Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

Artikel seputar Puskesmas yang sudah BLUD

Peran BLUD Bagi Penyedia Layanan Kesehatan Masyarakat

Peran BLUD bagi penyedia layanan kesehatan masyarakat adalah untuk mendukung peningkatan kualitas layanan. Syarat administrasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah salah satunya adalah menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016. Standar Pelayanan Minimal merupakan program strategis nasional, sehingga target dari SPM harus 100% setiap tahunnya. Kemudian, penetapan indikator SPM untuk dapat melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan atau sasaran/ fokus tertentu. Minimal pelayanan yang terdapat pada Puskesmas di Kabupaten/ Kota, antara lain adalah sebagai berikut : Pelayanan kesehatan ibu hamil Pelayanan keseahatan ibu bersalin Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Pelayanan kesehatan balita Pelayanan Kesehatan pada usia pendidikan dasar Pelayanan kesehatan pada usia produktif Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan Kesehatan pada penderita hipertensi Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Mellitus Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Pelayanan kesehatan orang dengan TB Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus HIV SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berhak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai saat ini masih bermasalah dengan adanya defisit anggaran. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif – preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.

Peran BLUD Bagi Penyedia Layanan Kesehatan Masyarakat Read More »

Review Penerapan Aplikasi Keuangan BLUD Puskesmas di Kota Mojokerto

Kegiatan review penerapan aplikasi BLUD telah diselenggarakan pada Rabu, 17 Oktober 2018 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Pihak Dinas Kesehatan mengundang konsultan BLUD Syncore untuk menjadi narasumber dalam kegiatan review tersebut. Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari masing-masing perwakilan dari 5 Puskesmas BLUD yang ada di Kota Mojokerto yaitu Puskesmas Blooto, Puskesmas Kedundung, Puskesmas Wates, Puskesmas Mentikan, dan Puskesmas Gedongan. Diselenggaraannya kegiatan review ini dilatar belakangi oleh beberapa kendala yang dihadapi oleh puskesmas dalam menggunakan aplikasi untuk pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu, terdapat beberapa hal yang didiskusikan berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018. Pada tahun 2017, puskesmas menyusun Laporan Keuangan secara manual. Secara kompetensi, SDM pada masing-masing puskesmas sudah tercukupi dikarenakan seluruh puskesmas BLUD di Kota Mojokerto sudah memiliki tenaga dengan latar belakang akuntansi. Dalam hal penggunaan aplikasi, puskesmas mengimplementasikan dua aplikasi yaitu aplikasi Software BLUD Syncore dan SIMDA. Software BLUD Syncore digunakan untuk melakukan input data Rencana Bisnis Anggaran (RBA), penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, dan Laporan Keuangan dengan basis SAK maupun SAP untuk memenuhi kewajibannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sedangkan aplikasi dari SIMDA digunakan untuk menginput data keuangan yang menggunakan mekanisme keuangan daerah. Hal itu karena berdasarkan Permendageri Nomor 61 Tahun 2007, puskesmas BLUD juga masih merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan sehingga selain memenuhi kewajiban sebagai BLUD, puskesmas juga tetap menjalankan kewajibannya sebagai UPT Dinas dengan mengikuti alur keuangan daerah. Pihak puskesmas menanyakan terkait fleksibilitas pengadaan barang yang dapat diimplementasikan setelah menjadi BLUD. Puskesmas BLUD bisa mengadakan barang secara mandiri dengan catatan di Kota Mojokerto sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah yaitu Perwali yang mengatur mengenai mekanisme pengadaan Barang oleh BLUD. Hal tersebut juga berlaku pada penggunaan SILPA di puskesmas BLUD. SILPA atau adanya sisa kas pada akhir tahun yang dimiliki oleh Puskesmas BLUD. SILPA tersebut dapat langsung digunakan dengan mengacu pada adanya Peraturan Kepala Daerah tentang penggunaan SILPA. Jika peraturan tersebut belum ada, maka berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2007 maka SILPA yang tidak digunakan harus disetor ke Kasda sebagai dana APBD.

Review Penerapan Aplikasi Keuangan BLUD Puskesmas di Kota Mojokerto Read More »

Mampu Meningkatkan Kinerja dan Fleksibel Anggaran, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyerukan Puskesmas untuk menjadi BLUD

Istilah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) mungkin terdengar awam atau asing di telinga pegawai Dinas Kesehatan dan pegawai kesehatan Kabupaten Merauke. Seperti yang di utarakan Kepala Bidang Kesehatan Bapak Yahya Kidung, SKM saat menghadiri Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Hotel Horaios Malioboro Yogyakarta (15/10/2018) menyatakan “selama ini saya istilah BLUD hanya cuma sebatas mendengar untuk prosedur belum paham, saya baru pertama mendengar saat menghadiri workshop di rumah sakit daerah Solo. Saya berharap dengan pelatihan ini kita dalam administrasi dan yang lain-lain agar kita tidak buta dalam segala hal terkait BLUD. Kami ada 25 puskesmas di Kab Merauke tapi untuk saat ini baru bisa 3 Puskesmas. Berharap kedepannya bisa ikut semua dalam pelatihan ini”. Badan Layanan Umum Daerah atau disebut dengan istilah BLUD merupakan perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan melaukan praktek-praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Manfaat setelah menjadi BLUD adalah fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Puskesmas yang telah menjadi BLUD ketika memiliki pendapatan dari pengelolaan aset maka tidak perlu lagi disetor ke Kas Daerah, Puskesmas langsung boleh mengelola tanpa harus menunggu pencairan dari APBD. “Puskesmas Kurik memiliki aset tanah kosong seluas 2 Hektar, dan tanah itu saat ini di sewakan ke warga sekitar untuk dikelola, bagaimana pengakuan pendapatannya?” Pertanyaan perwakilan Puskesmas Kurik yang di berikan kepada narasumber Bapak Tito. “Ketika aset Puskesmas dikelola dan menghasilkan pendapatan maka pendapatan tersebut menjadi milik Puskesmas, tetapi jika sudah menjadi BLUD. Jika kalau belum BLUD harus disetorkan ke Kas Daerah” jawaban yang dijelaskan oleh Bapak Tito. Selain fleksibelitas dalam pengelolaan Dana, Puskesmas BLUD boleh melakukan perekrutan pegawai Non PNS untuk lebih efektif dan efesiensi kecuali pegawai keuangan sesuai peraturan terbaru Pemendagri 79 tahun 2018. Puskesmas BLUD bisa mengelola utang, piutang, investasi (membuka koperasi, ATM, parkiran, melakukan deposito) dan boleh melakukan kerjasama operasional. Penjelasan-penjelasan dalam materi Workshop Persiapan Penerapan BLUD membuka minat Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke untuk menerapkan Puskesmas menjadi BLUD. Seperti yang disampaikan saat penutupan acara Bapak Yahya Kidung “ketika kami datang kesini kita masih jauh sekali paham terkait BLUD dan berkat workshop ini kami sudah mulai mengerti walaupun tidak sepenuhnya. Kami berharap komunikasi tidak terputus karena kami akan selalu banyak bertanya, ketika kami pulang, kami akan berupaya untuk menerapkan BLUD pada Puskesmas. maka jangan marah jika kami banyak bertanya. Saya berharap PT. Syncore Indonesia ke depannya untuk datang kesana (Merauke) agar dapat melibatkan banyak teman-teman disana dan mereka mengerti manfaat BLUD”.

Mampu Meningkatkan Kinerja dan Fleksibel Anggaran, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyerukan Puskesmas untuk menjadi BLUD Read More »

Scroll to Top