Kunjungan DLH Karawang untuk Diskusi Persyaratan Penerapan BLUD
Pada tanggal 7 Desember 2022 pihak DLH Karawang melakukan kunjungan ke kantor Syncore dengan tujuan melaksanakan forum diskusi untuk membahas persyaratan penerapan BLUD. Kegiatan ini dilakukan agar tahapan penyiapan persyaratan administratif yang tengah dikerjakan dapat segera dirampungkan. Perlu diketahui saat ini kantor DLH Karawang terbagi di 4 Wilayah, yaitu: Wilayah 1 (Karawang) Wilayah 2 (Rengasdengklok) Wilayah 3 (Cikampek) Wilayah 4 (Telagasari) Terbaginya 4 kantor DLH Karawang di wilayah yang berbeda ini bertujuan agar pengelolaan sampah di setiap kecamatan dapat dikendalikan dengan baik, masing-masing UPTD tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengamankan wilayahnya dengan pelayanan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengangkutan limbah domestik. Fasilitas pelayanan yang tersedia di setiap UPTD bervariasi, seperti contoh di UPTD 1 jumlah kendaraannya lebih banyak dibandingkan dengan UPTD lainnya. Hal ini tentu saja berkaitan dengan manajemen pengelolaan keuangan. Dalam sambutannya Guruh Sapta Selaku memperoleh Kepala Bidang Kebersihan juga memaparkan bahwa harapan pihak DLH Karawang dalam kunjungan ini adalah agar ilmu yang dapat terus dipelajari dan dikembangkan dengan pola dan konsep yang sudah diajarkan. Harapannya kedepannya UPTD tidak hanya berorientasi pada sisi pelayanan saja, melainkan juga berorientasi pada sisi administrasi yang berkaitan dengan pola pengelolaan keuangannya juga, agar di masa depan UPTD dapat secara mandiri mengelola keuangannya. Jadi, agar kedepannya bebannya tidak disandarkan kepada Dinas, melainkan disini Dinas berperan untuk monitoring kegiatan UPTD Ketika menjadi BLUD. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pola pengelolaan keuangan BLUD oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom,Mm, CAAT, kemudian disambung dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan pertama, bagaimana jika data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen administrasi masih sangat minim di UPTD? Jawabannya adalah bagaimanapun kekurangan data yang harus dilengkapi, karena ketiadaan/minimnya data akan menyebabkan sulitnya untuk mengetahui potensi yang dimiliki oleh UPTD. Sedangkan potensi penilaian tidak bisa jika tidak berbasis data. Pertanyaan kedua, Menanyakan mengenai persyaratan administratif, jadi ada beberapa persyaratan dari administratif ini, apakah semua syarat ini harus dipenuhi oleh UPTD masing-masing? Lalu jika renstra masih mengacu pada renstra dinas, apakah masih bisa digunakan? Jawabannya bahwa persyaratan administrasi ini harus dipenuhi oleh masing-masing UPTD yang akan menjadi BLUD. Lalu untuk renstra ini harus dibuat oleh UPTD sendiri, bisa mengacu pada renstra dinas namun harus dibuat sendiri. Untuk SPM juga harus membuat sendiri, dengan mengetahui pelayanan apa saja yang dimiliki oleh UPTD dan juga beserta targetnya. Setelah jeda ISHOMA kegiatan dilanjutkan dengan diskusi pembahasan dokumen administrasi dan koordinasi terkait pengumpulan data pengumpulan dokumen sebagai persyaratan penerapan BLUD. Sehingga nantinya akan dilakukan pengembalian terkait kelengkapan data sebagai tindak lanjut dan akan diadakan zoom meeting untuk memaparkan progress dan data yang dibutuhkan guna menyusun dokumen administrasi DLH Karawang.
Kunjungan DLH Karawang untuk Diskusi Persyaratan Penerapan BLUD Read More »