Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan

Pelatihan

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 5)

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 5)

Blud.co.id – Pelatihan PPK BLUD Kabupaten Karawang pada hari ke-2 Gelombang ke-2 yang diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Yogyakarta pada tanggal 19 Juli 2022.  Pada hari sebelumnya, para peserta telah mendapatkan materi mengenai upaya peningkatan kesejahteraan puskesmas. Dengan komitmen peningkatan layanan dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan di puskesmas serta membahas mengenai efisiensi belanja.  Pada hari kedua, puskesmas didampingi oleh konsultan Syncore BLUD dalam penyusunan dan penginputan RBA pergeseran, RBA perubahan dan penginputan penatausahaan ke dalam system Syncore BLUD 3. Dokumen RBA Pergeseran disusun oleh puskesmas untuk menggeser anggaran di RBA Murni yang sudah ada sebelumnya.  Sedangkan RBA Perubahan ini disusun oleh puskesmas untuk merubah anggaran dari RBA Murni maupun RBA Murni yang sudah digeser oleh puskesmas sebelumnya.  Praktik ini berjalan sangat kondusif dan interaktif, dimana secara keseluruhan Puskesmas Kabupaten Karawang sudah mampu menyusun RBA nya dengan baik, selain itu praktik ini juga dibarengi dengan sesi tanyajawab seputar RBA.  Peserta dari puskesmas terlihat sangat bersemangat dan senang dengan adanya pendampingan PPK BLUD ini. Walaupun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi , hal tersebut mampu diatasi dengan baik oleh masing-masing peserta dengan melakukan konsultasi langsung dengan konsultan pendamping yang ada.  Apabila dilihat secara umum, peserta sudah mampu membuat RBA Perubahan dan menginputkan di sistem dengan baik sehingga di hari ke-2 Gelombang ke-2 Workshop PPK BLUD Dinas Kabupaten Karawang berjalan dengan baik dan menyenangkan tentunya.

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 5) Read More »

WORKSHOP PPK BLUD LABKESDA KALIMANTAN SELATAN HARI KE-2 (PART 2)

Pada tanggal 19 Juli 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan untuk hari ke-2. Peserta yang hadir yakni Pemimpin BLUD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Narasumber untuk menjelaskan materi BLUD dan PPK-BLUD. Labkesda Kalsel merupakan BLUD yang tergolong baru yang ditetapkan sebagai BLUD per November 2021, dan Pelaksanaan per 1 Januari 2022. Ketika ditanya apa itu BLUD? peserta awalnya hanya memahami BLUD sebatas tata cara mengelola keuangan dan cara untuk mengurangi beban pemerintah (mengurangi subsidi).  Maka dari itu narasumber memberikan pemahaman mengenai penafsiran kemandirian pengelolaan keuangan BLUD dan Fleksibilitas yang didapat BLUD. BLUD juga bisa menjadi solusi di tengah permasalahan mengenai regulasi pemerintah yang mengatur keuangan UPT dan tuntutan masyarakat yang menginginkan layanan baik. Narasumber menyampaikan latar belakang penetapan BLUD yakni berdasarkan kesadaran bukan hanya Ikut-ikutan dan paksaan. Kemudian peserta menyampaikan bahwa kondisi Labkesda Kalsel tergolong memiliki latar belakang menjadi BLUD karena paksaan dari Sekretaris Daerah. -Peserta menanyakan bagaimana jika Labkesda sebagai BLUD dituntut untuk tetap mengikuti peraturan umum daerah Provinsi Kalsel dalam melaksanakan kegiatan BLUD? Narasumber menjawab dengan prinsip Lex Specialis Derogat Legi General yaitu BLUD harus membuat peraturan khusus yang dapat mengesampingkan peraturan umum yang ada.  Kemudian narasumber showing mengenai dasar hukum BLUD pada Permendagri 79 2018 beserta dengan beberapa pasal yang mendukung kegiatan BLUD. -Peserta menanyakan mengenai bagaimana BLUD ini memperkaya pendapatan? Narasumber menjelaskan bahwa mindset bisnis BLUD bukan untuk mencari uang tetapi bagaimana meningkatkan kinerja layanan dan mengefisiensikan anggaran.  Selain itu banyak inovasi yang dapat dilakukan BLUD untuk memperoleh aliran pendapatan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum. -Peserta menanyakan mengenai bagaimana cara penentuan tarif? Narasumber menjawab, terdapat pelatihan khusus untuk penentuan tarif, namun secara umum BLUD tidak boleh mencari margin, rumusnya adalah unit cost = tarif, tidak untung tidak rugi. Kemudian tarif yang sesuai unit cost diusulkan ke pemda untuk mendapat acc atau untuk mendapat subsidi. -Peserta menanyakan apakah bisa mengangkat pegawai? Narasumber menjawab, bisa asal ada pergub. -Peserta belum memahami secara luas pembagian tugas pejabat keuangan dan pejabat teknis, Kemudian narasumber memahamkan hal tersebut mengacu pada dasar hukum. – Peserta belum memahami SK pejabat BLUD diberikan oleh siapa. Maka dari itu SK pejabat BLUD perlu diperbaiki. -Peserta menanyakan apakah harus ada surat setiap pencairan dana? Narasumber menjawab terkait SPPD, SOPD dan SPD. Peserta belum memahami hal tersebut. -Peserta menceritakan mengenai demotivasi pegawainya karena terdapat perubahan gaji yang biasanya dibayar dengan APBD sekarang menggunakan BLUD terdapat penurunan nominal, akan tetapi Labkesda berencana untuk menaikan gaji/remunerasi. Narasumber menimpali bahwa remunerasi harus diperhatikan keperluannya dengan pertimbangan peningkatan kinerja layanan. -Peserta menanyakan apakah dalam pelatihan akan dijelaskan mengenai laporan-laporan seperti LRA, LO, LPSAL, LPE, LAK, Neraca dll. Narasumber menimpa, tentu akan dijelaskan, akan tetapi fokus dulu untuk menginput RBA pada hari ini karena hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat RBA. Kemudian selebihnya, narasumber menjelaskan mengenai bagaimana memproyeksikan anggaran pendapatan dengan dengan perspektif bisnis analisis S.W.O.T,  Bagaimana memanfaatkan dana perimbangan sebagai teknik bisnis BLUD, bagaimana Hak dan Kewajiban BLUD (Plan, Do, Check, Action) Selanjutnya Narasumber menginstruksikan peserta untuk menginput RBA dengan data real. Berikut adalah kegiatan Hari ke-2 untuk Pelatihan Labkesda Provinsi Kalimantan Selatan, untuk artikel selanjutnya adalah kegiatan hari ke-3 pelatihan.

WORKSHOP PPK BLUD LABKESDA KALIMANTAN SELATAN HARI KE-2 (PART 2) Read More »

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 4)

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengikuti pelatihan terkait Pola Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Acara ini diselenggarakan oleh Syncore BLUD di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.  Pada artikel ini kita akan membahas pelatihan gelombang kedua yang dilaksanakan pada tanggal 18-20 Juli 2022. Acara workshop pada gelombang 2 dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan 26 Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, masing-masing puskesmas tersebut terdiri dari 2-5 orang.  Dalam acara workshop, puskesmas dibagi menjadi beberapa kelompok yang akan didampingi oleh konsultan untuk menjalankan pelatihan. Terkait dengan pola penatausahaan keuangan BLUD mulai dari perencanaan hingga pelaporannya. Pada hari ke-2 di gelombang 1, workshop dibuka dengan sambutan dari Iszar Prastowo, M.M. selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr. Endang Suradi.  Setelah itu, untuk materi workshop mengenai PPK BLUD disampaikan oleh narasumber yaitu Niza WIbyana Tito, M.Kom, M.M., CAAT.  Materi dikemas dan disampaikan oleh dengan sangat interaktif dan menarik sehingga peserta workshop dapat mengikuti dan menyimak materi dengan sangat antusias. Pada saat pelaksanaan pelatihan gelombang ke 2 di hari 1, suasana Workshop  Pola Pelatihan Keuangan BLUD berjalan dengan sangat antusias, ada beberapa puskesmas yang menanyakan beberapa hal ke narasumber.  Untuk pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan oleh puskesmas akan kami rangkum di uraian berikut : 1.Pertanyaan  dari Puskesmas Cibuaya Dalam BLUD terdapat pendapatan atas kerjasama, di puskesmas ada kerjasama pembuangan limbah dasar (MOU). Di dalamnya ada nominal tercantum bagaimana cara untuk bisa menganggarkan pendapatan itu di RBA BLUD. Jawaban dari Narasumber Karena Dinas Karawang sudah memiliki perbup kerjasama BLUD, jadi untuk pendapatan Kerjasama sudah bisa di anggarkan di RBA seperti  Perkiraan pendapatan kerjasama limbah dalam satu tahun.  Dalam penganggarannya nanti kode rekeningnya masuk ke pendapatan hasil Kerjasama dan  uangnya masuk rekening  kas BLUD 2.Pertanyaan dari Puskesmas Batujaya Apakah Pendapatan dari bagian programer ke BPJS itu masuk menjadi pendapatan blud bukan karena menggunakan aset Puskesmas? Jawaban dari Narasumber Semua pendapatan dari puskesmas diakui pendapatan puskesmas, mengikuti   perhitungan jaspel 60% programer 40% untuk operasional. Di kemenkes ditulis minimal 60% 40%, jika lebih bisa harus ada aturan perbup.  Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 4) Read More »

Workshop PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 3)

Workshop PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 3)

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang yang dihadiri oleh perwakilan dari 50 Puskesmas se kabupaten Karawang dan Dinkes Kabupaten Karawang. Bekerja sama dengan Tim BLUD PT Syncore Indonesia merupakan suatu komitmen Dinkes Kabupaten Karawang untuk meningkatkan kualitas jasa layanan Puskesmas. Berlokasi di Hotel Santika Premiere Yogyakarta untuk gelmbang 1 ini berlangsung dari tanggal 14-16 Juli 2022, dengan dihadiri oleh perwakilan 24 puskesmas yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. Di hari ketiga ini, setiap peserta melanjutkan penyusunan RBA Perubahan yang mana pada hari kedua telah didiskusikan oleh setiap Pemimpin BLUD dan Pejabat Keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, Rencana Bisnis Anggaran merupakan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. RBA Perubahan merupakan hasil dari penyesuaian RBA Murni dengan Kebutuhan dari Puskesmas. Pukesmas tetap dapat melakukan pergeseran pada RBA perubahan namun tidak dapat melakukan perubahan untuk kedua kalinya dikarenakan RBA hanya dapat dilakukakan perubahan sebanyak satu kali. Setelah menyusun RBA Perubahan, tahap selanjutnya adalah melakukan penginputan pada Penatausahaan sesuai dengan data manual dari setiap Puskesmas.Penatausahaan terdiri dari Pendapatan, Pengeluaran dan Pembiayaan. Dalam proses pengecekan Penatausahaan yang telah diinputkan pada system Syncore oleh bendahara penerimaan dan pengeluaran masing-masing puskesmas, setiap konsultan melakulan pengecekan dengan membanding BKU penerimaan dan Pengeluaran disistem Syncore dengan BKU penerimaan dan pengeluaran data manual puskesmas. Secara keseluruhan untuk penatausahaan, BKU penerimaan dan pengeluaran dari data manual Puskesmas telah sesuai dengan inputan di sistem Syncore. Dimana data tersebut dibandingka setiap bulan dari bulan januari hingga bulan juni 2022. Tantangan yang terjadi selama pelatihan PPK BLUD Dinkes kabupaten Karawang Gelombang 1 ini adalah terdapat beberapa puskesmas yang mengalampi pergantian kepengurusan sehingga baik dari pejabat keuangan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran merupakan pejabat dan staf baru. Namun dengan semangat untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan, setiap peserta dapat mengikuti setiap rangkaian pelatihan PPK BLUD Dengan Output Laporan Pejabat Keuangan yang nantinya agak diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dari hasil inputan di sistem Syncore. Dengan menggunakan sistem syncore, setiap puskesmas kabupaten karawang hanya perlu melakuan penginputan seperti RBA Murni, Pergeseran, dan penatausahaan kemudian secara otomatis laporan keuangan akan tersusun dan sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018 dan buku pedoman. Dengan adanya PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang ini, dapat memberikan kemudahan setiap puskesmas kabupaten karawang untuk menghasilkan laporan keuangannya yang akan diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang selaku SKPD.

Workshop PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 3) Read More »

Workshop PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 2)

Workshop PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 2)

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang hadir kembali untuk mengikuti Workshop PPK BLUD untuk ke-4 kalinya.  Bertempat di Hotel Santika Premiere Yogyakarta pada hari Jumat, 15 Juli 2022 workshop ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kabupaten Karawang dengan memboyong 50 puskesmas se-Kabupaten Karawang.  Dimana peserta di masing-masing puskesmas terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran. Jika di hari sebelumnya, peserta sudah mendapatkan materi seputar upaya peningkatan kesejahteraan puskesmas dengan komitmen peningkatan layanan dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan di puskesmas serta membahas mengenai efisiensi belanja.  Di hari kedua ini, puskesmas didampingi konsultan Syncore BLUD untuk menyusun RBA Murni dan RBA Perubahan. Seperti yang diketahui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) merupakan dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD.  Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB.  Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran.  Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang.  Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Dalam prinsipnya RBA disusun untuk mencantumkan informasi mengenai Rencana Strategi Bisnis, Basis Kinerja dan perhitungan akuntansi biaya.  Kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD, serta pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu.  RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis pelayanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual. Di dalam RBA setidaknya harus memuat informasi-informasi seperti: Proyeksi Pendapatan Proyeksi Belanja Proyeksi Pembiayaan Proyeksi Perkiraan Maju Proyeksi Ambang Batas Pergeseran Anggaran, dan Anggaran Kas Namun sebelum menyusunkan RBA Murni maupun RBA Perubahan, peserta perlu mengisikan PAGU.  PAGU adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran.  PAGU ini perlu disusun terlebih dahulu dimana PAGU ini terdiri dari PAGU Sumber Dana dan PAGU Kegiatan. Setelah mendapatkan materi terkait RBA, peserta dari 50 puskesmas dipandu untuk melakukan praktik penginputan RBA Murni dan RBA Perubahan melalui aplikasi SyncoreBLUD yang didampingi oleh konsultan yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.  Praktik ini berjalan sangat kondusif dan interaktif, dimana secara keseluruhan Puskesmas Kabupaten Karawang sudah mampu menyusun RBA nya dengan baik, selain itu praktik ini juga dibarengi dengan sesi konsultasi seputar RBA. Namun tidak jarang beberapa diantara peserta masih belum memahami bagaimana penginputan RBA melalui sistem Syncore BLUD, dimana masih terdapat puskesmas menginputkan RBA Perubahan pada menu RBA Murni.  Kendala lain yang terjadi yakni kurangnya pemahaman peserta terkait dengan pergeseran anggaran belanja.  Hal yang terjadi selama ini ketika puskesmas melakukan pergeseran anggaran belanja yakni dengan cara “dikira-kira” tanpa melakukan rincian belanja mana saja yang akan dilakukan pergeseran Meskipun terdapat beberapa kendala, hal tersebut mampu diatasi dengan baik oleh masing-masing peserta dengan melakukan konsultasi langsung dengan konsultan pendamping.  Secara umum peserta puskesmas sudah mampu membuat RBA dan menginputkan di sistem dengan baik sehingga hari ke-2 Workshop PPK BLUD Dinas Kabupaten Karawang berjalan dengan baik dan kondusif.

Workshop PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 2) Read More »

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 1) Hari 1, Gelombang 1

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 1) Hari 1, Gelombang 1

Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengikuti pelatihan terkait Pola Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang diselenggarakan oleh Syncore BLUD di Hotel Santika Premiere Yogyakarta.  Kegiatan workshop tersebut dibagi menjadi 2 gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 14-16 Juli dan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 18-20 Juli 2022. Acara workshop tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan 50 Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, masing-masing puskesmas tersebut terdiri dari 2-5 orang.  Dalam acara workshop, puskesmas dibagi menjadi beberapa kelompok yang akan didampingi oleh konsultan untuk mendapatkan pelatihan terkait dengan pola penatausahaan keuangan BLUD mulai dari perencanaan hingga pelaporannya. Pada hari ke-1 di gelombang 1, workshop dibuka dengan sambutan dari Bapak Iszar Prastowo, M.M. selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Bapak dr. Endang Suradi.  Setelah itu, untuk materi workshop mengenai PPK BLUD disampaikan oleh narasumber yaitu Bapak Niza WIbyana Tito, M.Kom, M.M., CAAT.  Materi dikemas dan disampaikan oleh Pak Tito dengan sangat interaktif dan menarik sehingga peserta workshop dapat mengikuti dan menyimak materi dengan sangat antusias. Narasumber menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan di puskesmas ada 2 (dua) hal yaitu menaikkan pendapatan dan mengefisiensikan belanja.  Untuk meningkatkan pendapatan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antaralain: Menambah layanan Meningkatkan kualitas layanan Mempromosikan layanan Mengevaluasi layanan Inovasi dalam pelayanan Meninjau ulang retribusi/jasa layanan Yang utama dalam peningkatan pendapatan adalah meninjau ulang tarif jasa layanan. Maksudnya adalah meninjau ulang HPP untuk menentukan tarif agar tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi. Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh peserta terkait dengan tata kelola dalam BLUD, pihak dinas menanyakan terkait apakah dinas harus mengetahui ketika Puskesmas melakukan kegiatan/aktivitas seperti adanya pergantian bendahara?  Lalu dijawab oleh narasumber bahwa UPT/Puskesmas merupakan anak dari SKPD atau Dinas terkait, sebagai perumpamaan orang tua harus mengetahui keadaan atau kegiatan dari anak-anaknya baik. Itu hanya sekedar mengetahui ataupun ikut hadir dalam kegiatan tersebut, tak terkecuali segala sesuatu yang terkait dengan 10 fleksibilitas perlu diketahui dinas.   Puskesmas juga menanyakan beberapa hal, serta Puskesmas Teluk Jambe yang menanyakan terkait dengan kapan pergeseran anggaran bisa digunakan.  Lalu dijelaskan bahwa penggunaan pergeseran anggaran dilakukan setelah RBA murni disahkan, dan sebelum RBA perubahan (mendahului ambang batas), akan tetapi jangan sampai melebihi pagu gelondongannya. Pada workshop gelombang pertama di hari pertama, dihasilkan beberapa kesepakatan dinas antara lain: Perbup penggunaan SILPA untuk puskesmas di Kabupaten Karawang sudah ada, sehingga SILPA sebetulnya bisa langsung digunakan pada RBA murni. Namun nominal SILPA tiap-tiap puskesmas perlu kesepakatan dengan PPKD terlebih dahulu Salah satu fleksibilitas BLUD adalah terkait penggunaan anggaran, sebenarnya di awal periode anggaran bisa segera dicairkan dan SILPA bisa segera digunakan di awal tahun, tidak perlu menunggu ketok palu APBD. Adanya petunjuk teknis mekanisme penggunaan SILPA sesuai dengan perbup yang sudah disusun Data SILPA masing-masing puskesmas sudah ada dan sudah diberikan ke puskesmas oleh dinas Bagi puskesmas yang pendapatannya masih kecil atau dibawah rata-rata masih akan dibantu melalui APBD, terutama untuk 10 puskesmas yang memiliki pendapatan terkecil Harapannya dengan penerapan BLUD ini bisa terlepas dari APBD, walaupun tidak bisa langsung terlepas. Paling tidak secara berkala, dana yang bersumber dari APBD dapat dikurangi Sistem pencairan bisa ditingkatkan dengan sistem tertentu agar lebih cepat dan fleksibel RBA 2023 dikumpulkan di akhir Juli 2022 menggunakan sistem aplikasi syncore BLUD SILPA 2021 dimasukkan di RBA perubahan 2022 Pagu RBA perubahan sudah ada dan sudah diberikan dinas ke puskesmas, silahkan masing-masing puskesmas merincikan RBA perubahannya Pagu perubahan belanja sudah dengan SILPA, sedangkan pagu perubahan pendapatan belum dengan SILPA. Pergeseran anggaran yang dilakukan puskesmas, mulai semester 2 atau pada RBA perubahan akan di tertibkan (perlu adanya bukti administrasi/pencatatan pergeseran anggaran dengan berupa adanya berita acara pergeseran disertai dengan lampiran pergeseran, kemudian diajukan ke pemimpin BLUD untuk disahkan & melaporkan pergeseran anggaran tersebut ke dinas kesehatan karawang) sehingga tidak asal geser saja Penggunaan SILPA, pada tahun 2023 ini akan mulai ditertibkan dan dimunculkan sesuai dengan rumahnya (penerimaan pembiayaan) bukan jadi 1 dengan jasa layanan. Berikut adalah artikel mengenai workshop PPK BLUD part 1, untuk part 2 kami akan membahas tentang workshop PPK BLUD Kabupaten Karawang hari kedua, gelombang pertama.

Artikel PPK BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang (Part 1) Hari 1, Gelombang 1 Read More »

Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Juata Tarakan 1 Juli 2022

Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Juata Tarakan 1 Juli 2022

Blud.co.id – Jumat, 1 Juli 2022. Workshop dan Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Juata Tarakan masih terus berlangsung untuk mengupas kendala dan pemahaman terkait dengan pengelolaan keuangan BLUD.  Sama seperti hari sebelumnya, pada hari kedua ini dibuka oleh beberapa pertanyaan dari peserta pelatihan.  Pelatihan kali ini selain membahas mengenai kendala BLUD juga diisi oleh materi keuangan BLUD.  Materi yang disampaikan seputar pola pengelolaan keuangan BLUD khususnya pada penatausahaan keuangan di BLUD.  Peserta dan narasumber melakukan diskusi secara dua arah dimana pemaparan materi pengelolaan keuangan berhasil memancing peserta untuk bertanya lebih lanjut seputar BLUD. Diskusi dibuka dengan pertanyaan dari Jecky Setiawan selaku Bendahara Pengeluaran Puskesmas Juata Tarakan mengenai belanja.  Belanja di BLUD sendiri memiliki beberapa jenis yakni belanja operasi dan belanja modal.  Belanja operasi merupakan belanja yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan untuk menjalankan tugas dan fungsi di instansi, seperti belanja pegawai, belanja barang & jasa, belanja bunga dan belanja lainnya.  Sedangkan modal belanja mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD.  MelIputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya.  Kedua belanja ini mutlak digunakan dalam pelaksanaan kegiatan BLUD untuk meningkatkan kualitas layanan. Hal lain yang juga dibahas dalam diskusi Workshop PPK BLUD ini yakni mengenai mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) dan Belanja Langsung (LS), dimana meknisme ini biasanya digunakan pada BLUD untuk melakukan alur belanja.  Kebijakan untuk menerapkan sistem UP, GU dan LS ini dilakukan apabila sudah ada pengesahan SK dari kepala daerah. UP sendiri adalah uang persediaan yang sifatnya seperti kas kecil yang dimana pada pengajuannya dilakukan dalam jangka waktu setahun sekali pada awal tahun, uang persediaan ini selanjutnya akan digunakan untuk mengisi uang persediaan dengan ganti uang (GU).  Pete UP memiliki beberapa 3 cara. Cara yang pertama yakni dengan ketentuan Batasan UP sebagai berikut:     Maksimal Rp.50.000.000 untuk PAGU DPA SKPD sampai dengan Rp.500.000.000 dan Maksimal Rp.75.000.000 untuk PAGU DPA SKPD sampai dengan Rp.500.000.000- Rp.1.000.000.000     Maksimal Rp.100.000.000 untuk PAGU DPA SKPD lebih dari Rp.1.000.000.000 Cara kedua yang bisa dilakukan untuk menentukan besaran UP adalah sebagai berikut: Adapun cara terakhir yang dapat dilakukan untuk menentukan besaran UP adalah dengan menentukan besarannya sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing melalui penetapan SK yang disahkan oleh pemimpin BLUD. Alur belanja lainnya pada pengeluaran BLUD yakni Ganti Uang (GU). GU sendiri dilakukan untuk menggantikan uang dari realisasi belanja yang telah dilakukan menggunakan uang persediaan. Adapun mekanisme pengajuan GU dilakukan dengan cara berikut: Bendahara Pengeluaran mengajukan SPPD GU dengan langkah berikut: Mempersiapkan dokumen untuk SPPD GU Melakukan SPPD GU dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan UP yang telah disahkan LPJ UP Bendahara pengeluaran kemudian mengajukan SPPD GU kepada Pejabat Keuangan untuk selanjutnya diajukan SOPD. Adapun langkah-langkah yang dilakukan pejabat keuangan untuk pengajuan SOPD adalah sebagai berikut: Pejabat Keuangan mengecek dokumen yang ada di SPPD GU lengkap atau tidak lengkap Apabila SPPD tidak lengkap dikembalikan ke bendahara pengeluaran Jika SPPD sudah lengkap lalu mengajukan SOPD GU ke Pemimpin BLUD untuk di tandatangani. Setelah SOPD berhasil diajukan maka selanjutnya Pejabat Keuangan BLUD mengeluarkan surat SPD yang berasal dari surat SOPD. Alur belanja terakhir pada Pengeluaran BLUD yakni belanja langsung (LS). LS ini digunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang ditetapkan. Mekanisme pengajuan LS dapat dilakukan dengan cara berikut: Bendahara Pengeluaran melakukan Pengajuan SPPD LS dengan mempersiapkan dokumen untuk SPPD LS dibantu PPTK Pejabat keuangan mengajukan SOPD dengan melakukan langkah-langkah berikut: Pejabat Keuangan mengecek dokumen yang ada di SPPD LS lengkap atau tidak lengkap SPPD tidak lengkap dikembalikan ke bendahara Pengeluaran SPPD lengkap lalu mengajukan SOPD LS ke Pemimpin BLUD untuk ditandatangani. Setelah SOPD berhasil diajukan maka selanjutnya Pejabat Keuangan BLUD mengeluarkan surat SPD yang berasal dari surat SOPD.

Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Juata Tarakan 1 Juli 2022 Read More »

Artikel Workshop PPK BLUD Puskesmas Juata Tarakan Kalimantan Utara Pada 30 Juni 2022, Sesi 1

Artikel Workshop PPK BLUD Puskesmas Juata Tarakan Kalimantan Utara Pada 30 Juni 2022, Sesi 1

Blud.co.id – Pada tanggal 30 Juni 2022 telah diselenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Juata Tarakan Kalimantan Utara.  Workshop ini diadakan di Fave Hotel Kusumanegara, Yogyakarta yang dihadiri sebanyak 5 peserta yang terdiri dari pejabat keuangan, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, pengadministrasi keuangan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.  Acara ini diawali dengan sambutan yang dipaparkan oleh  Intan Mei Lan yang mewakili sebagai perwakilan dari PT Syncore Indonesia dan dilanjutkan dengan sambutan dari Sanji Anugrah S.K.M selaku Kasubag Tata Usaha Puskesmas Juata Tarakan.  Sanji berharap pelatihan ini bisa memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengelolaan BLUD bagi peningkatan pelayanan puskesmas yang lebih baik. Penyampaian materi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD disampaikan oleh Ahmad Wahyu Prasetyo, S.E selaku Senior Konsultan BLUD Syncore dimulai dengan sharing session yang membahas terkait dengan kendala dan permasalahan pada penerapan BLUD di Puskesmas Juata Tarakan.  Sharing session dibuka dengan pertanyaan terkait kendala pergeseran anggaran RBA karena peserta pelatihan belum cukup mengerti mengenai konsep pergeseran anggaran. RBA sendiri boleh dilakukan pergeseran setelah RBA murni disahkan atau setelah RBA perubahan disahkan. Pergeseran ini tidak boleh dilakukan apabila memiliki jenis belanja yang berbeda.  Namun boleh dilakukan di RBA perubahan. Pergeseran RBA boleh dilakukan selama itu dibutuhkan.  Untuk pergeseran anggaran tidak perlu menunggu instruksi dinas. Pengesahan pergeseran anggaran RBA tersebut dapat dilakukan oleh Pemimpin BLUD.  Sehingga tidak perlu melalui dinas, dan pengesahannya tidak perlu melalui PPKD. Cukup kepada pemimpin BLUD saja. Kendala lain yang juga disampaikan oleh peserta pelatihan yakni terkait dengan mekanisme dan penggunaan dana SILPA. Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA adalah selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto.  Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.  SILPA sendiri bermuara ke rekening BLUD yang akan dipertanggungjawabkan apabila digunakan dan perlu melampirkan berita acara kepada dinas apabila SILPA dipinjam.  SILPA dapat digunakan untuk kegiatan apa saja, namun sebelum menggunakan SILPA harus dilakukan pengecekkan terlebih dahulu apakah puskesmas atau sebuah instansi BLUD memiliki kewajiban atau tidak.  Setelah membayarkan kewajibannya SILPA boleh digunakan untuk berbagai kegiatan misalnya kegiatan investasi, termasuk pada pengembangan usaha. Selain pada pembahasan terkait dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, hal lain yang juga disampaikan atau masih menjadi kendala di Puskesmas Juata Tarakan yakni terkait dengan tugas dan wewenang dari pejabat pengelola BLUD Puskesmas Juata.  Kendala ini disampaikan oleh Jecky Setiawan selaku Bendahara Pengeluaran, dimana beliau juga menjabat sebagai bendahara barang.  Beliau menyampaikan kendalanya terkait dengan rangkap jabatan yang membuat tugas dan laporan yang dilakukan menjadi tidak maksimal sehingga beresiko terjadi human error.  Pertanyaan lain seputar pengelola BLUD juga diutarakan oleh Surianur selaku Bendahara Penerimaan dan Dwi Rulianti, S.K.M selaku PPTK yang menyampaikan terkait dengan sertifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang bendahara. Menanggapi hal tersebut, Ahmad Wahyu Prasetyo, S.E selaku pembicara Workshop PPK BLUD Puskesmas Juata Tarakan menyampaikan bahwa pejabat pengelola Puskesmas. Dihimbau untuk menetapkan SDM yang memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, selain itu perlu dilihat juga pada aspek efektivitasnya.  Selain itu beliau juga menyarankan pejabat pengelola puskesmas mengikuti pelatihan maupun sertifikasi untuk menambah kompetensi, pengetahuan dan kesiapan.  Sharing session ini berjalan secara interaktif antara peserta dengan narasumber dan ditutup pada jam 18.00 WIB. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel Workshop PPK BLUD Puskesmas Juata Tarakan Kalimantan Utara Pada 30 Juni 2022, Sesi 1 Read More »

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 3

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 3

Blud.co.id – Pada hari ke-2 dalam kegiatan Workshop Pola Penatausahaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat. Peserta mendapatkan pelatihan dan materi mengenai penginputan data ke dalam sistem Syncore BLUD yang disampaikan oleh Bapak Bapak Niza Wibyana Tito, M.kom., M.M, CAAT didampingi oleh saudari Yuni Pratiwi, S.E.  Peserta workshop dibagi menjadi 5 kelompok, masing-masing terdiri dari 4 sampai 5 UPT yang  didampingi oleh konsultan BLUD Syncore dalam proses penginputan data ke dalam sistem Syncore BLUD. Materi yang disampaikan oleh narasumber terkait dengan penginputan data ke sistem antara lain mengenai penatausahaan keuangan tentang penerimaan dan pengeluaran yang ada di UPT BLUD baik Puskesmas, Labkesda dan RSUD. Sebelum pelatihan, peserta sudah diminta untuk menyiapkan data-data pendukung yang akan diinputkan ke dalam sistem Syncore BLUD.  Proses pelatihan dan pendampingan berjalan dengan baik dan lancar, peserta sangat antusias dan merasa dipermudah dengan adanya sistem Syncore karena dengan menginputkan penerimaan dan pengeluaran di system, mereka dapat langsung mencetak laporan-laporan termasuk BKU penerimaan dan pengeluaran milik UPT masing-masing. Kendala yang dihadapi oleh peserta diantaranya adalah beberapa peserta tidak membawa data secara rinci, sehingga terpaksa harus menginputkan data secara gelondongan. Hal tersebut menyebabkan kurang sesuai dengan anjuran dari dinas.  Namun, itu tidak menjadikan masalah yang besar bagi peserta karena solusi dari konsultan adalah peserta sementara dapat menginputkan data secara gelondongan, akan tetapi setelah pulang dari pelatihan dapat melengkapi inputan data di sistem Syncore secara rinci. Selain itu, kendala yang dihadapi peserta adalah belum terbiasa dengan system Syncore BLUD karena merupakan hal yang baru, sehingga beberapa peserta mengalami hambatan dalam penginputan.  Namun, narasumber dan konsultan Syncore BLUD yang mendampingi peserta membantu dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh peserta. Hingga akhirnya semua peserta dapat melakukan penginputan data ke dalam system Syncore BLUD dengan baik dan benar dan tidak mengalami kendala apapun. Pada penghujung acara, Syncore Indonesia memberikan hadiah kepada peserta UPT yang sudah menyelesaikan penginputan data manual ke dalam sistem Syncore BLUD.  Penilaian yang dilakukan adalah kecepatan penginputan data, ketepatan dan rinci atau tidaknya inputan data peserta ke dalam sistem Syncore BLUD.  Acara Workshop Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ditutup oleh Arief Suryawirawan, SSi, Apt, MPH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat.  Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca atau PRA BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Artikel Workshop PPK BLUD Lombok Barat Sesi 3 Read More »

Scroll to Top