Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pelatihan

Pelatihan

Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

Pada hari Jumat, 7 Oktober 2022 telah berlangsung Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.ย  Zoom tersebut mengundang 4 peserta dari DLH Provinsi Lampung dan beberapa poin yang dibahas mengenai alur inputan terkait transaksi penatausahaan, anggaran dan juga laporan keuangan DLH Provinsi Lampung. Tim FSC BLUD melakukan diskusi bersama dengan beberapa pengguna akuntansi yang mengalami kendala terkait Website Blud dari DLH Provinsi Lampung. PJJO dilakukan secara online melalui zoom meeting yang dipandu langsung oleh konsultan FSC Langsung.ย  Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh klien BLUD yakni terkait dengan permasalahan yang dihadapi saat menggunakan aplikasi Blud.ย ย ย ย ย  Selanjutnya zoom berlangsung dengan membahas terkait seluruh alur yang ada pada akuntansi pengguna sehingga peserta sudah memahami garis besar penggunaan menu-menu pada pengguna tersebut. Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan narasumber dengan baik. PJJO mulai dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.ย  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. begitu acara PJJO FSC BLUD bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan berjalan lancar. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Read More ยป

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD

Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (III)

Kelanjutan dari Lokakarya BLUD dan pendampingan untuk PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara pada 12 Oktober 2022.ย  Bengkel BLUD berlangsung secara offline di Hotel Malioboro Prime Yogyakarta dan dilanjutkan dengan pengecekan terlebih dahulu terkait dengan beberapa poin BLUD berikut ini:ย  Melakukan pengecekan anggaran terlebih dahulu apakah sudah sesuai dan sudah balance tuduhan telah dilakukan setup penanggungjawab (Pemimpin BLUD) Mencetak laporan sebagai berikut: – Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan – Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan – Ringkasan pendapatan – Rincian anggaran pendapatan – Rincian anggaran belanja per kegiatan -Ringkas belanja -Anggaran kas pendapatan, belanja, dan pembiayaan (di akhir saja) – RKA (pendapatan dan belanja) biaya BKU para peserta kegiatan telah siap untuk diinput dalam penatausahaan Memilih 2 peserta sebagai percontohan untuk melakukan print out atas laporan yang dimiliki (Puskesmas Sukadana dan Teluk Melano) Berlanjut yang dengan materi penatausahaan keuangan yang diberikan oleh narasumber Niza Wibyan Tito Menghubungkan dengan: Pendapatan Pengeluaran Pembiayaan Yang bertanggung jawab atas penatausahaan keuangan adalah pejabat keuang dan dibantu oleh bendahara penerimaan maupun pengeluaran.ย  Pengganggu Jawabannya bersifat sentralisasi, tidak lagi melalui dinas kesehatan. Dalam hal ini pejabat keuangan melakukan verifikasi dan pimpinan BLUD melakukan otorisasi. Berkaitan dengan pendapatan yakni Bendahara penerimaan memiliki tugas: Menerima pendapatan secara tunai Menyimpan ke dalam rekening Melakukan pencatatan atau membuat BKU – Pembukuan pendapatan secara tunai – Pembukuan pendapatan melalui rekening bank bendahara penerimaan BLUD (semacam rekening sementara, setelah itu perlu di setor ke rekening kas BLUD. Yang memegang adalah bendahara penerimaan, di puskesmas tidak ada, adanya di RS dikarenakan dananya pada umumnya besar). Pembukuan pendapatan melalui rekening kas BLUD (dipegang oleh pejabat keuangan, sistemnya adalah otomatis yaitu otomatis masuk dan otomatis disetor sehingga input dalam sistem hanya perlu satu kali saja) Apabila pendapatan diterima secara tunai maka mekanismenya adalah: Pasien -> kasih -> dana di setor ke bendahara penerimaan -> dilakukan penyetoran ke bank. Penyetoran ini bergantung pada kondisi geografis puskesmas, apabila sulit dijangkau maka mekanisme penyetoran tidak perlu dilakukan secara harian. Hal ini diatur dengan SK Pemimpin BLUD, sehingga dapat ditentukan baik berdasarkan hari atau nominal maximum (jangan lebih dari 1 minggu). Berlanjut terkait dengan PENGELUARAN Bendahara pengeluaran memegang rekening dengan saldo Rp 0 pada setiap awal tahun. Alur belanja dilakukan secara internal mulai dari tahap pengajuan hingga persetujuan. Uang Persediaan (UP) Pada awal tahun puskesmas tidak memiliki dana, dan oleh karena itu perlu dilakukan pengujian atas uang persediaan yang nantinya akan digunakan untuk berbelanja (konsepnya seperti petty cash). Uang Persediaan hanya dapat digunakan untuk belanja yang sifatnya rutin, dengan formula perhitungan = anggaran rutin : 12 bulan. Nominal anggaran rutin diperoleh melalui RBA puskesmas. Setelah memperoleh nilai UP kemudian dituangkan dalam SK. Mekanisme pengajuan UP adalah SPPD-> SOPD -> SPPD. 2. Ganti Uang (GU) Ganti Uang merupakan uang yang diterima oleh puskesmas sebesar UP yang digunakan untuk berbelanja, sehingga GU mengembalikan UP puskesmas seperti nominal yang semula diajukan. Dasar GU ialah SPJ atas UP yang digunakan dalam belanja. Mekanisme pengajuan GU pada dasarnya sama dengan UP, untuk dana yang besar maka dapat dilakukan pengajuan GU sebanyak 2x dalam 1 bulan, namun apabila dananya kecil maka dapat dilakukan pengajuan sebanyak 1x dalam 1 bulan. 3. Langsung (LS) Langsung ditransfer tidak pakai UP, sifatnya untuk kegiatan yang non rutin. Dalam melakukan pengajuan, verifikasi yang paling pertama ialah: – Apakah dana cukup? – Apakah terdapat dalam RBA? Jika tidak memenuhi, maka pengajuan dikatakan tidak lolos. Apabila tidak lolos maka dapat dilakukan penggantian dengan memberitahu kepada Pemimpin BLUD. acara Kelanjutan dari Lokakarya BLUD dan pendampingan untuk PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara pada 12 Oktober 2022. Unduh Usulan PPK BLUD

Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (III) Read More ยป

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (II)

Kelanjutan dari Workshop BLUD dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kayor Utara bagian 2 berlangsung pada 11 Oktober 2022.ย  Workshop hari kedua mulai pukul sembilan pagi sampai empat sore dengan dua pembicara utama yakni senior Konsultan Blud.co,id Niza Wibiyana Tito dan Yuni Pratiwi.ย  Acara Workshop bertempat di Hotel Malioboro Prime Yogyakarta dan mulai dengan pendampingan konsultan dan melakukan konfirmasi nominal JKN untuk tahun 2023.ย  Setelah selesai dilanjutkan dengan beberapa hasil pengumpulan yang perlu dikumpulkan yakniย  Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Rincian Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Ringkas Pendapatan Rincian Pendapatan Ringkas Belanja Rincian Belanja per Kegiatan Anggaran Kas Pendapatan Anggaran Kas Belanja RKA Pendapatan RKA Belanja Setelah itu langsung dilanjutkan dengan pembahasan dan pertanyaan terkait dengan pendampingan yang ada. Beberapa pembahasan dan diskusi yang menarik pada workshop BLUD sebagai berikut:ย  Apabila sebelum BLUD, jika ada kapitasi berdasarkan peraturan Kemenkes minimal 50%, diturunkan di peraturan kepala daerah menjadi 70% yang menjadi hak belanja puskesmas. Untuk prolanis 100% berdasarkan peraturan Kemenkes. Setelah menjadi BLUD, untuk non kapitasi harus diatur peraturan kepala daerah (harus pemilik UPT).ย  Jadi, harus terdapat peraturan kepala daerah tentang alokasi dana non-kapitasi untuk pembagian dana non-kapitasi tersebut kepada pembagian dana jasa pelayanan. Jika tidak terdapat aturan yang berlaku, maka konsekuensinya adalah mengembalikan dana tersebut ke negara. Setelah BLUD, Permenkes no.6 tahun 2022 dikatakan bahwa untuk BLUD syarat 60% tidak diikuti lagi. Maka, langsung diturunkan ke perbup untuk menghitung persentase sendiri. Untuk pendapatan non-kapitasi harus ada perbup untuk menyatakan persentase yang boleh dialokasikan kepada jasa layanan.ย  Jika tidak ada perbup, maka tidak boleh dialokasikan ke jasa pelayanan sama sekali. Pembahasan tentang Prolanis setelah BLUD, tidak bisa 100% dikembalikan ke tenaga puskesmas, karena jika dialokasikan 100%, maka untuk puskesmas sendiri tidak mendapatkan bagian pendapatan.ย  Sehingga, harus membagi alokasi dananya untuk belanja operasional dan jasa layanan. Karena itu, hal tersebut telah menggunakan fasilitas puskesmas.

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (II) Read More ยป

Workshop BLUD

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (I)

Tim BLUD melakukan lokakarya Blud dan pendampingan PPPK BLUD untuk klien Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara.ย  Workshop BLUD ini berlangsung pada 10 Oktober 2022 sejak pukul 9 pagi sampai 4 sore dan berlokasi di Prime Hotel Malioboro.ย  Workshop ini memberikan materi secara langsung oleh narasumber konsultan senior Blud dari Blud.co.id yakni Niza Wibiyana Tito.ย  Acara dimulai dengan sambutan yang memberikan informasi bahwa syncore indonesia sudah siap memberikan pendampingan pelaksanaan PPK BLUD yang dilaksanakan oleh tim profesional yang berkompeten. Selain itu terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam penerapan BLUD untuk Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara, diantaranya:ย  Peraturan Kapasitas SDM (salah satu caranya adalah dengan mengikuti workshop pendampingan PPK BLUD agar dapat menjalankan kewajibannya). Tiga hari tidak cukup maka dari itu dapat digunakan metode lainnya seperti zoom, youtube dengan cara pembelajaran mandiri. Acara dilanjutkan dengan penjelasan dari jenis-jenis BLUD (SMKN, RSUD, Puskesmas, UPDB, Pengelolaan Sampah, dan lain sebagainya). Permasalahan-permasalahan yang ada disebabkan pada dasarnya dikarenakan adanya pemberian jasa layanan yang mengakibatkan diterimanya sebuah pendapatan. Dimana dana dari pendapatan ini perlu dilakukan pengelolaan.ย  Berikut adalah berbagai permasalahan bagi entitas yang tidak menerapkan PPK BLUD: Operasi entitas mulai sejak 1 januari Biaya tak terduga yang dapat menghambat pelayanan APBD masuk ke rekening Kas Daerah. Dalam pelaksanaan PPK BLUD perlu tunduk pada berbagai regulasi yang berlaku (PP, UU, PerPres, KePres, Permendagri, Permenkeu, dan lain sebagainya). BLUD (Pasal 346 UU No. 23 Tahun 2014): Bukan kelembagaan melainkan suatu sistem Peningkatan kinerja layanan manfaat dan keuangan Berorientasi nirlaba Efisien, produktivitas berdasarkan praktek bisnis yang sehat Definisi yang dimiliki BLUD yakni Hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam hal ini apabila dibentuk hukum yang bersifat khusus untuk PPK BLUD (fleksibilitas) maka hukum yang bersifat umum ini dapat dikesampingkan. Dalam 3 jenis pelayanan pemerintah publik (Public goods, Quasi public goods, dan Private goods) BLUD termasuk ke dalam quasi public goods, dikarenakan non profit oriented namun sumber dananya adalah jasa layanan dan APBD. Konsep dasar yang ditekankan dalam BLUD adalah fleksibilitas yang dapat menciptakan efisiensi, begitu pula acara Bengkel BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara.ย 

Workshop BLUD dan Pendampingan PPPK BLUD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kayong Utara (I) Read More ยป

Persiapan Bimtek BLUD UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon

Tim Syncore Blud mengadakan persiapan untuk Bimtek UPTD TPSA Bagendung kota cilegon, persiapan yang dilakukan berupa kunjungan ke UPTD yang bersangkutan.ย  Persiapan ini dilakukan pada 18 Oktober 2022 lalu, pada saat ini kepala UPTD TPSA sedang dalam proses penyusunan RBA terkait dengan perubahan dan juga harus menyusun persyaratan administrasi BLUD.ย  Setelah itu kepala UPTD TPSA Kota Cilegon yakni Bagus Ardanto menjelaskan beberapa hal teknis yakni sebagai berikut:ย  -Bahan bakar jumputan Padat (BBJP) atau MBT (Mechanical Biological Treatment) yang diolah oleh UPTD TPSA Bagendung Kota cilegon berbentuk serbuk sampah dan yang akan dijual ke Suralaya Indonesia Power sebagai pengganti batu bara. -Pembangkit listrik Fosil wajib menggunakan MBT (Mechanical Biological Treatment) atau pengganti batu bara sebesar 30%.ย  Tahun 2025 diharapkan industri pengguna batubara menggunakan MBT sebesar 30% dari total kebutuhan batu bara per hari. Indonesia Power Suralaya untuk tahun ini perhatian untuk 5% pemenuhan MBT. -Geomasa yang ada dari serbuk kayu ternyata tidak memenuhi kriteria untuk MBT sehingga pihak Indonesia power Suralaya beralih ke MBT yang berasal dari pengolahan sampah.ย  -Setelah dilakukan penelitian yang dimulai pada bulan oktober tahun 2021 sampai dengan bulan juli 2022 ditemukan bahwa karakter sampah di cilegon dapat menjadi MBT (pengganti batu bara) melanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama dengan Syncore BLUD yakni berhubungan dengan kemajuan BLUD dan dijawab oleh konsultan BLUD yakni Sebenarnya BLUD itu terlepas dari dokumen, yang menjadi faktor utama adalah manfaat masyarakat dan kemampuan menghasilkan pendapatan. Selain itu yang menjadi pertimbangan tim penilai adalah bagaimana BLUD dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan bagaimana BLUD dapat menghasilkan pendapatan. Harapannya dengan menjadi BLUD UPTD TPSA Bagendung kota cilegon tidak lagi menjadi tempat penampungan sampah akhir. Namun menjadi tempat pelatihan dan pengelolaan sampah dengan tenaga kerjanya berasal dari warga sekitar.

Persiapan Bimtek BLUD UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon Read More ยป

Visitasi UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir kota Cilegon: Pra BLUD

Visitasi UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir kota Cilegon: Pra BLUD

Selasa, 18 Oktober 2022, Tim Syncore BLUD bersama Tenaga Ahli Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT melakukan kunjungan ke UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir Bagendung Kota Cilegon. Kunjungan ini untuk membahas persiapan dokumen administrasi penerapan BLUD, Tim Syncore BLUD diterima oleh kepala UPTD TPSA Bagendung Bapak Bagus Ardanto, SE dan beberapa staf dari UPTD TPSA Bagendung Kota Cilegon. Dalam kunjungan tersebut, bapak Bagus Ardanto menyampaikan proses kerja UPTD TPSA Bagendung serta memaparkan potensi layanan dari pengolahan sampah.ย  Dalam pemaparan tersebut bapak Bagus Ardanto menjelaskan bahwa UPTD TPSA Bagendung bekerjasama dengan PT Indonesia Power Suralaya dalam pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) sebagai substitusi pengganti batu bara.ย  PT Indonesia Power Suralaya yang merupakan lembaga penelitian saat ini memiliki 7 PLTU.ย  Anak perusahaan PLN tersebut sedang membutuhkan BBJP sebesar 40.000 Ton per hari untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku pembangkit listrik Pada proses pengolahan sampah menjadi BBJP ini, UPTD TPSA Bagendung mendapatkan bantuan dana hibah dari Kementerian PUPR untuk membangun pabrik yang dapat memproduksi 100 ton BBJP per hari dari pengolahan 300 ton sampah.ย  Untuk dapat melakukan transaksi penjualan BBJP ke pihak PT Indonesia Power Suralaya, UPTD TPSA Bagendung perlu menerapkan BLUD agar memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangannya. Kondisi saat ini, UPTD TPSA belum memiliki dokumen syarat administrasi penerapan BLUD.ย  Menyikapi hal tersebut Tim BLUD hadir untuk membantu UPTD TPSA Bagendung dalam mempersiapkan penerapan BLUD dengan langkah awal persiapan dokumen administrasinya. Adapun dokumen-dokumen administrasi BLUD diantaranya Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Umum (SPM), Dokumen Tata Kelola, Surat Permohonan Gambar Layanan BLUD. Surat Pernyataan Bersedia untuk diaudit, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja dan Laporan Keuangan.

Visitasi UPTD Tempat Pengolahan Sampah Akhir kota Cilegon: Pra BLUD Read More ยป

Pendampingan Penyusunan Syarat

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT

Bertempat di RSJ Naimata Kupang NTT, pada tanggal 4-5 Oktober 2022, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama tenaga ahli melakukan pendampingan BLUD.ย  Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan penerapan BLUD.ย  Pendampingan ini dihadiri oleh 15 peserta yang berasal dari RS Jiwa Naimata yang terdiri dari beberapa divisi yang meliputi perencanaan, keuangan dan teknis pelaksana RS Jiwa Naimata. Pendampingan BLUD ini membahas mengenai review dokumen syarat administrasi yang telah disusun oleh tim RS Jiwa Naimata, adapun dokumen yang direview adalah Surat Permohonan Gambar BLUD, Surat Pernyataan Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan siap diaudit, Dokumen Tata Kelola, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Pelayanan Standar Minimal dan Dokumen Renstra.ย  Review tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen syarat administrasi penerapan BLUD RS Jiwa Naimata, tim konsultan berkoordinasi dengan tim RS Jiwa untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi.ย  Adapun dasar untuk melakukan review dokumen ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Selama pendampingan dokumen berlangsung sejumlah peserta menanyakan terkait dengan template penyusunan dokumen syarat administrasi BLUD dikarenakan tim RS Jiwa Naimata sendiri belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menyusun syarat administrasi BLUD. Menanggapi hal ini konsultan BLUD yang diwakili oleh Almusa Nur Kadzim turut memberikan template dokumen serta pendampingan penyusunan dokumen. Sesi ini ditutup dengan penjelasan mengenai sistem SyncoreBLUD kepada pihak RS Jiwa Naimata, tujuan menunjukkan sistem ini bertujuan untuk memudahkan pihak RSUD membuat laporan:ย  RBA,ย  Laporan Penatausahaanย  serta Laporan Keuangan secara digital.ย  Setelah adanya pendampingan ini diharapkan pihak RSUD sudah tidak lagi menyusun laporan secara manual.ย  Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut terkait dengan penerapan BLUD, demikian permintaan ini disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Naimata Ibu Aleta.

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif RS Jiwa Naimata, Kupang, NTT Read More ยป

Workshop Unit Cost dan Sosialisasi BLUD RS Jiwa Naimata Kupang

Workshop Unit Cost dan Sosialisasi BLUD RS Jiwa Naimata Kupang

Tanggal 4 dan 5 Oktober 2022, Tim BLUD Syncore telah mengadakan Workshop unit cost yang di RS Jiwa Naimata yang di isi oleh Mochammad Solichin, SE, M.Si., Akt., CA.ย  Acara Workshop tersebut dihadiri oleh seluruh kepala bagian dan staff di RS Jiwa Naimata Kabupaten Kupang dengan total peserta sebesar 41 Peserta.ย  Acara Tersebut dibiayai oleh Yansen Kasi penunjang dan Servia kasi pelayanan yang mewakili Aleta selaku Direktur RS Jiwa Naimata yang berhalangan hadir. Workshop tersebut memberikan pemahaman terkait cara menentukan besaran unit cost yang akan digunakan RS Jiwa Naimata Kabupaten Kupang dengan menggunakan metode ABC.ย  Workshop dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA dengan proses pengajuan material, yang dilanjutkan dengan Diskusi tanya jawab.ย  Para peserta sangat antusias dalam proses diskusi tersebut sehingga suasana Workshop unit cost di RS Jiwa Naimata sangat hidup.ย  Output yang diperoleh para peserta adalah pemahaman terkait unit biaya yang besar pada setiap layanan di RS Jiwa Naimata. Pada hari kedua dilanjutkan dengan Sosialisasi BLUD oleh Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT yang didampingi oleh Tim konsultan BLUD. Dalam acara tersebut terdapat 28 peserta dari rencana undangan 38 orang.ย  Acara tersebut dihadiri oleh kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT Henky, bagian staf khusus Gubernur, perwakilan Bappeda, perwakilan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, perwakilan Biro Organisasi, Lisa dari BPKAD, Perwakilan dari Biro Hukum, Perwakilan Inspektorat, perwakilan BPKP provinsi NTT, Direktur RS Jiwa Naimata, kepala sie RS Jiwa Naimata dan staf. Dalam proses sosialisasi BLUD oleh Niza Wibyana Tito., M.Kom., MM, CAAT berjalan dengan sangat kondusif.ย  Diskusi serta jawab tanya dan berbagai argumen memberikan titik terang terkait bagaimana mekanisme penerapan BLUD dan peran setiap bagian dari lintas sektor.ย  Sosialisasi BLUD ini memberikan pemahaman keluaran setiap lintas sektor di provinsi NTT sehingga dapat memperlancar RS Jiwa Naimata untuk pengajuan pengajuan BLUD.

Workshop Unit Cost dan Sosialisasi BLUD RS Jiwa Naimata Kupang Read More ยป

FGD Syncore dengan Lintas Sektor Dinas Kesehatan Sumenep

FGD Syncore dengan Lintas Sektor Dinas Kesehatan Sumenep

Kamis, 6 Oktober 2022 Syncore Indonesia bertemu dengan lintas sektor Dinas Kesehatan di Sumenep. Dua hari ini tim sebelumnya Syncore Blud sudah melakukan review terkait inputan yang sudah dilakukan oleh puskesmas-puskesmas. Maksud pertemuan yang dilakukan tersebut adalah untuk menyelaraskan laporan tujuan yang akan dilaporkan oleh puskesmas ke Dinas dan tentunya nanti akan berkaitan juga dengan proses audit pemeriksaan.ย  Pada saat acara berlangsung beberapa sambutan disampaikan oleh lintas sektor : SEKDA – Regulasi yang ada di puskesmas harus segera dilengkapi seperti Perbupย  – Puskesmas terutama harus menghindari untuk melakukan transaksi secara tunai pengadaan obat – Pelayanan yang diberikan harus lebih maksimal lagi, mulai dari saat pasien masuk ke puskesmas sampai dengan pulang Kepala Dinas – Di tahun kedua ini harapannya pelaksanaan BLUD bisa menggunakan system – Dinas akan melakukan review langsung terkait sistem inputan yang dilakukanย  Setelah sambutan selesai dilanjutkan dengan sesi FGD atau diskusi Puskesmas Pamolokan –Besaran yang dianggarkan terkait pemeliharaan selama ini hanya mereka-reka, ternyata menurut inspektorat ada unit cost nya. Puskesmas karena mikirnya fleksibel maka nanti saat penerapannya bisa di fleksibelkan. Dari inspektorat meminta untuk fleksibilitas tetap ada dasar perhitungannya (pergeseran anggaran) Jawab Dalam hal pendapatan bisa melihat dari review sebelumnya dari pendapatan (history realisasi pendapatan tahun sebelumnya) Terkait proyeksi anggaran belanja harus sejalan dengan SPM yang kita susun sesuai dengan PMK no 4, dasar penganggaran belanja dari SSH (standar satuan harga) sesuai dengan daerah masing-masing. Jika ada anggaran yang sudah dianggarkan tetapi realitanya malah lebih besar maka puskesmas bisa menyesuaikan, tetapi harus dengan regulasi yang ada. Disesuaikan juga dengan kondisi atau kebutuhan (ringan, sedang, berat). Yang kemarin ada rba perubahan silpa dan perubahan terkait peningkatan pendapatan dan belanja Sub bagian keuangan – Harapan kami apakah semua inputan sudah bisa terintegrasi atau belum, kami harap kami tidak melakukan penginputan ulang di system aplikasi lain. Khawatir nya pada saat penginputan ada human error. Apakah aplikasi ini sudah bisa konsolidasi ? Jawab – Untuk saat ini kami belum bisa terintegrasi, pola pengelolaan nya ada apabd dan blud Di system akan melaporkan laporan untuk BLUD nya – Untuk konsolidasi laporan BKAD tidak akan bisa tersusun jika dinas belum, dinas tidak bisa jika puskesmas belum (penginputan) – Untuk puskesmas kami sudah menyiapkan menu terkait pelaporan yang akan di lakukan sesuain dengan permendagri – Untuk pendapatan konsolidasi langsung ke dinas – Untuk pembiayaan konsolidasi langsung dengan bpkad – Untuk laporan keuangan puskesmas harus ada kerjasama antara user puskesmas dan user dinas

FGD Syncore dengan Lintas Sektor Dinas Kesehatan Sumenep Read More ยป

Scroll to Top