Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan

Pelatihan

Workshop PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep

Workshop PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep

Blud.co.id – Tim BLUD melakukan workshop dan pendampingan terkait dengan pola pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas se-Kabupaten Sumenep.  Puskesmas tidak terlepas dari Dinas Kesehatan. Sehingga, unsur tata kelola menjadi berwenang dengan Dinas Kesehatan yang terkait. Tim Narasumber Blud.co.id menampaikan materi bahwa yang menjadi fokus utama BLUD adalah persiapan mendapatkan SK dari Bupati Penetapan BLUD. Selain itu juga untuk penerapan mengimplementasikan kebijakan tersebut.   Adapun sebelum permasalahan menjadi BLUD terdapat pada daerah belanja yang harus berdasarkan RKA dan DPA serta penggunaan SILPA yang menunggu Perubahan Anggaran Kerja (PAK). Fleksibilitas menjadi BLUD, pengelolaan kas yang dulu pada Kasda kini ada di rekening BLUD yang dapat dikelola dan dimanfaatkan.  Blud memiliki Fleksibiltas untuk Tarif dan belanja. Penggunaan SILPA berbeda dengan SKPD biasanya, boleh menggunakan pada awal tahun bila membandingkansebelum menjadi BLUD dengan adanya SK bupati atau kepala daerah, dan fleksibilitas lainnya. Akan tetapi, telah merugikan pada Asas Penafsiran Hukum yang bersifat khusus yang akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Mengelola keuangan saat sebelum melakukan belanja, langkah lebih baik jika mempersiapkan dan memastikan dokumen sudah sesuai, keuangan sudah benar, dan melakukan pemeriksaan dengan baik.  Hal ini, merupakan mandat dari Puskesmas dengan Dinas Kesehatan sebagai perencanaan tata kelola. Permendagri 79 Nomor 2018 merupakan pedoman BLUD yang sekarang sudah dibantu dengan keluarnya Buku Pedoman PPK BLUD.  Adapun, pendapatan BLUD berasal dari sistem pelayanan Prolanis, Jasa giro, Hibah, Bank, dan Pengembangan Usaha BLUD lainnya. Pejabat Pengelola BLUD, antara lain: Pemimpin BLUD dan Kepala Puskesmas yang akan menjadi otorisator dalam mengambil sisi yang efisien dan efektif untuk mewujudkan produktivitas. Pejabat Keuangan sebagai verifikator dan memiliki kompetensi keuangan. Pejabat Teknis sebagai eksekutor dalam menjalankan teknis dan harus memahami RBA. Harapan adanya Workshop dan pendampingan terkait dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, agar dapat membantu Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep.  Sehingga, dapat dicapai kesepakatan-kesepakatan pola pengelolaan keuangan sehingga implementasi hasil kesepakatan yang efektif. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Workshop PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep Read More »

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Lamandau Kabupaten Pulau Pisau

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Lamandau Kabupaten Pulau Pisau

Blud.co.id – Blud mengadakan PJJO bersama Dinas Kesehatan Kota Lamandau Kabupaten Pulau Pisau dan berjalan sukses. PJJO bersama Dinas Kesehatan Lamandau dilakukan melalui Zoom pada 8 Mei 2022 lalu dan berjalan sukses. Acara PJJO Dinas Kesehatan Kota Lamandau dilakukan secara online melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh peserta PJJO Dinas Kesehatan Lamandau.  Tim FSC Financial Service Consultant BLUD diwakili oleh Intan dan Arin sedangkan peserta berjumlah 10 klien dari Puskesmas Dinkes Lamandau Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan narasumber dengan baik. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan puskesmas dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini diharapkan peserta dapat lebih memahami terkait dengan sistem dan penginputan dalam aplikasi Blud.  Apabila nantinya peserta masih memiliki pertanyaan lagi yang belum bisa disampaikan pada saat zoom Selain itu juga diarahkan untuk menghubungi melalui nomor pelayanan Syncore FSC BLUD. kegiatan PJJO Dinas Kesehatan Lamandau Kabupaten Pulau Pisau berjalan sukses untuk melakukan pendampingan terkait dengan BLUD. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Lamandau Kabupaten Pulau Pisau Read More »

Sharing Pengalaman Blud dari Pendampingan Penyusunan PRA BLUD Puskesmas Kabupaten Pacitan

FGD Evaluasi Akhir Pendampingan Penyusunan Dokumen Pra BLUD Puskesmas

Blud.co.id – Tim Blud melakukan pendampingan terkait dengan penyusunan dokumen persyaratan administratif PRA BLUD Puskesmas Kabupaten Pacitan dan membahas evaluasi pendampingan serta memaparkan hasil penilaian dokumen puskesmas. Materi ini terkait diskusi antara peserta dan narasumber yakni senior konsultan BLUD Niza Wibyana Tito dan berhubungan dengan kendala yang dihadapi PRA BLUD.  Pertanyaan yang muncul dari peserta pendampingan PRA BLUD untuk puskesmas Kabupaten Pacitan kurang lebih sebagai berikut: Salah satu instansi terkait mengatakan bahwa ada dana yang tidak bisa masuk ke BLUD yaitu BOK, pimpinan BLUD jangan kepala puskesmas jadi kepala puskesmas memimpin pejabat pola keuangan dari BLUD dan non BLUD. Jawaban dari Narasumber adalah APBD ada dalam BLUD, untuk BOK untuk pengajuan tetap melalui kepala dinas bukan ke kepala puskesmas sehingga BOK tetap mengikuti peraturan daerah.  Dalam hal pemimpin BLUD dan pejabat harus melihat efisien dan efektif, pemimpin BLUD harus KPA, karena pemimpin akan menjadi otorisasi. Kita bisa melihat efisiensi dan efektif maka kepala puskesmas menjadi pemimpin BLUD. Selanjutnya pertanyaan terkait dengan evaluasi persyaratan substantif dan teknisnya yang dijelaskan sebagai berikut. Persyaratan substantif tidak perlu dicek karena dari bidang Kesehatan dan yang bekerja sama dengan BPJS harus menerapkan BLUD. Sedangkan syarat teknis ada kriteria layak dan berpotensi, yang berpotensi adalah mempunyai dana dari masyarakat yang bisa dikelola sendiri. Contohnya jika ada  UPT perikanan maka harus dikaji terlebih dahulu untuk persyaratan teknis apakah layak  atau tidak layak. Selain itu ada puskesmas yang menanyakan terkait dengan dana JKN yang menggunakan Permenkes yang terbaru untuk non BLUD dan bila sudah menjadi BLUD mau menggunakan peraturan yang mana?  Lalu narasumber menjawab menggunakan peraturan kepala daerah yang dibuat sendiri dan disahkan oleh kepala daerah.  Karena BLUD ini adalah pengecualian, jadi ada 16 perbup sesuai dengan permendagri 79 tetapi ada beberapa Peraturan Kepala Daerah yang seharusnya dibuat di awal. Yaitu perbup RBA, Pelaksanaan Anggaran dan Kebijakan Akuntansi. Lalu ada peraturan pendukung utama contohnya peraturan kepala daerah untuk tarif layanan, silpa, pengadaan barjas, SDM, dan remunerasi. Puskesmas lain mengatakan mau maju BLUD tapi ragu, untuk fleksibilitas enak tetapi untuk SDM kami sangat terbatas dan bendahara saja menjadi perawat dan keuangan.  Mungkin untuk usulan adanya bagian akuntansi di puskesmas, dan untuk kedepannya pemimpin BLUD masih meraba-raba sehingga kami mohon pencerahan supaya seperti apa yang harus dijalankan. Jawaban dari narasumber adalah ada fleksibilitas pasti ada akuntabilitas,  Untuk pencatatan keuangan adanya sistem aplikasi BLUD jadi mengurangi kesalahan pencatatan, tetapi kompetensi harus ada, jika tidak ada maka harus rekrut dari luar puskesmas. Setelah adanya evaluasi pendampingan 26 puskesmas Kabupaten Pacitan akan mengajukan dokumen administratif BLUD ke Kepala Daerah yang akan dinilai oleh tim penilai. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

FGD Evaluasi Akhir Pendampingan Penyusunan Dokumen Pra BLUD Puskesmas Read More »

Blud Adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang

BLUD Adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang

Blud.co.id – Blud mengadakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang dan berjalan sukses pada tanggal 24 sampai 25 Mei 2022 lalu dan berjalan sukses. Acara PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang dilakukan secara online melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh peserta PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel.  Tim konsultan BLUD diwakili oleh Gusti Ayu Aryanti dan Yuni Pratiwi, S.Ak dan peserta dari 23 Puskesmas Kota Sumedang. Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan oleh narasumber dengan baik. Materi yang diberikan oleh tim konsultan Blud.co.id yakni BKU dan Pelaporan terkait dengan keuangan. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini diharapkan peserta dapat lebih memahami terkait dengan sistem dan penginputan dalam aplikasi Blud.  Apabila nantinya peserta masih memiliki pertanyaan lagi yang belum bisa disampaikan pada saat zoom Selain itu juga diarahkan untuk menghubungi melalui nomor pelayanan Syncore FSC BLUD. Begitulah kegiatan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang berjalan sukses untuk melakukan pendampingan terkait dengan BLUD.  Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

BLUD Adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang Read More »

Blud adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan Berjalan Sukses

Blud adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel

Blud.co.id – Blud adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan berjalan sukses pada tanggal 19 Mei 2022 lalu dan berjalan sukses. Acara PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel dilakukan secara online melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh peserta PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel.  Tim konsultan BLUD diwakili oleh Hiveva Intan R, S.Ak dan Yuni Pratiwi, S.Ak dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel sebanyak 20 peserta. Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan oleh konsultan dengan baik. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini menghasilkan output review bulanan inputan puskesmas Dinkes Kota Tangsel. Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Review Laporan Penatausahaan Bulanan dikirimkan setelah zoom meeting berlangsung. Pendampingan dilakukan untuk membantu Bapak dan Ibu Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel dalam mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi. Begitulah cerita acara blud PJJO Dinkes Kota tangsel dan berjalan sukses pada tanggal 19 Mei 2022.  Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Blud adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel Read More »

Sharing Pengalaman BLUD dari Puskesmas Mimika Terkait Alur Penerima Dana APBD

Sharing Pengalaman BLUD dari Puskesmas Mimika Terkait Alur Penerima Dana APBD

Blud.co.id – Berikut sharing bersama dengan puskesmas Mimika terkait dengan alur penerima dana APBD.  Saat sharing muncul pertanyaan terkait dengan Bagaimana Alur penerimaan dana dari APBD Murni dan BOK serta Keuangan BLUD Alur Keuangan Daerah. Yaitu Mengikuti Job Desk Keuangan Daerah Alur Keuangan BLUD Yang Nantinya akan dikelola sendiri  Pendapatan Belanja dan Pembiayaan, Semua pendapatan yang didapat semua nya akan di inputkan ke dalam RBA nya.  Secara garis besar dapat mengatur Proyeksi Pendapatan, Proyeksi Belanja dan Anggaran. Pada dasarnya Badan Layanan Umum Daerah memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan.  Alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan Pengeluaran, dan alur akuntansi.  mekanisme penatausahaan Pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan(UP). Ganti Uang(GU), dan Langsung(LS). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing alur: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara Pengeluaran BLUD. Untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu dan uang menjadi yang harus dipertanggung jawabkan oleh bendahara Pengeluaran.  Alur pengajuan UP ini dimulai dengan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) – UP kepada Pejabat Keuangan.  Setelah SPP-UP diperiksa dan disetujui maka Pejabat Keuangan akan menyusun SPM (Surat Perintah Membayar) – UP dan diajukan kepada Pemimpin BLUD.  Setelah disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) – UP.  Bendahara Penerimaan akan mentransfer sejumlah UP kepada Bendahara Pengeluaran yang kemudian akan ditarik tunai. Ganti Uang (GU) Ganti Uang adalah penatausahaan untuk mengganti sejumlah uang ketika uang persediaan telah digunakan oleh bendahara pengeluaran.  Pada saat UP telah terpakai minimal sebesar 75% (atau sesuai kebijakan masing-masing BLUD) dari nilai uang persediaan.  Bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu.  Kemudian diajukan ke Pejabat Keuangan dan setelah disetujui akan dibuatkan SPM-GU. Setelah itu, SPM-GU diajukan ke Pemimpin BLUD dan ketika disetujui akan dibuatkan SP2D-GU. Langsung (LS) Alur pengeluaran langsung merupakan alur belanja terhadap pihak ketiga dimana proses pencairan dananya melalui penatausahaan umum, yaitu SPP sampai dengan SP2D.  Proses pencairan dana dan pembelanjaan dana yang dilakukan pada LS adalah langsung dari Bendahara Penerimaan.  Setelah SP2D disetujui maka Bendahara Penerimaan akan langsung mentransfer belanja kepada pihak ketiga. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Sharing Pengalaman BLUD dari Puskesmas Mimika Terkait Alur Penerima Dana APBD Read More »

Sharing Fleksibilitas BLUD Berdasarkan Dinkes Samarinda

Sharing Fleksibilitas BLUD Dari Dinkes Samarinda

Blud.co.id – Terdapat sepuluh variasi BLUD yang bisa diterapkan dalam pengelolaan keuangan.  Badan layanan umum atau BLUD adalah sistem yang diterapkan atau digunakan oleh UPT atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelola keuangan yang dikecualikan dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.  Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.  Jadi, BLUD memberikan fleksibilitas agar lebih memudahkan dalam melayani masyarakat.  Harapannya dengan keleluasaan ini BLUD dapat meningkatkan pelayanan lebih baik lagi dalam masyarakat. 10 Fleksibilitas dalam BLUD diantaranya :  Pendapatan Pendapatan masuk ke rekening kas BLUD, selanjutnya dapat dikelola sepenuhnya oleh BLUD. APBD juga digunakan sebagai pendapatan dan apbd juga merupakan kewajiban pemda. Selain itu, APBD juga dapat masuk ke rekening kas blud dan rekening kas blud diatur dalam peraturan daerah. Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan BLUD. Belanja BLUD dalam melakukan belanja dapat melebihi pagu. Dokumen DPA eksekusi anggaran yang sahkan tidak boleh melebihi pagi. Akan tetapi, khusus BLUD yang bersumber dari layanan dapat melebihi pagu anggaran. Hal ini dikarenakan karena adanya taman batas yang masuk ke RBA dan tertuang di RBA. Ambang batas adalah berapa fleksibilitas volume yang dapat dilampaui oleh BLUD. Pengadaan barjas BLUD dikecualikan dan diatur tersendiri oleh kepala daerah serta dipertegas dalam aturan perpres tahun 2018 tentang pengadaan barjas khusus BLUD. Tujuannya adalah untuk menjamin barang yg berkualitas dan lebih murah. Pengadaan sederhana dan tepat serta mudah lebih diutamakan demi kelancaran pelayanan BLUD. Pengelolaan piutang Fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang atau pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD Piutang berhubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan tagihan penagihan piutang. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan kekerasan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Tarif BLUD BLUD mengenakan tarif layanan sebagai ketidakseimbangan atas penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat dalam bentuk besaran tarif atau pola tarif. Selanjutnya, dalam menentukan tarif layanan pada dasarnya adalah unit cost. SDM blud SDM BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab atas kinerja umum, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam memberikan pelayanan. Pegawai bertugas menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola terdiri atas pimpinan, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pembina dan pengawas Pembina teknis ini yaitu kepala SKPD yang bersangkutan. selain itu Pembina keuangan itu PPKD untuk dari itu PPKD harus memahami betul keuangan BLUD. Kerjasama untuk menyetorkan secara efisien dan efektif dan ekonomis yang menguntungkan baik finansial maupun non finansial, maka BLUD dapat bekerja sama dengan penyedia barang. Silpa Silpa adalah selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama 1 tahun. Jadi sisa lebih banyak anggaran atau sisa kas yang ada di bank. Selisih dan defisit kecil atau sisa kas tahun lalu bisa dimanfaatkan tanpa menggunakan anggaran tanpa menunggu perubahaan dengan catatan peraturan daerah (perda) tanpa menunggu perubahan APBD dan audit BPK. Remunerasi Remunerasi adalah sistem penggajian untuk BLUD, nah ini buat sistem sendiri layaknya rumah sakit swasta yang di atur dalam peraturan daerah. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara apa yg dikerjakan pegawai atau pejabat dengan hasil yg didapat jadi semakin tinggi. Sesuai pendapatan, jadi semakin tinggi pendapatan maka kita berhak mendapat gaji tinggi agar pegawai dan pejabat lebih bersemangat/motivasi bekerja dan meningkatkan kinerja. Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Sharing Fleksibilitas BLUD Dari Dinkes Samarinda Read More »

Pendampingan Persiapan Penerapan BLUD 24 Puskesmas Kabupaten Pacitan

Pendampingan Persiapan Penerapan BLUD 24 Puskesmas Kabupaten Pacitan

Blud.co.id – Tim BLUD melakukan pendampingan persiapan penerapan BLUD 24 Puskesmas yang berada di Kabupaten Pacitan.  Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menuju BLUD ke 24 Puskesmas yang berada di Kabupaten Pacitan.  Pendampingan persiapan penerapan (PPK) BLUD ini dilakukan pada 6 April 2021 kemarin dan diikuti 24 Puskesmas dengan perwakilan lima orang dari masing-masing puskesmas.  Ikuti Konsultasi BLUD Online Gratis Materi langsung dijelaskan oleh konsultan Senior Blud.co.id yakni Niza Wibyana Tito terkait dengan materi pendampingan BLUD.  Para peserta terlihat antusias dan menyimak dengan baik materi yang diberikan oleh narasumber.  Acara diselenggarakan di Aula Tamperan Kabupaten Pacitan dan berlangsung lancar tanpa kendala berarti.  Pemberian materi kepada puskesmas dibuka dengan pemaparan hasil oleh narasumber dan dilanjutkan pendampingan oleh tim konsultan. Pendampingan langsung oleh tim konsultan BLUD dilakukan untuk mengawal proses penyusunan dokumen BLUD agar lancar. Perlu diketahui bahwa PPK BLUD berfungsi untuk membantu mendampingi proses pembuatan persyaratan dokumen persiapan penerapan BLUD.  Unduh NewsLetter BLUD Gratis!  Unduh Buletin BLUD Gratis!

Pendampingan Persiapan Penerapan BLUD 24 Puskesmas Kabupaten Pacitan Read More »

Konsultasi BLUD Online Gratis

Konsultasi BLUD Online Gratis – Blud.co.id membuka layanan konsultasi BLUD gratis yang akan dilayani langsung oleh konsultan Syncore Blud.  Konsultasi BLUD merupakan layanan konsultasi gratis bagi Instansi yang telah memiliki atau merencanakan BLUD di Indonesia.  Ikuti konsultasi BLUD untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan BLUD.  Pengalaman para konsultan Blud meliputi pendampingan dengan berbagai instansi yang telah menjadi BLUD dan tersebar di Indonesia.  Peserta dapat mengikuti konsultasi BLUD gratis setiap hari selasa dan kami melalui apliaksi Zoom Meeting.  Acara konsultasi akan dibuka selama dua jam pada pukul 10 sampai 12 siang dan apabila berminat bisa menghubungi 087804900800 . Dalam satu kali sesi konsultasi hanya akan melayani maksimal 2 instansi jadi pastikan untuk mendaftar secepatnya.  Apa saja masalah-masalah yang bisa dikonsultasikan ke konsultan BLUD?  1.Persoalan RBA BLUD/BLU  2.Penatausahaan Keuangan 3.Laporan Keuangan SAP 4.Dokumen Pra BLUD/BLU, Renstra, SPM 5.Tata Kelola, SPI, BLUD Biaya Satuan 6.Remunerasi, Penyusunan SOP Keuangan dan Non Keuangan 7.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan Pasca BLUD/BLU 8.Dan lain sebagainya yang berkaitan dengan BLUD Ingat Layanan ini hanya tersedia setiap hari selasa dan Kamis dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui whatsapp dan login melalui blud.co.id .  Konsultasi dilakukan via zoom Konsultasi BLUD secara gratis tidak dipungut biaya dan bebas diakses oleh siapa saja.  Selain layanan konsultasi gratis BLUD bisa juga langsung pendampingan terkait dengan BLUD melalui nomer 087804900800 . 

Konsultasi BLUD Online Gratis Read More »

Scroll to Top