Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

Artikel seputar Puskesmas yang sudah BLUD

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setidaknya, SPM memiliki dua fungsi yaitu memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 12 jenis layanan standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten/ Kota. Selanjutnya, jenis layanan tersebut dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi puskesmas masing-masing. Jenis layanan pada SPM yang pertama ialah pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan antanetal minimal 4 kali selama kurun waktu kehamilan. Selanjutnya ialah pelayanan kesehatan ibu bersalin yang diberikan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun oleh Bidan, Dokter, dan atau Dokter spesialis kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR). Setelah itu adalah pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Pelayanan diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Untuk pelayanan kesehatan balita diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan yang meliputi penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/ tinggu badan minimal 2 kali setahun; pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; dan pemberian imunisasi dasar lengkap. Pelayanan kelima dalam SPM adalah pelayanan standar pada usia pendidikan dasar yang berupa penjaringan kesehatan yang diberikan minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. Kemudian dilanjutkan dengan pelayanan kesehatan pada usia produktif yaitu usia 15-59 tahun yang dilakukan minimal satu tahun sekali. Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya. Pelayanan minimal lainnya yang merupakan standar bidang kesehatan adalah pelayanan kesehatan pada usia lanjut; pelayanan kesehatan penderita hipertensi; pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus (DM); pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat; pelayanan kesehatan orang dengan Tuberkolosis (TB); dan yang terakhir ialah pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS Read More ยป

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah

Bantuan operasioanal kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif,ย  untuk mewujudkan pencapaian target SPM. Penggunaan dana bantuan operasional kesehatan dibagi menjadi: a.ย ย ย ย ย  Upaya kesehatan, yang dapat didanai dari dana BOK mencakup upaya kesehatan promotif dan preventif yaitu: 1.ย ย ย ย ย  Kesehatan ibu dan anak 2.ย ย ย ย ย  Imunisasi 3.ย ย ย ย ย  Perbaikan gizi masyarakat 4.ย ย ย ย ย  Pengendalian penyakit 5.ย ย ย ย ย  Penyehatan lingkungan 6.ย ย ย ย ย  Upaya kesehatan lain yang sesuai dengan risiko dan masalah utama kesehatan diwilayah masing-masing. b.ย ย ย ย ย  Penunjang Pelayanan Kesehatan Kegiatan penunjang antara lain: 1.ย ย ย ย ย  Bahan Kontak 2.ย ย ย ย ย  Refreshing/penyegaran/orientasi kader kesehatan 3.ย ย ย ย ย  Rapat koordinasi dengan lintas sektor. 4.ย ย ย ย ย  Operasional Posyandu dan Poskesdes ย  c.ย ย ย ย ย ย  Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas Manajemen puskesmas ditujukan agar pelayanan kesehatan di puskesmas terselenggara secara optimal. Upaya penyenggaraan manajemen puskesmas antara lain: a.ย ย ย ย ย ย  Perencanaan Tingkat Puskesmas Kegiatan perencanaan tingkat puskesmas yang dimaksud adalah penyusunan perencanaan kegiatan puskesmas yang akan dilaksanakan selama satu tahun. b.ย ย ย ย ย  Lokakarya Mini Puskesmas Penyusunan rencana kegiatan dari rencana tahunan menjadi rencana bulanan. Pengusulan dan Pencairan Anggaran Kegiatan Pengusulan dan pencairan anggaran untuk setiap Puskesmas harus mengikuti prosedur berikut: 1. Puskesmas membuat Plan of Action (POA) yang merupakan satu kesatuan dengan POA Puskesmas. 2. Berdasarkan POA tersebut, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 3. Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mencairkan permintaan dana Puskesmas berdasarkan persetujuan atas hasil verifikasi Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten/Kota. 4. Untuk pencairan dana berikutnya dapat dilakukan dengan tetap membuat POA dari hasil lokakarya mini dan melampirkan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta Laporan Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Puskesmas di Kab/Kota (SIKNAS online). 5. Untuk Puskesmas terpencil/sangat terpencil, periode pencairan dana dapat diatur berdasarkan kesepakatan Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. ย  ย  ย Dasar dari artikel ini silahkan downloadย  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/MENKES/PER/I/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN ย 

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaanย Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 4 menjelaskan bahwa ada tiga syarat yang harusย dipenuhi oleh SKPD atau unit kerja untuk menjadi BLUD, yaitu: 1) Persyaratan Substantif 2) Persyaratan Teknis 3) Persyaratan Administratif Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas saat ini belum menjadi BLUD dan diharapkanย tahun ini dapat menjadi BLUD. Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas mempercayakanย PT Syncore Indonesia sebagai mitra untuk membantu Puskesmas yang berada di Kabupaten Musiย Rawas untuk menjadi BLUD. Pelatihan dengan tema โ€œWorkshop Persiapan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Musiย Rawasโ€ diikuti oleh 6 dari 19 Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas danย berlangsung selama lima hari, yaitu pada tanggal 19 Maret – 24 Maret 2018 di Meeting Room, Cityย Hotel, Lubuk Linggau. Agenda hari pertama dimulai dengan pembukaan yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparanย materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M tentang Pra BLUD dan Pola Pengelolaanย Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hari kedua, sesi pertama, diawali dengan pemaparan materi tentang Dokumen Standar Pelayananย Minimal (SPM) yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan dokumen Pra BLUD. Pesertaย pelatihan mengisi kertas kerja yang telah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT. Syncore Indonesia.ย Kertas Kerja tersebut meliputi draft peraturan dan lampiran-lampiran yang berisi indikator Unitย Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) masing-masing puskesmas.ย Sesi kedua dilanjutkan dengan Dokumen Tata Kelola. Sesi kedua diawali dengan pemaparan materiย mengenai dokumen Tata Kelola yang kemudian dilanjutkan dengan menyusun dokumen tata kelolaย pada kertas kerja yang sudah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT Syncore Indonesia. Kertas Kerjaย tersebut adalah draft peraturan yang berisi mengenai profil puskesmas, struktur organisasiย puskesmas, dan SOP Puskesmas. Agenda hari Ketiga pada sesi pertama adalah pemaparan materi mengenai Laporan Keuangan Pokokย (LKP). Setelah pemaparan materi, peserta diminta untuk menyusun Neraca, Laporan Realisasiย Anggaran, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada kertas kerja. Kemudian dilanjutkanย dengan Dokumen Rencana Strategi Bisnis Puskesmas selama lima tahun kedepan. Artikel terkait: Contoh Dokumen Tata Kelola BLUD

Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Read More ยป

Internal Auditor Badan Layanan Umum

Internal Auditor Badan Layanan Umum Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan instansi yang harus menerapkan Goodย Corporate Governance agar pola kinerja instansi tersebut baik dan dapat mencapai tujuan secaraย efisien dan efektif. Berdasarkan keputusan menteri BUMN nomor: KEP-117/M-MBU/2002ย tentang Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN, elemen-elemen GCG yaituย transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Transparansiย berkenaan dengan publikasi atas informasi dan pengambilan keputusan. Kemandiriaan berkaitanย dengan pengelolaan instansi tanpa benturan pihak manapun dan sesuai dengan peraturanย perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas berkaitan dengan kejelasan fungsi dari instansiย dalam operasionalnya. Pertanggunjawaban berkaitan dengan pengelolaan instansi yang sesuaiย dengan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Sedangkan elemen kewajaranย lebih berfokus pada keadilan dalam memenuhi hak-hak stakeholder. Salah satu cara untukย menjadi GCG BLUD harus mempunyai SPIP yang kuat.ย Sehingga dalam hal ini puskesmas atau rumah sakit perlu mendapatkan pengawasan dari internalย auditor. Internal auditor adalah pemeriksa dari internal perusahaan, yang akan memeriksaย laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan, maupun ketaatan terhadap kebijakanย manajemen dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatanย profesi yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknisย Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pada sisi manajemen BLUD juga harusย menunjuk internal auditor. Internal auditor tersebut mengawasi operasional BLUD,ย kedudukannya langsung dibawah pemimpin BLUD. Pembentukan internal auditor mempertimbangkan: a. Keseimbangan antara manfaat dan beban; b. Kompleksitas manajemen; c. Volume dan atau jangkauan pelayanan. Fungsi pengendalian internal BLUD melalui internal auditor adalah membantu manajemenย BLUD dalam hal: a. Pengamanan harta kekayaan; b. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; c. Menciptakan efisiensi dan produktivitas; d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menerapkan praktik bisnis yangย sehat. Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor yaitu: a. Mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai; b. Memiliki pendidikan dan atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa; c. Mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.

Internal Auditor Badan Layanan Umum Read More ยป

BPJS Kesehatan

Jaminan Sosial Nasional di Indonesia

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminanย sosial oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di Indonesia, peraturan yangย mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnyaย disingkat menjadi BPJS adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakanย program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhanย dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau angota keluarganya. BPJS bertanggungย jawab untuk mengelola dana jaminan sosial yang bersumber dari himpunan iuran peserta besertaย hasil pengembangannya untuk melakukan pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaanย operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. Sistem yang dilaksanakan harusย berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyatย Indonesia. Peraturan yang menjelaskan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tercantumย dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. BPJS bertanggung jawabย kepada presiden dan terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatanย menyelenggarakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaanย menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, danย jaminan kematian. Selain fungsi yang telah dijelaskan sebelumnya, BPJS memiliki tugas untukย melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta, memungut dan mengumpulkan iuran dariย peserta dan pemberi kerja, menerima bantuan dari pemerintah, mengelola Dana Jaminan Sosialย untuk kepentingan peserta, mengumpulkan dan mengelola data peserta, membayarkan manfaatย dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, dan memberikan informasi mengenaiย penyelenggaraan program kepada peserta dan masyarakat. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan diย Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan nasional. Kewajiban tersebut secara rinciย ditujukan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan dan memberikan data dirinya danย pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS, serta setiapย orang selain yang telah disebutkan sebelumnya, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalamย program jaminan sosial. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yangย telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau denda yang dilakukanย oleh BPJS, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dilakukan oleh pemerintahย atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Jaminan Sosial Nasional di Indonesia Read More ยป

Ilustrasi Hibah

Hibah Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan denganย tegas bahwa selain berkewajiban mengalokasikan dana perimbangan, Pemerintah dapatย memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.ย Pengalokasian dana perimbangan dan pemberian pinjaman dan/atau hibah ini dilaksanakanย dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaraย Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa dalam rangka penyelenggaraan asasย desentralisasi dan untuk mendanai pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah memberikanย sumber-sumber penerimaan kepada Pemerintah Daerah, yang antara lain terdiri dariย Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Pinjaman Daerah sebagai salah satu sumberย pembiayaan. Selain itu, Pemerintah Daerah diberikan juga peluang untuk memperolehย pendapatan lainnya, yaitu pendapatan hibah sebagai lain-lain pendapatan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, bahwa pengertian Hibahย Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lainย kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkanย peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjianย Hibah daerah meliputi hibah kepada Pemerintah Daerah dan hibah dari Pemerintah Daerah. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari (a) pemerintah; badan, Lembaga atauย organisasi dalam negeri; dan/ atau (c) kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.ย Sedangkan hibah dari Pemerintah Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaanย keuangan daerah. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 pemberian hibah daerah dapat berbentuk uang,ย barang, dan/ atau jasa. Hibah dalam bentuk uang dapat berupa rupiah, devisa dan/ atau suratย berharga. Hibah dalam bentuk barang dapat berupa barang bergerak dan barang tidakย bergerak. Barang bergerak antara lain mesin, peralatan, kendaraan bermotor, sedangkanย barang tidak bergerak antara lain tanah, Gedung, rumah, dan bangunan. Sedangkan hibahย dalam bentuk jasa dapat berupa bantuan teknis, Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan jasaย lainnya. Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang,ย barang, dan/ atau jasa dimana realisasi hibah tersebut dicatat dalam laporan keuanganย Pemerintah Daerah. Artikel terkait: Hibah Barang BLU/BLUD

Hibah Daerah Read More ยป

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Poliklinik Kesehatan Desa membantu Puskesmas dalam menjalankan fungsinya. Puskesmas Pembantu merupakan unit pelayanan kesehatan yang sederhana dan berfungsi menunjang dan membantu memperluas jangkauan puskesmas dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah yang lebih kecil serta jenis dan kompetensi pelayanan yang disesuaikan dengan kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia. Puskesmas pembantu memiliki ruang lingkup yang lebih kecil dan kecangggihan yang lebih rendah daripada puskesmas sehingga dalam kenyataannya pemanfaatan puskesmas pembantu ini juga masih sangat rendah. Puskesmas Keliling merupakan kegiatan puskesmas yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama yang berhubungan dengan promotif dan preventif. Puskesmas keliling memiliki fasilitas berupa kendaraan bermotor roda 4 atau roda 2, peralatan kesehatan, peralatan komunikasi, dan tenaga kerja dari puskesmas. Puskesmas keliling memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah yang tidak dapat terjangkau oleh puskesmas atau puskesmas pembantu. Selain itu, puskesmas keliling juga dipergunakan sebagai alat transportasi untuk pasien gawat darurat dan sebagai sarana penyuluhan kesehatan. Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) dibentuk oleh dan untuk masyarakat setempat atas dasar musyawarah serta didukung oleh tenaga kesehatan profesional. PKD memiliki tujuan mendorong kemandirian masyarakat untuk melakukan hidup sehat, meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan dasar masyarakat, meningkatkan penyuluhan dan konseling, dan memberikan pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan kewenangan bidan. Pelayanan kesehatan di PKD antara lain pelayanan kesehatan dasar termasuk kefarmasian sederhana, penyuluhan dan konseling, penanganan kegawatdaruratan, penanganan penyakit, perujukan, dan pembinaan kader. Peran masyarakat dalam PKD yaitu menyiapkan lokasi dan bangunan PKD; menggerakkan, menghidupkan, menentukan tarif masyarakat musyawarah; mengusahakan tersedianya pelayanan kesehatan untuk PKD; mengusahakan masuknya anggaran penyelenggaraan PKD dalam anggaran pendapatan daerah; dan pengelolaan PKD. Wewenang dan kewajiban PKD yaitu pada dasarnya sama dengan bidan, diatur dalam Kepmenkes RI No.900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, pertolongan persalinan yang diperbolehkan di PKD yaitu persalinan normal dan kegawatdaruratan, dan pelayanan kesehatan dasar hanya mengabari kasus-kasus ringan yang sesuai dengan kemampuan apabila tidak terdapat dokter. Wilayah yang didahulukan untuk memiliki PKDย yaitu desa yang tidak memiliki puskesmas/rumah sakit, desa yang tidak memiliki puskesmas pembantu, desa yang bukan ibu kota kecamatan, dan desa yang bukan dalam wilayah ibu kota kabupaten. Artikel terkait: Pedoman Manajemen Puskesmas  

Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Poliklinik Kesehatan Desa Read More ยป

Dinkes Aceh Selatan

Pelatihan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan

Pelatihan PRA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan diselenggarakan tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2018. Pelatihan ini diselenggarakan di Dinas Kabupaten Aceh Selatan diwakili oleh 9 Puskesmas dari 25 Puskesmas yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Peserta merupakan puskesmas-puskesmas yang sudah akreditasi tahun 2016, sedang akreditasi tahun 2018 dan akan melakukan akreditasi tahun 2019. Acara dimulai dengan sambutan dari Ibu Erlina selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa tujuan diadakannya pelatihan PRA BLUD ini adalah agar semua puskesmas yang berada di daerah tapak tuan dapat menjadi BLUD. Sehingga puskesmas tersebut dapat mandiri yaitu mandiri dalam mengelola keuangannya sehingga tidak bergantung lagi kepada Dinas. Setelah sambutan dari ibu Erlina, pelatihan dimulai dengan pemaparan materi mengenai BLUD oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM yang juga merupakan Direktur PT Syncore Indonesia. Pelatihan tanggal 8 Februari 2018 adalah penjelasan mengenai konsep BLUD, alasan mengapa puskesmas harus menjadi BLUD, dan persyaratan untuk menjadi BLUD. Setelah penjelasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana peserta sangat aktif bertanya. Hal ini dikarenakan beberapa peserta pada pelatihan ini sangat berkeinginan menjadi BLUD dan memiliki keinginan agar dapat terpilih menjadi 2 puskesmas yang dapat diajukan untuk menjadi BLUD untuk tahun ini. Setelah acara berakhir, terpilih 2 (dua) puskesmas yaitu Puskesmas Drien Jalo dan Puskesmas Krueng Luas yang akan didampingi oleh PT Syncore Indonesia dalam hal penyusunan dokumen PRA BLUD. Pelatihan PRA BLUD dilanjurkan kembali pada tanggal 9 dan 10 Februari 2018 dengan peserta 2 puskesmas yaitu Puskesmas Drien Jalo dan Puskesmas Krueng Luas. Pelatihan tanggal 9 dan 10 Februari 2018 menjelaskan mengenai dokumen-dokumen PRA BLUD, yaitu: (1) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok atau prognsa/proyeksi laopran keuangan, dan (6) laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Pelatihan 2 (dua) hari tersebut juga membahas terkait data-data apa saja yang diperlukan untuk menyusun 6 (enam) dokumen-dokumen tersebut.

Pelatihan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan Read More ยป

Layanan Persalinan di Puskesmas oleh Tenaga Kesehatan

Salah satu penyebab tingginya AKI (Angka Kematian Ibu) adalah masih rendahnya pemanfaatan layanan persalinan di Puskesmas yang ditangani oleh tenaga kesehatan. Kondisi geografis, persebaran penduduk, sosial budaya dan tingkat pendidikan yang rendah merupakan beberapa faktor penyebab rendahnya pemanfaatan persalinan tenaga kesehatan oleh masyarat (Depkes, 2009) Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja (Kemenkes RI, 2013). Sejak diperkenalkan konsep puskesmas pada tahun 1968, berbagai hasil telah banyak dicapai. Angka kematian ibu dan kematian bayi telah berhasil diturunkan dan sementara itu angka harapan hidup rata- rata bangsa Indonesia telah meningkat secara bermakna (Atthobari, 2013). Salah satu pertimbangan strategis pembangunan puskesmas adalah untuk memeratakan pelayanan kesehatan dengan mendekatkan sarana pelayanan kesehatan kepada kelompok yang membutuhkannya di pedesaan, salah satunya adalah pelayanan persalinan. Persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan unit pelayanan kesehatan dapat digunakan sebagai bahan acuan untuk pengembangan unit pelayanan kesehatan ke arah yang lebih baik. Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin kepada semua ibu bersalin di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan persalinan sesuai standar adalah persalinan yang dilakukan oleh Bidan dan atau Dokter dan atau Dokter Spesialis Kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah maupun Swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR) baik persalinan norma

Layanan Persalinan di Puskesmas oleh Tenaga Kesehatan Read More ยป

Scroll to Top