RSUD KESEHATAN KERJA BANDUNG MELAKUKAN PERSIAPAN PENERAPAN BLUD
RSUD KESEHATAN KERJA BANDUNG MELAKUKAN PERSIAPAN PENERAPAN BLUD Read More »
Pelatihan
Workshop PPK-BLUD RSUD Limpung dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 Oktober 2018 di The Jayakarta Hotel Yogyakarta. Workshop yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini dihadiri oleh Kasubag TU, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Staff Keuangan, dan Akuntan sebagai peserta workshop. Jumlah peserta yang diikutkan pelatihan sebanyak 7 orang masing-masing bagian 1 orang dengan Staff Keuangan 2 orang. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Limpung. Output yang dihasilkan dari pelaksanaan workshop ini adalah meningkatnya kapabilitas sumber daya manusia yang dimiliki RSUD Limpung, sehingga mampu menghasilkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang akuntabel. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. selaku narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini, menyampaikan bahwa semua fleksibilitas BLUD dilakukan dalam hal mengelola keuangan bukan berarti BLUD diperkenankan berjalan tanpa aturan. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD harus dipahami secara menyeluruh. Poin penting dari PPK-BLUD adalah tentang perubahan pada pola pengelolaan keuangan. Tidak ada perubahan mendasar sebelum dan setelah menjadi BLUD, yang berubah hanya pada pola pengelolaannya saja. Sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang bagaimana mengimplementasikan atau menjalankan kewajiban-kewajiban dari BLUD. Mulai dari wajibnya menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, menyusun penatalaksanaan atau penatausahaan BLUD. Problem utama BLUD adalah regulasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dimana SDM yang ada terkadang masih belum sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Dengan demikian, sangat diperlukan upgrade kapabilitas SDM khususnya bagi pelaku BLUD. Terbitnya Permendagri No. 79 Tahun 2018 menunjukkan bahwa perubahan regulasi yang cepat mengharuskan BLUD untuk selalu memiliki kemampuan memahami dan melaksanakan apa yang menjadi kewajiban BLUD sesuai dengan peraturan yang ada. Saat ini pola pengelolaan keuangan BLUD masih mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007, dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 baru akan diterapkan pada tahun 2020. Harapan dengan dilaksanakannya workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini, dapat benar-benar meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di RSUD Limpung, sehingga dengan pola pengelolaan keuanga yang fleksibel akan berdampak pada peningkatan layanan kesehatan di RSUD Limpung dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Workshop Pola Pengelolaa Keuangan BLUD RSUD Limpung Read More »
Pada Sabtu, 4 Agustus 2018, Syncore Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik yang bertempat di Golden Ballroom Hotel Platinum Adisucipto Yogyakarta. Acara tersebut diawali dari registrasi peserta pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB dan acara inti dimulai pukul 13.00 WIB setelah waktu sholat dan makan siang. Seminar ini mengundang tiga narasumber dari tiga instansi dan bidang yang berhubungan erat dengan implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Indonesia yaitu Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga selaku Kasubdit Puskesmas, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Bapak R.Wisnu Saputro selaku perwakilan dari Subdit BLUD, Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Kementerian dalam Negeri RI, dan narasumber ketiga ialah Bapak Rudy Suryanto, SE., M.Acc., Ak.,CA. selaku Akademisi Sektor Publik. Penyampaian materi seminar dikemas dengan metode panel dengan durasi penyampaian materi adalah 30 menit setiap narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Bapak Ganda tentang Pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan melalui pengelolaan BLUD. Kemudian dilanjutkan materi kedua yang disampaikan oleh Bapak Wisnu mengenai implementasi Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya materi terakhir disampaikan oleh Bapak Rudy yang berfokus pada Isu-isu dan strategi implementasi BLUD. Isu yang diangkat pada materi terakhir ini ialah rawannya korupsi pengelolaan dana kapitasi kesehatan yang dikemukakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Â Adanya isu tersebut muncul karena adanya kasus suap yang melibatkan salah satu Kepala Daerah. Sumber dana suap tersebut diduga berasal dari pungutan liar atas perizinan dan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Adanya potensi korupsi maupun tindakan suap yang dilakukan berkaitan dengan dana kapitasi BPJS Kesehatan tersebut karena tidak adanya alat pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana kapitasi. Seharusnya, dana kapitasi yang diperoleh puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) digunakan untuk membayar jasa pelayanan sebesar 60% dan sisanya dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan operasional Puskesmas. Berdasarkan adanya gambaran kasus yang telah diurai sebelumnya, Bapak Rudy Suryanto menyatakan bahwa solusi permanen yang ditawarkan supaya puskesmas dapat mengelola dana kapitasinya sendiri dan memiliki fleksibilitas lain ialah menjadikan puskesmas sebagai BLUD.
Workshop persiapan penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung dilaksanakan pada hari Senin-Rabu, tanggal 7-9 Mei 2018. Peserta yang mengikuti workshop ini terdiri dari 9 UPTD Puskesmas yang didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Masing-masing Puskesmas diwakilkan oleh empat peserta yaitu Puskesmas Tanjungpandan, Sijuk, Badau, Air Saga, Membalong, Selat Tasik, Simpang Rusa, Perawas dan Tanjung Binga. Hari pertama pelaksanaan workshop berlangsung di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung. Dilanjutkan hari kedua dan ketiga diseenggarakan di ruang pertemuan Puskesmas Tanjungpandan. Rangkaian kegiatan workshop ini dibagi menjadi enam sesi acara. Sesi satu dan dua merupakan sesi pemaparan materi mengenai PRA BLUD. Kemudian dilanjutkan sesi tiga sampai enam untuk praktik penyusunan dokumen PRA BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono., MML yang mengisi materi pada sesi satu dan Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M yang mengisi materi pada sesi dua sampai dengan sesi enam. Workshop sesi satu berlangsung pemaparan materi mengenai latarbelakang mengapa Puskesmas wajib menjadi BLUD. Hal ini disampaikan langsung oleh Bapak Bejo Mulyono yang merupakan salah saru tim penyusun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Beliau menyampaikan bahwa tujuan utama Puskesmas wajib menjadi BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dilanjutkan sesi dua yang berisi pemaparan materi dari Bapak Tito mengenai persyaratan menjadi BLUD dan bagaimana mekanisme pengajuannya. Salah satu persyaratan menjadi BLUD adalah terpenuhinya syarat administrative yaitu dengan menyusun empat dokumen dan dua surat pernyataan. Untuk pemenuhan syarat administratif inilah yang akan disusun Puskesmas pada sesi tiga sampai enam. Workshop sesi tiga praktik penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Sesi empat dilanjutkan praktik penyusunan dokumen Tata Kelola. Sesi lima penyusunan Laporan Keuangan Pokok. Sesi enam diakhiri dengan penyusunan dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis). Praktik penyusunan dokumen ini dilakukan oleh masing-masing Puskesmas menggunakan data asli Puskesmas. Sehingga output dari workshop ini adalah draft dokumen lengkap masing-masing Puskesmas untuk pengajuan diri sebagai BLUD. Selain itu dalam rencana tindak lanjut juga dibuatkan timeline jangka waktu penyusunan dokumen dan review dokumen. Selama jangka waktu tersebut akan terus dilakukan pendampingan online via aplikasi Whatsapp untuk berdiskusi mengenai kendala dalam penyusunan dokumen.
Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kabupaten Belitung Read More »
Sebanyak 50 Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang baru saja mengikuti Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang diselenggarakan dalam dua gelombang. Pelatihan gelombang pertama diikuti 27 puskesmas dan diselenggarakan pada Senin s.d. Rabu, 9 – 11 April 2018. Sedangkan gelombang kedua diikuti sebanyak 23 puskesmas pada Hari Senin s.d. Rabu, 16 – 18 April 2018. Kedua pelatihan diselenggarakan di Hotel Tara Yogyakarta. Seluruh puskesmas di Dinkes Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai BLUD berstatus penuh sejak tanggal 31 Maret 2018, sehingga pelatihan yang diikuti dapat menjadi pedoman bagi puskesmas dalam menjalankan PPK BLUD mulai dari penyusunan dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) hingga dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Tahhunan. Sesi pertama pelatihan diisi oleh narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML yang menyampaikan materi tentang pedoman PPK BLUD yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Narasumber menekankan beberapa perbedaan antara sebelum dan sesudah puskesmas ditetapkan sebagai BLUD, salah satunya adalah mengenai fleksibilitas. Puskesmas yang telah menjadi BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan dan biaya nya. Kemandirian dalam pengelolaan keuangan tidak berarti puskesmas dituntut mandiri dalam hal pembiayaan. Hal itu dikarenakan puskesmas dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah tetap memiliki kewajiban untuk membiayai puskesmas menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada sesi kedua pada hari pertama hingga sesi terakhir pada hari ketiga pelatihan, seluruh peserta mendapatkan materi tentang penyusunan RSB dan RBA serta praktik input data RBA serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Materi tersebut disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. selaku narasumber. Data yang diinput pada Software Keuangan BLUD Syncore merupakan data asli yang dimiliki oleh puskesmas. Pada sesi ini, peserta berlatih secara langsung untuk melakukan input data, sehingga diharapkan untuk selanjutnya peserta sudah terbiasa dan tidak lagi mengalami kesulitan. Pelatihan ditutup dengan foto bersama antara narasumber dengan seluruh peserta. Harapannya dengan diselenggarakannya pelatihan ini, seluruh puskesmas di Dinkes Kabupaten Karawang semakin mudah dalam menerapkan PPK BLUD.
PELATIHAN PPK BLUD DINKES KABUPATEN KARAWANG Read More »
Workshop penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta berlangsung pada hari senin-rabu, tanggal 12 hingga 14 Maret 2018. Acara workshop berlangsung di Hotel Whiz Prime Malioboro Yogyakarta. Tujuan dilaksanakan workshop ini adalah adanya rencana untuk alih lembaga dari Lembaga Akademi Keperawatan menjadi Lembaga Diklat SDM di bidang kesehatan. Rencana alih Lembaga ini akan dilaksanakan di tahun 2019. Masa transisi peralihan Lembaga ini dimanfaatkan untuk menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB) 5 tahunan untuk lembaga diklat yang baru. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana proses menyusun startegi baru untuk lembaga baru. Agenda hari pertama workshop pada sesi satu dan dua adalah pemaparan materi mengenai penyusunan RSB dan RBA untuk lembaga yang akan beralih ke lembaga baru. Pada sesi satu narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono., MML. selaku tim penyusun Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Selain pemaparan materi juga berlangsung sesi diskusi mengenai isu-isu terkait dengan masa transisi peralihan lembaga. Dilanjutkan sesi kedua dengan narasumber Bapak Rudy Suryanto., S.E., M.Si. selaku senior konsultan BLUD dan akademisi. Pada sesi kedua juga dilakukan diskusi mengenai penyusunan RSB untuk Balai Diklat yaitu lembaga baru. Agenda hari kedua dan ketiga workshop berisi agenda workshop penyusunan RSB dan RBA. Pada sesi workshop peserta melakukan praktik langsung langkah-langkah penyusunan RSB. Praktik penyusunan RSB dimulai dari melakukan analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunity dan threats). Peserta mengisi form analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang akan terjadi di lembaga baru. Kemudian hasil isian form masing-masing peserta di diskusikan dan di mappingkan menjadi tabel analisis SWOT. Langkah selanjutnya faktor-faktor dalam tabel analisis SWOT tersebut dinilai dan diberikan skor untuk masing-masing faktor dan di mappingkan kedalam matriks penyusunan strategi. Sehingga, output penyusunan RSB adalah perumusan rencana strategis yang matang dari hasil analisis yang dilakukan oleh lembaga. Sesi terakhir dalam workshop ini adalah penyusunan RBA yang dilakukan dengan menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Peserta melakukan input data RBA definitif kedalam sistem yang meliputi pendapatan dan rincian biaya RBA. Output dari sesi penyusunan RBA ini adalah laporan RBA BLUD. Artikel terkait: Sistematika Penyusunan RSB
Workshop Penyusunan RSB dan RBA Akper Jayakarta Read More »