Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

RSUD

PPK-BLUD RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten Januari 2018

PPK-BLUD RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diawali dengan sambutan dari Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Direktur PT Syncore Indonesia dan konsultan BLUD. Pelatihan PPK-BLUD yang dilaksanakan di Hotel Platinum Adisucipto berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 22, 23 dan 24 Januari 2018 diikuti oleh 13 peserta, yaitu 9 peserta dari RSUD Bagas Waras selaku pelaksana dan 4 peserta dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten selaku pengawas dan pendamping. Berikut output yang diharapkan dari pelaksanaan pelatihan: peserta mampu memahami Pola Pengelolaan Keuangan BLUD peserta dapat menyusun RBA peserta mampu memahami alur penerimaan pendapatan peserta mampu memahami alur pengeluaran biaya BLUD peserta mampu memahami komponen Laporan Keuangan SAK Pada hari pertama (22 Januari 2018) diawali dengan sesi tanya-jawab mengenai permasalahan yang dihadapi setelah dua tahun RSUD Bagas Waras menjadi BLUD dan bagaimana harapan kedepannya terkait dengan pengelolaan keuangan dalam rangka peningkatan pelayanan. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. menjawab seluruh pertanyaan dari perserta sekaligus menyampaikan materi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, termasuk bagaimana fleksibilitas yang dimiliki oleh RSUD Bagas Waras sebagai BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran untuk meningkatkan daya saing. Pelatihan hari kedua (23 Januari 2018), Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. menyampaikan materi mengenai bagaimana alur penerimaan pendapatan  dan alur pengeluaran biaya BLUD sekaligus showing Software Keuangan BLUD dan mengarahkan Tim Perencanaan RSUD Bagas Waras untuk langsung melakukan latihan penggunaan menggunakan data real RBA 2018. Setelah menyelesaikan input data RBA 2018, Tim Bendahara Penerimaan dan Tim Bendahara Pengeluaran diarahkan untuk melakukan input data real penerimaan dan pengeluaran tahun 2017. Pelatihan hari ketiga (24 Januari 2018), peserta menyelesaikan input data penerimaan dan pengeluaran tahun 2017. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. menyampaikan materi terakhir mengenai Penatausahaan Akuntansi BLUD, yaitu saldo awal tahun, bagaimana pengelolaan persediaan, bagaimana melakukan penyesuaian dengan membuat jurnal, dan Laporan Keuangan SAK yang terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

PPK-BLUD RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten Januari 2018 Read More »

Kemendagri RI

BLUD Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas

Salah satu reformasi ekonomi Indonesia di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah adalah peralihan dari penganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada output dan outcome, seperti yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 68 dan Pasal 69 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat. Menteri Dalam Negeri kemudian mengeluarkan Permendagri No. 61 tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja (UPT) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Sejak dikeluarkannya Permendagri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sejumlah SKPD atau UPT pada SKPD telah menerapkan PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah) dalam rangka meningkatkan pelayanan. Pelayanan tersebut antara lain di sektor kesehatan, pendidikan, pengelolaan dana khusus, pariwisata, air minum, dan pengelolaan kawasan. Sektor kesehatan (terutama Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas) menduduki peringkat pertama yang paling banyak menerapkan PPK-BLUD, yaitu dengan harapan jangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang baik dapat ditingkatkan guna mewujudkan kualitas hidup rakyat Indonesia yang sebaik-baiknya. Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas dapat menekan pemborosan, mengurangi miss-allocation, melakukan penghematan pada segala aspek, perlahan dapat mengurangi subsidi APBD dan mampu menjadi BLUD yang mandiri bila kemampuan atau daya beli masyarakatnya meningkat. Keberhasilan implementasi PPK-BLUD sangat membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak hanya dari internal BLUD, tetapi juga dari Pemerintah Daerah secara keseluruhan.  

BLUD Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Read More »

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU. Pola tarif nasional rumah sakit badan layanan umum (BLU) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan kini telah diubah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. Permenkes tersebut juga turut mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah. Pola tarif nasional adalah pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan (unit cost) dan dengan memperhatikan kondisi regional. Tarif rumah sakit di sini merupakan imbalan yang diterima rumah sakit atas jasa baik dari jasa kegiatan pelayanan maupun jasa dari kegiatan non pelayanan. Siapa yang menetapkan tarif ini? Tarif untuk rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah yang telah menerapkan  pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dikecualikan dari itu, kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit dapat menetapkan tarif layanan sementara untuk jenis layanan baru yang belum ditetapkan tarifnya. Tarif rumah sakit bagi masyarakat yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komponen tarif dibedakan menjadi dua, yaitu komponen tarif untuk kegiatan pelayanan dan komponen tarif untuk kegiatan non pelayanan. Tarif untuk kegiatan pelayanan diperhitungkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan pada rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat. Perhitungan tarif masing-masing jasa pelayanan dijelaskan sebagai berikut: Tarif rawat jalan. Dibedakan menjadi dua: rawat jalan reguler dan rawat jalan non reguler. Rawat jalan reguler ditetapkan sesuai dengan titik impas sementara, rawat jalan non reguler ditetapkan lebih besar dari yang reguler. Tarif rawat inap. Dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Kelas III ditetapkan lebih kecil dari kelas II. Kelas II ditetapkan sebesar titik impas. Selain kedua kelas itu, ditetapkan lebih besar dari kelas II. Tarif rawat darurat. Ditetapkan lebih besar dari titik impasnya. Tarif untuk kegiatan non pelayanan bagi rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah meliputi komponen jasa sarana dan/atau jasa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif untuk kegiatan non pelayanan berupa pendidikan, pelatihan, dan penelitian dihitung dari total biaya pendidikan, pelatihan, dan penelitian dibagi jumlah kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penelitian dalam satu tahun.

Pola Tarif Nasional Rumah Sakit BLU Read More »

Pelatihan PPK-BLUD RSKGM Provinsi Sumatera Selatan dan RSUD Kepulauan Seribu

Telah diselenggarakan Pelatihan PPK-BLUD RSKGM Propinsi Sumatera Selatan dan RSUD Kepulauan Seribu. Pelatihan tersebut berlangsung pada tanggal 14 – 16 Oktober 2017 di Hotel Grage Ramayana. Pemateri yang dihadirkan dalam acara pelatihan tersebut adalah Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si.dan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Pelatihan PPK-BLUD dibagi menjadi 4 sesi, yaitu sesi materi BLUD, penyusunan RBA, penerimaan, pengeluaran dan akuntansi. Untuk materi pola pengelolaan keuangan BLUD disampaikan oleh Bapk Soni Haksomo, S.E., M.Si. Dalam kesempatan ini Bapak Soni lebih banyak membuka sesi tanya jawab dengan peserta pelatihan. Sedangkan untuk materi penyusunan RBA, penerimaan dan pengeluaran disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.. Dalam sesi tersebut peserta menyusun RBA 2018 dengan menggunakan software simpuskesmas. Sementara untuk sesi penerimaan dan pengeluaran dilakukan input transaksi dengan menggunakan software simpuskesmas berdasarkan transaksi real peserta. Pada sesi tersebut satu peserta bertugas untuk input data selama satu bulan baik penerimaan ataupun pengeluaran. Peserta sangat antusias selama mengikuti pelatihan ini. Hal ini terlihat dari banyaknya sesi tanya jawab yang dilakukan antara peserta dengan pemateri. Sehingga output dari pelatihan ini sesuai dengan yang diharapkan oleh peserta pelatihan. Pelatihan PPK-BLUD ini berakhir pada hari Kamis, 16 Oktober 2017. Dalam sesi penutupan ini dilakukan penyerahan cindera mata kepada pihak RSUD Kepulauan Seribu dan RSKGM Propinsi Sumatera Selatan dan dilanjutkan dengan dengan sesi foto bersama.

Pelatihan PPK-BLUD RSKGM Provinsi Sumatera Selatan dan RSUD Kepulauan Seribu Read More »

Permasalahan Setelah Menjadi BLUD

Pelatihan Aplikasi PPK BLUD Rumah Sakit Respira Bantul

Pelatihan Penyusunan RBA & Laporan Keuangan SAK oleh tim BLUD dari PT Syncore Indonesia yang diikuti oleh pegawai Rumah Sakit RESPIRA Bantul pada tanggal 06-07 November 2017 di Rumah Sakit RESPIRA Yogyakarta. Pelatihan ini dihadiri oleh 2 Orang Narasumber yaitu Bapak Andri Yandono SE,.MM & Ibu Putri Tami SE dari PT. Syncore Indonesia &. Pelatihan ini difokuskan agar semua peserta setelah selesai mengikuti pelatihan mampu menyusun RBA & Laporan Keuangan SAK sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Pada dasarnya pelatihan ini diminta oleh Rumah Sakit RESPIRA Bantul untuk kemajuan BIMTEK, namun pada saat dilakukan praktek penyusunan RBA & Laporan Keuangan minat & antusias para peserta menjadi tinggi karena Aplikasi Software Keuangan BLUD PT Syncore Indonesia dapat membantu & merumuskan dengan tepat dan efektif bagaimana cara menyusun Laporan RBA sekaligus dapat menghasilkan Laporan Keuangan berbasis SAK. Sesi pertama pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan berisi paparan regulasi yang mengatur BLUD dan apa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh BLUD. Dilanjutkan sesi kedua, ketiga dan keempat yaitu sesi penyusunan RBA, Penerimaan dan Pengeluaran dengan menggunakan data real anggaran, BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran yang dimiliki oleh Rumah Sakit RESPIRA Bantul. Sesi terakhir yaitu sesi akuntansi adalah sesi konsolidasi data inputan penerimaan dan pengeluaran, saldo awal, stock opname dan jurnal penyesuaian yang diperlukan. Output dari pelatihan ini yaitu berupa Pelatihan & Ilmu yang dibutuhkan oleh Rumah Sakit RESPIRA Bantul. Uniknya Rumah Sakit RESPIRA Bantul saat ini telah menggunakan SIM RS yang sudah disinkronkan untuk penyusunan RBA. Pembenahan RBA yang ada pada Rumah Sakit RESPIRA Bantul sebenarnya sangat dianjurkan, karena pada dasarnya RBA BLUD berbasis Unit Pelayanan bukan Kegiatan. Rumah Sakit RESPIRA Bantul masih menggunakan RBA berbasis kegiatan, sehingga ketika penyusunan & mapping kode akun pada aplikasi menjadi fokus utama dalam pelatihan ini, karena sangat berpengaruh pada Laporan Keuangan. Pelatihanpun telah selesai & ditutup oleh Ibu Putri Tami SE selaku Konsultan PT Syncore Indonesia. Untuk lebih jelas bagaimana RBA itu disusun silahkan berkunjung pada website kami : Penyusunan RBA PRA & Pasca. Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599  

Pelatihan Aplikasi PPK BLUD Rumah Sakit Respira Bantul Read More »

FAQ PPK BLUD RS

FAQ PPK BLUD RS berisi mengenai daftar penyataan yang sering diajukan ketika pelatihan PPK BLUD RS. Berikut ini daftar FAQ PPK BLUD RS : 1.  Apa yang harus dilakukan oleh RS, jika RS tersebut telah ditetapkan menjadi BLUD, namun pihak RS masih belum mantap mengenai pola tata kelola mereka? Jika suatu RS sudah ditetapkan menjadi BLUD, dokumen-dokumen persyaratan tersebut menjadi bahan lama. Jika menginginkan untuk direvisi maka tidak masalah, tinggal direvisi dan dikoordinasikan dengan bagian organisasi dan selanjutnya ditetapkan oleh perbub/pergub. Begitu pula dengan dokumen-dokumen yang lain, jika belum mantap maka segera dilakukan revisi dan minta disahkan oleh perbub/pergub. 2. Apa yang harus dilakukan jika pada saat diaudit BPK, terdapat temuan bahwa RS masih belum memiliki Kebijakan Akuntansi yang memadai? Kebijakan akuntansi itu memang wajib hukumnya untuk dimiliki. Sebenarnya, kebijakan akuntansi RS dulu (sebelum menjadi BLUD) sudah dimiliki, tinggal disahkan oleh pimpinan BLUD. 3. Bagaimana proses standarasisasi remunisasi? Jika pendapatan sudah besar, sebaiknya segera dibuat standarnya. Namun jika pendapatannya masih kecil sebaiknya ditunda dahulu. 4. RS memiliki beberapa rekening seperti rekening untuk JKN, dan asuransi lainnya. Itu bagaimana perlakukaannya pak? Tidak masalah jika memiliki banyak rekening namun semua rekening tersebut harus mendapat ijin dari bupati atau walikota. Konseskuensi dari banyak rekening tersebut, penatausahaanya harus baik karena banyak rekening akan memberikan banyak celah untuk menjadi temuan BPK. Untuk pengawasan internal, pengeluaran hanya dengan satu rekening. 5. Bagaimana cara mengatasi kekurang SDM dibagian keuangan, karena RS belum diperbolehkan untuk rekruitmen tenaga non PNS untuk bagian keuangan. Untuk bendahara bisa merangkap jabatan, contoh untuk bendahara BLUD bisa merangkap menjadi bendahara penerimaan. Tenaga apoteker atau asisten farmasi bisa merangkap sebagai staf bendahara pengeluaran namun dengan catatan apoteker atau bagian farmasi masih ada waktu untuk mengurus keuangan. 6. Jika RS ingin menghapus asset bagaimana prosesnya? Dilaporkan dahulu ke DPPKA untuk hapus dan nanti uangnya masuk ke kas kita bukan ke DPPKA. Namun RS telah menyerahkan semua asset tersebut pemda, maka dilakukan pencatatan mengurangi aset karena telah dipindahkan ke ODP lainnya. 7. Misal suatu bank memberikan ambulance ke rumah sakit, apakah hal tersebut termasuk kerjasama? Ketika kita menjadi BLUD, ada beberapa sumber pendapatan yaitu jasa layanan, dana subsidi/hibah, hasil kerja sama (kerjasama yang bisa menghasilkan barang investasi atau barang yang bisa dimanfaatkan untuk pemberian pelayanan. Contoh kerjasama bank, kita menggunakan bank x sebagai bank blud dan meminta imbalan dari bank x atas kerjasama tersebut seperti diberikan ambulance dkk. Untuk kerjasama yang berupa operasional contohnya kita tidak memiliki alat-alat yang modern, kita bekerjasama dengan PT X untuk penyediaan alat-alat tersebut dan melakukan bagi hasil atas keuntungan dari penggunaaan alat-alat tersebut. 8. Apakah untuk pengadaaan diluar e-catalog seperti ATK yang mendapatkan diskon dicatat sebagai pendapatan diskon? Bisa diakui sebagai pendapatan diskon jika kelihatan di faktur dan mendapatkan kembalian. Namun sedikit rawan karena dasarnya mendapatkan diskon itu apa. Hal ini bisa menjadi temuan. Pada dasarnya harga yang ada di e-catalog lebih murah dibandingkan dengan yang ada di apotek. Jadi meskipun kita mengambil margin 20% harganya lebih murah dibandingkan harga yang ada di luar. 9. RS kami jika beli dilakukan dengan lelang, tetapi di RS lain belinya bisa langsung ke distributor. Bagaimana cara agar bisa langusng beli ke distributor? Dalam RBA tertuang ada belanja untuk satu tahun, dirinci untuk perencanaan per bulan berapa. Ketika bicara lelang, itu pada saat dana sudah tersedia. Namun ketika kita bicara BLUD, dana itu masih awang-awang. Sehingga setiap bulan dibuat anggaran untuk pembelian yang tidak ada di e-katalog berdasarkan dana yang tersedia. Sehingga kemungkinan untuk lelang itu kecil. Lelang dilakukan ketika dananya itu sudah ada, bukan berdasarkan hasil perkiraan/awang-awang. Untuk menguatkan nilai-nilai besaran lelang harus disesuai dengan peraturan bupati. 10. Bagaiman cara untuk memperhitungkan SiLPA dan penggunaanya? Untuk penghitungan SILPA bisa dilakukan dengan melihat dari historis sisi pendapatan. Biasanya di Bulan Desember tanggal 15 dilaporkan ke Bupati dan juga sekalian diusulkan untuk penggunaannya misal untuk membayar jasa pelayanan, honorarium pegawai Non-PNS dan jika masih ada sisanya bisa diusulkan untuk kegiatan investasi seperti membangun gedung. 11. Jumlah pendapatan di RBA 4.5M realisasi sampai dengan bulan Oktober sudah mencapai 5M. Apakah kelebihan pendapatan dari anggaran tersebut bisa digunakan untuk belanja? Bisa, asal di RBA dijelaskan mengenai ambang batas. Jika tidak melebih ambang batas maka kelebihan dari anggaran tersebut bisa digunakan untuk belanja. 12. Dalam penganggaran dibedakan antara biaya cetak untuk pelayanan dan administrasi, bagaimanakah dalam pengelolaannya? Iya, memang benar harus dibedakan antara pelayanan dan administrasi. 13. RS Respira belum menggunakan mekanisme UP, GU, LS untuk pengelolaan dana BLUD. Tidak ada aturan khusus yang mengharuskan bahwa BLUD menggunakan mekanisme UP, GU, LS. Mekanisme ini digunakan sebagai langkah pengendalian internal BLUD semata. Demikian daftar FAQ PPK BLUD RS semoga bisa membantu. Jika membutuhkan dokumen-dokumen BLUD bisa didownload di sini. Download disini  

FAQ PPK BLUD RS Read More »

Pelatihan PPK BLUD di RS Paru Respira

Pelatihan PPK BLUD Di RS Paru Respira, Yogyakarta

Pelatihan PPK BLUD Di RS Paru Respira, Yogyakarta   Tim BLUD Syncore, hari Minggu baru mendaratkan kaki di Yogyakarta, dan Senin tanggal 6 November 2017 telah siap bergerak lagi ke RS Respira, Yogyakarta. Semangat tim BLUD Syncore selalu siap siaga jika dibutuhkan. Pada tanggal 6 November tersebut, Tim BLUD Syncore bersama narasumber Andri Yandono dari RSUD Panembahan Senopati melaksanakan pelatihan PPK BLUD di RS Respira. Pelatihan ini membahas mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, mulai dari pembahasan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran, juga mengenai pelaksanaan penatausahaan PPK BLUD. Memang tiidak ada aturan yang pasti untuk penatusahaan BLUD, namun sebaiknya penatausahaan BLUD haruslah bisa memanajemen BLUD dan mengontrol berjalannya BLUD. Fleksibilitas yang ada bukan menjadi pembebas untuk mengelola bagaimana pun, namun juga regulasi yang ada jangan sampai menghambat fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD tersebut. Selama pelatihan berlangsung lebih membahas kepada penyusunan RBA, di mana RBA yang disusun sebaiknya adalah beerbasis biaya, bukan lagii belanja. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan jika sudah BLUD akan menjalankan pengelolaanya secara bisnis yaitu terjadinya pendapatan dan biaya, bukan lagi penerimaan dan belanja. Memang masih ada hal-hal yang menggunakan asumsi penerimaan dan belanja, hal ini jika dasarnya adalah kas basis. Terutama pelaporan yang dilaporkan triwulanan, maka itu adalah berdasar kas basis. foto kegiatan pelatihan PPK BLUD di RS Paru Respira   artikel terkait Pelaporan Keuangan BLUD Rumah Sakit donload dokumen BLUD    

Pelatihan PPK BLUD Di RS Paru Respira, Yogyakarta Read More »

Pelatihan RBA & Laporan Keuangan SAK AGD DIKNES Prov. DKI Jakarta, Puskesmas Sawah Dadap Kab.Sumedang dan DINAS KESEHATAN Kab.Sumedang

Berlangsung Pelatihan RBA & Laporan Keuangan SAK oleh tim BLUD dari PT Syncore Indonesia yang diikuti oleh BLUD AGD DIKNES Prov. DKI Jakarta, Puskesmas Sawah Dadap Kab.Sumedang dan DINAS KESEHATAN Kab.Sumedang pada tanggal 23-25 Oktober 2017 di Hotel Pesonna Malioboro Yogyakarta. Pelatihan ini dihadiri oleh 2 Orang Narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku konsultan BLUD dari PT. Syncore Indonesia & Bapak Soni Haksomo S.E M.Si. Pelatihan ini terbagi menjadi beberapa sesi. Difokuskan agar semua peserta setelah selesai mengikuti pelatihan mampu menyusun RBA & Laporan Keuangan SAK sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sesi pertama pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan berisi paparan regulasi yang mengatur BLUD dan apa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh BLUD. Dilanjutkan sesi kedua, ketiga dan keempat yaitu sesi penyusunan RBA, Penerimaan dan Pengeluaran dengan menggunakan data real anggaran, BKU Penerimaan dan BKU Pengeluaran yang dimiliki oleh Ambulans Gawat Darurat Jakarta, DINKES Sumedang &  Puskesmas Sawahdadap Sumedang. Sesi terakhir yaitu sesi akuntansi adalah sesi konsolidasi data inputan penerimaan dan pengeluaran, saldo awal, stock opname dan jurnal penyesuaian yang diperlukan. Output dari pelatihan langsung dapat digunakan sebagai RBA dan Laporan Keuangan Ambulans Gawat Darurat Jakarta, DINKES Sumedang & Puskesmas Sawahdadap Sumedang. Beberapa tujuan dari peserta mengikuti pelatihan ini yaitu untuk Ambulans Gawat Darurat Jakarta agar mampu menyusun RBA & Laporan Keuangan SAK sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, karena Ambulans Gawat Darurat Jakarta ditargetkan bulan ini untuk menyerahkan RBA 2018. Untuk DINKES Sumedang mereka bertujuan agar lebih mengetahui bagaimana alur dari pembuatan RBA & Laporan Keuangan Berbasis SAK itu dibuat guna memaparkan kepada tim DINKES Sumedang bahwa RBA & Laporan Keuangan telah disusun sesuai peraturan yang digunakan. Sedangkan untuk Puskesmas Sawahdadap ingin membuat bagaimana RBA Perubahan 2017 & RBA 2018 Murni, karena Puskesmas Sawahdadap sudah menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban Triwulan 3 beserta Laporan Keuangan pada tahun 2017 nya selama Triwulan. Para peserta sangat bersinergi dalam pelatihan, sehingga pelatihan berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala. Selanjutnya sampailah pada sesi terakhir yaitu akuntansi & laporan keuangan yaitu para peserta telah dipandu untuk penyusunan. Pelatihanpun telah selesai & ditutup oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku Konsultan PT Syncore Indonesia.

Pelatihan RBA & Laporan Keuangan SAK AGD DIKNES Prov. DKI Jakarta, Puskesmas Sawah Dadap Kab.Sumedang dan DINAS KESEHATAN Kab.Sumedang Read More »

Penyusunan RBA BLUD Rumah Sakit

Penyusunan RBA BLUD Rumah Sakit

Penyusunan RBA BLUD Rumah Sakit Meski sudah menyandang predikat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak lama, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Rivai Berau, Kalimantan Timur nyatanya tak lantas berpuas diri. Hingga saat ini, RS yang berlokasi di Bumi Borneo tersebut terus berusaha meningkatkan kualitas layanannya. Untuk itu, pegawai RSUD dr. Abdul Rivai Berau, Kalimantan Timur pun rela jauh-jauh datang ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna mengasah ilmu. Di kota pelajar ini, mereka mempelajari pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD BLUD dari Syncore. “Mereka ini berasal dari RSUD Abdul Rivai. RS ini sudah lama jadi BLUD dan terus berorientasi pada kualitas,” jelas Rudy Suryanto, Senior Konsultan Syncore disela-sela acara pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD BLUD di Grage Hotel, Yogyakarta. Dari pengamatan Rudy, walau para peserta pelatihan baru menempati posisi mereka bidang perencanaan, nyatanya mereka adalah orang-orang yang cukup berpengalaman di bidang RS. Tak heran, setiap materi yang disampaikan langsung dipahami. Hal itu terlihat jelas dari diskusi-diskusi internal yang pro-aktif antara pemateri dengan para peserta dalam bentuk beragam pertanyaan seputar permasalahan mereka. Ujungnya, turut mengerucut beragam strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan RS. “Mereka ini paham bahwa peningkatan RS nantinya akan otomatis berdampak pada peningkatan pendapatan.” jelas narasumber untuk selanjutnya bagaimana itu RBA dan sistematikanya, silahkan download dokumen PRA dan PASCA BLUD di sini. artikel terkait Aplikasi PPK BLU/BLUD untuk Kemudahan Penyusunan Laporan artikel terkait Penyusunan Dokumen RBA Menggunakan Tools artikel terkait Pelaporan Keuangan BLUD Rumah Sakit   Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800 Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

Penyusunan RBA BLUD Rumah Sakit Read More »

Scroll to Top