Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

STUDI KASUS

Paska BLUD, Bagaimana Puskesmas menetapkan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola BLUD ?

Dalam Pasal 50, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah ย dijelaskan bahwa pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesional yang diperlukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/ atau pensiun. Dimana remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Remunerasi untuk BLUD-SKPD ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD-SKPD melalui sekretaris daerah. Sedangkan remunerasi untuk BLUD-Unit Kerja ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD-Unit Kerja melalui kepala SKPD. Penetapan remunerasi pemimpin BLUD, mempertimbangkan faktor-faktor yang berdasarkan antara lain: ukuran dan jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat pelayanan serta produktivitas. Pertimbangan persamaannnya dengan industri pelayanan sejenis Kemampuan pendapatan BLUD bersangkutan Kinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Sedangkan remunerasi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90 % (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin BLUD. Sebelumnya disebutkan bahwa remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Penetapan honorarium dewan pengawas sebagai berikut: Honorarium ketua dewan pengawas paling banyak sebesar 40 % (empat puluh persen) dari gaji pemimpin BLUD Honorarium anggota dewan pengawas paling banyak sebesar 36 % (tiga puluh enam persen) dari gaji pemimpin BLUD Honorarium sekretaris dewan pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pemimpin BLUD Bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD remunerasi dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian, yaitu : Pengalaman dan masa kerja Keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku Resiko kerja Tingkat kegawatdaruratan Jabatan yang disandang Hasil/ capaian kinerja Bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh kepala daerah. Pejabat pengelola, dewan pengawas, dan sekretaris dewan pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari remunerasi/ honorarium bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan. Bagi pejabat pengelola berstatus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari remunerasi bulan terakhir di BLUD sejak tanggal diberhentikan atau sebesar gaji PNS berdasarkan surat keputusan pangkat terakhir.

Paska BLUD, Bagaimana Puskesmas menetapkan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola BLUD ? Read More ยป

Apakah menjadi Badan Layanan Umum Daerah itu sulit?

Setelah melakukan banyak melakukan pelatihan, kami menemukan bahwa masih banyak pertanyaan yang muncul terkait apakah menjadi BLUD itu sulit. Benarkah? Untuk menjadi BLUD pertama-tama kita harus membaca terlebih dahulu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yaitu Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi SKPD atau Unit Kerja SKPD yang akan menjadi BLUD dan telah menjadi BLUD. Dimana dalam pasal 4 disebutkan bahwa untuk menerapkan PPK BLUD SKPD atau Unit Kerja SKPD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan Substantifย terpenuhi apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Pelayanan umum berhubungan dengan penyediaan barang dan/ jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/ atau pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatakan ekonomi dan/ atau pelayanaan kepada masyarakat. Contohnya : Puskesmas, Rumah Sakit, Dana Bergulir, dll Persyaratan teknisย terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugs dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; dan kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. Dan terakhir persyaratan administratifย terpenuhi apabila SKPD atau Unit Kerja memuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi : surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategis bisnis; standar pelayanan minimal; laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Setelah enam dokumen tersebut dibuat, maka dokumen tersebut akan dinilai oleh Tim Penilai. Dokumen yang dibuat tidaklah sulit karena 6 (enam) dokumen tersebut terdiri dari 2 surat dan 4 dokumen. Format surat sudah ada pada lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, sedangkan contoh 4 dokumen dapat di download pada link berikut ini https://blud.co.id/wp/blud/contoh-dokumen-blublud/ ย 

Apakah menjadi Badan Layanan Umum Daerah itu sulit? Read More ยป

Peran Badan Layanan Umum Daerah dalam Peningkatan Ekonomi

Peranan BLUD dalam meningkatkan ekonomi didasari dengan persyaratan substantive yaitu Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Dana Alokasi Khusus. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Pengelolaan dana alokasi khusus yang dimaksud di atas ditujukan antara lain untuk dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dana perumahan dan peningkatan pelayanan untuk masyarakat. dalam perkembangannya pelayanan BLUD tidak terlepas dari pembangunan ekonomi masyarakat. Salah satu strategi yang dilakukan oleh pengelola BLUD dalam mempertahankan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tuntutan untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan nyaman semakin meningkat, sesuai dengan meningkatnya kesadaran arti hidup sehat. Keadaan ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat yang perlu mendapat perhatian dari pengelola rumah sakit dan melakukan startegi yaitu : Perkembangan ini tercermin pada perubahan fungsi klasik RS yang pada awalnya hanya memberikan pelayanan yang bersifat penyembuhan (kuratif) terhadap pasien melalui rawat inap. Pelayangan RS kemudian bergeser karena kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu kedokteran, peningkatan pendapatan dan pendidikan masyarakat. Pelayanan kesehatan di RS saat ini tidak saja bersifat kuratif (penyembuhan), tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif). Keduanya dilaksanakan secara terpadu melalui upaya promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Dengan demikian, sasaran pelayanan kesehatan RS bukan hanya untuk individu pasien, tetapi juga berkembang untuk keluarga pasien dan masyarakat umum. Fokus perhatiannya memang pasien yang datang atau yang dirawat sebagai individu dan bagian dari keluarga. Atas dasar sikap seperti itu pelayanan kesehatan di RS merupakan pelayanan kesehatan yang paripurna (komperhensif dan holistik).

Peran Badan Layanan Umum Daerah dalam Peningkatan Ekonomi Read More ยป

Pentingnya Peningkatan Pelayanan Kesehatan Melalui Pengelolaan BLUD

Pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan melalui pengelolaan BLUD merupakan salah satu tema penting yang dibahas pada Seminar Nasional BLUD pada tanggal 4 Agustus 2018. Salah satu pemberi pelayanan kesehatan adalah Pusat Kesehatan Masyarakat atau yang disingkat Puskesmas.ย  Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan. Dimana pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu, hidup dalam lingkungan sehat, dan memiliki derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan hal tersebut salah satu caranya adalah dengan menjadi BLUD. BLUD menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan yang fleksibel. Dengan menjadi BLUD maka Puskesmas fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Beberapa fleksibilitas tersebut antara lain : pendapatan tidak disetorkan ke kas daerah, belanja sesuai dengan kebutuhan/ dapat melakukan pergeseran anggaran dengan catatan bahwa pergeseran dilakukan dalam pos belanja yang sama. (misal belanja ATK dikelompokkan dalam belanja barang dan jasa, kemudian stok obat di Puskesmas hampir habis tetapi Puskesmas sudah tidak memiliki anggaran lagi. Maka yang dilakukan adalah dengan melakukan pergeseran anggaran, jadi Puskesmas menggunakan anggaran belanja ATK untuk membeli obat). Diperbolehkan merekrut tenaga non PNS Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Puskesmas di Indonesia memiliki keterbatasan SDM yang kurang tersebar secara merata. Dengan menjadi BLUD maka Puskesmas dapat merekrut SDM sesuai dengan keperluan Puskesmas. ย Setelah menjadi BLUD tenaga medis tidak perlu merangkap jabatan sebagai akuntan (seperti saat ini) karena setelah menjadi BLUD, Puskesmas memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan yang tidak mungkin dilakukan oleh tenaga medis. Ketiga fleksibilitas diatas dapat diberikan oleh Puskesmas yang telah menerapkan PPK-BLUD. Untuk bisa menerapkan PPK-BLUD ada 6 dokumen sebagai persyaratan administratif yang perlu dibuat oleh Puskesmas. Akan tetapi, persyaratan tersebut bukan hanya sebagai persyaratan administrasi saja tetapi harus juga diikuti oleh peningkatan pelayanan yang ada di Puskesmas, salah satunya dengan adanya SOP atau Standar Operasional Procedure yang jelas khususnya terkait dengan pelayanan dan SOP lain yang menungjang kegiatan opersional Puskesmas.

Pentingnya Peningkatan Pelayanan Kesehatan Melalui Pengelolaan BLUD Read More ยป

BLUD Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum

Seminar Nasional Dan Penghargaan BLUD Terbaik yang di selenggarakan oleh PT SYNCORE INDONESIA yang dihadiri oleh ย Bapak R Wisnu Saputro selaku Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri selaku Narasumber yang didalamya salahsatunya membahas Tujuan BLUD. Tujuan BLUD BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Meningkatkan Kualitas Pelayannan Masyarakat penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat diutamakan untuk pelayanan kesehatan, Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, tidak berlaku bagi pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum Pelayanan umum yang hanya merupakan kewenangan pemerintah daerah, antara lain: layanan pungutan pajak daerah, layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), layanan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Memajukan Kesejahteraan Umum PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. ย 

BLUD Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum Read More ยป

Puskesmas sebagai Gerbang Utama Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Puskesmas merupakan gerbang utama kesehatan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat pengguna jasa Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS), dimana setiap pengguna Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) harus dilayanan dari gerbang yang paling utama yaitu Puskesmas. Seperti yang sudah dikatakan oleh narasumber pertama dalam seminar nasional BLUD pada 4 Agustus 2018, yaitu Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga perwakilan dari Kasubdit Puskesmas, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, bahwa Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan rujukan pertama bagi masyarakat yang sakit. Untuk itu puskesmas yang menjadi BLUD akan fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya. Puskesmas BLUD yang bisa efektif dan efisien dalam pemberian pelayanan kesehatannya akan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit, dengan berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Puskesmas dengan PPK BLUD akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatannya, sebagai contoh SPM. Maka dari itu puskesmas sangat perlu diperhatikkan dan di maksimalkan dalam hal pelayanan maupun fasilitas. Pengaruh besar yang menentukan pelayanan dan fasilitas dari sebuah puskesmas adalah keuangan. Keuangan sebagai roda penggerak sebuah puskesmas untuk berkembang. Semakin baik keuangan yang dikelola maka semakin baik pula pelayanan dan fasilitas yang di miliki sebuah puskesmas, dan hal tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Selain untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diharapkan juga dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai tugas dan fungsinya. Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga juga berkata bahwa Sumber daya manusia, pendapatan, managerial dapat ditingkatkan karena bisa melakukan bisnis sehat dengan kaidah-kaidah manajemen. ย Pada pengelolaan SDM dibutuhkan tenaga profesional, agar tugas fungsi terlaksana dengan baikdan dengan kompetensi yang sesuai juga. Dalam pengelolaan pendapatannya puskesmas BLUD masih akan mendapatkan dana dari apbd dan diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak lain. Sebagai contoh puskesmas BLUD. Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD juga harus memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan. Maka dari itu Syncore sebagai perusahaan yang bergerak di bidang consulting, System, Training dan Media siap melayani setiap puskesmas di Indonesia untuk menjadi puskesmas lebih baik lagi dengan penerapan pengelolaan keuangan BLUD.

Puskesmas sebagai Gerbang Utama Kesehatan Masyarakat Indonesia. Read More ยป

Cerita Sukses RSUD Bogor Layani 99 Persen Pasien BPJS, Untung Rp 4 M

Selama ini pelayanan rumah sakit milik pemerintah kerap dikeluhkan. Bahkan tidak sedikit pemerintah daerah (pemda) mengaku terus mensubsidi RSUD agar bisa melayani pasien. Dengan subsidi itu tentuyna mereka mendapatkan keuntungan ketika melayani pasien BPJS. Kegalauan itu terbantahkan dengan apa yang diraih oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor. Meski 99 persen pasiennya adalah peserta BPJS Kesehatan, RS yang dipimpin dr Dewi Basmala MARS tersebut tetap bisa memberikan pelayanan maksimal. Kalau sebelumnya disubsidi APBD, kini RSUD Kota Bogor sudah surplus sekitar Rp 4 miliar. Kemarin (27/7) Dewi mengajak wartawanย Jawa Pos Radar Bogorย mengelilingi gedung baru milik RSUD yang bernuansa merah muda itu. Dewi mengatakan, gedung tersebut merupakanย critical areaย atau area pasien kritis. Tepat di dekat ruangannya di lantai bawah, terdapat ruangย CT scanย yang terbilang baru. Naik ke lantai 3, Dewi menunjukkan ruangan ibu dan bayi milikย RSUDyang juga lebih berkembang daripada tahun-tahun sebelumnya. “Kami juga menjadi rujukan semua rumah sakit di Bogor, baik kota maupun kabupaten, karena kebanyakan mereka memiliki alat di ruang NICU paling banyak tiga,” bebernya. Berpindah ke ruang berikutnya, Dewi menunjukkan ruang cath lab khusus pasien penyakit jantung. Ruangan itu pun telah dilengkapi alat untuk pasien yang akan memasang ring pada jantung -yang sebelumnya tidak bisa dilakukan di RS di Bogor- secara gratis. Di RSUD Kota Bogor pasien penyakit jantung bisa berobat hingga mendapat tindakan pemasangan ring. “Gratis, tidak perlu bayar karena di-coverย BPJS.” Dewi pun mengajak mampir ke ruang operasi yang kini memiliki lima ruangan dengan pelayanan maksimal 25 operasi dalam sehari. Karena melayani 99 persen pasienย peserta BPJS Kesehatan, kebanyakan ruangan yang disediakan di gedung tersebut merupakan ruang rawat inap kelas III dengan jumlah kasur tiga di setiap kamar. Di dalam gedung itu pula hanya ada 90 kasur pasien. Dewi menyatakan sangat ingin memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa RS pemerintah tidak berbeda dengan RS swasta. Karena itu, jumlah pasien dalam satu kamar pun tidak banyak. Kebersihan pun sangat dijaga di setiap sudut ruangan. “Kami juga menyediakan ruang tunggu di sejumlah sudut agar penunggu pasien tidak ngemper di luar ruangan. Itu dilarang banget di sini sekarang,” ujarnya. Sejumlah perubahan lain pun dia jelaskan. Antara lain pengadaanย boarding room, yaitu ruang singgah pasien yang masuk melalui IGD dan belum mendapatkan kamar. Dengan jumlah 18 kasur, di luar jumlah kasur IGD sebanyak 30 kasur, itu membuat RSUD Kota Bogor bisa menampung lebih banyak pasien. Juga ada layanan ketersediaan tempat tidur (KTT) online. Masyarakat secara transparan dapat melihat jumlah kamar yang tersedia di RSUD Kota Bogor.ย  Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/28/07/2018/cerita-sukses-rsud-bogor-layani-99-persen-pasien-bpjs-untung-rp-4-m

Cerita Sukses RSUD Bogor Layani 99 Persen Pasien BPJS, Untung Rp 4 M Read More ยป

Akreditasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas menyangkut kesesuaian sistem manajemen mutu maupun sistem penyelenggaraan dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Tujuan berdasarkan Permenkes No 46 Tahun 2015: meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; dan meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat. Tujuan khusus akreditasi puskesmas adalah: Memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Menetapkan strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan. Memberikan jaminan kepada pelanggan/masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar. Terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan mutu dan kinerja. Permenkes nomor 46 tahun 2015 mewajibkan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi untuk terakreditasi. Akreditasi puskesmas dilakukan setiap 3 tahun sekali. Tahapan Akreditasi Survey Akreditasi Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi Penetapan Akreditasi Survei Akreditasi dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Saat penyelenggaraan akreditasi dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi. Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi. Penetapan status akreditasi puskesmas terdiri dari: Tidak terakreditasi; Akreditasi dasar; Akreditasi madya; Akreditasi utama; dan Akreditasi paripurna. Puskesmas yang telah menjadi BLUD saat akan akreditasi akan lebih mudah karena data yang dibutuhkan untuk akreditasi sudah ada dan puskesmas BLUD tidak terkendala keuangan, karena diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sumber : Peraturan Menteri Kesehatanย  Nomor 46 tahun 2015

Akreditasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Read More ยป

Hambatan Dalam Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki banyak keuntungan terutama dari sisi fleksibilitas Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Salah satu bentuk fleksibilitas pengelolaan keuangannya ialah puskesmas menjadi lebih mudah dalam penggunaan anggaran. Semula, Puskesmas hanya dapat membelanjakan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang telah dibuat. Selain itu, puskesmas yang belum menjadi BLUD juga harus menyetorkan pendapatan retribusi yang diterimanya ke Kas Daerah sehingga setiap pengeluaran yang akan dilakukan oleh puskesmas harus mendapatkan persetujuan oleh Dinas Kesehatan. Hal tersebut dapat mengakibatkan terhambatnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Disamping banyaknya keuntungan yang diperoleh setelah puskesmas telah ditetapkan menjadi BLUD, pada praktiknya, penerapan PPK BLUD mengalami beberapa hambatan. Hambatan pertama ialah adanya perbedaaan persepsi antara lintas sektor yang ada diantaranya pihak puskesmas, Dinas Kesehatan, BPKAD, Bagian Hukum Organisasi, dan Pemerintah Daerah setempat. Perbedaan persepsi tersebut meliputi praktik penerapan BLUD yang baik dan benar. Contoh pada salah satu Kabupaten di Indonesia, antara masing-masing pihak terdapat perbedaan pemahaman dalam hal penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Praktik yang terjadi ialah puskesmas masih mengumpulkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) secara rinci ke BPKAD. Seharusnya, setelah menjadi BLUD, puskesmas sudah tidak perlu lagi menyusun RKA secara rinci akan tetapiย  proses penganggaran yang dilakukan ialah dengan menyusun RBA rinci yang selanjutnya disusun secara global pada RKA. Kemudian anggaran global pada RKA tersebut disahkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Oleh karena itu diperlukan adanya persamaan persepsi antara seluruh sektor yang saling berkaitan dalam penerapan PPK BLUD. Hambatan lain yang ditemui pada puskesmas di beberapa daerah di Indonesia ialah keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Mayoritas pegawai yang bekerja pada puskesmas memiliki latar belakang bidang kesehatan yaitu dokter, perawat, bidan, ahli gizi, dsb. Keterbatasan SDM menyebabkan para pegawai dengan bidang kesehatan harus mengerjakan tugas pengelolaan keuangan mulai dari pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan keuangan. Jika hal tersebut dibiarkan terus menerus, maka pegawai bidang kesehatan tidak bisa fokus dalam melayani pasien sehingga kualitas pelayanan pada puskesmas dapat mengalami penurunan yang artinya tujuan utama penerapan BLUD tidak tercapai dengan baik. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya peraturan dan kebijakan yang mengatur pengangkatan pegawai yang berlatar belakang bidang keuangan sehingga seluruh pegawai dapat fokus pada bidangnya masing-masing dan tujuan utama BLUD dapat tercapai dengan maksimal. Sumber Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD

Hambatan Dalam Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Scroll to Top