Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan

Pelatihan

Serba-Serbi Bimbingan Teknis PPK BLUD Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis (I)

Serba-Serbi Bimbingan Teknis PPK BLUD Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis (I)

Tim Syncore BLUD mengadakan bimbingan teknis penerapan PPK BLUD untuk klien puskesmas se-Kabupaten Bengkalis di Pekanbaru pada tanggal 14-15 November 2022.  Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pelayanan kesehatan, terlaksananya forum antara UPTD dan dinas kesehatan, terselenggaranya BLUD yang baik, dan terselenggaranya keuangan BLUD yang transparan dan akuntabel. Sebelum memulai sesi penarikan materi, puskesmas-puskesmas menyampaikan kendala yang dihadapi dalam penerapan BLUD.  Selanjutnya, Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT, konsultan senior BLUD selaku narasumber, menyampaikan materi untuk memberikan pemahaman terkait PPK BLUD kepada peserta.  Untuk meningkatkan pemahaman peserta, diadakan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta serta praktik penginputan RBA murni dan perubahan RBA tahun 2022 menggunakan perangkat lunak BLUD yang didampingi oleh konsultan pendamping. Kegiatan berlangsung dengan interaktif karena peserta antusias dan aktif bertanya. Berikut adalah pertanyaan peserta yang menarik untuk dijadikan sebagai bahan pembelajaran: Pertanyaan pertama, apakah perlu ada pejabat aset di BLUD? Jawabannya, tidak perlu ada pejabat aset di BLUD karena aset BLUD tidak dipisah. Pejabat pengelola BLUD sesuai dengan Permendagri terdiri atas pimpinan BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pejabat pengelola mendapat SK dari kepala daerah. Pertanyaan kedua, mengapa Kasubbag TU diangkat menjadi pejabat keuangan? Jawabannya, berdasarkan Permendagri, pimpinan BLUD mengusulkan pejabat keuangan dan pejabat teknis. Salah satu pertimbangan untuk mengangkat Kasubbag TU sebagai pejabat keuangan adalah Kasubbag TU yang memiliki kompetensi yang harus dimiliki oleh pejabat keuangan. Pertanyaan ketiga, apakah masih ada kesempatan untuk mengubah SK pejabat pengelola yang ditetapkan pada tahun 2021? Jawabannya, SK tersebut bisa diubah pada tahun 2023. Pertanyaan keempat, apakah BLUD boleh melakukan investasi dan investasi apa yang bisa dilakukan? Jawabannya, BLUD dapat melakukan investasi jika terdapat petunjuk teknisnya. Investasi yang bisa dilakukan adalah investasi jangka pendek, contohnya deposito. Pertanyaan kelima, bagaimana cara meningkatkan atau menyinkronkan kegiatan puskesmas antara orientasi masyarakat dan tupoksi? Jawabannya, dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu diaplikasikan pada BOK secara maksimal untuk promotif preventif, mengefisiensikan kapitasi, dan memperbaiki pola tarif layanan secara umum. Pertanyaan keenam, penduduk dengan KTP Kabupaten Bengkalis tidak dapat dikenakan tarif layanan, bagaimana cara meningkatkan pendapatan jasa layanan atas kondisi tersebut? Jawabannya, solusi atas kondisi ini adalah pengusulan tarif layanan atas pasien yang memiliki KTP Kabupaten Bengkalis dan diklaim kepada pemerintah daerah. Pertanyaan ketujuh, bolehkah anggaran suatu belanja digeser secara dipecah-pecah ke belanja-belanja lain? Dokumen apa yang perlu dipersiapkan untuk pergeseran anggaran? Jawabannya, dalam pergeseran anggaran, anggaran suatu belanja boleh digeser secara dipecah-pecah ke beberapa belanja lain. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pergeseran anggaran adalah berita acara pergeseran anggaran. Pertanyaan kedelapan, apakah untuk melakukan perpindahan gelang harus diketahui oleh pejabat pengelola keuangan? Siapa yang mengesahkan pergeseran anggaran? Jawabannya, pergeseran gelang harus diketahui oleh pejabat keuangan karena yang mengetahui dan melakukan verifikasi gelang belanja adalah pejabat keuangan. Jika seluruh puskesmas dalam satu kabupaten/kota perlu melakukan pergeseran karena suatu kegiatan, harus dilaporkan ke dinas. Pergeseran kesepakatan diakui oleh pemimpin. Output praktik penginputan RBA murni dan RBA perubahan tahun 2022 berupa laporan:     Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan     Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan     Ringkas Pendapatan     Rincian Anggaran Pendapatan     Ringkas Belanja     Rincian Anggaran Belanja per Kegiatan   RKA Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Unduh Usulan PPK BLUD

Serba-Serbi Bimbingan Teknis PPK BLUD Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis (I) Read More »

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang

Workshop Pelatihan PPK BLUD Puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang Part 2

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang yang kedua merupakan pelatihan lanjutan dari pelatihan pertama yang diselenggarakan di Hotel Crystal Lotus Yogyakarta sebelumnya.  Pelatihan kedua diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 9-10 November 2022 di 2 (dua) tempat, yaitu di Aula Puskesmas Singandaru dan Aula Dinas Kesehatan Kota Serang.  Pelatihan yang kedua berisi tentang materi dan praktek mengenai penatausahaan keuangan dan pelaporannya.  Pelatihan kedua ini diikuti oleh 17 Puskesmas dan 1 Labkesda yang berada dibawah naungan Dinas Kesehatan Kota Serang.  Setiap Puskesmas dan Labkesda yang hadir berisikan 1 orang bendahara penerimaan, 1 orang bendahara Pengeluaran dan 1 orang pejabat keuangan. Pada pelatihan kali ini, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok. Kelompok Puskesmas Singandaru dan Kelompok Aula Dinas Kesehatan Kota Serang yang masing-masing didampingi oleh 3 Konsultan BLUD.co.id.  Di hari pertama, pelatihan membahas tentang materi dan praktik mengenai penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan pengeluaran mempraktekkan untuk menginputkan data manual BKU ke dalam sistem Syncore BLUD.  Muncul banyak pertanyaan mengenai manual penginputan data ke dalam BKU. Pertanyaan timbul karena Dinas Kesehatan Kota Serang pada bulan Januari – Maret 2022 hanya menggunakan 1 rekening bank, tetapi mulai pada bulan April 2022 menggunakan 2 rekening bank.  Selain itu, pertanyaan juga muncul karena peserta kebingungan terkait dengan pendapatan layanan layanan pada bulan Januari 2022 disetorkan terlebih dahulu ke Kas Daerah dan dikembalikan ke puskesmas pada bulan April 2022.  Untuk menangani hal tersebut, konsultan memberikan solusi dengan cara menginputkan sesuai dengan data BKU Penerimaan dan Pengeluaran manual yang dimiliki peserta.  Penerimaan atau pendapatan selama bulan Januari 2022 tidak diinput terlebih dahulu, diinputkan pada bulan April 2022 ketika pendapatan tersebut telah dikembalikan ke masing-masing puskesmas. Pada hari ke-2 pelatihan, peserta melanjutkan penginputan terkait dengan penerimaan dan pengeluaran ke dalam System Syncore BLUD. Tidak terdapat kendala yang berarti pada saat peserta menginputkan BKU manual ke dalam sistem.  Terdapat beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta, seperti misalnya mengenai pengeluaran terkait dengan belanja langsung (LS).  Belanja langsung yang dilakukan oleh peserta memiliki mekanisme dari uang yang berada di Rekening Bank BLUD, ditransfer ke Rekening Bendahara Pengeluaran dan baru digunakan untuk belanja ke pihak ketiga.  Sehingga, belanja LS yang digunakan dalam system adalah belanja LS Bendahara karena apabila belanja LS itu mekanismenya adalah melakukan belanja via transfer langsung dari Rekening Bank BLUD ke rekening penerima pihak ketiga.  Selebihnya, peserta tidak mengalami kendala yang cukup berarti dan dapat menginputkan dengan baik dan benar.  Setelah peserta selesai menginputkan penerimaan dan pengeluaran, giliran pejabat keuangan yang mendapatkan materi dan melakukan praktek.  Pejabat keuangan di UPTD masing-masing diharapkan diharapkan dapat melakukan crosscheck dan mencetak laporan-laporan yang dibutuhkan terkait dengan penatausahaan. Unduh Usulan PPK BLUD

Workshop Pelatihan PPK BLUD Puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang Part 2 Read More »

Blud Berikan Pemahaman Terkait Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas dan LABKESDA Dinas Kesehatan Kota Serang

Syncore BLUD Berikan Pemahaman Terkait Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas dan LABKESDA Dinas Kesehatan Kota Serang

Puskesmas dan LABKESDA Dinas Kesehatan Kota Serang melakukan pelatihan bersama dengan Syncore Blud pada 27 Oktober 2022 lalu.  Pelatihan ini dilaksanakan di Hotel Crystal Lotus dengan jumlah peserta mencapai 82 peserta yang berasal dari 16 puskesmas dan 1 LABKESDA. Pelatihan ini merupakan salah satu agenda yang dilaksanakan agar peserta semakin yakin dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD.  Program BLUD di lingkungan puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang telah ditetapkan pada 17 entitas sejak oktober 2020. Perlu diketahui bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan oleh bagian perekonomian.  Saran dari kemendagri telah diupayakan untuk dilaksanakan, namun terdapat kendala dalam penerapannya.  Semoga kegiatan ini dapat membantu untuk mengatasi kendala yang ada. Dalam kegiatan ini Pemerintah Daerah berharap kendala-kendala yang dialami dapat disampaikan.  Kemarin sempat terjadi dimana puskesmas belum melakukan perubahan sedangkan anggaran dari puskesmas itu sendiri telah habis. Bahkan kekurangan dana tersebut mencapai Rp17 miliar, setelah mendapat dorongan dari Pemerintah Daerah baru kemudian dilakukan perubahan.  Peristiwa yang dikhawatirkan tersebut dapat menyebabkan terjadinya penurunan pelayanan masyarakat.  Sebagai awalan agar peserta bisa memahami apa itu BLUD dijelaskan bahwa BLUD terbagi menjadi 3 yakni perencanaan, penatausahaan dan pelaporan.  Selain itu, tim Syncore Blud telah memastikan nama dinas telah benar, legenda nama Puskesmas telah benar, legenda tersedianya data RBA murni, cuplikan tersedianya perubahan RBA data. Tim Syncore BLUD berhasil memberikan pemahaman terkait pengelolaan Keuangan Blud untuk Puskesmas dan Labkesda Dinas Kesehatan Kota Serang.  Unduh Usulan PPK BLUD

Syncore BLUD Berikan Pemahaman Terkait Pengelolaan Keuangan BLUD untuk Puskesmas dan LABKESDA Dinas Kesehatan Kota Serang Read More »

Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) RSUD Sultan RSUD Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) RSUD Sultan RSUD Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba

Tim FSC BLUD melakukan diskusi bersama dengan beberapa pengguna akuntansi yang mengalami kendala terkait dengan Website Blud. PJJO Dilakukan secara online melalui zoom meeting pada Kamis, 10 November 2022 dan Telah berlangsung Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) RSUD Sultan RSUD Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba. Pendampingan online tersebut dihadiri oleh 6 peserta dari RSUD dan 3 tim dari FSC. Dalam zoom tersebut dibahasa beberapa hal diantaranya. Membahas terkait adanya kode rekening yang perlu disesuaikan sesuai dengan kebutuhan belanja RSUD Andi Sultan Daeng Radja. Membahas beberapa laporan yang perlu disesuaikan dengan laporan keuangan yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah. Selama zoom berlangsung, dibahas juga mengenai beberapa menu yang perlu dimunculkan pada pengguna tertentu. RSUD Andi Sultan Daeng Radja juga mengajukan beberapa menu dan laporan tambahan agar pelaporan RS dapat sepenuhnya berasal dari sistem Syncore. Hasil diskusi tersebut, selanjutnya akan dianalisis dan didiskusikan bersama tim konsultan untuk penyesuaiannya. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh klien BLUD yakni terkait dengan permasalahan yang dihadapi saat menggunakan aplikasi Blud. Selanjutnya zoom berlangsung dengan membahas terkait seluruh alur yang ada pada akuntansi pengguna sehingga peserta sudah memahami garis besar penggunaan menu-menu pada pengguna tersebut. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan RSUD dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD. Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. begitu acara PJJO RSUD Sultan RSUD Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba dan berjalan lancar. Unduh Usulan PPK BLUD

Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) RSUD Sultan RSUD Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba Read More »

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (IV)

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (IV)

Kelanjutan dari workshop BLUD dan PPK BLUD untuk klien Labkesda Bangka Belitung pada 14 Oktober 2022. Beberapa pertanyaan menarik saat diskusi interaktif bersama narasumber konsultan senior Syncore Blud yaitu Labkesda tidak bisa membuat anggaran MCU sendiri, yang boleh adalah pihak ketiga, oleh karena itu Apakah memang boleh atau tidak? Jawabannya Boleh karena BLUD memiliki fleksibilitas untuk mencari cara memperoleh pendapatan dan membuat anggaran sendiri. Diskusi selanjutnya, Saat melakukan perhitungan ketemu dengan tarif sebesar 100, namun ada kasus saat kantor melakukan borongan dan melakukan nego agar menjad hanya 90 saja dengan posisi masih ada untung, nah apakah boleh memberikan potongan sesuai harga nego? Jawaban dari pertanyaan ini yakni Potongan harga boleh dilakukan dan tarif itu adalah harga maksimal akan tetapi harus tetap transparan dan disesuaikan dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Selanjutnya, tentang status dewan pengawas yang tidak boleh mendapatkan remunerasi karena merupakan bagian dari pelanggaran dan penetapan stuan pengawas internal dari pemimpin BLUD. Perlu diketahui juga bahwa status BLUD merupakan milik Pemda dan merupakan quasi public goods, Jadi harus ada PERBUB sendiri untuk melakukan kerjasama, dan masih diperbolehkan melakukan kerjasama meskipun tanpa Perbup. Pembagian remunerasi sebaiknya per unit atau bagaimana? Jawaban: Remunerasi bisa dibagikan secara parsial (per unit) atau keseluruhan. Sebaiknya ada konsultan yang menghitung pembagian remunerasi. Remunerasi parsial sebaiknya dilakukan pada instansi yang memiliki banyak unit, contohnya RS. Begitulah bagian terakhir dari belajar bersama dengan Labkesda berdasarkan Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung. Download Proposal PPK BLUD

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (IV) Read More »

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (IV)

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (III)

Kelanjutan dari workshop BLUD dan PPK BLUD untuk klien Labkesda Bangka Belitung pada 14 Oktober 2022.  Beberapa hal menarik terutama saat diskusi interaktif yang dilakukan saat bersama dengan narasumber yang merupakan konsultan senior Syncore Blud.  Berikut beberapa pertanyaan menarik yang dibahas saat workshop BLUD dan PPK BLUD bersama dengan Labkesda Bangka Belitung pertama yakni tentang Quasi yang mengarah ke BUMD atau BUMN dan Mayoritas UPTD di Kepulauan Bangka Belitung sudah menerapkan BLUD.  Apabila mengarah pembelajaran rumah sakit umum kebanyakan muncul opini utang bahkan sampai disomasi, Berdasarkan pengalaman narasumber, apakah ada persentase BLUD yang dikelola secara profesional dan akan diarahkan kemana? Narasumber menjawab bahwa profesional itu dijalankan sesuai dengan 10 fleksibilitas BLUD dan mengarah pada remunerasi,  Selain itu, BLUD itu sudah menjadi sebuah bisnis, tetapi tidak diperbolehkan mencari keuntungan dan harus Menjalankan efisiensi bukan hemat atau irit menggunakan anggaran.  Jika anggarannya banyak, akan semakin banyak pula kegiatan yang dijalankan, contohnya  BLUD di Yogyakarta sudah berjalan dan jika berjalan dengan baik akan bersaing dengan swasta.  Hal itu dikarenakan ada kompensasi serta harga yang ditawarkan BLUD lebih murah dari swasta.  BLUD menggunakan sistem unit cost dan operasionalnya terpenuhi. Non BLUD tidak menganut tarif, tetapi melalui retribusi. Surat terkait SiLPA belum dibalas, pemahaman stakeholder terkait BLUD masih kurang, Labkesda Babel sudah diperiksa KAP dan tidak ada masalah.  Bagaimana cara agar para stakeholder atau pemilik paham terkait BLUD dan menyamakan sudut pandang terkait BLUD pada Labkesda? Narasumber menjawab bahwa perlu pemahaman terkait bisnis labkesda dengan berbenah dan mengajak para stakeholder memahami BLUD pada labkesda, misalnya dengan melakukan pelatihan bersama. SiLPA sudah digunakan sebagian, tetapi remunerasi belum bisa diambil. Ada perbedaan penafsiran pada sistem retribusi yang diajukan. SiLPA digunakan pada Perubahan (2021) dan sudah ada dalam Peraturan Gubernur. Remunerasi sebenarnya terkait pembagian gaji. Remunerasi dibayarkan dengan APBD dan pendapatan jasa layanan.  Penilaian tunjangan kinerja harus berbeda dengan penilaian insentif sehingga tidak double.  Pendapatan harus diakui dan disahkan oleh Bappeda sehingga bisa dibagikan sesuai dengan persentase yang telah ditentukan. Pertanyaan terakhir yakni bagaimana cara memasukkan transportasi perjalanan delegasi daerah secara gratis? Apakah dapat dilakukan pencatatan sebagai pertanggungjawaban ketika ada pertanyaan dari pemda? Bisa. Labkesda akan melakukan klaim kepada pihak yang meminta untuk digratiskan. Jika tidak dibayar, maka harus dicatat sebagai piutang.

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (III) Read More »

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (II)

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (II)

Kelanjutan dari workshop BLUD dan PPK BLUD untuk kluen Labkesda Bangka Belitung pada 15 Oktober 2022.  Beberapa hal menarik terutama saat diskusi interaktif yang dilakukan saat bersama narasumber yang merupakan konsultan senior Syncore Blud.  Berikut beberapa pertanyaan yang bisa saja menjadi salah satu masalah yang sedang anda hadapi juga di BLUD.  Berikut beberapa pertanyaan menarik yang dibahas saat workshop BLUD dan PPK BLUD bersama dengan Labkesda Bangka Belitung pertama yakni apakah penarikan GU perlu ada SK? Jawabannya ya karena Ketentuan pencabutan GU, misalnya ketentuan kapan GU bisa ditarik, dibuat tanpa membuat SK, cukup membuat kebijakan internal BLUD. Lalu ada pertanyaan lagi bahwa Jika BLUD hanya memiliki 1 rekening, apakah akan fleksibel atau semakin rumit? Dijawab bahwa sebenarnya jumlah rekening fleksibel, tergantung pada instansi, Tetap bisa berjalan dengan 1 rekening namun kurang maksimal dan akan lebih baik jika memiliki 3 rekening. Selain itu muncul juga pertanyaan bahwa melihat acuan laporan keuangan tetap PSAP 13? D ijawab bahwa memang iya, mengacu pada PSAP 13. Pertanyaan selanjutnya apakah akan ada peringatan di sistem jika tidak membuat berita acara untuk memodifikasi anggaran? Untuk saat ini belum ada. Jika terdapat kesalahan dalam penginputan sensor keuangan, apakah masih bisa diperbaiki? Bila penyulingan sudah selesai, perbaikan dilakukan dengan melakukan penyulingan ulang dan membuat berita acara.  Jika kelulusan belum lulus, bisa dengan memberi catatan di bagian yang salah. Setelah jawab tanya selesai diakhiri dengan kesimpulan yang ada 2 poin yaitu: Pertama terdapat cukup banyak masalah yang dihadapi terkait penerapan BLUD kedua yakni Dinkes dan Labkesda Babel berharap selanjutnya tetap bisa berkonsultasi dengan Syncore terkait BLUD sehingga penerapan BLUD di Labkesda Babel menjadi pionir BLUD di Bangka Belitung.

Belajar dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Bangka Belitung (II) Read More »

Belajar Bersama dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Belajar Bersama dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 yang lalu tim Syncore Blud melakukan workshop BLUD dan PPK BLUD untuk klien Labkesda Provinsi Kepulauan bangka Belitung.  Ada beberapa point menarik yang bisa dipelajari saat workshop BLUD bisa menjadi pembelajaran bersama sebagai berikut ini:  Pertanyaan pertama terkait dengan RBA Pendapatan tetap dibuat dan proyeksi proyeksinya? Dijawab oleh konsultan profesional iya dan pendapatan dianggarkan masuk di RBA. Lalu pertanyaan selanjutnya yakni misalkan tahun kemarin terdapat SiLPA, apakah tahun ini bisa dimasukkan ke RBA murni atau harus ke RBA Perubahan? Jawabannya bisa saja tapi harus ada pergub yang mengatur tentang penggunaan SiLPA di awal tahun. Apakah dalam pergub dapat ditambahkan kalimat bahwa SiLPA dapat digunakan pada awal tahun tanpa mekanisme APBD? Bisa, saat pengajuan pergub, BLUD bisa menambahkan kalimat tersebut dan selanjutnya menunggu apakah disetujui oleh kepala daerah atau tidak. Sama saat RKA Perubahan. Peresmian penggunaan SiLPA akan terlihat di RKA Perubahan. Pergeseran anggaran di RBA BLUD diresmikan pada RKA Perubahan di mana pergeseran hanya mengubah rincian belanja. Selain itu juga apabila misalkan disatukan di RBA? dan dijawab bahwa di DPA kami dibuat secara gabungan/gelondongan dan kami tidak tahu rincian setiap jenis belanja. Apakah memang seperti itu?  Iya, hal tersebut tidak masalah. Hal itu tergantung ketentuan daerah apakah dibuat secara gelondongan atau rinci.  Apakah BLUD membuat CaLK sendiri? Karena selama ini tidak membuat sendiri dan langsung digabung ke CaLK dinas iya karena BLUD bisa membuat CaLK sendiri yang membuat rincian dan penjelasan yang perlu dibuat oleh BLUD itu, selanjutnya muncul pertanyaan tentang pergeseran belanja maksudnya pergeseran di rincian belanja? Iya dan yang berubah adalah rincian belanja dalam 1 kelompok belanja, bukan perubahan besaran belanja.  Pergeseran dibuat untuk mengatasi masalah terjadinya gangguan/hambatan yang diakibatkan oleh penanganan yang lama karena regulasi. Dokumen RBA Labkesda Babel baru dibuat 1 tahun dan setelah diperiksa KAP ternyata masih banyak kekurangan. Apakah tetap boleh menghitung ambang batas? Karena membutuhkan data 3 tahun Selain itu, tetap bisa dihitung. Tahun yang belum memiliki data akan diisi 0. Jika hasilnya negatif, maka tidak ada ambang batas.  Ambang batas berarti BLUD bisa melakukan belanja melebihi anggaran, namun tidak bisa melebihi ambang batas yang ditetapkan. Pergeseran anggaran bisa dilakukan berkali-kali sebelum DPA disahkan? Apakah ini yang merupakan fleksibilitas BLUD? Ya, pergeseran anggaran bisa dilakukan berkali-kali menyesuaikan kebutuhan sebelum DPA disahkan.  Tetapi jika ada peraturan daerah yang mengatur berapa kali digit digit digit, maka harus mengikuti hal tersebut. Hal yang paling penting adalah tertib administrasi. BLUD di Dinkes Babel terdapat tiga dan Di DPA dinkes tidak ada dua BLUD (selain Labkesda Babel) tersebut karena mereka membuat DPA sendiri, tetapi aset mereka direkon dengan aset dinkes. Apakah boleh? Seharusnya RBA BLUD tersebut menangguhkan ke RKA dinkes dan tidak membuat DPA sendiri. Pejabat teknis 1 orang atau bagaimana? Apakah syarat khusus dalam BLUD seperti di APBD? Pemimpin BLUD dan pejabat keuangan harus 1, sedangkan pejabat teknis bisa lebih dari 1 orang sesuai dengan kebutuhan BLUD.  Tidak ada syarat khusus, yang penting memenuhi kompetensi. Pejabat keuangan dan bendahara penerimaan dan bendahara Pengeluaran harus PNS. Unduh Usulan PPK BLUD

Belajar Bersama dari Workshop BLUD dan PPK BLUD Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Read More »

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 Tim BLUD melakukan PPPK dan Workshop BLUD untuk klien Balai Laboratorium Kesehatan Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi acara di Hotel Dafam Fortuna Malioboro Yogyakarta mulai dari pukul setengah sembilan sampai sore pukul 4 sore.  Sumber acara workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Laboratorium kesehatan yakni konsultan senior Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT dan Ahmad Wahyu Prasetyo, SE. Beberapa informasi yang disampaikan diantaranya yakni, Labkesda Babel akan menerima DAK nonfisik pada tahun 2023, Labkesda Babel sudah pernah melakukan penyesuaian penyesuaian. Selain itu juga dijelaskan beberapa materi yang belum dipahami sebelumnya oleh Labkesda Bangka Belitung yakni:  Struktur anggaran BLUD terdiri atas: Pendapatan Jasa Layanan Berasal dari kecemburuan atas layanan layanan.  Hibah  Terdiri atas hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau pihak lain. Pada hibah terikat, BLUD harus mengikuti ketentuan dari pemberi hibah. Hasil kerja sama Berasal dari hasil kerjasama yang memiliki MoU. Jika tidak ada MoU, maka kerjasama tersebut dicatat sebagai salah satu pendapat lain yang sah. APBD Lain-lain pendapatan yang sah Belanja o Terdiri atas: Belanja operasi Modal belanja Konversi RBA menjadi RKA menggunakan referensi Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan terdapat pemutakhiran tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi belanja dari RBA ke RKA SKPD tidak dibuat secara detail karena rincian belanja sudah terdapat di RBA BLUD. Pembiayaan o Terdiri atas: Penerimaan Pembiayaan 1) SiLPA SiLPA digunakan jika terdapat di anggaran, jika tidak terdapat di anggaran, maka hal tersebut dianggap sebagai meminjam SiLPA. 2) Divestasi Penerimaan dari penjualan investasi. 3) Penerimaan utang/simpanan jangka panjang Pengeluaran Pembiayaan 1) Investasi 2) Pembayaran utang/simpanan Disampaikan juga tentang beberapa detail yang diperlukan terkait dengan pendampingan BLUD.  Selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif berkaitan dengan materi yang belum dipahami peserta seperti contoh:  Apakah Pendapatan BLUD dapat disetor lebih dari 1 hari dan apa dasar dari hal ini? Jawaban dari pertanyaan ini dari pemateri yakni pada dasarnya adalah dibuatkan peraturan kepala daerah (pergub) yang memberikan penjelasan ketentuan penyetoran yang bisa dilakukan lewat dari 1 hari.

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Read More »

Scroll to Top