Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

Artikel seputar Puskesmas yang sudah BLUD

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 2

  Workshop gelombang 2 Dinkes kabupaten Cirebon dihadiri oleh 31 Puskesmas. Dilaksanakan dari tanggal 13-15 September 2018 di hotel Horison Kuningan. Menjadi BLUD saat ini adalah kewajiban. Sehingga dibutuhkan kerjasama antara lembaga. Dinkes harus bisa mengadvokasi pihak PEMDA karena tidak semua paham dengan penerapan BLUD. Strategi kementrian dalam Negeri dalam implementasi PPK-BLUD yaitu penyiapan panduan bagi aparatur PEMDA (yang dianggap prioritas) untuk implementasi PPK-BLUD didaerahnya. Yang perlu disiapkan PEMDA untuk keberhasilan implementasi BLUD antara lain: Menyiapkan regulasi dan instrument pendukung segabai penjabaran dari ketentuan PERMENDAGRI 61 Tahun 2007 untuk digunakan sebagai pedoman operasional implementasi PPK-BLUD. Perlu peningkatan kapasitas SDM, pemahaman tentang BLUD, perubahan pola pikir, semangat kewirausahaan bagi stakeholder terkait (Kepala Daerah, Ketua Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, PPKD, Kepala Anggota BAPPEDA, inspektur daerah, Pejabat Pengelola BLUD, dll). Konsep dasar pada penerapan BLUD yaitu diberi fleksibitas dalam pengelolaan keuangan bisa mandiri dan meningkatkan pelayanan serta efisiensi anggaran. Dalam hal pemberian pelayanan tidak terkendala regulasi yang berlaku umum (Ada PERKADA sendiri). Kewajiban Puskesmas setelah menerpakan PPK-BLUD Membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (setiap tahun) Membuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulanan) Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (semesteran dan tahunan) Mekanisme Pengajuan BLUD Memenuhi persyaratan menjadi BLUD Mengajukan permohonan ke kepala daerah Kepala daerah membentuk Tim Penilai Dilakukan penilaian pengajuan BLUD Menghasilkan surat rekomendasi diterima/ditolak menjadi BLUD Keputusan Kepala Daerah Disampaikan kepada DPRD paling lama 1 bulan setelah tanggal penetapan BLUD Penerapan BLUD penuh/bertahap Langkah menyusun strategi sesuai posisi Puskesmas Melakukan identifikasi lembaga dilihat visi, misi dan tujuannya Pengumpulan data Eksternal: Kondisi geografis, karakteristik penduduk, pesaing, regulasi Internal: Pelayanan, SDM, Sarplas pendukung pelayanan, Keuangan Analisis faktor eksternal Analisis faktor internal Melakukan analisis SWOT untuk menentukan strategi, analisis ini menggunakan metode IFAS dan EFAS.

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 2 Read More »

Upaya Peningkatan Kapabilitas BLUD Melalui Seminar Nasional BLUD

Sabtu, 4 Juli 2018 telah berlangsung Seminar Nasional ​& Penghargaan BLUD Terbaik, “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD” yang diikuti oleh 250 peserta dari Dinkes & Puskesmas di Indonesia. Sesuai Permendagri No.61/2007, BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Khusus di puskesmas, merujuk catatan PT Syncore Indonesia, saat ini sudah ada 4.912 puskesmas dari 9.825 yang sudah menjadi BLUD. Kegiatan ini diramaikan dengan kehadiran bpk. Ganda Partogi Sinaga (Kemenkes, Kasubdir Puskesmas), bpk. Wisnu Saputro (Kemendagri, Kasi BLUD Wil 1) dan bpk. Rudy Suryanto (IAI, Akademisi Akuntansi Sektor Publik). Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan, pemerintah memandang perlu peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. BLUD diharapkan dapat menjadi acuan kepada penyedia pelayanan kesehatan agar berkerja lebih efektif dan efisien untuk melayani kesehatan masyarakat yang lebih baik. Pada kesempatan ini Syncore juga memberikan penghargaan kepada 3 Puskesmas Terbaik versi Syncore, yaitu : 1. Kategori Ketepatan Penyusunan Laporan Keuangan diberikan kepada Puskesmas Cisewu Dinkes Kab. Garut 2. Kategori Ketepatan Waktu dalam Penatausahaan Keuangan diberikan kepasa Puskesmas Ngemplak Dinkes Kab. Boyolali 3. Kategori Puskesmas Teraktif dalam Melakukan Konsultasi Online diberikan kepada Puskesmas Manguharjo Dinkes Kota Madiun. Selain pemberian penghargaan, Syncore juga sekalian me-launching Buku Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Pra BLUD dan Buku Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD. Sebagai penutup kegiatan, PT. Syncore Indonesia jg menandatangani MOU dengan pihak LSPTA (Lembaga Sertifikasi Program Teknisi Akuntansi) BLUD. Semoga semakin banyak Puskesmas & Rumah Sakit yang segera menjadi BLUD. Semakin banyak Teknisi Akuntansi yg bisa memajukan Puskesmas  & Rumah Sakit.

Upaya Peningkatan Kapabilitas BLUD Melalui Seminar Nasional BLUD Read More »

Workshop PPK-BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota

Workshop PPK-BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota dilaksanakan hari selama 3 hari mulai dari tanggal 30 Juli s.d 1 Agustus 2018, di Ruang Pendopo 1 Hotel Pesonna Yogyakarta dan diikuti oleh 1 Holding 22 Puskesmas. Puskesmas di Dinkes Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan holding, sehingga dalam hal penggunaan software yang akan menginput data penerimaan dan pengeluaran adalah Holding. Pada hari pertama materi disampaikan oleh Bapak Sonie Haksomo, S.E., M.Si. dan sesi kedua diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. yang memaparkan materi tentang dana kapitasi dari JKN dan pengantar tentang penerapan PPK BLUD. Dalam hal ini karena BLUD pada Dinkes Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan BLUD Holding maka 22 puskesmas di Dinkes Kabupaten Lima Puluh Kota berada dibawah pimpinan Holding. Dana kapitasi yang diterima 22 puskesmas akan diterima di 1 rekening bank, yaitu rekening bank BLUD. Dana kapitasi dari JKN akan di gunakan untuk sumber dana masing-masing puskesmas. Dan dilakukan maping RKA ke dalam RBA masing-masing puskesma. Pada hari kedua diisi Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. mengenai mekanisme input penerimaan dan pengeluaran pada software. Kemudian dilakukan simulasi input data pada softwae PPK-BLUD. Untuk tahun 2018 sumber dana untuk puskesmas bersumber dari dana kapitasi saja, dan diperkirakan untuk tahun 2019 akan ada dana non kapitasi. Mekanisme pengeluaran pada holding adalah menggunakan UP, BKK UP/GU dan LS Tunai. Mekanisme pengeluaran pada unit yaitu puskesmas memesan dahulu apa yang dibutuhkan kepada BLUD Holding dan yang akan membelanjakan adalah Holding, kemudian didistribusikan kepada masing-masing puskesmas yang memesan. Alur Pengeluaran SPP à ditandatangani oleh bendahara pengeluaran SPM à ditandatangani Wakil direktur (Pejabat Keuangan) SP2D à ditandatangani Direktur (Pemimpin BLUD) Sehingga untuk tahun 2018 puskesmas akan menyusun buku bantu, untuk monitoring dana kapitasi yang telah digunakan. Pada hari ketiga materi konsolidasi laporan keuangan SAK ke dalam laporan keuangan SAP disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Untuk sementara konsolidasi masih dilakukan dengan manual. Langkahnya yaitu mendownload mutasi saldo dari software PPK-BLUD lalu di copy pada kertas kerja excel yang sudah di format untuk kondolidasi laporan keuangan ke SAP. Kemudian dilakukan maping akun biaya ke belanja.  Penyampaian Materi PPK BLUD oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.M., M.Kom.                                 

Workshop PPK-BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota Read More »

Puskesmas sebagai Gerbang Utama Kesehatan Masyarakat Indonesia.

Puskesmas merupakan gerbang utama kesehatan bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat pengguna jasa Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS), dimana setiap pengguna Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) harus dilayanan dari gerbang yang paling utama yaitu Puskesmas. Seperti yang sudah dikatakan oleh narasumber pertama dalam seminar nasional BLUD pada 4 Agustus 2018, yaitu Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga perwakilan dari Kasubdit Puskesmas, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, bahwa Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan rujukan pertama bagi masyarakat yang sakit. Untuk itu puskesmas yang menjadi BLUD akan fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya. Puskesmas BLUD yang bisa efektif dan efisien dalam pemberian pelayanan kesehatannya akan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit, dengan berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Puskesmas dengan PPK BLUD akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatannya, sebagai contoh SPM. Maka dari itu puskesmas sangat perlu diperhatikkan dan di maksimalkan dalam hal pelayanan maupun fasilitas. Pengaruh besar yang menentukan pelayanan dan fasilitas dari sebuah puskesmas adalah keuangan. Keuangan sebagai roda penggerak sebuah puskesmas untuk berkembang. Semakin baik keuangan yang dikelola maka semakin baik pula pelayanan dan fasilitas yang di miliki sebuah puskesmas, dan hal tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Selain untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diharapkan juga dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai tugas dan fungsinya. Bapak Ganda Raja Partogi Sinaga juga berkata bahwa Sumber daya manusia, pendapatan, managerial dapat ditingkatkan karena bisa melakukan bisnis sehat dengan kaidah-kaidah manajemen.  Pada pengelolaan SDM dibutuhkan tenaga profesional, agar tugas fungsi terlaksana dengan baikdan dengan kompetensi yang sesuai juga. Dalam pengelolaan pendapatannya puskesmas BLUD masih akan mendapatkan dana dari apbd dan diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak lain. Sebagai contoh puskesmas BLUD. Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD juga harus memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan. Maka dari itu Syncore sebagai perusahaan yang bergerak di bidang consulting, System, Training dan Media siap melayani setiap puskesmas di Indonesia untuk menjadi puskesmas lebih baik lagi dengan penerapan pengelolaan keuangan BLUD.

Puskesmas sebagai Gerbang Utama Kesehatan Masyarakat Indonesia. Read More »

Audit dalam Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah

Auditing memainkan peran penting dalam dunia bisnis, pemerintahan, dan ekonomi karena itu Investor dan analis keuangan sangat memperhatikan hasil kerja para auditor yang melakukan audit financial perusahaan setiap periode akuntansi / tahunnya dengan menyampaikan hasil kerjanya secara independen kepada masyarakat luas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan /atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Permendagri 61/20007 ps 1 (1)). Auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan audit dalam puskesmas yaitu : Penilaian Pengendalian ( Appraisal of Control ) Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti efektif serta mencapai tujuan perusahaan. Penilaian Kinerja ( Appraisal of Performance ) Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya. Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasi- informasi kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya menjadi informasi bagi kepala puskesmas untuk meningkatkan kinerja puskesmas. Membantu Manajemen ( Assistance to Manajement ) Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan kepala puskesmas untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan yang diperlukan pihak kepala puskesmas. Manfaat audit dalam puskesmas yaitu : Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain. Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit. Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah. Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan. Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 

Audit dalam Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas sedang menyiapkan 19 Puskesmas di Kabupatennya untuk pengajuan sebagai BLUD. Sebelumnya hanya 6 Puskesmas yang disiapkan untuk pengajuan sebagai BLUD dengan mengikuti workshop penyusunan dokumen persiapan BLUD dengan Syncore Indonesia. Namun Sekarang Dinkes Kabupaten Musi Rawas mantab mendampingi semua Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas untuk mengajukan diri sebagai BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Musi Rawas untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop persiapan menuju BLUD bersama dengan  Syncore Indonesia. Workshop persiapan menuju BLUD Dinkes Musi Rawas berlangsung di RTS Syncore Yogyakarta. Pada tanggal 3 sampai dengan 4 Juli 2018, mulai pukul 08.30 sampai dengan 16.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bagian perencanaan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang berjumlah 4 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk menyiapkan Dinkes Musi Rawas yang akan mendampingi 19 Puskesmas untuk menyusun dokumen persyaratan administrative untuk pengajuan BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD untuk hari pertama dan Hadianti Basti Putri., S.E selaku tim penyusun contoh dokumen Pra BLUD untuk hari kedua. Pelaksanaan worshop dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama satu hari penuh di hari pertama mengenai konsep Pra dan Pasca BLUD, baik dari segi konsep, regulasi dan praktisi. Sesi pertama ini berlangsung dengan metode ceramah dan tanya jawab. Peserta tampak antusias bertanya, sehingga sesi pertama ini berlangsung dengan diselingi sesi diskusi. Kemudian dilanjutkan sesi kedua, satu hari penuh di hari kedua adalah praktik penyusunan dokumen persyaratan administratif pengajuan BLUD. Dalam sesi praktik ini dijelaskan secara detail mengenai detail konten dari masing-masing dokumen beserta langkah penyusunannya. Kemudian peserta mempraktikan langsung simulasi penyusunan dokumen pra BLUD yang terdiri dari : Surat pernyataan peningkatan pelayanan kinerja Perkada dan lampiran tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas Perkada dan lampiran tentang Pola Tata Kelola Puskesmas Dokumen Laporan Keuangan Pokok Puskesmas Dokumen Rencana Strategi Bisnis Surat pernyataan bersedia diaudit Surat permohonan pengajuan BLUD Setelah praktik langsung menyusun semua persyaratan diatas, peserta menjadi paham mengenai detail konten dokumen. Sehingga diharapkan akan memudahkan Dinkes ketika mendampingi Puskesmas dalam menyusun dokumen tersebut. Selain itu setelah selesai workshop, peserta juga diberikan contoh dokumen PRA BLUD yang dapat dijadikan referensi dalam praktik penyusunan dokumen di Puskesmas.

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Dinkes Kabupaten Musi Rawas Read More »

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setidaknya, SPM memiliki dua fungsi yaitu memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 12 jenis layanan standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten/ Kota. Selanjutnya, jenis layanan tersebut dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi puskesmas masing-masing. Jenis layanan pada SPM yang pertama ialah pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan antanetal minimal 4 kali selama kurun waktu kehamilan. Selanjutnya ialah pelayanan kesehatan ibu bersalin yang diberikan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun oleh Bidan, Dokter, dan atau Dokter spesialis kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR). Setelah itu adalah pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Pelayanan diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Untuk pelayanan kesehatan balita diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan yang meliputi penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/ tinggu badan minimal 2 kali setahun; pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; dan pemberian imunisasi dasar lengkap. Pelayanan kelima dalam SPM adalah pelayanan standar pada usia pendidikan dasar yang berupa penjaringan kesehatan yang diberikan minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. Kemudian dilanjutkan dengan pelayanan kesehatan pada usia produktif yaitu usia 15-59 tahun yang dilakukan minimal satu tahun sekali. Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya. Pelayanan minimal lainnya yang merupakan standar bidang kesehatan adalah pelayanan kesehatan pada usia lanjut; pelayanan kesehatan penderita hipertensi; pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus (DM); pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat; pelayanan kesehatan orang dengan Tuberkolosis (TB); dan yang terakhir ialah pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS Read More »

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah

Bantuan operasioanal kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif,  untuk mewujudkan pencapaian target SPM. Penggunaan dana bantuan operasional kesehatan dibagi menjadi: a.      Upaya kesehatan, yang dapat didanai dari dana BOK mencakup upaya kesehatan promotif dan preventif yaitu: 1.      Kesehatan ibu dan anak 2.      Imunisasi 3.      Perbaikan gizi masyarakat 4.      Pengendalian penyakit 5.      Penyehatan lingkungan 6.      Upaya kesehatan lain yang sesuai dengan risiko dan masalah utama kesehatan diwilayah masing-masing. b.      Penunjang Pelayanan Kesehatan Kegiatan penunjang antara lain: 1.      Bahan Kontak 2.      Refreshing/penyegaran/orientasi kader kesehatan 3.      Rapat koordinasi dengan lintas sektor. 4.      Operasional Posyandu dan Poskesdes   c.       Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas Manajemen puskesmas ditujukan agar pelayanan kesehatan di puskesmas terselenggara secara optimal. Upaya penyenggaraan manajemen puskesmas antara lain: a.       Perencanaan Tingkat Puskesmas Kegiatan perencanaan tingkat puskesmas yang dimaksud adalah penyusunan perencanaan kegiatan puskesmas yang akan dilaksanakan selama satu tahun. b.      Lokakarya Mini Puskesmas Penyusunan rencana kegiatan dari rencana tahunan menjadi rencana bulanan. Pengusulan dan Pencairan Anggaran Kegiatan Pengusulan dan pencairan anggaran untuk setiap Puskesmas harus mengikuti prosedur berikut: 1. Puskesmas membuat Plan of Action (POA) yang merupakan satu kesatuan dengan POA Puskesmas. 2. Berdasarkan POA tersebut, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 3. Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mencairkan permintaan dana Puskesmas berdasarkan persetujuan atas hasil verifikasi Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten/Kota. 4. Untuk pencairan dana berikutnya dapat dilakukan dengan tetap membuat POA dari hasil lokakarya mini dan melampirkan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta Laporan Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Puskesmas di Kab/Kota (SIKNAS online). 5. Untuk Puskesmas terpencil/sangat terpencil, periode pencairan dana dapat diatur berdasarkan kesepakatan Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.      Dasar dari artikel ini silahkan download  PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/MENKES/PER/I/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN  

Bantuan Operasional Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas

Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 4 menjelaskan bahwa ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh SKPD atau unit kerja untuk menjadi BLUD, yaitu: 1) Persyaratan Substantif 2) Persyaratan Teknis 3) Persyaratan Administratif Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas saat ini belum menjadi BLUD dan diharapkan tahun ini dapat menjadi BLUD. Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas mempercayakan PT Syncore Indonesia sebagai mitra untuk membantu Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas untuk menjadi BLUD. Pelatihan dengan tema “Workshop Persiapan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas” diikuti oleh 6 dari 19 Puskesmas yang berada di Kabupaten Musi Rawas dan berlangsung selama lima hari, yaitu pada tanggal 19 Maret – 24 Maret 2018 di Meeting Room, City Hotel, Lubuk Linggau. Agenda hari pertama dimulai dengan pembukaan yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M tentang Pra BLUD dan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Hari kedua, sesi pertama, diawali dengan pemaparan materi tentang Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang kemudian dilanjutkan dengan pembuatan dokumen Pra BLUD. Peserta pelatihan mengisi kertas kerja yang telah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT. Syncore Indonesia. Kertas Kerja tersebut meliputi draft peraturan dan lampiran-lampiran yang berisi indikator Unit Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) masing-masing puskesmas. Sesi kedua dilanjutkan dengan Dokumen Tata Kelola. Sesi kedua diawali dengan pemaparan materi mengenai dokumen Tata Kelola yang kemudian dilanjutkan dengan menyusun dokumen tata kelola pada kertas kerja yang sudah disiapkan oleh Tim Konsultan BLUD PT Syncore Indonesia. Kertas Kerja tersebut adalah draft peraturan yang berisi mengenai profil puskesmas, struktur organisasi puskesmas, dan SOP Puskesmas. Agenda hari Ketiga pada sesi pertama adalah pemaparan materi mengenai Laporan Keuangan Pokok (LKP). Setelah pemaparan materi, peserta diminta untuk menyusun Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) pada kertas kerja. Kemudian dilanjutkan dengan Dokumen Rencana Strategi Bisnis Puskesmas selama lima tahun kedepan. Artikel terkait: Contoh Dokumen Tata Kelola BLUD

Workshop Pra-BLUD Puskemas Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Read More »

Scroll to Top