)tata kelola internal) / STRUKTUR ORGANISASI Renstra SPM Laporan keuangan pokok atau prognosis/ proyeksi laporan keuangan  Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia di audit

SMK apa yang bisa menjadi BLUD? Read More »

Scroll to Top