Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan

Pelatihan

PERUBAHAN ANGGARAN PART II “Pergeseran Anggaran Belanja BLUD”

Pengakuan, Pencatatan, dan Korensi Pendapatan BLUD

Seperti yang  sudah dibahas pada artikel “Struktur Anggaran BLUD”. Pendapatan yang diterima oleh BLUD dapat bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Oleh karena itu, artikel kali ini kita akan membahas mengenai Pengakuan, Pencatatan, dan Korensi Pendapatan BLUD. Saat menerima pendapatan, BLUD mengakui pendapatan dengan basis akrual untuk Pendapatan-LO di Laporan Operasional dan basis kas untuk Pendapatan-LRA di Laporan Pendapatan-LRA. Menurut PSAP Nomor 13 Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan dan pendapatan direalisasi. Hal ini bermakna bahwa adanya aliran masuk sumber daya ekonomi sementara Pendapatan-LRA diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh Bendahara Penerimaan. Akuntansi Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto. Hal ini dilakukan dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Namun, apabila dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Apabila BLUD melakukan kerja sama Operasi dengan pihak ketiga maka pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto. Namun, terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO (pihak ketiga). Apabila terdapat kesalahan pencatatan pendapatan yang timbul dari adanya kesalahan perhitungan, kesalahan dalam penetapan standar dan kebijakan akuntansi, serta kesalahan interpretasi fakta, atau kelalaian yang mempengaruhi kas, BLUD dapat melakukan koreksi pendapatan. Dokumen pencairan yang dapat digunakan berupa surat pencairan dana BLUD, kuitansi atau dokumen lainnya yang sah. Perlakuan untuk transaksi koreksi pendapatan atas penerimaan pendapatan pada periode tahun berkenaan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode tahun bersangkutan. Sedangkan untuk koreksi dan pengembalian atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode tahun sebelumnya, dibukukan sebagai belanja lain pada periode ditemukan kesalahan, koreksi dan pengembalian tersebut. Demikianlah pengakuan pendapatan, pencatatan, dan koreksi pendapatan pada BLUD.   Sumber: PSAP Nomor 13 Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Buku Pedoman Permendagri Nomor 78 Tahun 2019

Pengakuan, Pencatatan, dan Korensi Pendapatan BLUD Read More »

Pendampingan Pra BLUD di SMKN 2 Batam

Artikel kali ini kita akan membahas keseruan Pendampingan Pra BLUD di SMKN 2 Batam. Bagaimana keseruan pendampingannya ? SMKN 2 Batam merupakan sekolah kejuruan dengan program keahlian usaha pariwisata, akomodasi perhotelan, tata boga, tata kecantikan, dan tata busana. SMKN 2 Batam didirikan pada tahun 2006 di Batam Center. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dan revitalisasi SMK yang diinstruksikan oleh pemerintah melalui Intruksi Presiden No 9 tahun 2016 terciptalah model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa). Pembelajaran in dibentuk melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri yang disebut dengan Teaching Factory (Tefa). Kondisi SMKN 2 Batam Saat ini SMKN 2 Batam memiliki tujuh unit teaching factory sebagai sarana pembelajaran bagi siswa-siswi SMK untuk memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha/dunia industri. Output pembelajaran Tefa pada SMKN 2 Batam memiliki potensi untuk menghasilkan barang/jasa yang layak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Sehingga memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan. Untuk menunjang model pembelajaran Tefa, SMK juga bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri. Sebagai bagian unit pelaksana dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, SMKN 2 Batam harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan daerah sehingga SMKN 2 Batam membutuhkan payung hukum untuk legalitas aktifitas tersebut. Payung hukum yang paling tepat untuk legalitas pengelolaan keuangan di SMK adalah penerapan BLUD. Pendampingan Pengajuan Penerapan BLUD Dalam rangka memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan BLUD, SMKN 2 Batam menggunakan referensi dokumen dari SMK tujuan studi banding dan internet. Dikarenakan terdapat perbedaan dasar hukum yang berlaku pada saat SMKN di Jawa Timur mengajukan syarat pra BLUD dengan aturan BLUD yang berlaku saat ini, maka hasil penilaian tim penilai dari Dinas Pendidikan Kepri menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan dokumen. SMKN 2 Batam kemudian mengundang Tim Syncore untuk melakukan Pendampingan Penerapan BLUD selama dua hari. Hari pertama pendampingan dimulai dengan penyampaian materi mengenai BLUD di SMK. Sehingga didapatkan kesamaan pandangan mengenai apa itu BLUD, mengapa SMK Negeri perlu menjadi BLUD, dan bagaimana penerapan BLUD di SMK. Hal tersebut diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat memiliki bekal untuk mengelola SMKN 2 Batam ketika sudah menerapkan BLUD. Hari kedua pedampingan adalah penyampaian hasil penilaian dokumen pra BLUD oleh Tim Syncore berdasarkan SE Mendagri No 981/1011/SJ. Hasil penilaian disertai dengan rekomendasi kemudian bimbingan dalam bentuk workshop. Hal ini bertujuan untuk memenuhi rekomendasi yang telah diberikan. Rekomendasi ini bertujuan agar SMKN 2 Batam mampu menyusun dokumen syarat administratif sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.   Sumber: Artikel “SMK Tefa”, https://blud.co.id/wp/smk-tefa/ diakses pada 3 Agustus 2021 pukul 16.10 WIB. Profile SMKN 2 Batam, https://smkn2batam.sch.id/page/menu/1/profil diakses pada 3 Agustus 2021 pukul 16.16 WIB.

Pendampingan Pra BLUD di SMKN 2 Batam Read More »

GRATIS WEBINAR BLUD #14 Persyaratan SMKN Untuk Dapat di Tetapkan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

GRATIS WEBINAR BLUD #14 Persyaratan SMKN Untuk Dapat di Tetapkan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

GRATIS WEBINAR BLUD #14 Persyaratan SMKN Untuk Dapat di Tetapkan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Dengan Pembicara: Niza Wibyana Tito Mkom MM 📆 Sabtu, 31 Juli 2021 ⏲️ 10.00 – 12.00 WIB Link Pendaftaran : https://learning.co.id/webinar/webinarblud14 Segera daftarkan diri Anda untuk bersiaplah menjadi BLUD! Contact Person : LAKSMITHA 087804900800 ISZAR 082274900800

GRATIS WEBINAR BLUD #14 Persyaratan SMKN Untuk Dapat di Tetapkan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Batam

Artikel kali ini akan membahas bagaimana keseruan Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Batam. Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Batam dilakukan pada Tanggal 1 – 2  Juli 2021. SMKN 1 Batam merupakan sekolah kejuruan pertama di Batam yang didirikan pada tahun 1997 di Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia dan revitalisasi SMK yang diinstruksikan oleh pemerintah melalui Intruksi Presiden No 9 tahun 2016 terciptalah model pembelajaran berbasis produk (barang/jasa) melalui sinergi sekolah dengan industri untuk menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri yang disebut dengan Teaching Factory (Tefa). Pembelajaran dengan model Tefa pada SMKN 1 Batam memiliki potensi untuk menghasilkan barang/jasa yang layak untuk didistribusikan kepada masyarakat. Sehingga memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan. Untuk menunjang model pembelajaran Tefa, SMK juga bekerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri. Sebagai bagian unit pelaksana dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, SMKN 1 Batam harus tunduk pada peraturan pengelolaan keuangan daerah sehingga SMK N 1 Batam membutuhkan payung hukum untuk legalitas aktifitas tersebut. Payung hukum yang paling tepat untuk legalitas pengelolaan keuangan di SMK adalah penerapan BLUD. Dinas Pendidikan Provinsi Kepualauan Riau mendukung penerapan BLUD di SMK kepulauan Riau dan mengadakan studi banding bersama dengan beberapa SMKN di Kepulauan Riau ke SMKN di Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai BLUD pada tahun 2018.  Pengajuan BLUD SMKN 1 BATAM Dalam rangka memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan BLUD, SMKN 1 Batam menggunakan referensi dokumen dari SMK tujuan studi banding dan internet. Akan tetapi, karena ada perbedaan dasar hukum yang berlaku pada saat SMKN tujuan banding dengan aturan BLUD yang berlaku saat ini, hasil penilaian tim penilai dari Dinas Pendidikan Kepulauan Riau menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan dokumen. SMKN 1 Batam kemudian mengundang Tim Syncore untuk melakukan Pendampingan Penerapan BLUD selama dua hari. Hari pertama pendampingan dimulai dengan penyampaian materi mengenai BLUD di SMK Negeri. Sehingga didapatkan kesamaan pandangan mengenai apa itu BLUD, mengapa SMK Negeri perlu menjadi BLUD, dan bagaimana penerapan BLUD di SMK. Hal tersebut diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat memiliki bekal untuk mengelola SMKN 1 Batam ketika sudah menerapkan BLUD. Hari kedua pedampingan adalah penyampaian hasil penilaian dokumen pra BLUD oleh Tim Syncore berdasarkan SE Mendagri No 981/1011/SJ. Hasil penilaian disertai dengan rekomendasi kemudian bimbingan dalam bentuk workshop untuk memenuhi rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan agar SMKN 1 Batam. Hal ini bertujuan agar SMKN 1 Batam mampu menyusun dokumen syarat administratif sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018.   Sumber: Artikel “SMK Tefa”, https://blud.co.id/wp/smk-tefa/  Profile SMKN 1 Batam, https://www.smkn1batam.sch.id/smk-negeri-1-batam/ d

Pendampingan Pra BLUD di SMKN 1 Batam Read More »

WORKSHOP PRA BLUD SMKN PURWOSARI BOJONEGORO

Workshop pra BLUD SMKN Purwosari Bojonegoro, telah berhasil dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 juni 2021 bertempat di Hotel Grage Ramayana Malioboro Yogyakarta. Workshop dilaksanakan selama tiga hari yang dipandu oleh Pak Soni sebagai narasumber dengan didampingi konsultan BLUD Syncore Wahyu dan Yuni. Hari Pertama Hari pertama dimulai dengan sambutan oleh perwakilan SMKN Purwosari. Tujuan SMKN Purwosari mengikuti workshop untuk mempelajari :  Apa itu BLUD? Langkah-langkah apa yang diperlukan untuk menerapkan BLUD? Dokumen-dokumen apa saja yang di perlukan dan dipersiapakan untuk menerapkan BLUD? Dalam sambutan tersebut SMKN Purwosari juga berharap mampu menerapkan BLUD secara maksimal dan memahami apa itu BLUD dengan baik. Sehingga, bisa menerapkan dengan maksimal bukan hanya sekedar branding saja. Setelah sambutan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Pak Soni. Beliau menyampaikan materi mendasar mengenai BLUD, mulai dari latarbelakang BLUD, mengapa perlu menerapkan BLUD, dan bagaimana untuk menerapkan BLUD tersebut, diselingi tanya jawab dengan para peserta workshop. Dalam penyampaian materinya, bapak Soni menyampaikan bahwa langkah pertama dalam mempersiapkan penerapan BLUD adalah kenali organisasi terlebih dahulu, siapa bertugas apa dan siapa yang bertanggungjawab atas apa. Pembicara  juga menyampaikan jika nanti SMKN Sudah menjadi BLUD, maka akan memiliki fleksibilitas dan perlu menyusunkan renstra atau peta jalan sekolah. Selanjutnya menyusun RBA, penatausahaan keuangan dan pelaporan keuangan.  BLUD diberikan otonomi sendiri dalam pengelolaan keuangan. Dalam pemaparan materi hari pertama juga disampaikan mengenai syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan dalam penerapan BLUD. Hari Kedua Pada workshop hari kedua, konsultan BLUD Syncore yaitu Wahyu dan yuni mendampingi klien membuat dokumen pra BLUD yang perlu dipersiapkan. Dihari kedua ini SMKN Purwosari Menyusun Renstra dan SPM. Sedangkan untuk hari ketiga dilanjutkan pembuatan dokumen pra BLUD berupa Tata Kelola dan Laporan keuangan/Proyeksi Laporan keuangan. Untuk SMKN Purwosari laporan keuangan yang dibuat adalah proyeksi laporan keuangan. Hal ini dikarenakan, SMKN Purwosari belum memiliki laporan keuangan sebelumnya, sehingga menggunakan laporan proyeksi/perkiraan. Hari Ketiga Pada hari ketiga, diinformasikan oleh konsultan yuni mengenai penilaian dokumen pra BLUD. Siapa yang akan melakukan penilaian, unsur apa saja yang akan dinilai pada saat penilaian dan berapa persen penilaian untuk setiap dokumennya. Peserta workshop terlihat antusias untuk dapat mengikuti pelaksanaan pelatihan hingga lupa dengna coffe break.  Hasil akhir dari Workshop pra BLUD SMK SMKN Purwosari Bojonegoro adalah SMKN Purwosari sudah Menyusun  tiga surat dan empat dokumen persyaratan administratif penerapan BLUD. Kedepannya dokumen tersebut akan di review oleh konsultan Syncore dan akan dikembalikan lagi ke SMKN Purwosari untuk disempurnakan. Setelah direview dan dinilai oleh konsultan Syncore, maka SMKN Purwosari bisa mengajukan dokumen pra BLUD tersebut ke dinas provinsi.

WORKSHOP PRA BLUD SMKN PURWOSARI BOJONEGORO Read More »

Pola Tata Kelola SMKN- Pengelolaan Sumber Daya Manusia

PENGELOLAAN UTANG DAN PIUTANG BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai pengelolaan utang dan piutang BLUD. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang/pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD adalah sesuai dengan ketentuan berikut: Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan piutang. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan pengelolaan utang BLUD adalah sebagai berikut: Utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis yaitu: Utang/pinjaman jangka pendek, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran. Utang ini dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD. Pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo akan menjadi kewajiban BLUD tersebut. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Utang/pinjaman jangka panjang, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGELOLAAN UTANG DAN PIUTANG BLUD Read More »

PELATIHAN PRA BLUD

PENTINGNYA PELATIHAN PRA BLUD

Artikel kali ini kita akan membahas mengenai “Pentingnya Pelatihan Pra BLUD”. Mengapa pelatihan PRA BLUD itu penting ? Yuk, mari kita simak ulasan dibawah ini Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/2007 ps 1 (1)). Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. (Permendagri 61/2007 ps 1 (2)). Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Syarat Subtantif Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Syarat Teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU . Syarat Administratif Apabila SKPD atau Unit Kerja membuat menyampaikan dokumen yang meliputi: Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Rencana Strategis Bisnis Standar Pelayanan Minimal Pola Tata Kelola Laporan Keuangan Pokok Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit. Setelah semua dokumen siap maka Kepala Dinas Kesehatan akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM. Pentingnya Pelatihan Pra BLUD ? Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD. Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih. 

PENTINGNYA PELATIHAN PRA BLUD Read More »

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD. Sejak menyandang status sebagai BLUD, setiap UPTD memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan SAP dan SAK. Dari sisi akuntansi akrual kami akan menyoroti kasus yang terjadi dalam penyusunan Laporan Keuangan ini oleh masing-masing UPTD. UPTD yang kami maksud dalam hal ini adalah Puskesmas. Puskesmas yang notabene adalah unit kerja yang menyediakan pelayanan kesehatan tidak semuanya memiliki tenaga akuntansi. Namun sejak menyandang status sebagai BLUD masing-masing puskesmas yang tidak mengutamakan orientasi bisnis tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan Laporan Keuangan SAK. Begitu pula yang terjadi dengan Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang. Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK Berdasarkan uraian kasus diatas maka tim BLUD Syncore juga memfasilitasi Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK. Pelatihan ini tentunya didampingi  oleh narasumber yang berpengalaman. Selain itu, instansi yang ikut juga mendapatkan Software Keuangan untuk BLUD. Peserta pelatihan yaitu Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang mendapatkan modul. Selain itu, masing-masing puskesmas di Batang juga akan mendapatkan pendampingan dari Tim Konsultan BLUD. Pelatihan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 2017 bertempat di Hotel Horison Pekalongan. Pelatihan ini bersifat kelas besar yang di pandu oleh narasumber sekaligus pengenalan software keuangan Syncore dan menjelaskan cara input data baik RBA, penerimaan maupun pengeluaran ke system. Selain dipandu oleh narasumber, proses penginputan data juga didampingi oleh beberapa pendamping dari tim BLUD Syncore. Pendamping bertugas untuk memastikan masing-masing puskesmas memahami cara input data. Software Keuangan Syncore sangat memudahkan peserta dalam menyusun Laporan RBA dan Laporan Keuangan SAK. Terutama dilihat dari segi latarbelakang pendidikan bendahara puskesmas yang memang bukan dari bidang keuangan (akuntansi). Dengan menginput RBA, maka transaksi penerimaan dan pengeluaran secara otomatis  akan tersusun dengan benar. Apabila selama menginput data baik dalam pelatihan maupun setelah pelatihan peserta merasa kesulitan bisa langsung menghubungi tim konsultan BLUD Syncore. Tim Konsultan BLUD nantinya juga akan melakukan pendampingan baik secara langsung maupun secara online 

Menyusun RBA dan Laporan Keuangan BLUD Read More »

MANAJEMEN KAS PADA BLUD

MANAJEMEN KAS PADA BLUD. Pendampingan pelatihan mengenai pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) yang sudah berlangsung hingga dua hari (31 Juli dan 1 Agustus) di Sumedang, menimbulkan banyak hal yang harus didiskusikan mengenai pendapatan BLUD ini. Salah satunya adalah pembagian pendapatan tunai dan non tunai. Pelatihan yang sudah berlangsung selama dua hari ini adalah pelatihan untuk menghasilkan laporan RBA dan juga laporan keuangan SAK.  Di mana semua tahu bahwa dua laporan tersebut wajib dibuat setelah menjadi BLUD. Pelatihan tersebut bersama Dinas Kesehatan Sumedang, dengan 35 Puskesmas BLUD, dan 1 Labkesda BLUD. Penyusunan dokumen tersebut tidak diajarkan manual oleh pemateri.  Hal ini dikarenakan  pemateri berasal dari Dinas Kesehatan Garut dan juga berasal dari PT Syncore Indonesia. Ke dua pemateri tersebut mengajarkan pelaporan dengan menggunakan sistem aplikasi Syncore BLUD. Dengan menggunakan aplikassi tersebut RBA sudah bisa dibuat dalam waktu setengah hari, dan laporan SAK triwulan sudah selesai selama satu hari lebih, bahkan para peserta sudah ada yang menyelesaikan laporan keuangan SAK Semester 1.Melalui aplikasi yang di miliki Syncore tersebut, tidak hanya permasalahan input data, namun juga pengelolaan BLUD benar-benar diterapkan, mulai dari manajemen kas. 1.Manajemen kas masuk : Pendapatan BLUD di dalam peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 menuliskan bahwa BLUD memperoleh pendapatan melalui jasa layanan, hibah, kerjasama, lain-lain BLUD yang sah, APBD/N. Sedangkan secara keuangan hanya ada arus masuk kas tunai atau non tunai. Sehingga dari permendagri 61 tersebut di terjemahkan menjadi pendapatan tunai dan non tunai. Klasifikasi pendapatan tunai adalah segala pendapatan yang diterima secar kas di tangan, contohnya adalah pendapatan jasa layanan pasien umum, pendapatan parker tunai. Sedangkan pendapatan non tunai adalah pendapatan yang diterima secara transfer. Contohnya adalah kapitasi, klaim dan pendapatan lainnya yang langsung diterima di bank tanpa melalui mekanisme setor tunai. 2.Manajemen Kas Keluar : Pengeluaran Biaya a.Alur Uang Persediaan (UP) Alur ini sudah terakomodir di dalam sistem, di mana UP ini merupakan uang persediaan yang awal tahun diterima oleh bendahara pengeluaran sebagai dana untuk pengeluaran operasional. Alur ini sudah dilengkapi dengan pebuatan SPP, SPM dan juga SP2D yang buktinya sudah langsung bisa di cetak. b.Alur Ganti Uang (GU) Alur ini juga sudah ada di dalam sistem aplikasi Syncore. Di mana alur GU ini merupakan alur di mana bendahara meminta ganti uang kepada bendahara penerimaan atas sejumlah dana yang sudah di belanjakan. Alur ini juga sudah dilengkapi dengan SPP, SPM, dan SP2D. c.Alur Langsung Tunai (LS-Tunai) Alur ini digunakan untuk transaksi langsung transfer kepada pihak ketiga. Mekanismenya mulai dari pengajuan SPP, SPM hingga pencairan dana SP2D. Untuk lebih dalam mengetahui tentang PPK BLUD, baik pembuatan RBA atau pun Laporan keuangan berbasis SAK silahkan untuk menghubungi tim Syncore.

MANAJEMEN KAS PADA BLUD Read More »

Scroll to Top