Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan

Pelatihan

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2

Kendala Teknis dalam Penerapan PPK BLUD di RSU Kota Tarakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan hari kedua dibersamai oleh Narasumber Ibu Siti Nur Maryanti, S.E, CAAT, selaku manajer BLUD. Kali ini pihak RSU Kota Tarakan menyampaikan berbagai kendala yang lebih teknis terkait dengan penerapan PPK BLUD.Beberapa kendala mencakup ketidakcocokan klasifikasi kode akun dengan SAP, yang menyulitkan penyesuaian pos-pos akun di RSU Kota Tarakan.Selain itu juga dibutuhkan adanya pengembangan potensi SDM terhadap regulasi dan aplikasi agar bisa mengikuti perkembangan dan update terbaru. Solusi untuk Kendala Penyesuaian Transaksi di RSU Kota Tarakan Bapak Tito dari BLUD Syncore menyarankan tim RSU Kota Tarakan mengatasi kendala transaksi dengan menggabungkan rekening yang serupa. Namun hal ini juga dapat menjadi kendala tersendiri apabila jenis pelayanan dari BLUD berbeda-beda. Solusi untuk klasifikasi terpisah, seperti jasa layanan, adalah menggabungkan data dari SIMRS ke pencatatan akuntansi, atau melakukan sinkronisasi manual jika SIMRS belum ada. Antusiasme Tim RSU dalam Diskusi Kendala Penatausahaan Pada Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan, tim RSU antusias membahas kendala pencatatan pendapatan pasien rawat inap dan jalan kategori umum. Permasalahan tersebut ditanggapi dengan memberikan solusi yaitu melakukan koordinasi sejak awal periode. Karena perubahan tidak bisa dilakukan di tengah periode, sehingga diperlukan adanya perencanaan sejak awal untuk mencatat pendapatan pada masing-masing unit. Perubahan input di akhir periode masih dapat dilakukan, tetapi dapat menyebabkan kerancuan karena data yang sudah diinput sebelumnya akan berbeda.Tim Syncore BLUD kemudian juga menunjukkan tentang cara bagaimana melakukan penyesuaian/setting sistem sejak awal. Pertanyaan dan Diskusi Seputar Sistem Akuntansi BLUD Pada pelatihan hari kedua, topik yang dibahas lebih fokus pada aspek teknis penatausahaan keuangan BLUD dan sistem akuntansi. Berbagai diskusi dan pertanyaan muncul ketika penjelasan sistem keuangan untuk memastikan bahwa input yang telah dilakukan secara mandiri sudah benar. Topik lain yang dibahas mencakup tupoksi bendahara pengeluaran, pencatatan jurnal umum, penyesuaian, pembalik, dan penyusunan laporan kinerja untuk Dewan Pengawas. Solusi dan Dukungan bagi Kendala Penerapan BLUD Untuk lebih jelasnya, jika masih terdapat kendala dalam sistem keuangan, tim RSU Kota Tarakan dapat menghubungi pusat layanan BLU/BLUD pada unit Financial Service Consultant (FSC) melalui nomor 081-991-900-800.Klien dapat berkonsultasi mengenai kendala selama penerapan BLUD, mulai dari persyaratan administratif hingga layanan konsultasi setelah BLUD diterapkan.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2 Read More ยป

Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD untuk RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dan RSUD Sumberrejo Bojonegoro, menghadirkan narasumber ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito. Membahas kendala serta solusi dalam pengelolaan BLUD.

Dua RSUD Tipe C dan B bergabung dalam Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja sesuai Pedoman Kemendagri dengan Memanfaatkan Software Laporan Kinerja Syncore BLUD

Latar Belakang Pelatihan Sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah mengikuti pelatihan yang bertemakan “Penyusunan Laporan Kinerja BLUD RSUD” pada tanggal 19 – 20 September 2024 di Kota Batu Malang. Pelatihan ini diikuti oleh dua RSUD, yaitu RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sejak 2016, dan RSUD Sumberrejo Bojonegoro, yang menerapkannya pada 2017. Setiap RSUD mengirimkan tujuh peserta untuk mengikuti kegiatan ini. Narasumber Ahli dan Materi Pelatihan Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja menghadirkan narasumber Pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Dengan pengalaman lebih dari 12 tahun dan mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD, Pak Tito memberikan wawasan mendalam tentang konsep Enterprising Government. Konsep ini bertujuan agar pemerintah dapat lebih inovatif dan responsif dalam memberikan layanan publik. Selain itu, Pak Tito membahas regulasi penilaian BLUD yang berlaku saat ini, serta metode penilaian maturity BLUD.ย  Proses Pendampingan dan Penilaian Kinerja Kami mendampingi penyusunan laporan kinerja BLUD dengan mengacu pada Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD Bidang Kesehatan yang diterbitkan oleh Kemendagri. Penilaian kinerja dilakukan dengan mekanisme self-assessment, di mana RSUD memberikan nilai dan skornya sendiri berdasarkan kondisi nyata. Peserta pelatihan juga memperoleh pemahaman mengenai sistematika dan isi dokumen penilaian kinerja BLUD yang perlu dilaporkan kepada stakeholder pemerintah daerah masing-masing. Diskusi dan Kendala yang Dihadapi Pada sesi diskusi pelatihan, Pak Erwin dari RSUD Sumberrejo menyampaikan kendala pengadaan SDM, khususnya kurangnya minat dokter spesialis untuk mendaftar CPNS. Beliau mengungkapkan, “Kami telah mencoba mengajukan pembuatan peraturan untuk pengangkatan SDM, tetapi ditolak karena PermenPAN-RB”. Beliau juga mengangkat isu Laporan Operasional (LO), menjelaskan bahwa saat konsolidasi dengan BPKAD, mereka tidak diperbolehkan memasukkan gaji PNS, padahal rekomendasi KAP seharusnya dimasukkan, sehingga muncul dua versi LO. Solusi dan Rekomendasi Menanggapi hal ini, Pak Tito menyatakan bahwa kendala tersebut umum terjadi di birokrasi. “Stakeholder belum sepenuhnya memahami BLUD, yang menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan SDM,” jelasnya. Beliau menambahkan bahwa BLUD dapat menggaji pegawai non-PNS tanpa mempertimbangkan tunjangan. Pak Tito menegaskan perlunya dua versi LO karena BLUD beroperasi di sisi publik dan privat, menunjukkan pentingnya regulasi sebagai payung hukum yang isinya mengandung unsur entrepreneur. Harapan dan Komitmen Pelatihan ini diharapkan dapat membantu RSUD dalam menyusun laporan kinerja yang lebih baik, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Sebagai konsultan BLUD, berkomitmen penuh untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Semoga langkah ini dapat mendorong inovasi, responsivitas pelayanan kesehatan, serta memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas.  

Dua RSUD Tipe C dan B bergabung dalam Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja sesuai Pedoman Kemendagri dengan Memanfaatkan Software Laporan Kinerja Syncore BLUD Read More ยป

Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan: Peserta pelatihan BLUD RSU Kota Tarakan bersama narasumber ahli mendalami pengelolaan keuangan BLUD.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #1

Pelaksanaan Pelatihan Pada Selasa dan Rabu, 9-10 Juli 2024 telah dilaksanakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSU Kota Tarakan. Lokasi pelatihan berada di Gedung Meravi 2 Jl. Nogotirto No.15 B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta pelatihan terdiri dari lima orang yaitu: Bapak Arif Rahman, S. E., Ak selaku Kepala Sub Bidang Pelaporan Keuangan BPKPAD Kota Tarakan, Bapak Daeng Adimas Bayu W., S.E selaku Kasubag Keuangan dan Akuntansi, Bapak Faisal Rusnandar, S.S.T selaku Administrasi Keuangan, Ibu Yeni Suban selaku Pengadministrasian Keuangan, dan Ibu Soima, S.E selaku bendahara. Materi Pelatihan dan Narasumber Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan dilaksanakan selama dua hari. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari tenaga ahli BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT atau yang akrab disapa dengan Bapak Tito. Kemudian di hari kedua diisi oleh Manajer BLUD Syncore Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT atau yang kerap disapa dengan Ibu Nurma. Pada hari kedua pelatihan dilanjutkan dengan praktik penginputan data keuangan ke dalam sistem Syncore BLUD untuk menghasilkan laporan keuangan RSU Kota Tarakan. Dilema Mindset dalam Penerapan BLUD Penatausahaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada dasarnya adalah perwujudan dari harmonisasi antara perbedaan mindset dalam penerapan BLUD. Mindset birokrasi yang menuntut penerapan BLUD sesuai regulasi dan mindset entrepreneur yang menilai bagaimana kinerja keuangan BLUD, keduanya harus tetap selaras dalam menjalankan praktik-praktik pelayanan BLUD. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Tito pada pelatihan di hari pertama, bahwa hambatan dan tantangan dalam percepatan pelayanan disebabkan karena terbentur dengan masalah birokrasi. BLUD seperti rumah sakit dituntut untuk menyusun anggaran tahun depan sehingga mereka harus melakukan prediksi kebutuhan obat dan indikasi penyakit yang mungkin terjadi. Sementara sebagai wirausaha dituntut untuk meningkatkan pelayanan dengan dana yang tersedia. Kakuitas Regulasi Menghambat Kinerja BLUD Ketika menjadi BLUD, maka yang dinilai adalah kinerja keuangannya. Permasalahan regulasi yang terlalu kuat menjadikan BLUD tidak bisa berjalan dengan optimal. Pelayanan yang diberikan terhambat karena batasan regulasi, sehingga untuk mengatasi problematika tersebut BLUD perlu menunggu anggaran perubahan terlebih dahulu. Makna fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD pada kenyataannya masih terlalu kaku. Serta kurangnya pemahaman dalam konsep Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum: peraturan kepala daerah). Harmonisasi Mindset dalam Pengelolaan BLUD Harmonisasi yang perlu dijalankan oleh BLUD adalah melaksanakan mindset entrepreneur agar tetap berjalan namun harus dibatasi dengan regulasi yang dibuat sendiri oleh BLUD, sehingga tidak mengikuti regulasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah (pemda). Contoh peraturan yang dapat disusun oleh BLUD adalah peraturan tentang standar harga barang dan jasa. Fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Hal yang perlu diperhatikan ketika menyusun perkada adalah jangan sampai over power. Maksudnya adalah, pembuatan aturan tidak sepenuhnya dilakukan sendiri, akan tetapi digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Fleksibilitas yang Dimiliki BLUD Terdapat 10 fleksibilitas yang diberikan oleh BLUD antara lain: Pengelolaan pendapatan, Pengelolaan belanja, Pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan utang dan piutang, Tarif, Pengelolaan SDM, Pengelolaan kerja sama, Pengelolaan investasi, SiLPA dan Defisit, dan fleksibilitas berkaitan dengan Remunerasi. BLUD dapat menyusun regulasi khusus untuk mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan kebutuhan pelayanan selama tidak bertentangan atau menabrak peraturan lain yang lebih tinggi.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #1 Read More ยป

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD

Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan PPK BLUD: Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang di laksanakan pada tanggal 12-14 September 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk membahas pentingnya PPK BLUD dalam memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PPK BLUD juga bertujuan untuk mengelola keuangan di lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Pelaksanaan Pelatihan Pelatihan tersebut dilaksanakan di Yogyakarta, tepatnya di Kantor Ekola yang beralamat di Jl. Nogotirto No.15B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta dari RSUD Malinau yang menghadiri kegiatan pelatihan ini sejumlah 11 orang. Dari peserta tersebut meliputi Kepala Bagian Tata Usaha, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD, Bagian Akuntansi, Staff Perencanaan, Pembantu Pengurus Barang Medis, Staf Pengurus Barang, serta Pengurus Barang Pengguna. Harapan dan Tantangan Penerapan BLUD Kegiatan pelatihan diawali dengan sambutan Kasubbag TU dari RSUD Malinau dengan menyampaikan harapan atas dilaksanakannya kegiatan pelatihan. Harapannya yaitu supaya pihak RSUD Malinau lebih memahami seputar PPK BLUD, utamanya peningkatan pendapatan. Dengan demikian, RSUD Malinau bisa menjadi rumah sakit yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan ksesehatan terbaik bagi masyarakat sekitar. Setelah itu, pihak RSUD tersebut menyampaikan kendala setelah menerapkan BLUD, terutama seputar pengelolaan keuangan. Kegiatan pelatihan berjalan dengan lancar dari hari pertama hingga hari ketiga. Selain itu, peserta antusias dalam bertanya dan berdiskusi bersama dengan narasumber. Materi Pelatihan dan Praktik Sistem Pada hari pertama, disampaikan materi tentang PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Penyampaian materi yaitu meliputi tata aturan BLUD, struktur anggaran BLUD, dan lain sebagainya. Kemudian, di hari pertama dilanjutkan praktik dengan adopsi Syncore e-BLUD dengan menginkutkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan didampingi oleh Konsultan BLUD. Selanjutnya, pada hari kedua dilanjutkan dengan praktik input sistem mengenai Penatausahaan Keuangan untuk Penerimaan dan Pengeluaran. Pada hari ketiga, praktik sistem diakhiri dengan penjelasan mengenai akuntansi dan laporan keuangan, serta diskusi tentang tugas dan fungsi Sumber Daya Manusia BLUD dan Laporan Kinerja BLUD.  

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD Read More ยป

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok yang diadakan pada 4-5 September 2024 di Denpasar bertujuan untuk mempersiapkan Puskesmas dalam mengelola keuangan setelah penerapan BLUD, dengan materi mengenai pengelolaan keuangan dan praktik penyusunan RBA yang dipandu oleh tenaga ahli dan konsultan.

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok

Pentingnya PPK BLUD PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Dalam menerapkan BLUD, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.   Pelaksanaan Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Dengan pentingnya PPK BLUD, pada tanggal 4-5 September 2024 telah dilaksanakan Pelatihan PPK BLUD untuk peserta Puskesmas Barong Tongkok. Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di Kota Denpasar, tepatnya di Azana Boutique Hotel Denpasar. Puskesmas Barong Tongkok sendiri merupakan salah satu dari 19 Puskesmas yang dibawahi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat. Puskesmas ini sedang menjalankan permohonan untuk penetapan BLUD, serta sedang menunggu SK untuk ditetapkan sebagai BLUD. Oleh karena itu, Puskesmas ingin mempelajari terkait Pola Pengelolaan Keuangan yang akan dilakukan setelah menerapkan BLUD dengan dibantu oleh sistem. Kegiatan Pelatihan dihadiri oleh 14 peserta dengan rincian Kepala UPTD Puskesmas, Kasubbag TU, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, serta pejabat internal dan staff lainnya.   Antusiasme Peserta dan Narasumber saat Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Peserta Puskesmas Barong Tongkok sangat antusias dalam mengikuti pelatihan ini. Diawali dengan sambutan Kepala UPTD Puskesmas dan sambutan perwakilan Syncore BLUD, acara pelatihan berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Secara keseluruhan, kegiatan pelatihan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pemaparan materi dan praktik ke sistem aplikasi BLUD. Pelatihan hari pertama disampaikan materi mengenai PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Kemudian, diikuti juga dengan sesi diskusi seputar PPK BLUD dan struktur organisasi BLUD, seperti fleksibilitas anggaran, Satuan Pengawas Internal, dan penyusunan Perkada. Setelah penyampaian materi, kemudian disambungkan dengan praktik mengenai penggunaan sistem BLUD, yaitu penyusunan RBA dengan didampingi oleh konsultan BLUD secara step by step. Sedangkan di hari kedua, menyambungkan materi sistem BLUD untuk penatausahaan keuangan dan laporan keuangan akuntansi. Setelah pelaksanaan praktik, Puskesmas Barong Tongkok juga Menyusun Dokumen RBA 2025 dengan didampingi oleh konsultan.

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Read More ยป

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok mengikuti pelatihan BLUD untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok

Pelaksanaan Pelatihan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Depok Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah Kota Depok dilaksanakan pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Pelatihan ini dilakukan di Aula Dinas Lingkungan Hidup kota Depok dan diikuti oleh tujuh peserta dari lingkungan DLH. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Technical Assistance-Integrated Planning and capacity Improvement (TA-IPCI) di bawah Central Project Implementing Unit (CPIU). Materi Utama Sosialisasi BLUD Pelatihan BLUD menghadirkan pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT, sebagai narasumber menyampaikan materi. Dalam kesempatan ini, Pak Tito membahas salah satunya Tata aturan dan 10 aturan sialan yang dimanfaatkan oleh BLUD. Selain itu juga membahas Persyaratan penetapan BLUD. Potensi Peningkatan PAD melalui Penerapan BLUD Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota bahwa Kepala UPTD Pengelolaan Sampah kini sudah berstatus menjadi KPA. Serta telah mengajukan telaah lanskap ke Bagian Organisasi terkait dengan penerapan BLUD di UPTD Pengelolaan Sampah. Status tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Diperkirakan, adanya peningkatan PAD dari sektor ini bisa mencapai 3-4 miliar rupiah setiap tahunnya. Serta telah menyusun satgas untuk mengatasi masalah darurat sampah di Kota Depok. Rencana Pembentukan POKJA untuk PPK-BLUD Sampah DLH Kota Depok telah merencanakan penyusunan Kelompok Kerja (POKJA) yang akan bertanggung jawab proses persyaratan PPK-BLUD untuk sampah. Pembentukan POKJA ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan dokumen berjalan efektif dan efisien. Penerapan PPK-BLUD pada unit pengelolaan sampah di Kota Depok diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Rencana tindak lanjut ini adalah upaya strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan. Tujuan dan Harapan dari Pelatihan BLUD Kegiatan pelatihan BLUD telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Serta bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah kepada peserta. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, masalah-masalah seperti hamparan sampah dapat diminimalisir. Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat menemukan solusi yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan terkait pengelolaan sampah yang dihadapi. Dampak positif dari pengelolaan sampah yang lebih baik ini akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.  

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok Read More ยป

Para peserta Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat antusias mengikuti sesi diskusi dengan narasumber mengenai pengelolaan keuangan BLUD.

Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat

Pengertian PPK-BLUD dan BLUD PPK-BLUD atau Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. PPK-BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh suatu Unit Pelaksanaan Teknis Daerah/Badan Daerah untuk memberikan layanan publik yang lebih fleksibel dan mandiri dalam hal keuangan dibandingkan dengan instansi pemerintah pada umumnya. Tentunya, dalam menerapkan BLUD tersebut, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Workshop PPK-BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat Dengan pentingnya PPK-BLUD, maka pada tanggal 20-21 Agustus 2024 kemarin, UPDB Kabupaten Kutai Barat mengikuti Workshop PPK BLUD. Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) adalah unit/lembaga yang dibentuk untuk mengelola dan memanfaatkan dana bergulir. Dana disediakan untuk disalurkan kembali sebagai pinjaman/hibah kepada pihak yang membutuhkan. Dana tersebut disalurkan dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi atau program-program sosial. Dalam hal ini, UPDB Kabupaten Kutai Barat menyalurkan dana bergulir tersebut kepada Koperasi dan para UMKM di wilayah kerjanya. Kegiatan workshop dihadiri 13 peserta, yaitu Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Kepala UPT UPDB, Kasubbag TU, Bendahara Pengeluaran, dan staff. Diantara 9 orang staff tersebut berasal dari bagian yang berbeda, diantaranya bagian analis pinjaman, pencairan, penagihan, keuangan, piutang, dan sebagainya.ย  Diskusi Mendalam tentang PPK-BLUD Peserta antusias dalam mengikuti workshop, terutama dalam mengulik penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pelaporan keuangan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Narasumber Konsultan BLUD, Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT, berkompeten dalam menanggapi pertanyaan peserta mengenai PPK BLUD tersebut. Sebagai contoh, pihak Kasubbag TU dari UPDB Kabupaten Kutai Barat menanyakan tentang pergeseran anggaran. Selain itu, terdapat juga diskusi mengenai persentase maksimal untuk ambang batas. Di samping itu masih banyak diskusi-diskusi seputar laporan keuangan juga yang dibahas. Dimulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CALK.  

Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat Read More ยป

Pelatihan Laporan Keuangan BLUD di Kota Mataram bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme instansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

Pelatihan Laporan Keuangan BLUD di Kota Mataram

Kota Mataram Jadi Tuan Rumah Pelatihan BLUD Kota Mataram tuan menjadi rumah dari pelatihan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelatihan ini diikuti oleh BPKAD Kabupaten Bima, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, 21 Puskesmas, dan 1 RSUD dari Kabupaten Bima. Pelatihan tersebut memiliki tujuan untuk dapat meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku. Narasumber Ahli Bagikan Pengetahuan Mendalam Pelatihan Laporan Keuangan BLUD menghadirkan narasumber ahli dan seorang pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT. Beliau telah berpengalaman selama 14 tahun dalam mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di seluruh Indonesia. Dalam pelatihan ini, beliau membahas berbagai materi penting seperti konsep kewirausahaan pemerintah , strategi kemendagri dalam implementasi PPK-BLUD, hingga kewajiban BLUD. Peserta Mendapatkan Simulasi Praktis Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang Kompetensi Teknisi Akuntansi Muda, Konsep dasar akuntansi hingga Persamaan dasar akuntansi. Selain itu, dalam pelatihan ini menjelaskan mengenai Jenis Laporan Keuangan, dan bagaimana menyusun Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, hingga Keterkaitan Antar Laporan Keuangan Pemerintah. Selain teori yang disampaikan, Bapak Niza Wibyana Tito sendiri memberikan simulasi jurnal transaksi dengan tujuan untuk mempertajam pemahaman peserta pelatihan. Manfaat Penerapan BLUD bagi Puskesmas Perwakilan dari Puskesmas Madapangga menyatakan, โ€œMotif mereka menerapkan Badan Layanan Umum Daerah karena kebutuhan standar pelayanan dan hal lainnya untuk perbaikan Puskesmas agar pelayanan bisa lebih baik dan lebih cepatโ€. Mereka menerapkan BLUD tahun 2023 lalu mengakui bahwa sejak penerapan ini dilakukan, puskesmas memberikan standar yang tinggi dalam pelayanan. Mereka melaporkan peningkatan pendapatan hingga dua kali lipat, berkat peningkatan jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau biasa disebut BPJS. Lalu, Puskesmas Bolo juga merasakan manfaat dari penerapan dan mengatakan, โ€œSemenjak penerapan sistem pengadaan obat menjadi lebih mudah sehingga kebutuhan pasien selalu terpenuhiโ€. Harapan Terhadap Peningkatan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Pelatihan ini diharapkan agar instansi pemerintah daerah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dapat semakin profesional dalam menjalankannya. Terutama dalam pelayanan dan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.  

Pelatihan Laporan Keuangan BLUD di Kota Mataram Read More ยป

Pentingnya pelatihan laporan kinerja berbasis data bagi BLUD untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan pengambilan keputusan yang efektif.

Laporan Kinerja BLUD Berbasis Data

Pentingnya Laporan Kinerja BLUD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu bentuk organisasi perangkat daerah yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan BLUD adalah akuntabilitas dan transparansi yang diwujudkan melalui penyusunan laporan kinerja (LAPKIN) yang efektif. Penyusunan tersebut menjadi tanggung jawab BLUD yang harus disusun sebagai bagian dari pelaporan dan pertanggungjawaban (akuntabilitas) berupa kinerja keuangan dan non keuangan. Penyusunan ini sesuai dengan amanat yang termuat dalam Permendagri 79/2018 Pasal 99, 100, dan 102. Tantangan Dalam prakteknya, terdapat banyak BLUD yang masih mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan kinerja yang berkualitas. Oleh karena itu, laporan tersebut seringkali tidak informatif, tidak mencerminkan capaian yang sebenarnya, serta tidak dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang efektif. Beberapa hal yang menyebabkan kesulitan dalam penyusunan antara lain kurangnya pemahaman tentang konsep dan metodologi penyusunan laporan keuangan, keterbatasan data dan informasi yang tersedia, serta ketidakmampuan untuk mengolah data dan informasi menjadi wawasan yang bermanfaat. Perlunya Pelatihan Oleh karena itu, perlu dilakukan pelatihan laporan kinerja berbasis data yang penting untuk membantu BLUD dalam meningkatan kualitas. Pelatihan tersebut akan memberikan bekal bagi peserta berupa: Memahami konsep dan metodologi penyusunan, Mengidentifikasi, mengumpulkan data, dan informasi yang relevan, Mengolah data dan informasi menjadi wawasan yang bermanfaat, Menyusun yang informatif, komprehensif, dan mudah dipahami. Sehingga dapat membantu BLUD dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BLUD, meningkatkan pengambilan keputusan yang efektif berdasarkan data dan informasi yang akurat, dan meningkatkan kinerja BLUD secara keseluruhan. Manfaat Pelatihan Pelatihan tersebut akan memberikan banyak manfaat kepada BLUD, seperti berikut: Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada para pemangku kepentingan, Meningkatkan pengambilan keputusan dalam mengidentifikasi masalah dan peluang, Meningkatkan kinerja secara keseluruhan, Meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih baik, dan Meningkatkan kepercayaan publik. Proses Penyusunan Penyusunan laporan kinerja BLUD berbasis data merupakan proses yang sistematis dan terstruktur untuk mengubah data dan informasi menjadi wawasan yang bermanfaat bagi pengambil keputusan dalam peningkatan kinerja BLUD. Proses penyusunan dan penilaian laporan tersebut berdasarkan pedoman dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terdiri dari beberapa tahap yaitu: Penyusunan Perjanjian Kinerja BLUD pada minggu 1-3 Januari tahun ke-n. Penetapan Perjanjian Kinerja BLUD pada minggu 4 Januari tahun ke-n. Pengumpulan Data Realisasi Kinerja BLUD setiap triwulan bersamaan dengan pengajuan SP3BP. Finalisasi Data Realisasi Kinerja BLUD pada minggu 1-2 Januari tahun berikutnya. Penyusunan Laporan Kinerja BLUD pada Januari sampai dengan minggu 4 Februari tahun berikutnya. Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja BLUD kepada Dewas atau Pembina Keuangan dan Teknis dan Kepala Daerah melalui Biro/Bag Perekonomian dan/Organisasi dan KMDN pada minggu 4 Februari tahun berikutnya. Penyusunan laporan penilaian kinerja BLUD oleh Dewas atau Pembina Teknis dan Keuangan BLUD paling lambat minggu 3 Bulan Juni tahun berikutnya. Penyampaian Laporan Penilaian Kinerja BLUD kepada Kepala Daerah melalui Biro/Bagian Perekonomian dan/ Organisasi dan KMDN paling lambat akhir Juni tahun berikutnya. Format Laporan Secara ringkasnya format-format yang harus disusun adalah sebagai berikut: Perjanjian Kinerja BLUD Laporan Realisasi Kinerja BLUD Triwulan Perubahan Perjanjian Kinerja BLUD Rekapitulasi Kinerja Umum dan Operasional BLUD Analisa Kinerja Umum dan Operasional BLUD Perbandingan Hasil Kinerja dengan Tahun Lalu Kesimpulan Dengan mengikuti tahapan tersebut, BLUD dapat menyusun laporan kinerja yang berkualitas sesuai dengan pedoman Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan tersebut akan berkualitas jika informatif, komprehensif, mudah dipahami, dan didasarkan pada data yang akurat dan relevan. Pelatihan ini merupakan investasi yang penting bagi BLUD untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja. Dengan adanya pelatihan tersebut, BLUD akan dapat menyusun laporan kinerja yang berkualitas yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang efektif dan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.  

Laporan Kinerja BLUD Berbasis Data Read More ยป

Scroll to Top