Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN BLU/BLUD DALAM PENDIDIKAN

Perencanaan sistem akuntansi pendapatan berikut ini adalah contoh kasus pada perguruan tinggi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU/BLUD, yang masuk dalam rumpun BLU/BLUD pendidikan. Namun demikian contoh ini dapat di implementasikan pada rumpun BLU/BLUD kesehatan seperti rumahsakit dengan sedikit modifikasi fungsi terkait dan prosedur. Contoh rancangan sistem ini memang disajikan untuk satker BLU/BLUD yang relatif besar dengan organisasi yang kompleks.

Pendapatan jasa layannan pendidikan adalah pendapatan yang bersumber dan disetorkan langsung oleh mahasiswa melalui bank yang di tunjuk. Pendapatan jasa layanan jasa pendidikan terdiri dari biaya pendaftaran calon mahasiwa baru, biaya pendidikan mahasiswa, biaya layanan administrasi pendidikan, biaya Kuliah Kerja Nyata, biaya wisuda, dan biaya pendidikan lain yang di tetapkan dalam peraturan rektor atau peraturan lain yang lebih tinggi.  Beberapa fungsi terkait yaitu diantaranya :

  • Mahasiswa
  • Bank
  • Bendahara penerimaan
  • Otorisator kegiatan
  • Verifikator kegiatan
  • Bendahara kegiatan

Adaun prosedur yang harus diikuti dari beberapa fungsi terkait didalam mengikuti sistem dari BLU/BLUD sendiri yaitu :

  • Mahasiswa/calon mahasiswa melakukan pembayaran menggunakan sistem perbankan yang telah menjadi mitra BLU/BLUD.
  • Bank mengirimkan arsip data komputer (ADK) pembayaran biaya pendidikan mahasiswa, baik secara offline maupun online (host to host) kedalam sistem akademik (e-SIA) secara periodik.
  • Bank mengirimkan rekening koran secara periodik kepada bendahara penerimaan. Dalam hal Bendahara Penerimaan telah memiliki akses kedalam sistem internet Banking, maka mendahara penerimaan dapat mengunduh rekening koran secara periodik.
  • Bendahara Penerimaan mengunduh (dowenload) data pembayaran mahasiswa dari sistem akademik, kemudian mencocokan data penerimaan dengan rekening koran.
  • Bendahara penerimaan membuat laporan penerimaan pendapatan pendidikan (LP3) untuk setiap unit BLU dan mengirimkannya setiap bulan kepada otoritas jasa keuangan (OK) masing-masing unit BLU.
  • Otoritas kegiatan (OK) menyampaikan LP3 kepada BK melalui VK, untuk dilakukan pencatatan akuntansi pendapatan
  • BK membuat bukti memorial yang di tandatangani oleh OK sebagai dasar pencatatan akuntansi.
  • BK dapat mengunduh (dowenload) data registrasi mahasiswa sebagai data pendukung atau untuk melakukan verifikasi perhitungan penerimaan sharing dana dalam LP3 yang disusun oleh Bendahara Penerimaan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top