Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Puskesmas

Artikel seputar Puskesmas yang sudah BLUD

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Wonogiri

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Wonogiri

Blud.co.id – Tim Blud mengadakan PJJO bersama Dinas Kesehatan Kota Wonogiri dan berjalan sukses. PJJO bersama Dinas Kesehatan Wonogiri melalui Zoom pada 16 Juni 2022 lalu dan berjalan sukses Acara PJJO Dinas Kesehatan Kota Wonogiri berlangsung secara online melalui zoom meeting dan seluruh peserta berasal dari Puskesmas yang ada di Wonogiri.  Tim FSC Financial Service Consultant BLUD yakni Ceza dan Intan memberikan materi dan hadir sebagai narasumber sedangkan peserta berjumlah 20 klien dari Puskesmas Dinkes Wonogiri. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan puskesmas dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang masing-masing  peserta. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini peserta dapat lebih memahami terkait dengan sistem dan penginputan dalam aplikasi Blud.  Diskusi berjalan lancar, kendala terkait pergeseran anggaran belanja dan LPJ UP terungkap saat zoom. Narasumber mejelaskan terkait dengan Laporan LPJ UP dan Pergeseran Anggaran Belanja. Kemudian untuk kendala di Puskesmas Ngadirojo terkait transaksi yang tidak sesuai, akan lanjut pada pendampingan melalui Pusat Layanan BLUD Syncore. Selain itu juga peserta yang mengalami kesulitan bisa menghubungi melalui nomor pelayanan Syncore FSC BLUD begitulah PJJO Online Wonogiri. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Wonogiri Read More »

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Kabupaten Sumenep (Gelombang II)

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Kabupaten Sumenep (Gelombang II)

Blud.co.id – Tim Blud melakukan workshop dan pendampingan terkait Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep.  Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kab, Sumenep. Yang telah disampaikan pada artikel sebelumnya. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2 juni 2022. Materi workshop disampaikan oleh Narasumber yaitu: Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT Yuni Pratiwi, S.Ak Berikut ini pertanyaan dari peserta pendampingan BLUD untuk puskesmas Kabupaten Sumenep: Pertanyaan Puskesmas Guluk-Guluk “Jika puskesmas melaksanakan efisiensi itu artinya puskesmas akan mengeluarkan uang sesuai dengan kebutuhan. Dan berharap di akhir tahun masih memiliki SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang banyak, padahal OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memiliki target-target tertentu yang nanti mungkin akan bermasalah jika ada perbaikan” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa selain penilaian keuangan ada juga penilaian kinerja, jadi bukan hanya keuangan saja,Tetapi hasilnya apakah sudah tercapai atau belum, Jadi harus bisa lebih efisien. Pertanyaan Puskesmas Pamolokan “Di Setiap unit pasti memiliki SPM (Standar Pelayanan Minimal) masing-masing. Pada penetapan tahun 2021 Peraturan gubernur ditetapkan secara umum untuk setiap puskesmas termasuk pelayanan minimal tidak ada UKP. (Upaya Kesehatan Perseorangan) hanya UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat), apakah peraturan yang telah ditetapkan relevan untuk diterapkan sekarang?” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, Tidak ada yang salah dan benar, dalam manajemen harus memiliki leadership yang baik, karena bersifat spesial, maka harus legal dibuat satu per satu.  Puskesmas memiliki dinas kesehatan di bagian hukum dengan format legal seperti apa, sehingga bisa dibentuk dengan format legal, namun pelaksanaannya harus masing-masing.  Contoh penggunaan SILPA dapat digunakan untuk keperluan mendesak yang baik untuk kepentingan bersama, sehingga harus terjalin hubungan yang baik antara pihak yang berkepentingan agar bisa sinkron. SPM juga perlu menyelesaikan terus pertanyaan dari Puskesmas Manding “Mengesampingkan regulasi umumnya, praktek lapangannya BLUD di Puskesmas. Apakah jika menghadapi suatu pilihan yang belum jelas dalam peraturan, perlukah kita mengundang pihak ke 3 untuk memberikan pendampingan atau pendapat?” Dijawab oleh konsultan Blud.ac.id, Regulasi untuk mengesampingkan ketentuan pada umumnya yang harus dibuat terlebih dahulu, tanpa regulasi tersebut kita akan kesulitan untuk melangkah. Dengan demikian Puskesmas dan dinas harus berkolaborasi dimana dinas sendiri berperan sebagai pembina teknis. Pertanyaan dari Puskesmas Kapus Legung “Apakah ada kriteria untuk pejabat keuangan” dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, kriteria menjadi pejabat keuangan salah satunya:  Harus PNS Memiliki kebutuhan sebagai pejabat keuangan sesuai dengan kriteria yang ada di Permendagri 79/2018 Pertanyaan dari Puskesmas Kapus Giligenting “Pejabat keuangan (verifikator) memiliki tupoksi yaitu bertanggungjawab terhadap anggaran. Jika dilakukan audit, apakah verifikator yang akan diaudit dan akan dilakukan tiap periode atau tidak”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, bahwa memberikan otorisasi kepada pejabat keuangan untuk berbelanja, untuk memverifikasi kebenaran dengan bukti-bukti yang ada. Pemimpin BLUD yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, jika terjadi sesuatu, kemungkinan diciduk oleh BPK yaitu Pemimpin BLUD karena yang bertanggungjawab. Verifikator bertanggung jawab kepada otorisator Otorisator bertanggung jawab kepada verifikator Pertanyaan dari Puskesmas Kampus Legung Timur “Apakah dalam BLUD diperbolehkan untuk merubah struktur organisasi”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa Dalam hal merubah struktur organisasi pada BLUD perlu melakukan skema:  Pengajuan saran ke dinas Diotorisasi pimpinan BLUD dengan koordinasi Dinas Pertanyaan dari Puskesmas Kampus Masalembu “Apakah pemimpin BLUD diperbolehkan melakukan pembelanjaan tanpa sepengetahuan pejabat keuangan walaupun sesuai anggaran” Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa tidak diperbolehkan berbelanja jika tidak ada verifikatornya, karena yang memegang rekening adalah pejabat keuangan dan semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut harus mengetahuinya.  Pertanyaan dari Rubaru pejabat Keuangan “Apa yang harus dilakukan puskesmas untuk melakukan penyesuaian anggaran. Dan bagaimana kebijakan terkait dengan pengusulan perubahan ditandai dengan apa saja syaratnya, apa yang dibuat keputusan pimpinan BLUD atau bagaimana agar puskesmas yang melakukan perubahan bisa legal dan bisa dilaksanakan RBA nya?” Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id, cara puskesmas melakukan perubahan agar bisa legal dan bisa melaksanakan RBA nya adalah Mempertimbangkan pelayanan Tertib administrasi (membuat berita acara pergeseran) yang diketahui pemimpin BLUD dan kepala dinas.  Tidak boleh melebihi pagu (alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja) di atas jenis belanja Pertanyaan dari peserta FGD “Apabila pelayanan belum bisa membengkak di awal tahun apakah diperbolehkan untuk di rapel”. Dan dijawab oleh konsultan Blud.co.id bahwa, perjuangan tersebut merupakan bagian dari perjuangan kekuasaan, dan untuk pencairan perjuangan tersebut harus melibatkan dinas. Jika RBA telah disetujui maka anggaran diperbolehkan untuk dibelanjakan dengan syarat tidak ada perubahan RBA.  Pertanyaan dari Puskesmas Pamolokan “Laporan yang mempengaruhi silpa adalah LRA (Laporan Realisasi Anggaran). SILPA yang berdasarkan perhitungan-perkiraan-realisasinya dan anggaran yang diinputkan ke sistem, di aplikasi akan muncul anggaran terakhirnya. Realisasi anggarannya selalu berada di bawah anggaran dan kesepakatan minus, jika realisasi tidak memiliki batas batas, sehingga pembelanjaan maksimal hanya bisa sesuai dengan anggaran?” Dan dijawab oleh Ibu Yuni Pratiwi, S.Ak bahwa, jika perhitungan batas batas menunjukkan nilai proporsinya batas batas. Minus maka Puskesmas hanya dapat melakukan realisasi maksimal sebesar pagu anggaran yang telah ditetapkan. BLUD harus mengikuti peraturan yang telah disahkan, dengan begitu regulasi akan lebih aman, seperti pemimpin tidak diperbolehkan membelokkan sesuatu tanpa sepengetahuan pejabat keuangan.  RBA adalah hal yang paling penting sehingga tidak dapat digeser atau diganti langsung tanpa lulus terlebih dahulu. Pejabat keuangan tidak dapat langsung menggeser RBA, penggeser RBA harus dengan memiliki rincian alasan untuk pergeseran anggaran tersebut. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)  

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Kabupaten Sumenep (Gelombang II) Read More »

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep (Gelombang Dua)

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep (Gelombang Dua)

Blud.co.id – Tim Blud melakukan workshop dan pendampingan terkait Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se-Kabupaten Sumenep Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kab, Sumenep. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 2 juni 2022. Materi workshop disampaikan oleh Narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT dan Ibu Yuni Pratiwi, S.Ak Harapan untuk workshop dan pelatihan ini menjadi afirmasi bagi masing-masing dari diri kita dan tim puskesmas untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah salah satu unit kerja yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. pelayanan yang diberikan berupa penyediaan barang dan/atau jasa tanpa mengutamakan pencarian keuntungan atau lembaga non profit, dan dalam melakukan kegiatannya BLUD memiliki pelayanan yang lebih cepat,efektif dan efisien. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintahan daerah, yang memiliki status hukum yang telah disahkan, sehingga perangkat daerah atau BLUD harus taat pada peraturan yang telah ada.  Konsep dasar BLUD adalah memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan operasional. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan harus mandiri dalam pengelolaan dana nya, sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran, Dan mampu meningkatkan daya saing sehingga dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku umum tanpa ada kendala.  Bentuk pengecualian di BLUD adalah Pengelola kas yang dipisahkan dari kas negara atau daerah. RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran) adalah hal yang paling penting.  Jika terjadi perubahan RBA, harus disetujui oleh yang menyetujui pergeseran RBA, kepala dinas memberikan intervensi otorisasi di pemimpin BLUD, seperti rincian alasan dilakukannya pergeseran RBA. Fleksibilitas BLUD meliputi: Pengelolaan pendapatan Pengelolaan belanja Pengadaan barang dan jasa Pengelolaan utang dan piutang Tarif Pengelolaan sdm SDM yang akan menerima surat keterangan Bupati adalah: Pemimpin BLUD: (memiliki manifest langsung mengenai kinerja dan keuangan, boleh tidak PNS) Mengawasi, mengendalikan dan memanajemen  Menyusun RENSTRA (Rencana Strategi) Menyiapkan RBA Menetapkan pejabat lainnya Dll Pejabat Keuangan (yang bertanggungjawab penuh pejabat keuangan): Membuat RBA (kompetensi: perencanaan dan anggaran) Harus mampu mengelola uang/kas kas (proses belanja, verifikasi, menyimpan uangnya Membuat pertanggungjawaban yang dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan pengeluaran (SK dari pemimpin BLUD) BLUD memiliki kemampuan mengefisiensikan anggaran daerah dengan cara menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan untuk layanan efektif yang diberikan. Regulasi yang terkendala akan berdampak bagi kemandirian dari BLUD untuk mengelola anggaran. Puskesmas harus mampu memproyeksikan: Pendapatan harus menunjukkan pagu oleh dinas (kapitasi BPJS, non kapitasi BPJS), Jamkesda, Pasien Umum, Giro, Bunga Bank, karena jika tidak di RBA maka tidak boleh berbelanja, jadi harus dihitung dan proyekan. Belanja (belanja jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama, belanja lain-lain, dll) Pembiayaan Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Workshop Pendampingan PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep (Gelombang Dua) Read More »

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep

Blud.co.id – Setelah pemaparan materi pada Pendampingan PPK BLUD, muncul beberapa pertanyaan dari peserta workshop dan pendampingan BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep, kurang lebih sebagai berikut: Jika memiliki terlalu banyak SILPA, peserta khawatir akan prasangka bahwa tidak banyak bekerja atau melaksanakan tugas.  Jawaban dari Narasumber penilaian juga mengacu dari SPM untuk efektifitasnya sehingga ketika terdapat uang lebih bisa karena kinerja sudah baik. Perihal anggaran yang belum terimplementasikan, maka hal tersebut sebaiknya, anggaran yang telah ada dalam rencana agar cepat terealisasi. Intinya, kinerja yang baik akan memberikan hasil yang baik. Pertanyaan oleh Puskesmas Talango terkait tugas pejabat keuangan. Narasumber menjelaskan bahwa pejabat keuangan mempunyai tugas sebagai berikut: Merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan RBA, Menyiapkan DPA, Melaksanakan pendapatan dan belanja, Melaksanakan rekening kas, serta tugas lainnya. Selanjutnya, pertanyaan mengenai perlunya kompetensi dan sertifikat profesi. Jawaban dari Narasumber adalah penyesuaian tugas individu sebab jika tidak mampu bertanggung jawab akan berpotensi fraud.  Sehingga, Pejabat Keuangan perlu bantuan dari bendahara pendapatan dan bendahara belanja, untuk menyusun realisasi anggaran.    Pejabat Keuangan memiliki tugas dan wewenang yang tertera pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 sedangkan dari struktur organisasi UPT Puskesmas yang mempunyai tugas dan wewenang tidak jauh seperti Pejabat Keuangan yaitu Ka TU. Dalam realisasi anggaran sesuatu yang dibayar dan diterima harus di otorisasi pemimpin. Karena, jika terjadi temuan maka yang akan diperiksa Pemimpin dan Pejabat Keuangan. Pertanyaan oleh Puskesmas Saronggi terkait Permendagri No. 79 Tahun 2018, dana SILPA boleh untuk kegiatan yang mendesak, saat anggaran tidak cukup sesuai dengan peraturan daerah. Hal ini terjadi di lapangan. Jawaban dari Narasumber adalah jika terjadi dalam keadaan yang mendesak dapat menggunakan SILPA untuk mendahului perubahan dengan ijin peraturan daerah dengan harus ada Perbup. Berikutnya, pertanyaan berkaitan dengan UP dan GU. Penjelasan dari Narasumber, untuk UP dan GU agar awalnya meminta atau mengajukan skema dengan mengkategorikan kebutuhan yang mendesak.  UP diajukan oleh Bendahara Pengeluaran berdasarkan SK Penetapan UP dari Pemimpin BLUD. Selain itu, jika terjadi belanja yang berlebih dari anggaran yang ada dalam rencana maka, Solusinya.  Agar dapat bisa membayar kebutuhan perlu memperhatikan alur penggunaan BLUD dengan terpilihnya 3 pejabat sesuai dengan SK oleh Bupati artinya dana harus bisa Mengelola dengan efisien. Adapun, UP GU LS tidak memiliki kaitan dengan alur dinas. FGD mendapat antusiasme dari para peserta dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait Pola Pengelolaan Keuangan BLUD kepada Narasumber.  Maka dari itu setelah adanya FGD untuk Pendampingan PPK BLUD tersebut dapat memberikan penjelasan yang akurat terkait pertanyaan yang muncul dari peserta. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

FGD Workshop dan Pendampingan PPK BLUD Puskesmas Kabupaten Sumenep Read More »

Workshop PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep

Workshop PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep

Blud.co.id – Tim BLUD melakukan workshop dan pendampingan terkait dengan pola pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas se-Kabupaten Sumenep.  Puskesmas tidak terlepas dari Dinas Kesehatan. Sehingga, unsur tata kelola menjadi berwenang dengan Dinas Kesehatan yang terkait. Tim Narasumber Blud.co.id menampaikan materi bahwa yang menjadi fokus utama BLUD adalah persiapan mendapatkan SK dari Bupati Penetapan BLUD. Selain itu juga untuk penerapan mengimplementasikan kebijakan tersebut.   Adapun sebelum permasalahan menjadi BLUD terdapat pada daerah belanja yang harus berdasarkan RKA dan DPA serta penggunaan SILPA yang menunggu Perubahan Anggaran Kerja (PAK). Fleksibilitas menjadi BLUD, pengelolaan kas yang dulu pada Kasda kini ada di rekening BLUD yang dapat dikelola dan dimanfaatkan.  Blud memiliki Fleksibiltas untuk Tarif dan belanja. Penggunaan SILPA berbeda dengan SKPD biasanya, boleh menggunakan pada awal tahun bila membandingkansebelum menjadi BLUD dengan adanya SK bupati atau kepala daerah, dan fleksibilitas lainnya. Akan tetapi, telah merugikan pada Asas Penafsiran Hukum yang bersifat khusus yang akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Mengelola keuangan saat sebelum melakukan belanja, langkah lebih baik jika mempersiapkan dan memastikan dokumen sudah sesuai, keuangan sudah benar, dan melakukan pemeriksaan dengan baik.  Hal ini, merupakan mandat dari Puskesmas dengan Dinas Kesehatan sebagai perencanaan tata kelola. Permendagri 79 Nomor 2018 merupakan pedoman BLUD yang sekarang sudah dibantu dengan keluarnya Buku Pedoman PPK BLUD.  Adapun, pendapatan BLUD berasal dari sistem pelayanan Prolanis, Jasa giro, Hibah, Bank, dan Pengembangan Usaha BLUD lainnya. Pejabat Pengelola BLUD, antara lain: Pemimpin BLUD dan Kepala Puskesmas yang akan menjadi otorisator dalam mengambil sisi yang efisien dan efektif untuk mewujudkan produktivitas. Pejabat Keuangan sebagai verifikator dan memiliki kompetensi keuangan. Pejabat Teknis sebagai eksekutor dalam menjalankan teknis dan harus memahami RBA. Harapan adanya Workshop dan pendampingan terkait dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, agar dapat membantu Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep.  Sehingga, dapat dicapai kesepakatan-kesepakatan pola pengelolaan keuangan sehingga implementasi hasil kesepakatan yang efektif. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Workshop PPK BLUD Puskesmas dan Dinkes Kabupaten Sumenep Read More »

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Lamandau Kabupaten Pulau Pisau

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Lamandau Kabupaten Pulau Pisau

Blud.co.id – Blud mengadakan PJJO bersama Dinas Kesehatan Kota Lamandau Kabupaten Pulau Pisau dan berjalan sukses. PJJO bersama Dinas Kesehatan Lamandau dilakukan melalui Zoom pada 8 Mei 2022 lalu dan berjalan sukses. Acara PJJO Dinas Kesehatan Kota Lamandau dilakukan secara online melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh peserta PJJO Dinas Kesehatan Lamandau.  Tim FSC Financial Service Consultant BLUD diwakili oleh Intan dan Arin sedangkan peserta berjumlah 10 klien dari Puskesmas Dinkes Lamandau Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan narasumber dengan baik. Acara PJJO Berkaitan dengan review inputan puskesmas dan penjelasan mengenai alur input penatausahaan penerimaan pada sistem. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini diharapkan peserta dapat lebih memahami terkait dengan sistem dan penginputan dalam aplikasi Blud.  Apabila nantinya peserta masih memiliki pertanyaan lagi yang belum bisa disampaikan pada saat zoom Selain itu juga diarahkan untuk menghubungi melalui nomor pelayanan Syncore FSC BLUD. kegiatan PJJO Dinas Kesehatan Lamandau Kabupaten Pulau Pisau berjalan sukses untuk melakukan pendampingan terkait dengan BLUD. Tertarik untuk mengikuti pelatihan Pasca BLUD bisa klik Link Berikut Ini!

PJJO Online Bersama dengan Dinkes Lamandau Kabupaten Pulau Pisau Read More »

FGD Evaluasi Akhir Pendampingan Penyusunan Dokumen Pra BLUD Puskesmas Pacitan

FGD Evaluasi Akhir Pendampingan Penyusunan Dokumen Pra BLUD Puskesmas Pacitan

Blud.co.id – Tim Blud berhasil melakukan pendampingan FGD evaluasi akhir untuk pendampingan penyusunan dokumen pra BLUD puskesmas Kabupaten Pacitan.  Acara ini dilakukan pada 3 Juni 2022 lalu bertempat di Gedung Grhatama Jaladri yang berada di kabupaten pacitan.  FGD evaluasi akhir pendampingan ini diisi langsung oleh narasumber dari tim BLUD.co.id yakni Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, Caat.  Peserta acara merupakan perwakilan dari instansi terkait BLUD yang ada di kabupaten pacitan sebagai berikut:  Sekretaris Daerah Kab Pacitan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Pacitan Kepala Bappeda dan Litbang Kab. Pacitan Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Pacitan Inspektur Kab. Pacitan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Pacitan Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Pacitan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Pacitan Kepala Dinas Kesehatan Kab Pacitan Sekdin Kesehatan Kab Pacitan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kab Pacitan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kab Pacitan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kab Pacitan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kab Pacitan Dua puluh empat kepala puskesmas dengan tim teknisnya. Acara FGD dimulai dengan sambutan dari kepala dinas kesehatan kabupaten pacitan terkait dengan kesiapan puskesmas Kabupaten Pacitan menjadi BLUD.  Sambutan dilanjutkan oleh pengarah pembangunan Kabupaten Pacitan menyambung dari pertemuan dengan Bupati Pacitan dengan tahun 2019 sampai dengan 2024.  Narasumber yakni Niza Wibyana Tito memberikan materi terkait dengan implementasi BLUD dan disampaikan juga dua hal yang disiapkan setelah menjadi BLUD yakni 1. peningkatan kapasitas SDM dan regulasi. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait kendala BLUD yang dihadapi oleh masing-masing puskesmas.  setiap acara pendampingan FGD evaluasi akhir untuk pendampingan penyusunan dokumen pra BLUD puskesmas Kabupaten Pacitan. Tertarik Mengikuti Pelatihan BLUD Hubungi: Klik Link Berikut Ini : https://bit.ly/jadwalbootcamp2hari Pendaftaran Kontak : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com Unduh Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Unduh Catatan Atas Laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

FGD Evaluasi Akhir Pendampingan Penyusunan Dokumen Pra BLUD Puskesmas Pacitan Read More »

Blud Adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang

BLUD Adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang

Blud.co.id – Blud mengadakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang dan berjalan sukses pada tanggal 24 sampai 25 Mei 2022 lalu dan berjalan sukses. Acara PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang dilakukan secara online melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh peserta PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel.  Tim konsultan BLUD diwakili oleh Gusti Ayu Aryanti dan Yuni Pratiwi, S.Ak dan peserta dari 23 Puskesmas Kota Sumedang. Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan oleh narasumber dengan baik. Materi yang diberikan oleh tim konsultan Blud.co.id yakni BKU dan Pelaporan terkait dengan keuangan. PJJO dibuka dengan sambutan dan dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta terkait kendala mengenai penginputan sistem dan tata pengelolaan keuangan BLUD.  Setelah itu baru narasumber akan memberikan jawaban dan menjelaskan bagaimana menyelesaikan studi kasus yang telah ditanyakan oleh peserta. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini diharapkan peserta dapat lebih memahami terkait dengan sistem dan penginputan dalam aplikasi Blud.  Apabila nantinya peserta masih memiliki pertanyaan lagi yang belum bisa disampaikan pada saat zoom Selain itu juga diarahkan untuk menghubungi melalui nomor pelayanan Syncore FSC BLUD. Begitulah kegiatan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang berjalan sukses untuk melakukan pendampingan terkait dengan BLUD.  Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

BLUD Adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Sumedang Read More »

Blud adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan Berjalan Sukses

Blud adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel

Blud.co.id – Blud adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan berjalan sukses pada tanggal 19 Mei 2022 lalu dan berjalan sukses. Acara PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel dilakukan secara online melalui zoom meeting dan diikuti oleh seluruh peserta PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel.  Tim konsultan BLUD diwakili oleh Hiveva Intan R, S.Ak dan Yuni Pratiwi, S.Ak dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel sebanyak 20 peserta. Peserta PJJO dapat menerima materi yang diberikan oleh konsultan dengan baik. Acara berjalan lancar dan diskusi berjalan 2 arah. Pada PJJO kali ini menghasilkan output review bulanan inputan puskesmas Dinkes Kota Tangsel. Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Review Laporan Penatausahaan Bulanan dikirimkan setelah zoom meeting berlangsung. Pendampingan dilakukan untuk membantu Bapak dan Ibu Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Tangsel dalam mengatasi permasalahan dan kendala yang dihadapi. Begitulah cerita acara blud PJJO Dinkes Kota tangsel dan berjalan sukses pada tanggal 19 Mei 2022.  Download Laporan Keuangan Pokok (Login Terlebih Dahulu)  Download Catatan Atas laporan Keuangan (Login Terlebih Dahulu)

Blud adakan PJJO Dinas Kesehatan Kota Tangsel Read More »

Scroll to Top