Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STUDI KASUS

BLUD

Kunjungan DLH Karawang untuk Diskusi Persyaratan Penerapan BLUD

Pada tanggal 7 Desember 2022 pihak DLH Karawang melakukan kunjungan ke kantor Syncore dengan tujuan melaksanakan forum diskusi untuk membahas persyaratan penerapan BLUD. Kegiatan ini dilakukan agar tahapan penyiapan persyaratan administratif yang tengah dikerjakan dapat segera dirampungkan. Perlu diketahui saat ini kantor DLH Karawang terbagi di 4 Wilayah, yaitu: Wilayah 1 (Karawang) Wilayah 2 (Rengasdengklok) Wilayah 3 (Cikampek) Wilayah 4 (Telagasari) Terbaginya 4 kantor DLH Karawang di wilayah yang berbeda ini bertujuan agar pengelolaan sampah di setiap kecamatan dapat dikendalikan dengan baik, masing-masing UPTD tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengamankan wilayahnya dengan pelayanan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengangkutan limbah domestik.  Fasilitas pelayanan yang tersedia di setiap UPTD bervariasi, seperti contoh di UPTD 1 jumlah kendaraannya lebih banyak dibandingkan dengan UPTD lainnya. Hal ini tentu saja berkaitan dengan manajemen pengelolaan keuangan. Dalam sambutannya Guruh Sapta Selaku memperoleh Kepala Bidang Kebersihan juga memaparkan bahwa harapan pihak DLH Karawang dalam kunjungan ini adalah agar ilmu yang dapat terus dipelajari dan dikembangkan dengan pola dan konsep yang sudah diajarkan. Harapannya kedepannya UPTD tidak hanya berorientasi pada sisi pelayanan saja, melainkan juga berorientasi pada sisi administrasi yang berkaitan dengan pola pengelolaan keuangannya juga, agar di masa depan UPTD dapat secara mandiri mengelola keuangannya.  Jadi, agar kedepannya bebannya tidak disandarkan kepada Dinas, melainkan disini Dinas berperan untuk monitoring kegiatan UPTD Ketika menjadi BLUD. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pola pengelolaan keuangan BLUD oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom,Mm, CAAT, kemudian disambung dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan pertama, bagaimana jika data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen administrasi masih sangat minim di UPTD?  Jawabannya adalah bagaimanapun kekurangan data yang harus dilengkapi, karena ketiadaan/minimnya data akan menyebabkan sulitnya untuk mengetahui potensi yang dimiliki oleh UPTD. Sedangkan potensi penilaian tidak bisa jika tidak berbasis data. Pertanyaan kedua, Menanyakan mengenai persyaratan administratif, jadi ada beberapa persyaratan dari administratif ini, apakah semua syarat ini harus dipenuhi oleh UPTD masing-masing?  Lalu jika renstra masih mengacu pada renstra dinas, apakah masih bisa digunakan? Jawabannya bahwa persyaratan administrasi ini harus dipenuhi oleh masing-masing UPTD yang akan menjadi BLUD.  Lalu untuk renstra ini harus dibuat oleh UPTD sendiri, bisa mengacu pada renstra dinas namun harus dibuat sendiri. Untuk SPM juga harus membuat sendiri, dengan mengetahui pelayanan apa saja yang dimiliki oleh UPTD dan juga beserta targetnya. Setelah jeda ISHOMA kegiatan dilanjutkan dengan diskusi pembahasan dokumen administrasi dan koordinasi terkait pengumpulan data pengumpulan dokumen sebagai persyaratan penerapan BLUD. Sehingga nantinya akan dilakukan pengembalian terkait kelengkapan data sebagai tindak lanjut dan akan diadakan zoom meeting untuk memaparkan progress dan data yang dibutuhkan guna menyusun dokumen administrasi DLH Karawang.

Kunjungan DLH Karawang untuk Diskusi Persyaratan Penerapan BLUD Read More »

UPTD PENGELOLA AIR MINUM (PAM) KOTA TANGERANG SELATAN

Pemerintah Daerah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota berkewajian untuk mengelola infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sesuai dengan kewenangannya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Manfaat infrastruktur SPAM tersebut akan terasa bagi masyarakat bila dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana wewenang sesuai peraturan yang ada. Pemerintah daerah dapat membentuk institusi pengelola yang bertindak sebagai operator pengelola SPAM. Bentuk Lembaga operator pengelola bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing daerah. Beberapa Lembaga operator yang dapat dibentuk oleh pemerintah daerah, antara lain: Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTD yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (UPTD-BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah membentuk UPTD yang akan melaksanakan pengelolaan air minum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 65 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Pembentukan UPTD ini sehubungan dengan adanya rencana Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu Offtaker air curah tersebut.  Selanjutnya, untuk penyerapan air curah dari SPAM Regional Karian-Serpong perlu ada lembaga pengelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena belum terdapat BUMD yang khusus mengelola air minum di Kota Tangerang Selatan maka salah satu pilihan kelembagaan adalah dengan membentuk UPTD pengelola air minum, yaitu UPTD PAM Kota Tangerang Selatan. UPTD Pengelola SPAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Instansi terkait Pengelolaan SPAM. UPTD di Kabupaten/Kota harus memenuhi kriteria seperti yang tertuang pada pasal 20 Permendagri 12/2017 sebagai berikut: Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintah yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya; Penyedia barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus; Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan; Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, dan infrastruktur; Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;  Memiliki Prosedur Operasi Standar (POS) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu. Dalam pelaksanaan operasionalnya, UPTD diatur oleh beberapa ketentuan yang meliputi Pendapatan, Belanja, Utang Piutang, Investasi, Pengelolaan Baranag, Dewan Pengawas dan Jenis Pendapatan.

UPTD PENGELOLA AIR MINUM (PAM) KOTA TANGERANG SELATAN Read More »

Tim BLUD Selesaikan Pembuatan Database Pencatatan Transaksi Keuangan Puskesmas Timika Dinas Kesehatan Mimika

PJJO bersama Dinkes dan Puskesmas Timika merupakan salah satu agenda rutin untuk FSC BLUD sebagai salah satu upaya untuk memahami pemahaman terkait BLUD. Acara pada Kamis, 17 November 2022 Telah berlangsung Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Puskesmas Timika Dinas Kesehatan Mimika dan berjalan lancar. Pendampingan tersebut dihadiri oleh peserta dari puskesmas dan 2 tim FSC secara online melalui Zoom meeting. Pada PJJO ini pihak puskesmas mengajukan untuk membukakan database untuk pencatatan transaksi tahun 2023 dan sudah diberdayakan untuk dibukakan database 2023. Selain itu, dibahasa secara singkat terkait pencatatan akuntansi pada sistem. Puskesmas juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala dalam realisasi penerimaan dan Pengeluaran Puskesmas. Apabila terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, puskesmas sudah diarahkan untuk menghubungi Pusat Layanan BLUD Syncore melalui nomor 081 991 900 800. Selain itu, apabila anda mengalami kesulitan dalam penyusunan dokumen BLUD bisa langsung mengubungi juga nomer dari FSC BLUD yaitu 081 991 900 800. Bila Tertarik Mengikuti Pendampingan BLUD dan Peyusunan Dokumen BLUD bisa klik link berikut.

Tim BLUD Selesaikan Pembuatan Database Pencatatan Transaksi Keuangan Puskesmas Timika Dinas Kesehatan Mimika Read More »

Selesaikan Masalah mekanisma penginputan RBA perubahan pada sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri

Selesaikan Masalah Mekanisme Penginputan RBA Perubahan pada Sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri

Tim Blud melakukan pendampingan jarak jauh online di puskesmas Dinkes Wonogiri pada rabu 2 November 2022 lalu. Acara PJJO ini masih merupakan salah satu program pendampingan jarak jauh dari tim syncore untuk mendampingi Dinkes Wonogiri. Secara umum Pendampingan berjalan lancar dengan dihadiri 30 peserta dari beberapa puskesmas Dinkes Wonogiri. Pada zoom tersebut, dibahas beberapa hal diantaranya, mekanisme penginputan RBA Perubahan pada sistem BLUD Syncore. selain itu juga Blud Syncore memberikan materi terkait dengan mekanisme penginputan belanja pada menu BKK UP/GU, dan pelaporan terkait RBA Perubahan. Beberapa hal tersebut sudah dibahas dan dijelaskan kepada peserta zoom sampai mereka paham tentang pembahasan tersebut. Tim Syncore menjelaskan kepada peserta yakni puskesmas dan Dinkes Wonogir hingga paham Peserta juga diarahkan untuk menghubungi Pusat Layanan BLUD Syncore apabila memiliki kendala lebih lanjut terkait mekanisme penginputan transaksi-transaksi yang ada di sistem. Download Proposal PPK BLUD

Selesaikan Masalah Mekanisme Penginputan RBA Perubahan pada Sistem BLUD Bersama Puskesmas Dinkes Wonogiri Read More »

BLUD Berhasil Membantu Penyusunan Persyaratan Administrasi BLUD UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon

Tim Syncore Blud melakukan kunjungan ke UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon pada 18 Oktober 2022 yang membawa misi untuk membantu penyusunan persyaratan administrasi BLUD.  Agenda ini telah direncanakan sebelumnya untuk membantu penyusunan persyaratan administrasi BLUD agar cepat selesai.  Perlu diketahui bahwa saat ini Kepala UPTD TPSA sedang dalam tahap penyusunan RBA Perubahan. Selain itu juga harus menyusun persyaratan administratif BLUD seperti yang telah dijelaskan oleh Bapak Bagus Ardanto yang menjabat sebagai Kepala UPTD TPSA Kota Cilegon. UPTD TPSA bergerak pada bidang Bahan bakar jumputan Padat (BBJP) atau MBT (Mechanical Biological Treatment) yang diolah oleh UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon berbentuk serbuk sampah.  Pengolahan ini nantinya akan dijual ke Surabaya Indonesia Power sebagai pengganti batu bara dan Pembangkit listrik Fosil wajib menggunakan MBT (Mechanical Biological Treatment) atau pengganti batu bara sebesar 30%.  Harapan di Tahun 2025 diharapkan industri pengguna batubara menggunakan MBT sebesar 30% dari total kebutuhan batu bara per hari.  Sebagai pengetahuan bahwa Indonesia Power Suralaya untuk tahun ini concern untuk 5% pemenuhan MBT. Geomasa yang ada dari serbuk kayu ternyata tidak memenuhi kriteria untuk MBT sehingga pihak Indonesia power Suralaya beralih ke MBT yang berasal dari pengolahan sampah.  Setelah dilakukan  penelitian yang dimulai di bulan oktober tahun 2021 sampai dengan bulan juli 2022 ditemukan bahwa karakter sampah di cilegon dapat menjadi MBT sebagai pengganti batu bara.  Sampai saat ini UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon memiliki beberapa unit usaha yang telah berjalan yakni  – Bank sampah – Pelayanan untuk pemulung untuk mengelola sampah hasil pilihan – Mesin penggilingan plastic (untuk mempermudah pembawaan plastik karena lebih ringkas) – Mesin ekstruder pengelolaan plastic menjadi papan kurang lebih 3 mesin – Mesin pemilahan sampah yang digunakan untuk pengolahan sampah menjadi BBJP atau MBT  – Gas metan untuk 60 KK di sekitar wilayah TPSA Sebelumnya perwakilan dar BLUD.co.id sudah menjelaskan bahwa ada 4 dokumen penilaian penting yang perlu diujikan nantinya yakni: Ada 4 Dokumen yang akan diuji oleh tim penilai, yaitu: – Dokumen Tata Kelola – Dokumen Laporan Keuangan – Dokumen SPM  – Dokumen Renstra Untuk dokumen Tata Kelola berisi Struktur organisasi yang berbentuk bagan dan tupoksi. Kemudian untuk SPM berasal dari setiap jasa layanan UPTD. Misal Bank sampah mekanismenya seperti apa dan target 5 tahunnya seperti apa. Yang menggambarkan potensi dan dampak kemasyarakatnya seperti apa. Harapannya dengan menjadi BLUD UPTD TPSA Bagendung kota cilegon tidak lagi menjadi tempat penampungan sampah akhir, namun menjadi tempat pelatihan dan pengelolaan sampah dengan tenaga kerjanya berasal dari warga sekitar. Begitulah nantinya akan ada beberapa langkah tindak lanjut untuk melakukan koordinasi terkait pengumpulan data penyusunan Dokumen Administratif sebagai syarat penerapan BLUD.  Melakukan zoom meeting setiap minggu untuk memaparkan progress dan data yang dibutuhkan. Menyusun dokumen administratif UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon. Download Proposal PPK BLUD

BLUD Berhasil Membantu Penyusunan Persyaratan Administrasi BLUD UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon Read More »

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 Tim BLUD melakukan PPPK dan Workshop BLUD untuk klien Balai Laboratorium Kesehatan Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi acara di Hotel Dafam Fortuna Malioboro Yogyakarta mulai dari pukul setengah sembilan sampai sore pukul 4 sore.  Sumber acara workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Laboratorium kesehatan yakni konsultan senior Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT dan Ahmad Wahyu Prasetyo, SE. Beberapa informasi yang disampaikan diantaranya yakni, Labkesda Babel akan menerima DAK nonfisik pada tahun 2023, Labkesda Babel sudah pernah melakukan penyesuaian penyesuaian. Selain itu juga dijelaskan beberapa materi yang belum dipahami sebelumnya oleh Labkesda Bangka Belitung yakni:  Struktur anggaran BLUD terdiri atas: Pendapatan Jasa Layanan Berasal dari kecemburuan atas layanan layanan.  Hibah  Terdiri atas hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau pihak lain. Pada hibah terikat, BLUD harus mengikuti ketentuan dari pemberi hibah. Hasil kerja sama Berasal dari hasil kerjasama yang memiliki MoU. Jika tidak ada MoU, maka kerjasama tersebut dicatat sebagai salah satu pendapat lain yang sah. APBD Lain-lain pendapatan yang sah Belanja o Terdiri atas: Belanja operasi Modal belanja Konversi RBA menjadi RKA menggunakan referensi Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan terdapat pemutakhiran tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi belanja dari RBA ke RKA SKPD tidak dibuat secara detail karena rincian belanja sudah terdapat di RBA BLUD. Pembiayaan o Terdiri atas: Penerimaan Pembiayaan 1) SiLPA SiLPA digunakan jika terdapat di anggaran, jika tidak terdapat di anggaran, maka hal tersebut dianggap sebagai meminjam SiLPA. 2) Divestasi Penerimaan dari penjualan investasi. 3) Penerimaan utang/simpanan jangka panjang Pengeluaran Pembiayaan 1) Investasi 2) Pembayaran utang/simpanan Disampaikan juga tentang beberapa detail yang diperlukan terkait dengan pendampingan BLUD.  Selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif berkaitan dengan materi yang belum dipahami peserta seperti contoh:  Apakah Pendapatan BLUD dapat disetor lebih dari 1 hari dan apa dasar dari hal ini? Jawaban dari pertanyaan ini dari pemateri yakni pada dasarnya adalah dibuatkan peraturan kepala daerah (pergub) yang memberikan penjelasan ketentuan penyetoran yang bisa dilakukan lewat dari 1 hari.

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Read More »

Persiapan Bimtek BLUD UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon

Tim Syncore Blud mengadakan persiapan untuk Bimtek UPTD TPSA Bagendung kota cilegon, persiapan yang dilakukan berupa kunjungan ke UPTD yang bersangkutan.  Persiapan ini dilakukan pada 18 Oktober 2022 lalu, pada saat ini kepala UPTD TPSA sedang dalam proses penyusunan RBA terkait dengan perubahan dan juga harus menyusun persyaratan administrasi BLUD.  Setelah itu kepala UPTD TPSA Kota Cilegon yakni Bagus Ardanto menjelaskan beberapa hal teknis yakni sebagai berikut:  -Bahan bakar jumputan Padat (BBJP) atau MBT (Mechanical Biological Treatment) yang diolah oleh UPTD TPSA Bagendung Kota cilegon berbentuk serbuk sampah dan yang akan dijual ke Suralaya Indonesia Power sebagai pengganti batu bara. -Pembangkit listrik Fosil wajib menggunakan MBT (Mechanical Biological Treatment) atau pengganti batu bara sebesar 30%.  Tahun 2025 diharapkan industri pengguna batubara menggunakan MBT sebesar 30% dari total kebutuhan batu bara per hari. Indonesia Power Suralaya untuk tahun ini perhatian untuk 5% pemenuhan MBT. -Geomasa yang ada dari serbuk kayu ternyata tidak memenuhi kriteria untuk MBT sehingga pihak Indonesia power Suralaya beralih ke MBT yang berasal dari pengolahan sampah.  -Setelah dilakukan penelitian yang dimulai pada bulan oktober tahun 2021 sampai dengan bulan juli 2022 ditemukan bahwa karakter sampah di cilegon dapat menjadi MBT (pengganti batu bara) melanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama dengan Syncore BLUD yakni berhubungan dengan kemajuan BLUD dan dijawab oleh konsultan BLUD yakni Sebenarnya BLUD itu terlepas dari dokumen, yang menjadi faktor utama adalah manfaat masyarakat dan kemampuan menghasilkan pendapatan. Selain itu yang menjadi pertimbangan tim penilai adalah bagaimana BLUD dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan bagaimana BLUD dapat menghasilkan pendapatan. Harapannya dengan menjadi BLUD UPTD TPSA Bagendung kota cilegon tidak lagi menjadi tempat penampungan sampah akhir. Namun menjadi tempat pelatihan dan pengelolaan sampah dengan tenaga kerjanya berasal dari warga sekitar.

Persiapan Bimtek BLUD UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon Read More »

Visitasi UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir kota Cilegon: Pra BLUD

Visitasi UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir kota Cilegon: Pra BLUD

Selasa, 18 Oktober 2022, Tim Syncore BLUD bersama Tenaga Ahli Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT melakukan kunjungan ke UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir Bagendung Kota Cilegon. Kunjungan ini untuk membahas persiapan dokumen administrasi penerapan BLUD, Tim Syncore BLUD diterima oleh kepala UPTD TPSA Bagendung Bapak Bagus Ardanto, SE dan beberapa staf dari UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon. Dalam kunjungan tersebut, bapak Bagus Ardanto menyampaikan proses kerja UPTD TPSA Bagendung serta memaparkan potensi layanan dari pengolahan sampah.  Dalam pemaparan tersebut bapak Bagus Ardanto menjelaskan bahwa UPTD TPSA Bagendung bekerjasama dengan PT Indonesia Power Suralaya dalam pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) sebagai substitusi pengganti batu bara.  PT Indonesia Power Suralaya yang merupakan lembaga penelitian saat ini memiliki 7 PLTU.  Anak perusahaan PLN tersebut sedang membutuhkan BBJP sebesar 40.000 Ton per hari untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku pembangkit listrik Pada proses pengolahan sampah menjadi BBJP ini, UPTD TPSA Bagendung mendapatkan bantuan dana hibah dari Kementerian PUPR untuk membangun pabrik yang dapat memproduksi 100 ton BBJP per hari dari pengolahan 300 ton sampah.  Untuk dapat melakukan transaksi penjualan BBJP ke pihak PT Indonesia Power Suralaya, UPTD TPSA Bagendung perlu menerapkan BLUD agar memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangannya. Kondisi saat ini, UPTD TPSA belum memiliki dokumen syarat administrasi penerapan BLUD.  Menyikapi hal tersebut Tim BLUD hadir untuk membantu UPTD TPSA Bagendung dalam mempersiapkan penerapan BLUD dengan langkah awal persiapan dokumen administrasinya. Adapun dokumen-dokumen administrasi BLUD diantaranya Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Umum (SPM), Dokumen Tata Kelola, Surat Permohonan Gambar Layanan BLUD. Surat Pernyataan Bersedia untuk diaudit, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja dan Laporan Keuangan.

Visitasi UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir kota Cilegon: Pra BLUD Read More »

Pendampingan UPDB Tangerang 24 Agustus 2022

Pendampingan UPDB Tangerang 24 Agustus 2022

Pada Rabu 24 Agustus 2022 BLUD Syncore mengadakan pelatihan dan pendampingan dengan UPDB Tangerang. Maksud dari kedatangan UPDB Tangerang ke Jogja karena adanya permasalahan di sistem Syncore serta diskusi terkait billing dan remunerasi. Berikut beberapa permasalahan yang dialami oleh UPDB Tangerang terkait system syncore : Nominal yang ada di BKU Pejabat Keuangan tidak sama dengan nominal yang ada di buku bank, yaitu Rekening Jasa Layanan Dana Bergulir dan Rekening Pokok Dana Bergulir Nominal saldo bank yang ada di BKU Pengeluaran tidak sama dengan nilai yang ada di buku bank system Nomor pada pratinjau SOPD dan SPD PK, tidak sesuai dengan kabel yang dipilih. Rekening yang dipilih yaitu Rekening Pokok Dana Bergulir tetapi nomor yang muncul di preview yaitu nomornya Rekening Jasa Layanan Dana Bergulir Pembahasan kedua adalah permasalahan system billing yang ada di system synccore, Berikut beberapa permasalahan terkait sistem billing : Saat mengupload file di monev seharusnya ada beberapa dokumen yang sudah di upload tetapi jadinya seperti ditumpuk dan tidak ada history, sehingga dari pihak UPDB tidak bisa melihat history BA. Tidak adanya ID permitra padahal ID mitra ini bisa digunakan untuk beberapa proposal, sehingga saat ini satu ID Mitra = satu Proposal Piutang langsung terlink jika ada klien yang membayar dan mau bekerjasama dengan Bank BJB menggunakan Virtual Account. Jika piutang bisa maka akan lebih efisien Terkait Pembahasan pertama dan kedua nantinya akan dilakukan Analisa yang kemudian akan di diskusikan dengan divisi system syncore untuk mengatasi permasalahan tersebut Pembahasan ketiga adalah tentang remunerasi dan harapan UPDB Tangerang terkait remunerasi adalah “ Syncore bisa mengakomodir untuk sistem aplikasi remunerasi supaya tidak terlalu banyak kertas dan bisa lebih efisien dan efektif”

Pendampingan UPDB Tangerang 24 Agustus 2022 Read More »

Scroll to Top