Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

Artikel seputar Puskesmas yang sudah BLUD

Peran BLUD Bagi Penyedia Layanan Kesehatan Masyarakat

Peran BLUD bagi penyedia layanan kesehatan masyarakat adalah untuk mendukung peningkatan kualitas layanan. Syarat administrasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah salah satunya adalah menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016. Standar Pelayanan Minimal merupakan program strategis nasional, sehingga target dari SPM harus 100% setiap tahunnya. Kemudian, penetapan indikator SPM untuk dapat melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan atau sasaran/ fokus tertentu. Minimal pelayanan yang terdapat pada Puskesmas di Kabupaten/ Kota, antara lain adalah sebagai berikut : Pelayanan kesehatan ibu hamil Pelayanan keseahatan ibu bersalin Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Pelayanan kesehatan balita Pelayanan Kesehatan pada usia pendidikan dasar Pelayanan kesehatan pada usia produktif Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan Kesehatan pada penderita hipertensi Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Mellitus Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Pelayanan kesehatan orang dengan TB Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus HIV SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berhak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai saat ini masih bermasalah dengan adanya defisit anggaran. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif โ€“ preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.

Peran BLUD Bagi Penyedia Layanan Kesehatan Masyarakat Read More ยป

Review Penerapan Aplikasi Keuangan BLUD Puskesmas di Kota Mojokerto

Kegiatan review penerapan aplikasi BLUD telah diselenggarakan pada Rabu, 17 Oktober 2018 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Pihak Dinas Kesehatan mengundang konsultan BLUD Syncore untuk menjadi narasumber dalam kegiatan review tersebut. Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari masing-masing perwakilan dari 5 Puskesmas BLUD yang ada di Kota Mojokerto yaitu Puskesmas Blooto, Puskesmas Kedundung, Puskesmas Wates, Puskesmas Mentikan, dan Puskesmas Gedongan. Diselenggaraannya kegiatan review ini dilatar belakangi oleh beberapa kendala yang dihadapi oleh puskesmas dalam menggunakan aplikasi untuk pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu, terdapat beberapa hal yang didiskusikan berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018. Pada tahun 2017, puskesmas menyusun Laporan Keuangan secara manual. Secara kompetensi, SDM pada masing-masing puskesmas sudah tercukupi dikarenakan seluruh puskesmas BLUD di Kota Mojokerto sudah memiliki tenaga dengan latar belakang akuntansi. Dalam hal penggunaan aplikasi, puskesmas mengimplementasikan dua aplikasi yaitu aplikasi Software BLUD Syncore dan SIMDA. Software BLUD Syncore digunakan untuk melakukan input data Rencana Bisnis Anggaran (RBA), penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, dan Laporan Keuangan dengan basis SAK maupun SAP untuk memenuhi kewajibannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sedangkan aplikasi dari SIMDA digunakan untuk menginput data keuangan yang menggunakan mekanisme keuangan daerah. Hal itu karena berdasarkan Permendageri Nomor 61 Tahun 2007, puskesmas BLUD juga masih merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan sehingga selain memenuhi kewajiban sebagai BLUD, puskesmas juga tetap menjalankan kewajibannya sebagai UPT Dinas dengan mengikuti alur keuangan daerah. Pihak puskesmas menanyakan terkait fleksibilitas pengadaan barang yang dapat diimplementasikan setelah menjadi BLUD. Puskesmas BLUD bisa mengadakan barang secara mandiri dengan catatan di Kota Mojokerto sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah yaitu Perwali yang mengatur mengenai mekanisme pengadaan Barang oleh BLUD. Hal tersebut juga berlaku pada penggunaan SILPA di puskesmas BLUD. SILPA atau adanya sisa kas pada akhir tahun yang dimiliki oleh Puskesmas BLUD. SILPA tersebut dapat langsung digunakan dengan mengacu pada adanya Peraturan Kepala Daerah tentang penggunaan SILPA. Jika peraturan tersebut belum ada, maka berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2007 maka SILPA yang tidak digunakan harus disetor ke Kasda sebagai dana APBD.

Review Penerapan Aplikasi Keuangan BLUD Puskesmas di Kota Mojokerto Read More ยป

Mampu Meningkatkan Kinerja dan Fleksibel Anggaran, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyerukan Puskesmas untuk menjadi BLUD

Istilah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) mungkin terdengar awam atau asing di telinga pegawai Dinas Kesehatan dan pegawai kesehatan Kabupaten Merauke. Seperti yang di utarakan Kepala Bidang Kesehatan Bapak Yahya Kidung, SKM saat menghadiri Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Hotel Horaios Malioboro Yogyakarta (15/10/2018) menyatakan โ€œselama ini saya istilah BLUD hanya cuma sebatas mendengar untuk prosedur belum paham, saya baru pertama mendengar saat menghadiri workshop di rumah sakit daerah Solo. Saya berharap dengan pelatihan ini kita dalam administrasi dan yang lain-lain agar kita tidak buta dalam segala hal terkait BLUD. Kami ada 25 puskesmas di Kab Merauke tapi untuk saat ini baru bisa 3 Puskesmas. Berharap kedepannya bisa ikut semua dalam pelatihan iniโ€. Badan Layanan Umum Daerah atau disebut dengan istilah BLUD merupakan perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan melaukan praktek-praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Manfaat setelah menjadi BLUD adalah fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Puskesmas yang telah menjadi BLUD ketika memiliki pendapatan dari pengelolaan aset maka tidak perlu lagi disetor ke Kas Daerah, Puskesmas langsung boleh mengelola tanpa harus menunggu pencairan dari APBD. โ€œPuskesmas Kurik memiliki aset tanah kosong seluas 2 Hektar, dan tanah itu saat ini di sewakan ke warga sekitar untuk dikelola, bagaimana pengakuan pendapatannya?โ€ Pertanyaan perwakilan Puskesmas Kurik yang di berikan kepada narasumber Bapak Tito. โ€œKetika aset Puskesmas dikelola dan menghasilkan pendapatan maka pendapatan tersebut menjadi milik Puskesmas, tetapi jika sudah menjadi BLUD. Jika kalau belum BLUD harus disetorkan ke Kas Daerahโ€ jawaban yang dijelaskan oleh Bapak Tito. Selain fleksibelitas dalam pengelolaan Dana, Puskesmas BLUD boleh melakukan perekrutan pegawai Non PNS untuk lebih efektif dan efesiensi kecuali pegawai keuangan sesuai peraturan terbaru Pemendagri 79 tahun 2018. Puskesmas BLUD bisa mengelola utang, piutang, investasi (membuka koperasi, ATM, parkiran, melakukan deposito) dan boleh melakukan kerjasama operasional. Penjelasan-penjelasan dalam materi Workshop Persiapan Penerapan BLUD membuka minat Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke untuk menerapkan Puskesmas menjadi BLUD. Seperti yang disampaikan saat penutupan acara Bapak Yahya Kidung โ€œketika kami datang kesini kita masih jauh sekali paham terkait BLUD dan berkat workshop ini kami sudah mulai mengerti walaupun tidak sepenuhnya. Kami berharap komunikasi tidak terputus karena kami akan selalu banyak bertanya, ketika kami pulang, kami akan berupaya untuk menerapkan BLUD pada Puskesmas. maka jangan marah jika kami banyak bertanya. Saya berharap PT. Syncore Indonesia ke depannya untuk datang kesana (Merauke) agar dapat melibatkan banyak teman-teman disana dan mereka mengerti manfaat BLUDโ€.

Mampu Meningkatkan Kinerja dan Fleksibel Anggaran, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyerukan Puskesmas untuk menjadi BLUD Read More ยป

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 2

  Workshop gelombang 2 Dinkes kabupaten Cirebon dihadiri oleh 31 Puskesmas. Dilaksanakan dari tanggal 13-15 September 2018 di hotel Horison Kuningan. Menjadi BLUD saat ini adalah kewajiban. Sehingga dibutuhkan kerjasama antara lembaga. Dinkes harus bisa mengadvokasi pihak PEMDA karena tidak semua paham dengan penerapan BLUD. Strategi kementrian dalam Negeri dalam implementasi PPK-BLUD yaitu penyiapan panduan bagi aparatur PEMDA (yang dianggap prioritas) untuk implementasi PPK-BLUD didaerahnya. Yang perlu disiapkan PEMDA untuk keberhasilan implementasi BLUD antara lain: Menyiapkan regulasi dan instrument pendukung segabai penjabaran dari ketentuan PERMENDAGRI 61 Tahun 2007 untuk digunakan sebagai pedoman operasional implementasi PPK-BLUD. Perlu peningkatan kapasitas SDM, pemahaman tentang BLUD, perubahan pola pikir, semangat kewirausahaan bagi stakeholder terkait (Kepala Daerah, Ketua Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, PPKD, Kepala Anggota BAPPEDA, inspektur daerah, Pejabat Pengelola BLUD, dll). Konsep dasar pada penerapan BLUD yaitu diberi fleksibitas dalam pengelolaan keuangan bisa mandiri dan meningkatkan pelayanan serta efisiensi anggaran. Dalam hal pemberian pelayanan tidak terkendala regulasi yang berlaku umum (Ada PERKADA sendiri). Kewajiban Puskesmas setelah menerpakan PPK-BLUD Membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (setiap tahun) Membuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulanan) Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (semesteran dan tahunan) Mekanisme Pengajuan BLUD Memenuhi persyaratan menjadi BLUD Mengajukan permohonan ke kepala daerah Kepala daerah membentuk Tim Penilai Dilakukan penilaian pengajuan BLUD Menghasilkan surat rekomendasi diterima/ditolak menjadi BLUD Keputusan Kepala Daerah Disampaikan kepada DPRD paling lama 1 bulan setelah tanggal penetapan BLUD Penerapan BLUD penuh/bertahap Langkah menyusun strategi sesuai posisi Puskesmas Melakukan identifikasi lembaga dilihat visi, misi dan tujuannya Pengumpulan data Eksternal: Kondisi geografis, karakteristik penduduk, pesaing, regulasi Internal: Pelayanan, SDM, Sarplas pendukung pelayanan, Keuangan Analisis faktor eksternal Analisis faktor internal Melakukan analisis SWOT untuk menentukan strategi, analisis ini menggunakan metode IFAS dan EFAS.

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 2 Read More ยป

Upaya Peningkatan Kapabilitas BLUD Melalui Seminar Nasional BLUD

Sabtu, 4 Juli 2018 telah berlangsung Seminar Nasional โ€‹& Penghargaan BLUD Terbaik, “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD” yang diikuti oleh 250 peserta dari Dinkes & Puskesmas di Indonesia. Sesuai Permendagri No.61/2007, BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Khusus di puskesmas, merujuk catatan PT Syncore Indonesia, saat ini sudah ada 4.912 puskesmas dari 9.825 yang sudah menjadi BLUD. Kegiatan ini diramaikan dengan kehadiran bpk. Ganda Partogi Sinaga (Kemenkes, Kasubdir Puskesmas), bpk. Wisnu Saputro (Kemendagri, Kasi BLUD Wil 1) dan bpk. Rudy Suryanto (IAI, Akademisi Akuntansi Sektor Publik). Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan, pemerintah memandang perlu peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. BLUD diharapkan dapat menjadi acuan kepada penyedia pelayanan kesehatan agar berkerja lebih efektif dan efisien untuk melayani kesehatan masyarakat yang lebih baik. Pada kesempatan ini Syncore juga memberikan penghargaan kepada 3 Puskesmas Terbaik versi Syncore, yaitu : 1. Kategori Ketepatan Penyusunan Laporan Keuangan diberikan kepada Puskesmas Cisewu Dinkes Kab. Garut 2. Kategori Ketepatan Waktu dalam Penatausahaan Keuangan diberikan kepasa Puskesmas Ngemplak Dinkes Kab. Boyolali 3. Kategori Puskesmas Teraktif dalam Melakukan Konsultasi Online diberikan kepada Puskesmas Manguharjo Dinkes Kota Madiun. Selain pemberian penghargaan, Syncore juga sekalian me-launching Buku Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Pra BLUD dan Buku Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD. Sebagai penutup kegiatan, PT. Syncore Indonesia jg menandatangani MOU dengan pihak LSPTA (Lembaga Sertifikasi Program Teknisi Akuntansi) BLUD. Semoga semakin banyak Puskesmas & Rumah Sakit yang segera menjadi BLUD. Semakin banyak Teknisi Akuntansi yg bisa memajukan Puskesmasย  & Rumah Sakit.

Upaya Peningkatan Kapabilitas BLUD Melalui Seminar Nasional BLUD Read More ยป

Workshop PPK-BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota

Workshop PPK-BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota dilaksanakan hari selama 3 hari mulai dari tanggal 30 Juli s.d 1 Agustus 2018, di Ruang Pendopo 1 Hotel Pesonna Yogyakarta dan diikuti oleh 1 Holding 22 Puskesmas. Puskesmas di Dinkes Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan holding, sehingga dalam hal penggunaan software yang akan menginput data penerimaan dan pengeluaran adalah Holding. Pada hari pertama materi disampaikan oleh Bapak Sonie Haksomo, S.E., M.Si. dan sesi kedua diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. yang memaparkan materi tentang dana kapitasi dari JKN dan pengantar tentang penerapan PPK BLUD. Dalam hal ini karena BLUD pada Dinkes Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan BLUD Holding maka 22 puskesmas di Dinkes Kabupaten Lima Puluh Kota berada dibawah pimpinan Holding. Dana kapitasi yang diterima 22 puskesmas akan diterima di 1 rekening bank, yaitu rekening bank BLUD. Dana kapitasi dari JKN akan di gunakan untuk sumber dana masing-masing puskesmas. Dan dilakukan maping RKA ke dalam RBA masing-masing puskesma. Pada hari kedua diisi Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. mengenai mekanisme input penerimaan dan pengeluaran pada software. Kemudian dilakukan simulasi input data pada softwae PPK-BLUD. Untuk tahun 2018 sumber dana untuk puskesmas bersumber dari dana kapitasi saja, dan diperkirakan untuk tahun 2019 akan ada dana non kapitasi. Mekanisme pengeluaran pada holding adalah menggunakan UP, BKK UP/GU dan LS Tunai. Mekanisme pengeluaran pada unit yaitu puskesmas memesan dahulu apa yang dibutuhkan kepada BLUD Holding dan yang akan membelanjakan adalah Holding, kemudian didistribusikan kepada masing-masing puskesmas yang memesan. Alur Pengeluaran SPP ร  ditandatangani oleh bendahara pengeluaran SPM ร  ditandatangani Wakil direktur (Pejabat Keuangan) SP2D ร  ditandatangani Direktur (Pemimpin BLUD) Sehingga untuk tahun 2018 puskesmas akan menyusun buku bantu, untuk monitoring dana kapitasi yang telah digunakan. Pada hari ketiga materi konsolidasi laporan keuangan SAK ke dalam laporan keuangan SAP disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Untuk sementara konsolidasi masih dilakukan dengan manual. Langkahnya yaitu mendownload mutasi saldo dari software PPK-BLUD lalu di copy pada kertas kerja excel yang sudah di format untuk kondolidasi laporan keuangan ke SAP. Kemudian dilakukan maping akun biaya ke belanja. ย Penyampaian Materi PPK BLUD oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.M., M.Kom. ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย 

Workshop PPK-BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota Read More ยป

Puskesmas sebagai Gerbang Utama Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Puskesmas merupakan gerbang utama kesehatan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat pengguna jasa Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS), dimana setiap pengguna Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) harus dilayanan dari gerbang yang paling utama yaitu Puskesmas. Seperti yang sudah dikatakan oleh narasumber pertama dalam seminar nasional BLUD pada 4 Agustus 2018, yaitu Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga perwakilan dari Kasubdit Puskesmas, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, bahwa Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan rujukan pertama bagi masyarakat yang sakit. Untuk itu puskesmas yang menjadi BLUD akan fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya. Puskesmas BLUD yang bisa efektif dan efisien dalam pemberian pelayanan kesehatannya akan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit, dengan berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Puskesmas dengan PPK BLUD akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatannya, sebagai contoh SPM. Maka dari itu puskesmas sangat perlu diperhatikkan dan di maksimalkan dalam hal pelayanan maupun fasilitas. Pengaruh besar yang menentukan pelayanan dan fasilitas dari sebuah puskesmas adalah keuangan. Keuangan sebagai roda penggerak sebuah puskesmas untuk berkembang. Semakin baik keuangan yang dikelola maka semakin baik pula pelayanan dan fasilitas yang di miliki sebuah puskesmas, dan hal tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Selain untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diharapkan juga dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai tugas dan fungsinya. Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga juga berkata bahwa Sumber daya manusia, pendapatan, managerial dapat ditingkatkan karena bisa melakukan bisnis sehat dengan kaidah-kaidah manajemen. ย Pada pengelolaan SDM dibutuhkan tenaga profesional, agar tugas fungsi terlaksana dengan baikdan dengan kompetensi yang sesuai juga. Dalam pengelolaan pendapatannya puskesmas BLUD masih akan mendapatkan dana dari apbd dan diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak lain. Sebagai contoh puskesmas BLUD. Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD juga harus memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan. Maka dari itu Syncore sebagai perusahaan yang bergerak di bidang consulting, System, Training dan Media siap melayani setiap puskesmas di Indonesia untuk menjadi puskesmas lebih baik lagi dengan penerapan pengelolaan keuangan BLUD.

Puskesmas sebagai Gerbang Utama Kesehatan Masyarakat Indonesia. Read More ยป

Audit dalam Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah

Auditing memainkan peran penting dalam dunia bisnis, pemerintahan, dan ekonomi karena itu Investor dan analis keuangan sangat memperhatikan hasil kerja para auditor yang melakukan audit financial perusahaan setiap periode akuntansi / tahunnya dengan menyampaikan hasil kerjanya secara independen kepada masyarakat luas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan /atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/20007 ps 1 (1)). Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan audit dalam puskesmas yaitu : Penilaian Pengendalian ( Appraisal of Control ) Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti efektif serta mencapai tujuan perusahaan. Penilaian Kinerja ( Appraisal of Performance ) Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya. Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasi- informasi kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya menjadi informasi bagi kepala puskesmas untuk meningkatkan kinerja puskesmas. Membantu Manajemen ( Assistance to Manajement ) Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan kepala puskesmas untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan yang diperlukan pihak kepala puskesmas. Manfaat audit dalam puskesmas yaitu : Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain. Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit. Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah. Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan. Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007ย 

Audit dalam Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas sedang menyiapkan 19 Puskesmas di Kabupatennya untuk pengajuan sebagai BLUD. Sebelumnya hanya 6 Puskesmas yang disiapkan untuk pengajuan sebagai BLUD dengan mengikuti workshop penyusunan dokumen persiapan BLUD dengan Syncore Indonesia. Namun Sekarang Dinkes Kabupaten Musi Rawas mantab mendampingi semua Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas untuk mengajukan diri sebagai BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Musi Rawas untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop persiapan menuju BLUD bersama denganย  Syncore Indonesia. Workshop persiapan menuju BLUD Dinkes Musi Rawas berlangsung di RTS Syncore Yogyakarta. Pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2018, mulai pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bagian perencanaan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang berjumlah 4 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk menyiapkan Dinkes Musi Rawas yang akan mendampingi 19 Puskesmas untuk menyusun dokumen persyaratan administrative untuk pengajuan BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD untuk hari pertama dan Hadianti Basti Putri., S.E selaku tim penyusun contoh dokumen Pra BLUD untuk hari kedua. Pelaksanaan worshop dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama satu hari penuh di hari pertama mengenai konsep Pra dan Pasca BLUD, baik dari segi konsep, regulasi dan praktisi. Sesi pertama ini berlangsung dengan metode ceramah dan tanya jawab. Peserta tampak antusias bertanya, sehingga sesi pertama ini berlangsung dengan diselingi sesi diskusi. Kemudian dilanjutkan sesi kedua, satu hari penuh di hari kedua adalah praktik penyusunan dokumen persyaratan administratif pengajuan BLUD. Dalam sesi praktik ini dijelaskan secara detail mengenai detail konten dari masing-masing dokumen beserta langkah penyusunannya. Kemudian peserta mempraktikan langsung simulasi penyusunan dokumen pra BLUD yang terdiri dari : Surat pernyataan peningkatan pelayanan kinerja Perkada dan lampiran tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas Perkada dan lampiran tentang Pola Tata Kelola Puskesmas Dokumen Laporan Keuangan Pokok Puskesmas Dokumen Rencana Strategi Bisnis Surat pernyataan bersedia diaudit Surat permohonan pengajuan BLUD Setelah praktik langsung menyusun semua persyaratan diatas, peserta menjadi paham mengenai detail konten dokumen. Sehingga diharapkan akan memudahkan Dinkes ketika mendampingi Puskesmas dalam menyusun dokumen tersebut. Selain itu setelah selesai workshop, peserta juga diberikan contoh dokumen PRA BLUD yang dapat dijadikan referensi dalam praktik penyusunan dokumen di Puskesmas.

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas Read More ยป

Scroll to Top