Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

APA ITU SPP?

Berdasarkan Surat Penyediaan Dana, yang dibuat oleh Bendahara Umum Daerah yang kemudian Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP atau Surat Perintah Pembayaran kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). SPP memiliki 4 jenis yang terdiri dari :

  1. SPP Uang Persediaan (SPP-UP)

Dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap SKPD. Pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU.

  1. SPP Ganti Uang (SPP-GU)

Dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan ketika UP habis.

  1. SPP Tambahan Uang (SPP-TU)

Dipergunakan hanya untuk memintakan tambahan uang, apabila terjadi pengeluaran yang sedemikian rupa sehingga saldo UP tidak akan cukup untuk membiayainya. Jumlah dana yang dimintakan dalam SPP-TU ini harus dipertanggungjawabkan tersendiri dan bila tidak habis, harus disetorkan kembali. Pengajuan SPP UP, GU, dan TU dilampiri dengan daftar rincian rencana penggunaan dana sampai dengan jenis belanja.

  1. SPP Langsung (SPP-LS)

Dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. SPP-LS dikelompokkan menjadi:

  1. SPP-LS Gaji dan Tunjangan
  1. SPP-LS Barang dan Jasa

SPP-LS Belanja Bunga, Hibah, Bantuan dan Tak Terduga, serta pengeluaran pembiayaan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top