Paska BLUD, Bagaimana Puskesmas menetapkan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola BLUD ?
Dalam Pasal 50, Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah dijelaskan bahwa pejabat pengelola BLUD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesional yang diperlukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, […]
Paska BLUD, Bagaimana Puskesmas menetapkan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola BLUD ? Read More »