Tanggal 1 Oktober 2022 menyelenggarakan Webinar Nasional mengenai BLUD dengan judul “Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya Kebangkitan Perekonomian di Indonesia” berhasil diselenggarakan. Webinar diikuti oleh kurang lebih 600 peserta yang berasal dari seluruh penjuru Indonesia. Webinar Nasional dibuka dengan sambutan oleh Iszar Prastowo, MM selaku Direktur Eksekutif Syncore BLUD. Materi yang disampaikan narasumber mengenai BLUD membuat banyak peserta webinar tertarik dan antusias dalam menyimak serta mengajukan pertanyaan. Narasumber mulai menyampaikan materi mulai dari awal BLUD yang pertama kali muncul di tahun 2005. Puskesmas mulai banyak menerapkan BLUD sejak tahun 2014 yang disebabkan karena adanya kebijakan mengenai kapitasi BPJS. Lalu untuk SMKN mulai banyak yang menerapkan pada tahun 2016 yang disebabkan adanya revitalisasi pada SMKN, yaitu adanya kurikulum teaching factory. Sedangkan untuk pengelolaan sampah baru mulai banyak menerapkan BLUD pada tahun 2022. Bidang-bidang yang disebabkan BLUD antara lain adalah SMKN, RSUD, Puskesmas, PAM, Parkir, Trans, UPDB, Pasar, Balai Benih Pertanian, Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Lingkungan, Balai Pelatihan Kesehatan. Dalam bidang-bidang tersebut terdapat permasalahan yang kembali lagi pada permasalahan pola pengelolaan keuangan. Narasumber selanjutnya menyampaikan materi tentang fleksibilitas BLUD yang tidak berarti bebas melawan hukum, namun mengesampingkan ketentuan umum dengan memanfaatkan ketentuan khusus (Lex Specialis Derogat Legi Generali). Salah satu kunci yang dapat membuat implementasi BLUD berhasil adalah dengan adanya peraturan/produk hukum yang bersifat khusus. Disampaikan pula bahwa pemanfaatan fleksibilitas BLUD harus menggunakan peraturan kepala daerah. Terdapat 10 keleluasaan BLUD yang diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Konsep dasar BLUD fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang akan meningkatkan pelayanan dan efisiensi pelayanan anggaran, meningkatkan daya saing dan memberi jangan terkendala regulasi yang berlaku umum. Setelah itu narasumber menyampaikan mengenai pelayanan publik pemerintah ada 3 yaitu Barang Publik (Profit), Barang Kuasi Publik (Not for Profit) dan Private Goods (For Profit). Selanjutnya disampaikan juga tentang persyaratan menjadi BLUD. Dalam persiapan penerapan BLUD, UPT atau UPTD harus memenuhi 3 persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Selesai menyampaikan materi mengenai BLUD, terdapat sesi Focussed Group Discussion dimana peserta menyampaikan mengenai pengalamannya selama menerapkan BLUD. Dalam FGD ini Syncore BLUD mengundang banyak pelaksana BLUD. Salah satunya Rizky Maria Puspita G, SE selaku pimpinan BLUD dari UPDB Tangerang menjawab pertanyaan “Bagaimana pengalaman Ibu dalam mengelola UPDB BLUD dari segi manfaat menjadi BLUD?”, lalu Rizky menjawab, “Di Kab. Tangerang yang sudah menerapkan BLUD ada 3 RSUD, 44 Puskesmas, dan 1 UPDB. UPDB Kab. Tangerang sudah berdiri sejak tahun 2012. Pada tahun 2022, UPDB Kab. Tangerang dapatkan dana sampai dengan Rp 78 miliar dan dapatkan tambahan Rp 5 miliar untuk dana bergulir. UPDB menjadi BLUD bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya koperasi, dalam memberikan dana tidak menunggu ketuk palu terlebih dahulu. UPDB berbentuk semi perbankan, di mana ada kegiatan pinjam, namun tidak ada kegiatan simpan. Sistem operasional sudah ISO 9001 2015 dan operasional UPBD Kab. Tangerang sudah terecord dengan baik. Pegawai berjumlah 27 orang, 4 orang PNS dan 23 orang non PNS. Tugas UPDB adalah mengubah pola pikir masyarakat bahwa UPDB memberikan pembiayaan, bukan hibah. Komunikasi dan koordinasi terus terjalin.” Pertanyaan disampaikan kepada Anneu Herawati, S.Ap. selaku pelaksana keuangan dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, “Apakah sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur fleksibilitas? Peraturan apa dan apakah sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah?” Lalu Anneu menjawab, “Ada 34 puskesmas yang sudah menerapkan BLUD dan saat ini hampir mayoritas menggunakan dana BLUD. Pemerintah Kota Dinkes Tangerang Selatan sudah dapat menganggarkan pembiayaan kepada pelayanan yang membutuhkan dana tersebut tanpa harus menunggu relatif lama karena adanya Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur keleluasaan BLUD”. Dalam sesi Focussed Group Discussion ini terdapat banyak pertanyaan lagi yang disampaikan oleh Salvani Eka Prasetia, S.Sos. M.Si. dari Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kota Serang, Rangga Ekananda, ST dari Staf Program dan Pelaporan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan juga Dr. Anisah M. Epid selaku Direktur RSKP Karawang. Selanjutnya pertanyaan yang disampaikan oleh narasumber, “Bagaimana realita pengelolaan SDM di UPT? Apakah Pejabat Keuangan sudah bertugas sesuai dengan tupoksi?” Lalu Evi Eriawati Tambunan, SE selaku Bendahara Penerimaan dari RSUD Kota Tangerang menjawab, “Pengelolaan pelayanan, pegawai, keuangan dijalankan oleh SDM yang struktural. Belanja pegawai mencapai 19% dari anggaran. Pengelolaan Keuangan tahun 2016 sebelum mengenal sistem BLUD sempat merasa kesulitan dalam pelaporan keuangan. Saat ini, sudah berjalan lancar dengan adanya sistem BLUD ini”. Setelah sesi FGD atau Focussed Group Discussion terdapat sesi tanya jawab yang juga tidak kalah seru dengan sesi sebelumnya. Hafiz dari UPTD PAM mengajukan pertanyaan kepada Niza Wibiyana Tito, M.Kom, MM, CAAT, “Apakah bisa UPTD yang baru terbentuk dan belum memiliki pelayanan dan langsung dibentuk BLUD?” dijawab oleh Pak Tito,” Bisa atau bisa menjadi BLUD. Ada dua UPT yang sudah dan baru akan BLUD”. Pertanyaan selanjutnya dari Dina dari Puskesmas Pacitan, “Apakah tugas dan tanggung jawab PPK BLUD?” Lalu dijawab oleh Aneu Herawati, S.Ap., “Tugas PPK BLUD adalah mengelola keuangan di BLUD (penerimaan dan Pengeluaran). Tugas PPK BLUD lebih banyak terkait pengelolaan keuangan. Bertugas dalam pelaporan keuangan untuk dikonsolidasikan kepada dinas Kesehatan”. Terdapat pertanyaan seputar remunerasi yang disampaikan oleh Petriani dari UPTD Fasilitas Pembiayaan Kota Payakumbuh kepada Rizky Maria Puspita G, SE yaitu, “Apakah remunerasi hanya dapat diberikan kepada ASN dan Pegawai P3K? sedangkan untuk pegawai BLUD Non ASN/P3K tidak diperbolehkan menerima remunerasi, inilah salah satu alasan perkada kita ditolak saat harmonisasi, sementara kita punya pegawai BLUD Non ASN/P3K, mohon solusinya”. Lalu Rizky menjawab, “Remunerasi biasanya untuk pengelola BLUD. Biasanya ASN dan P3K sudah dapat tukin, jadi nanti double. Peraturan tentang remunerasi itu ada dan jelas. Yang dibutuhkan saat harmonisasi adalah mempersiapkan peraturan-peraturan yang mendukung”. Selanjutnya, terdapat beberapa pertanyaan lagi yang disampaikan oleh Abdul Rauf dari UPT PDB Kabupaten Karimun, Heldina dari Dinas Kesehatan Kab. Lima Puluh Kota, Mimi Hanggraini dari Dinas Kesehatan Limapuluh Kota dan Juariah dari SMK PP Negeri Saree Aceh. Di akhir acara, terdapat sesi kuis yang diikuti oleh semua peserta webinar. Kuis tersebut berisikan pertanyaan terkait dari materi, fgd dan tanya jawab yang dikemas sedemikian rupa sehingga peserta yang mengikuti kuis tersebut mengikuti dengan sangat antusias. Tidak lupa juga, pemenang dari kuis mendapatkan hadiah dari Syncore Indonesia penyelenggara webinar. Dari Webinar Nasional yang berjudul “Optimalisasi Penerapan BLUD dalam Upaya