Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan

Pelatihan

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BLUD RS PARU SUMATERA BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RS Paru Sumatera Barat dengan dilaksanakannya workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD. Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) ini dilakukan pada tanggal 10 sampai 12 Mei 2023 di Hotel Malioboro Prime, Yogyakarta dan diikuti oleh 4 peserta. Peserta yang mengikuti workshop ini adalah peserta yang berasal dari RS Paru Sumatera Barat yang terdiri dari kabag tata usaha, pranata computer/perencana, kasubbag perencanaan keuangan evaluasi dan pelaporan, dan bendahara pengeluaran pembantu. Para peserta selama mengikuti workshop sangat fokus, hal ini terlihat dari perilaku peserta yang memperhatikan materi yang disampaikan oleh tenaga ahli maupun narasumber. Pada hari pertama, peserta mendapat penjelasan materi pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD bagian penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA) dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Tidak hanya pemaparan materi saja terkait penyusunan rencana bisnis dan anggaran dan penatausahaan keuangan bagian penerimaan pendapatan tetapi narasumber juga melakukan showing sistem rencana bisnis dan anggaran milik Syncore. Hari pertama ini berjalan sangat baik dan lancar. Selanjutnya untuk hari kedua diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber. Narasumber hari kedua sama dengan narasumber hari pertama. Pada hari kedua, narasumber memaparkan materi terkait penatausahaan keuangan bagian pengeluaran serta showing sistem penatausahaan keuangan bagian pengeluaran. Pada hari kedua si sesi kedua diisi oleh pemaparan materi terkait pola pengelolaan keuangan BLUD yang disampaikan oleh tenaga ahli Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Lalu pada hari ketiga dilakukan kembali pemaparan materi oleh narasumber. Materi yang dipaparkan oleh narasumber terkait akuntansi keuangan BLUD dan narasumber melakukan showing sistem akuntansi keuangan BLUD kepada peserta. Selama tiga hari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD berjalan dengan sangat baik dan lancar. Workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) RS Paru Sumatera Barat ini ditutup oleh Bapak Heri Chadarman sebagai kabag tata usaha RS Paru dengan menyampaikan harapan. Harapan dari Bapak Heri Chadarman adalah  semoga RS Paru dalam mengimplementasikan pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD dapat terlaksana dengan baik terlebih sudah mendapat pembekalan dari acara workshop pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD oleh Syncore BLUD. Bapak Heri Chadarman juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Syncore BLUD karena workshop yang dilakukan sangat lah baik dan bermanfaat bagi RS Paru Sumatera Barat.

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BLUD RS PARU SUMATERA BARAT Read More »

WORKSHOP PERSIAPAN PENERAPAN BLUD RSUD PRATAMA SENDAWAR KUTAI BARAT

Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kutai Barat dengan dilaksanakannya Workshop Persiapan Penerapan BLUD untuk RSUD Pratama Sendawar. Workshop Persiapan Penerapan BLUD ini dilakukan pada tanggal 8 sampai 10 Mei 2023 di Hotel Malioboro Prime, Yogyakarta dan diikuti sebanyak 12 peserta termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat dan Direktur RSUD Pratama Sendawar. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Workshop Persiapan Penerapan BLUD, hal ini dilihat dari fokus para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh tenaga ahli maupun narasumber serta fokus dalam penyusunan dokumen administrasi sebagai salah satu syarat penerapan BLUD. Pada hari pertama, peserta mendapat penjelasan materi persiapan penerapan BLUD dan dokumen apa saja yang diperlukan sebagai salah satu syarat dalam penerapan BLUD. Penyampaian materi tersebut dipaparkan oleh tenaga ahli Syncore yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Pada hari pertama ini bukan hanya pemaparan materi oleh tenaga ahli namun juga ada sesi diskusi antara tenaga ahli dengan peserta. Diskusi yang dilakukan adalah dengan adanya sebuah pertanyaan dari peserta workshop. Salah satu pertanyaan peserta ialah “BLUD ini dalam pengertiannya ada fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Maka dari itu berapa peraturan yang perlu disiapkan untuk menerapkan BLUD?”. Setelah mendengar pertanyaan tersebut, tenaga ahli langsung menjawab pertanyaan dengan mengatakan “Ada 16 peraturan daerah yang perlu disiapkan. Peraturan tersebut terdiri atas 3 peraturan kepala daerah tentang persyaratan administrasi BLUD, 3 peraturan kepala daerah tentang pola pengelolaan keuangan BLUD, 5 peraturan pendukung utama dalam permendagri 79 tahun 2018 dan 5 peraturan pendukung tambahan dalam permendagri 79 tahun 2018”. Lalu pada hari kedua dilakukan pemaparan penyusunan dokumen secara teknis oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Ibu Yuni Pratiwi., S.AK dan setelah pemaparan oleh narasumber dilanjut dengan kegiatan penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD. Dalam penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD ini didampingi oleh tim konsultan dari Syncore BLUD. Pada hari ketiga dilakukan kembali penyusunan dokumen administrasi persyaratan BLUD yang juga didampingi oleh tim konsultan dari Syncore BLUD dan dilakukan penilaian dokumen yang telah disusun oleh peserta. Dokumen persyaratan administrasi yang disusun oleh peserta mendapat nilai 62,5 yang menyatakan bahwa RSUD diterima menjadi BLUD namun dokumen yang telah tersusun masih perlu dilakukan perbaikan agar nantinya pada penilaian selanjutnya mendapat penilaian yang lebih baik. Selama tiga hari acara workshop persiapan penerapan BLUD ini berjalan dengan sangat baik dan lancar. Workshop persiapan penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar ini ditutup oleh Bapak dr. Winardi sebagai Direktur RSUD dengan menyampaikan harapan. Harapan dari Bapak dr.Winardi adalah semoga dengan adanya Workshop persiapan penerapan BLUD ini dapat menjadi bekal bagi RSUD untuk bisa menjadi BLUD dan dengan berubahnya RSUD menjadi BLUD bisa dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

WORKSHOP PERSIAPAN PENERAPAN BLUD RSUD PRATAMA SENDAWAR KUTAI BARAT Read More »

Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD

Menjadikan Persampahan Seperti Kesehatan, Pendidikan, Pengelola Kawasan dan Lisensi, Maka Memudahkan Untuk Penerapan BLUD pada UPTD Persampahan

Karakteristik pelayanan persampahan saat ini hampir sama seperti kesehatan, yaitu 7 kali dalam seminggu, dan tersedia 24 jam / harinya.  Kira-kira, kesamaan ini dikarenakan kalau sampah yang tertunda diangkut di rumah tangga-rumah tangga akan menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan tubuh, lingkungan sekitar, dan konsekuensinya menimbulkan kerugian ekonomi. Mau tidak mau, urusan persampahan harus sudah perlu menjadi seperti urusan wajib dan pelayanan dasar. Melihat keperluan ini, tentunya karakteristik kelembagaannya juga harus berubah, bahkan lebih inovatif seperti kelembagaan pelayanan swasta pada umumnya, yang beragam, cepat, terjamin, kualitas, flexible dan lain-lainnya. Selain prasyarat kelembagaannya, perlu juga aturan terkaitnya untuk mendukung dalam memudahkan urusan persampahan diprioritaskan untuk menerapkan BLUD pada UPTD Persampahan. Kelembagaan pelayanan publik – pusat dan daerah – dewasa ini dituntut untuk lebih flexible yang muaranya pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Memasuki era disruption saat ini, penyedia barang dan jasa harus sejalan dengan pergerakan inovasi teknologi. Selain itu kecepatan penyediaan barang / jasa juga menjadi patokan. Produk harus relative affordable dan bagus itu harus tersedia serta bervariasi. Tuntutan ini sudah menjadi kelaziman di era disruption yang sedang kita jalani ini. Kelembagaan pelayanan publik di kabupaten kota, secara normative – semangatnya – memang harus sudah memisahkan peran regulasi dan operasi. Dengan memisahkan kedua peran ini, maka ‘setengah perjalanan’ menuju pelayanan publik yang flexible telah diadopsi. Melalui penerapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), merupakan pengejawantahan peran operasi kelembagaan pelayanan publik tersebut. Hal ini sesuai dengan semangat aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah / Permendagri 12/2017. Namun demikian, menuju sepenuhnya pelayanan publik yang flexible, dan dapat beradaptasi dengan kondisi / era saat ini, maka mau tidak mau UPTD harus menerapkan Badan Layanan Umum Daerah/BLUD. Prasyarat kelembagaan / UPTD (pelaksana operasi pelayanan), menjadi sine-qua-none, seperti yang tertera di Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) / Permendagri 79/2018. Saat ini, dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, yang telah membentuk UPTD Persampahan/PS hanya 114, selebihnya masih dalam satu payung (regulasi dan operasi) di dinas terkait yang melayani persampahan. Melihat kondisi ini, diperlukan suatu terobosan –  namun sah secara aturan dan prakteknya – untuk percepatan pembentukan UPTD PS yang setelahnya dapat secara langsung menerapkan BLUD. Referensi : Persiapan Penerapan BLUD

Menjadikan Persampahan Seperti Kesehatan, Pendidikan, Pengelola Kawasan dan Lisensi, Maka Memudahkan Untuk Penerapan BLUD pada UPTD Persampahan Read More »

Akuntansi Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Daerah

Akuntansi Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian dan Karakteristik Dana Bergulir  Dana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut:  a. Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah.  b. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah.  c. Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).  d. Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).  e. Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.  f. Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergulirannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat.  Mekanisme Penyaluran Dana Bergulir oleh BLUD  Dana bergulir dapat disalurkan oleh Pemerintah Daerah melalui BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme sebagai berikut:  BLUD pengelola dana bergulir mendapat alokasi dana dari APBD yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).  BLUD tersebut mengajukan pencairan dana kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).  Penyaluran dana dilakukan secara langsung oleh BLUD sesuai ketentuan.  Dana yang disalurkan tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan oleh debitur/masyarakat peminjam kepada BLUD pengelola dana bergulir.  BLUD pengelola dana bergulir melakukan pengelolaan dana, pengendalian dan penagihan dana dari masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat/kelompok masyarakat, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.  Akuntansi Dana Bergulir BLUD  Akuntansi Dana Bergulir dijelaskan secara rinci melalui Buletin Teknis Nomor 25 tentang Akuntansi Dana Bergulir Berbasis Akrual yang terbit pada bulan Agustus 2020. Beberapa pengaturan tentang akuntansi dana bergulir yang dapat dijadikan pedoman pencatatan transaksi keuangan untuk BLUD adalah sebagai berikut:  1.Akuntansi Anggaran Dana Bergulir  Akuntansi anggaran diselenggarakan untuk kepentingan evaluasi kinerja dan pengendalian pemerintah daerah. Laporan yang dihasilkan dari akuntansi anggaran adalah Laporan Realisasi Anggaran, yang berisikan informasi realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran merupakan statutory report atau sering juga disebut budgetary report. Akuntansi anggaran dilaksanakan oleh BLUD yang meliputi akuntansi anggaran pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 2. Akuntansi Pengeluaran Dana Bergulir oleh Pemerintah Daerah  Pada pemerintah daerah, pengeluaran pembiayaan untuk dana bergulir diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas umum daerah. Perolehan awal dana bergulir dari pengeluaran pembiayaan ini dilakukan penyesuaian nilai pada periode pelaporan keuangan untuk menyajikan nilai outstanding dana bergulir yang dananya telah digulirkan oleh BLUD ke entitas/masyarakat penerima dana bergulir.

Akuntansi Dana Bergulir pada Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Persamaan Akuntansi BLUD

Persamaan Akuntansi BLUD

Persamaan akuntansi, atau juga disebut persamaan dasar akuntansi adalah komponen yang membentuk dasar untuk semua sistem akuntansi. Persamaan sederhana ini menggambarkan dua fakta tentang perusahaan atau instansi yakni apa yang dimiliki perusahaan dan berapa besar hutang perusahaan/instansi. Persamaan akuntansi menyamakan aset perusahaan dengan liabilitas dan ekuitasnya, hal ini menunjukkan bahwa semua aset perusahaan/instansi diperoleh melalui hutang atau pembiayaan ekuitas. Berikut ini adalah gambar ilustrasi persamaan akuntansi. Seperti yang terlihat pada gambar diatas, aset sama dengan jumlah liabilitas dan ekuitas/modal. Ini adalah gambaran ketika mempelajari persamaan dasar akuntansi. Liabilitas atau kewajiban dan ekuitas/modal pada dasarnya hanyalah sumber pendanaan bagi perusahaan/instansi untuk membeli aset. Persamaan akuntansi umumnya ditulis dengan liabilitas atau kewajiban yang muncul sebelum ekuitas/modal. Hal seperti ini harus konsisten dengan pelaporan keuangan di mana aset dan liabilitas lancar selalu dilaporkan sebelum aset dan liabilitas jangka panjang.  Persamaan ini berlaku untuk semua kegiatan bisnis dan transaksi. Aset akan selalu sama dengan kewajiban dan ekuitas/modal. Jika aset meningkat, kewajiban atau ekuitas pemilik harus meningkat untuk menyeimbangkan persamaan. Sebaliknya berlaku jika kewajiban atau ekuitas yang menurun. Persamaan akuntansi ini adalah alat bantu dalam menganalisis dokumen transaksi yang kemudian dicatat dalam bentuk jurnal.  Persamaan akuntansi ini juga merupakan persamaan untuk seluruh transaksi yang terdapat dalam instansi manapun, baik transaksi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BLUD. Persamaan akuntansi ini dipakai diseluruh dunia dalam bentuk apapun, yang membedakan hanya isi dalam transaksinya saja. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing pos akun untuk pemerintah daerah Aset Aset merupakan kekayaan yang dimiliki oleh instansi terkait, baik itu secara berwujud ataupun tidak berwujud, meliputi:  Kas  Piutang Investasi  Aset Tetap  Dana Cadangan  Aset Lainnya  RK SKPD  Dst 2. Kewajiban Kewajiban merupakan hutang pada pihak lain untuk menjalankan kegiatan atau transaksi didalam instansi. Yang terkait didalam kewajiban meliputi;  Utang jangka pendek  Utang jangka panjang  Dst  3. Modal/Ekuitas Modal/ekuitas merupakan modal yang diberikan atau modal yang dipinjamkan kepada instansi. Yang terkait didalam modal meliputi:  Pendapatan (Beban)  Sementara pada perangkat daerah atau biasa disebut dengan SKPD memiliki komponenkomponen pos akun dalam persamaan akuntansinya adalah sebagai berikut: a. Aset Pada bagan aset dalam SKPD meliputi Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, piutang, persediaan dan aset tetap. b. Kewajiban Pada bagian kewajiban dalam SKPD meliputi utang jangka pendek berupa utang ke supplier, utang PFK, dan utang ke bank.  c.Modal/Ekuitas Pada bagan Modal/ekuitas ini didalam SKPD pada prinsipnya masih sama saja, yang membedakan adalah bentuk penerimaan pendapatan dan beban yang tercantum dalam RK PPKD. Sedangkan untuk BLUD memiliki komponen-komponen pos akun dalam persamaan akuntansinya adalah sebagai berikut: a. Aset Pada bagan aset dalam BLUD, penggunaan dana kas masuk ke dalam kas di kas BLUD, kas di Bendahara Penerimaan BLUD dan kas di Bendahara Pengeluaran BLUD. Kemudian piutang, persediaan, investasi dan aset tetap serta piutang jangka panjang dan aset lainnya. b. Kewajiban Pada bagian kewajiban dalam BLUD masih sama dan sesuai dengan persamaan akuntansi (kewajiban) pemerintah daerah berupa utang jangka pendek dan utang jangka panjang. c. Modal/Ekuitas Sedangkan pada bagian modal/ekuitas ini, sama dengan persamaan akuntansi pemerintah daerah, dimana terdapat komponen pendapatan dan beban.  Setelah penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa persamaan akuntansi menjadi dasar pemahaman akuntansi untuk segala bidang yang terkait yang menjadi alat yang sangat membantu dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini membutuhkan pemahaman yang cukup baik dan benar agar tercapainya penyusunan laporan keuangan BLUD yang baik dan benar.

Persamaan Akuntansi BLUD Read More »

Penyusunan Studi Kelayakan UPTD TPAS Kabupaten Cirebon

Penyusunan Studi Kelayakan UPTD TPAS Kabupaten Cirebon

Persoalan persampahan merupakan persoalan yang cukup menyita perhatian setiap pihak, baik itu pihak pemerintah maupun pihak swasta. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 70% dan target pengurangan sampah rumah tangga 30% sampai dengan tahun 2025. Tentunya komitmen ini harus dibarengi dengan kerja dan pengembangan kualitas penanganan sampah di daerah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon bersama Syncore Indonesia melakukan kerjasama untuk penyusunan dokumen studi kelayakan bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Kabupaten Cirebon untuk kelayakan dalam penerapan BLUD. Upaya ini dilakukan oleh DLH kabupaten Cirebon sebagai langkah awal untuk inovasi dalam pengelolaan sampah yang selama ini hanya dilakukan dengan penimbunan sampah dengan tanah urugan. DLH Kabupaten cirebon mengharapkan UPTDnya mampu untuk menerapkan BLUD serta meraih potensi potensi jasa layanan baik itu terkait pengangkutan sampah, pemrosesan sampah hingga pengolahan sampah menjadi bernilai jual.  Pemetaan potensi pun diperlukan untuk melihat apakah UPTD TPAS kabupaten Cirebon ini memiliki kemampuan untuk meraih potensi tersebut, baik dengan melakukan penambahan lahan TPA maupun dengan bekerjasama dalam pengolahan sampah menjadi bernilai jual tinggi. Tim Syncore BLUD hadir untuk membantu DLH Kabupaten Cirebon dalam melakukan kajian studi kelayakan yang berisi terkait pemetaan potensi dan manfaat yang akan diterima oleh masyarakat kabupaten cirebon terkait penerapan BLUD.

Penyusunan Studi Kelayakan UPTD TPAS Kabupaten Cirebon Read More »

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 2

Setelah penjelasan penerapan BLUD di RSUD Karawang oleh Kabag Keuangan yaitu Bapak Dermawan, disambung dengan tanggapan Bapak Tito sebagai narasumber PPK BLUD di acara in house training RSUD Karawang.  Pak Tito menjelaskan bahwa pemahaman penuh tentang BLUD banyak dijumpai di lapangan. Pihak Dinas maupun pengelola BLUD seharusnya memahami arti fleksibilitas barang dan jasa. Fleksibilitas ini dijalankan atas dasar peraturan bupati.  Pengelola BLUD harus berani menerapkan BLUD sesuai dengan peraturan gubernur barang dan jasa yang sudah dibuat karena dilindungi oleh hukum.  Penjelasan Pak Tito dilanjutkan dengan sebuah pertanyaan, “Mengapa masih takut dengan pergub yang dibuat?’Pertanyaan tersebut dijawab oleh Pak Tito bahwa pengelola BLUD belum sepenuhnya memahami hukum.  Diskusi terus berlanjut dengan pertanyaan dari Pak Dermawan “Apabila pengadaan barang dan jasa BLUD dijalankan atas dasar perbup, bagaimana dengan peraturan tentang APBD?”  Pak Tito menjawab bahwa pelaksanaan APBD harus mengikuti aturan umum atau peraturan presiden. Selain itu adanya fleksibilitas BLUD tentang pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan pembuatan perbup.  Pak Dermawan Kembali bertanya, “Bantuan uang dari pusat atau APBD apakah bisa dimasukkan ke rekening BLUD?”  “Disinilah peran sektor quasi public goods. Quasi public goods artinya RSUD memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi tidak untuk memperoleh keuntungan dimana pendapatan diterima dari jasa layanan dan APBD.  Seharusnya bantuan pemerintah dalam pelaksanaan teknisnya dipisahkan dengan BLUD”, tutur Pak Tito. Pertanyaan selanjutnya dari Bu Fitri, “Apakah kita bisa menggunakan rekening yang tidak terpakai untuk menampung transfer bantuan dari pemerintah?”  Pak Tito menjawab tentu saja boleh asalkan mendapatkan persetujuan dari BPKAD untuk menggunakan rekening tersebut sebagai penampung transfer bantuan dari pemerintah.  Semakin seru bukan diskusi pada hari ini, untuk diskusi selanjutnya kita sambung di part 3. 

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 2 Read More »

Konsep Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsep Akuntansi Pemerintah Daerah

A. Konsep Dasar Akuntansi Pemerintah Daerah  Pengaturan secara teknis implementasi Akuntansi Pemerintah telah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.  Laporan keuangan pokok yang diatur oleh permendagri tersebut juga sesuai dengan SAP yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.  Basis akuntansi yang biasa digunakan Pemerintah Daerah terbagi menjadi dua, yaitu Basis Kas dan Basis Akrual. Basis Kas  Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan realisasi atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran.  Basis kas untuk laporan realisasi anggaran berarti pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan.  2. Basis Akrual Basis akrual merupakan pencatatan akuntansi untuk transaksi yang telah dirasakan manfaat dan/atau haknya meskipun belum terjadi adanya aliran kas yang diterima ataupun dikeluarkan dari kas atau rekening kas umum daerah.  Walaupun PP 71/2010 dan Permendagri 64/2013 mengatur akuntansi berbasis akrual, namun pencatatan dan penyajian dalam basis kas masih dibutuhkan dalam beberapa laporan. B. Konsep Dasar Akuntansi BLUD Salah satu bentuk pengelolaan keuangan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan daerah adalah membentuk BLUD yang mana pengelolaannya diberi fleksibilitas dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan teknis terkait BLUD melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat Permendagri 79/2018). Permendagri 79/2018 bertujuan untuk dijadikan pedoman teknis dalam pendirian dan pengelolaan dari Badan layanan Umum Daerah, termasuk pengelolaan keuangannya. Kemudian dari segi pertanggungjawaban atas pengelolaan BLUD dilakukan penyajian laporan keuangan seperti sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.  Secara spesifik tujuan laporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk 447 menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan.  Dalam PSAP 13 ini pun menyebutkan komponen-komponen laporan keuangan apa saja yang perlu dibuat oleh setiap BLUD. Ketujuh laporan ini secara umum hampir sama seperti yang disebutkan pada PP 12/2019 dan Permendagri 79/2018. Namun demikian format laporan keuangan BLUD secara lengkap hanya terdapat pada PSAP 13 ini Laporan keuangan BLUD tersebut untuk memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian kinerja BLUD dalam menyelenggarakan pelayanan sesuai bidangnya.

Konsep Akuntansi Pemerintah Daerah Read More »

Pertanggungjawaban Belanja BLUD

Pertanggungjawaban Belanja BLUD

Bendahara Pengeluaran BLUD wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangan. Pertanggungjawaban tersebut terdiri atas: Pertanggungjawaban Penggunaan UP/GU. Pertanggungjawaban Bulanan. Berikut adalah penjelasan lengkap dari kedua pertanggungjawaban belanja BLUD tersebut: Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan Bendahara pengeluaran BLUD melakukan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan setiap akan mengajukan GU. Dalam melakukan pertanggungjawaban tersebut dokumen yang disampaikan adalah Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan dilampiri dengan bukti-bukti belanja yang sah. Langkah-langkah dalam membuat pertanggungjawaban uang persediaan adalah sebagai berikut: Mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas belanja yang menggunakan uang persediaan termasuk bukti-bukti pendukung yang sah dan lengkap. Berdasarkan bukti-bukti yang sah tersebut Bendahara Pengeluaran BLUD merekapitulasi belanja dalam Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan sesuai dengan program dan kegiatannya masing-masing. Laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan tersebut dijadikan lampiran pengajuan Surat-PPD-GU. Pertanggungjawaban Bulanan Pertanggungjawaban bulanan dibuat oleh bendahara pengeluaran BLUD dan disampaikan kepada Pemimpin BLUD paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pertanggungjawaban bulanan tersebut berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan untuk semua dana yang digunakan oleh BLUD. Untuk kepentingan Analisis manajemen keuangan dana BLUD, laporan pertanggungjawaban yang disusun BLUD dapat dibuat berdasarkan sumber dana APBD, BLUD, dan SILPA BLUD sebelumnya. Pertanggungjawaban bulanan berupa SPJ dilampiri dengan:     Buku Kas Umum Pengeluaran.     Laporan Penutupan Kas. Pertanggungjawaban bulanan pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan.

Pertanggungjawaban Belanja BLUD Read More »

Scroll to Top