Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penganggaran BLUD

Berisikan artikel – artikel yang membahas mengenai penganggaran BLUD yang memuat mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (Part 2)

Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART II. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya , komponen pendapatan BLUD dalam RBA termasuk didalamnya pendapatan APBD.ย  Kemudian contoh format Laporan Realisasi Anggaran pada lampiran PSAP 13 terdapat pos pendapatan jasa layanan dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang diartikan sama dengan pendapatan APBD pada BLUD. Pasal 70 ayat (1) Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa untuk pengelolaan kas BLUD, pimpinan membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.ย  Kemudian pada ayat (2) menjelaskan bahwa kabel kas BLUD digunakan untuk menampung pertemanan dan pengeluaran kas yang sumber dananya dari pendapatan BLUD (dana yang bersumber dari Jasa Layanan, Hibah, Hasil Kerja Sama dan pendapatan BLUD lainnya yang sah).ย  Jika kita melihat ke Pemerintah Daerah terdapat rekening kas umum daerah, kemudian Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran juga memiliki rekening Bendahara Penerimaan dan rekening Bendahara Pengeluaran.ย  Hal yang sama berlaku juga untuk bendahara penerimaan Pembantu dan bendahara Pengeluaran Pembantu yang terdapat di UPTD. Jika melihat BLUD, ada 2 (dua) Bendahara yang diatur Permendagri 79/2018 yaitu Bendahara Penerimaan dan bendahara Pengeluaran. Dengan demikian rekening kas BLUD dipegang oleh Pejabat Keuangan. Pada mekanisme ini semua penerimaan dan pengeluaran kas BLUD bermuara di Rekening kas BLUD dipegang oleh Pejabat Keuangan ini.ย  Bendahara Penerimaan BLUD dan Bendahara Pengeluaran BLUD berlaku seperti bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Pemerintah Daerah dan memiliki rekening bank tersendiri baik keduanya atau salah satunya.ย  Bendahara Penerimaan BLUD dalam batas waktu yang ditentukan (untuk Pemerintah Daerah biasanya diatur paling lama 1 hari kecuali keadaan geografis kurang mendukung atau penerimaan tersebut merupakan dana titipan pihak ketiga, uang jaminan, uang muka pelayanan) menyetor penerimaan yang diterimanya secara tunai ke rekening kas BLUD.ย  Pendapatan secara non tunai dilakukan dengan cara menyetor atau transfer langsung ke Rekening Bendahara Penerimaan dan/atau Rekening kas BLUD. Dalam hal Pemimpin BLUD berhalangan sementara atau tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat ditunjuk pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Otorisasi Pencairan Dana (Surat-OPD).ย  Dalam hal Pemimpin BLUD berhalangan sementara atau tetap, penunjukan pejabat yang diberi kewenangan menandatangani Surat-OPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD yang membawahi BLUD.ย  Pejabat yang diberi kewenangan menggantikan Pemimpin BLUD berhalangan sementara atau tetap tersebut dapat diambil dari pejabat SKPD yang secara operasional membidangi tugas dan fungsi UPT BLUD atau Pemimpin BLUD yang lain atau Pelaksana Tugas (PLT) yang ditunjuk berdasar Surat Keputusan Kepala Daerah. Dalam proses penyusunan penatausahaan penerimaan dan/atau pengeluaran BLUD dapat ditemukan adanya transaksi koreksi atas pendapatan dan/atau belanja yang dilakukan/diterima sebelumnya.ย  Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian atas koreksi tersebut. Koreksi yang dapat terjadi diantaranya adalah: 1.Contoh koreksi kesalahan pendapatan Koreksi pendapatan yang mempengaruhi kas BLUD dapat timbul dari adanya kesalahan perhitungan, kesalahan dalam penetapan standar dan kebijakan akuntansi, serta kesalahan interpretasi fakta, atau kelalaian. Dimana, dokumen pencairan yang dapat digunakan berupa surat pencairan dana BLUD, kuitansi atau dokumen lainnya yang sah. Perlakuan untuk transaksi koreksi pendapatan atas penerimaan pendapatan pada periode tahun berkenaan dibukukan sebagai pengurang pendapatan periode tahun bersangkutan. Sedangkan untuk koreksi dan pengembalian atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode tahun sebelumnya, dibukukan sebagai belanja lain pada periode ditemukan kesalahan, koreksi dan pengembalian tersebut. Misalnya pengembalian pendapatan/uang muka pasien yang terjadi pada periode berjalan ataupun periode sebelumnya. 2.Contoh koreksi kesalahan belanja: BLUD dapat melakukan koreksi karena suatu pengeluaran belanja diterima Kembali oleh kas BLUD/Bendahara Penerimaan BLUD. Dimana, dokumen pencairan yang dapat digunakan berupa surat tanda setoran, nota kredit atau dokumen lainnya yang sah.ย  Apabila koreksi belanja terjadi pada sebuah periode pengeluaran belanja, maka penerimaan Kembali tersebut dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode tahun yang sama.ย  Namun, jika penerimaan atau koreksi kesalahan belanja tersebut diterima pada periode tahun berikutnya, maka penerimaan atas koreksi pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan lain-lain.ย  Misalnya koreksi belanja gaji yang terjadi pada periode berjalan ataupun periode sebelumnya.ย  Berdasarkan pos akun besar anggaran BLUD, penatausahaan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: Penatausahaan Pendapatan BLUD, Penatausahaan Belanja BLUD, dan penatausahaan pembiayaan BLUD, dan berdasarkan kemungkinan-kemungkinan mekanisme, jenis bendahara dan jumlah rekening kas yang digunakan diatas maka dapat dijelaskan penatausahaan keuangannya.ย  Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART III

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (Part 2) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (Part I)

Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART I.ย  Setelah DBA dan Anggaran Kas BLUD telah menyetujui PPKD maka selesailah proses pelaksanaan kesepakatan BLUD dan mulai masuk ke tahap tata usaha realisasi kesepakatan BLUD yang bernama penatausahaan keuangan BLUD.ย  Pada tahap ini ada beberapa pihak yang terlibat sekurang-kurangnya menurut Permendagri 79/2018 yaitu: Pemimpin BLUD; Pejabat Keuangan BLUD; Bendahara Penerimaan BLUD; Bendahara Pengeluaran BLUD. Di luar Permendagri yang diatur terkadang ada pihak-pihak yang terlibat juga sehingga dapat terjadi realisasi anggaran BLUD seperti: Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) yang juga dianggap sebagai PPTK pada kegiatan-kegiatan di BLUD, kegiatan yang dilakukan oleh unit yang mempunyai tugas dan fungsi tata usaha, PTK dilaksanakan oleh staf dari unit tersebut; Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di BLUD yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa; Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola Pemilihan Penyedia; Pejabat Pengadaan adalah pejabat adminstrasi/pejabat fungsional/personil yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-Purchasing; Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa; Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan Sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan barang dan/atau Jasa yang diberi kepercayaan oleh BLUD sebagai pihak pemberi pekerjaan; Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola; dan Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK (biasanya di BLUD Kesehatan) yaituย  Bendahara yang menerima, menyimpan, mengeluarkan/menyetor, mencatat dan mempertanggungjawabkan dana APBD yang berasal dari Rekening Kas Umum Daerah baik melalui mekanisme pelimpahan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang persediaan (UP/GU) maupun mekanisme langsung/lumpsump (LS). Untuk keperluan penatausahaan keuangan BLUD ini, Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK dapat diabaikan karena menggunakan mekanisme tersendiri sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban bendahara serta Penyampaiannya (selanjutnya disebut Permendagriย  55/2008).ย  Pada Permendagri tersebut Bendahara tersebut disebut sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu yang membantu Kuasa Pengguna Anggaran (Selanjutnya disebut KPA) secara administratif dan membantu Bendahara pengeluaran di SKPD secara fungsional.ย  Namun dalam keadaan tertentu bisa saja Bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK dilibatkan dalam sistem keuangan BLUD untuk mencatat transaksi-transaksi yang sumber dananya dari Rekening Kas Umum Daerah. KPA tersebut sebagaimana telah dijelaskan pada Bab sebelumnya adalah Kepala UPTD atau Pemimpin BLUD. Berdasarkan lampiran Permendagri 79/2018 pada format Laporan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD hanya menyajikan pos akun jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dan pendapatan BLUD yang sah. Pos akun pendapatan APBD tidak terlihat. Kemudian pada format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) ada 1 (satu) paragraf berbunyi: โ€œMenyatakan bahwa saya bertanggung jawab atas semua realisasi pendapatan yang telah diterima dan belanja yang telah dibayarkan kepada yang berhak menerima serta pembiayaan, yang dananya bersumber dari Jasa Layanan, Hibah, Hasil Kerja Sama dan pendapatan BLUD lainnya yang sah dan digunakan langsung pada bulan โ€ฆโ€ฆ. tahun anggaran โ€ฆโ€ฆ. (Laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan terlampir). Berdasarkan kedua narasi tersebut dapat disimpulkan bahwa penatausahaan yang dilaksanakan tidak mencakup penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan APBD karena sudah dilakukan oleh bendahara APBD/Subsidi/BOP/BOK atau Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART II

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (Part I) Read More ยป

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART IV

PERUBAHAN ANGGARAN XIV “FORMAT RKA PERUBAHAN PEMBIAYAAN”

Pada artikelย  sebelumnya ย telah dibahasa mengenai format RKA Perubahan Belanja. Pada series artikel RBA kali ini kita akan membahas mengenai Format RKA Pembiayaan Perubahan. Berikut adalah format ringkasan perubahan RBA:   Tabel 22. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN Formulir RKA – PEMBIAYAAN PERUBAHAN sudah ada tapi diminta untuk dihapus di sistem untuk volume dan satuan PEJABAT PENGELOLA KEUANAN DAERAH Provinsi/Kabupaten/Kota โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ..(1) Tahun Anggaran โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ..โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ(2) Rincian Perubahan Anggaran Pembiayaan Organisasi : x-xx.x.xx.x.xx โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ(3) Kode Uraian Sebelum Setelah Lebih/ Rekening Perubahan Perubahan Kurang 1 โ€ฆ (4) 2 โ€ฆ (5) 3 โ€ฆ (6) 4 .. (7) 5 .. (8) 6 1 1 Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 6 1 1 xx Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD 6 1 1 xx xx Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD 6 1 1 xx xx xx Pengguanaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD 6 1 2 Divestasi 6 1 2 xx Divestasi BLUD 6 1 2 xx xx Divestasi BLUD 6 1 2 xx xx xx Divestasi BLUD 6 1 3 Penerimaan Utang/ Pinjaman 6 1 3 xx Penerimaan Utang/ Pinjaman BLUD 6 1 3 xx xx Penerimaan Utang/ Pinjaman BLUD 6 1 3 xx xx xx Penerimaan Utang/ Pinjaman BLUD Jumlah Penerimaan Pembiayaanโ€ฆ (9) 6 1 2 Investasi 6 1 2 xx Investasi BLUD 6 1 2 xx xx Investasi BLUD 6 1 2 xx xx xx Investasi BLUD 6 1 3 Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga Keuangan 6 1 3 xx Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga KeuanganBLUD 6 1 3 xx xx Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga KeuanganBLUD 6 1 3 xx xx xx Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Lembaga KeuanganBLUD Jumlah Pengeluaran Pembiayaanโ€ฆ (10) Pembiayaan Netto Keterangan โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ. (13) Tanggal Pemahasan: Catatan Hasil Pembahasan: 1. 2. Dst. *narasi diganti dengan “atas nama Kepala SKPKD” **ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk Rumah Sakit Daerah Tim Anggaran Pemerintah Daerah โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ..โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ.โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ..โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ.. (14) No Nama NIP Jabatan Tanda Tangan 1 2 dst. Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RKA Pembiayaan Formulir ini tidak diisi oleh satuan kerja perangkat daerah lainnya pengerjaan dilakukan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah. 1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota; 2. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan ; 3. Organisasi diisi dengan nomor kode perankat daerah dan nama sataun kerja perangkat daerah; 4. Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan rincian objek 5. Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objekpenerimaan pembiayaan, yang dilanjutkan dengan pengeluaran pembiayaan 6. Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan sebelum perubahan anggaran; 7. Kolom 4 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan setelah perubahan anggaran; 8. Kolom 5 diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran sebelum perubahan dan setelah perubahan; 9. Jumlah penerimaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh penerimaan dan pembiayaan; 10. Jumlah pengeluaran pembiayaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh jenis pengeluaran pembiayaan; 11. Diisi tanggal, bulan, dan tahun; 12. Formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 13. Keterangan diisi dengan tanggal pemahas formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan; 14. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menanadatangan formulir Peruahan RKA Pembiayaan yang telah dibahas yang dilengkapi   Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RKA Pembiayaan   Formulir ini tidak diisi oleh satuan kerja perangkat daerah lainnya pengerjaan dilakukan oleh satuan kerja pengelola keuangan daerah. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota; Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan ; Organisasi diisi dengan nomor kode perankat daerah dan nama sataun kerja perangkat daerah; Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan rincian objek Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objekpenerimaan pembiayaan, yang dilanjutkan dengan pengeluaran pembiayaan Kolom 3 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan sebelum perubahan anggaran; Kolom 4 (jumlah) diisi dengan jumla jenis pembiayaan setelah perubahan anggaran; Kolom 5 diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran sebelum perubahan dan setelah perubahan; Jumlah penerimaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh penerimaan dan pembiayaan; Jumlah Pengeluaran Pembiayaan merupakan hasil dari penjumlahan seluruh jenis Pengeluaran Pembiayaan; Diisi tanggal, bulan, dan tahun; Formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; Keterangan diisi dengan tanggal pemahas formulir Perubahan RKA Pembiayaan SKPD oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan; Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menanadatangan formulir Peruahan RKA Pembiayaan yang telah dibahas yang dilengkapi

PERUBAHAN ANGGARAN XIV “FORMAT RKA PERUBAHAN PEMBIAYAAN” Read More ยป

Fungsi, Mekanisme, dan Contoh Jurnal di BLUD

PERUBAHAN XIII โ€œFORMAT RKA PERUBAHAN BELANJAโ€

Pada artikelย  sebelumnya ย telah dibahasa mengenai format RKA Perubahan Pendapata. Pada series artikel RBA kali ini kita akan membahas mengenai Format RKA Perubahan Belanja. Berikut adalah format ringkasan perubahan RBA:     Penjelasan :   Demikian Format RKA Perubahan Belanja. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai rincian format RKA perubahan Perubahan. Sampai jumpa di seri artikel selanjutnya.

PERUBAHAN XIII โ€œFORMAT RKA PERUBAHAN BELANJAโ€ Read More ยป

PERUBAHAN XII “FORMAT RKA PERUBAHAN PENDAPATAN”

Pada artikelย  sebelumnya ย telah dibahas mengenai format ringkasan perubahan RBA dan format rincian perubahan RBA. Pada series artikel RBA kali ini kita akan membahas mengenai Format RKA Perubahan Pendapatan. Berikut adalah format ringkasan perubahan RBA:   RENCANA KERJA DAN ANGGARAN Formulir RKA – PENDAPATAN PERUBAHAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Provinsi/Kabupaten/Kota โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ..(1) Tahun Anggaran โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ..โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ(2) Organisasi : x-xx.x.xx.x.xx โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ(3) Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kodeย  Uraian Rincian Penghitungan Sebelum Perubahan.. (6) Rincian Penghitungan Setelah Perubahan.. (7) Lebih / Kurang Rekening Volume Satuanย  Tarif/ Harga Jumlah (Rp) Volume Satuanย  Tarif/ Harga Jumlah (Rp) 1 โ€ฆ (4) 2 โ€ฆ(5) 3 4 5 6 = (3×5) 7 8 9 10 = (7×9) 11..(8) 4 ย  ย  ย  ย  ย  Pendapatan ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  4 1 ย  ย  ย  ย  BANTALAN ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  4 1 4 ย  ย  ย  Lain-lain PAD yang sah ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  4 1 4 xx ย  ย  Pendapatan BLUD ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  4 1 4 xx xx ย  Pendapatan BLUD ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  4 1 4 xx xx xx Pendapatan BLUD ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  Jumlah ย  ย  …………………, ……………..20… (9) Kepala SKPD* ( ttd)** (Nama lengkap) NIP. ……………………………………………………… …………….(10) Keterangan โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ..(11) Tanggal Pembahasan: Catatan Hasil Pembahasan: 1. 2. dst. ย  *coret yang tidak perlu ย  **narasi diganti dengan “atas nama Kepala SKPKD” ย  ***ditandatangani oleh Pemimpin BLUD untuk Rumah Sakit Daerah Tim Anggaran Pemerintah Daerah โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ..โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ.โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ..โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ.. (12) No Nama NIP Jabatan Tanda Tangan ย  1 ย  ย  ย  ย  ย  2 ย  ย  ย  ย  ย  dst. ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  Petunjuk Pengisian Formulir RKA-Belanja ย  1. Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota; ย  2. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan ; ย  3. Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD; ย  4. Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan nomor kode rekening akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan rincian objek pendapatan 5. Kolom 2 (uraian) diisi dengan nama akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan; ย  6. Pengisian Rincian Perhitungan sebelum perubahan RKA dilakukan sebagai berikut: ย  ย  โ— Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan; ย  ย  โ— Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian objek pendapatan; ย  ย  โ— Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan; ย  ย  โ— Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan besaran satuan pendapatan; ย  ย  โ— Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian objek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan 5; 7. Pengisian Rincian Perhitungan setelah perubahan RKA dilakukan sebagai berikut: ย  ย  โ— Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan; ย  ย  โ— Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian objek pendapatan; ย  ย  โ— Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan; ย  ย  โ— Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan besaran satuan pendapatan; ย  ย  โ— Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian objek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 7 dengan 9; 8. Kolom 11 diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran sebelum perubahan dan setelah perubahan; ย  9. Diisi tanggal, bulan, dan tahun; 10.ย  Formulir Perubahan RKA-Pendapatan ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 11. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-Pendapatan oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pemahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkanย  perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatanย  hasil pembahasan; ย  12. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah dengan hati-hati membentuk RKA-Pendapatan yang telah dibahasa yang dilengkapi dengan nama, NIP dan Jabatan.   Demikian Format RKA Perubahan Pendapatan. Artikel selanjutnya kita akan membahas mengenai rincian format RKA perubahan belanja. Sampai jumpa di seri artikel selanjutnya.

PERUBAHAN XII “FORMAT RKA PERUBAHAN PENDAPATAN” Read More ยป

Contoh Penerapan Neraca Keuangan BLUD

PERUBAHAN ANGGARAN XI “Format Rincian dan Ringkasan Perubahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan”

Format Rincian dan Ringkasan Perubahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Pada artikelย  sebelumnya ย telah dibahas mengenai empat jenis perubahan RBA. Pada seri artikel RBA kali ini kita memasuki format topik perubahan RBA. Artikel kali ini akan membahas mengenai format ringkasan perubahan RBA dan format rincian perubahan RBA. Berikut adalah format ringkasan perubahan RBA: Petunjuk Pengisian Formulir Ringkasan Perubahan RBA BLUD (Pendapatan, Belanja, Pembiayaan): nama provinsi/kabupaten/ kota; nama BLUD; Tahun Anggaran;ย  pengisian kolom satu: Kolom l, diisi dengan nomor urut pendapatan, belanja, pembiayaan;ย  Kolom 2, diisi dengan deskripsi pendapatan/belanja/pembiayaan. Pencantuman Pendapatan diawali dengan deskripsi pendapatan selanjutnya diikuti dengan deskripsi jenis pendapatan yang diterima oleh BLUD; Belanja diawali dengan pencantuman uraian belanja selanjutnya uraian belanja dikelompokkan ke dalam belanja operasi dan belanja modal; Dalam kelompok belanja operasi diuraikan ke jenis-jenis belanja; dan Dalam kelompok belanja modal diuraikan ke jenis-jenis belanja. Untuk pembiayaan diawali dengan pencantuman uraian pembiayaan selanjutnya uraian pembiayaan dikelompokkan ke dalam penerimaan dan pengeluaran pembiayaan; Dalam kelompok penerimaan pembiayaan diuraikan ke jenis-jenis penerimaan pembiayaan; dan Dalam kelompok pengeluaran pembiayaan diuraikan ke jenis-jenis pengeluaran pembiayaan. Kolom 3, jumlah perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebelum perubahan Kolom 4, jumlah perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebelum perubahan Kolom 5,ย  selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai jenis sebelum perubahan dan setelah perubahan. Diisi Dengan nilai ambang batas total belanja yang telah ditentukan. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun, dilengkapi dengan tanda tangan, nama lengkap, dan NIP dari Pemimpin BLUD.   Berikut adalah format rincian perubahan RBA: Petunjuk Pengisian Formulir Rincian Perubahan RBA BLUD (Pendapatan, Belanja, Pembiayaan):   Nama provinsi/kabupaten/kota; Nama BLUD Tahun Anggaran Kolom 1, diisi dengan nomor urut pendapatan, belanja, pembiayaan; Kolom 2, diisi dengan uraian pendapatan/belanja/pembiayaan. Pencantuman pendapatan diawali dengan uraian pendapatan selanjutnya diikuti dengan uraian kelompok, jenis, objek, pendapatan diterima oleh BLUD Belanja diawali dengan pencantuman uraian belanja selanjutnya uraian belanja dikelompokan kedalam belanja operasi dan belanja modal ;Dalam kelompok belanja operasi diuraikan kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja;ย  Dalam kelompok belanja operasi diuraikan kelompok, jenis, objek, dan rincian objek belanja. Untuk pembiayaan diawali dengan pencantuman uraian pembiayaan selanjutnya uraian pembiayaan dikelompokkan kedalam penerimaan dan pengeluaran pembiayaan; Kolom 3, Jumlah perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan sebelum perubahan RBA; Kolom 4, Jumlah perkiraan pendapatan, belanja dan pembiayaan setelah perubahan RBA; Kolom 5, Selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sebelum perubahan dan setelah perubahan; Diisi dengan nilai taman batas total belanja yang telah ditentukan Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun, dilengkapi dengan tanda tangan, nama lengkap, dan NIP dari Pemimpin BLUD.   Demikian format perubahan ringkasan RBA dan format perubahan rincian RBA. Artikel ini merupakan artikel terakhir dari series artikel perubahan RBA. Sampai jumpa di seri artikel selanjutnya.

PERUBAHAN ANGGARAN XI “Format Rincian dan Ringkasan Perubahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan” Read More ยป

Fungsi, Mekanisme, dan Contoh Jurnal di BLUD

PERUBAHAN ANGGARAN PART X โ€œFormat Rincian Anggaran Pembiayaanโ€

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai empat jenis perubahan RBA. Pada seri artikel RBA kali ini kita memasuki format topik perubahan RBA. Berikut adalah format dokumen rincian perubahan anggaran pembiayaan BLUD tersebut : PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (1) โ€ฆ…………………………………………(2) PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ANGGARAN PEMBIAYAAN TAHUN ANGGARAN โ€ฆ..(3) TIDAK Uraian Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Tambah/Kurang 1โ€ฆ..(4) 2โ€ฆ..(5) 3โ€ฆ..(6) 4โ€ฆ…(7) 5โ€ฆ..(8) PEMBIAYAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN Penggunaan sisa lebih perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya โ€ฆ.. Divestasi โ€ฆ.. Penerimaan Utang/Pinjaman โ€ฆ.. PENGELUARAN PEMBIAYAAN Investasi โ€ฆ.. Dst Pembiayaan Pokok Utang/Pinjaman โ€ฆ.. Dst Jumlah โ€ฆ..,โ€ฆ…………..20โ€ฆ..(9) Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (ttd) (nama lengkap) GIGITโ€ฆ…………     Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RBA Pembiayaan: Nama provinsi / kabupaten/kota; Nama BLUD; Tahun anggaran yang direncanakan; Pengisian kolom 1, diisi dengan nomor unit pembiayaan; Pengisian Kolom 2, Sebagai Berikut: Penerimaan Pembiayaan Uraian pertama yang dicantumkan untuk menguraikan lebih lanjut penerimaan pembiayaan yaitu uraian penerimaan pembiayaan; Selanjutnya diuraikan jenis-jenis penerimaan pembiayaan yang termasuk dalam kelompok penerimaan pembiayaan berkenaan, seperti penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, divestasi, penerimaan utang/pinjaman merupakan jenis penerimaan pembiayaan yang termasuk dalam kelompok penerimaan pembiayaan; Untuk masing-masing jenis penerimaan pembiayaan yang dicantumkan selanjutnya diuraikan objek penerimaan pembiayaan yang termasuk dalam jenis penerimaan pembiayaan berkenaan. Pengeluaran Pembiayaan Uraian pertama yang dicantumkan untuk menguraikan lebih lanjut pengeluaran pembiayaan yaitu uraian pengeluaran pembiayaan; Selanjutnya diuraikan jenis-jenis pengeluaran pembiayaan yang termasuk dalam kelompok pengeluaran pembiayaan berkenaan, seperti investasi dan pembayaran pokok utang/pinjaman; Untuk masing-masing jenis pengeluaran pembiayaan yang dicantumkan selanjutnya diuraikan objek pengeluaran pembiayaan yang termasuk dalam jenis pengeluaran pembiayaan berkenaan. Kolom tiga diisi dengan jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek sebelum perubahan RBA. Kolom empat diisi dengan jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, rincian objek dan subrincian objek setelah perubahan RBA. Kolom lima diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran pendapatan sesuai jenis, objek, detail objek, dan sub detail objek sebelum perubahan dan setelah perubahan. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun, dilengkapi dengan tanda tangan, nama lengkap, dan NIP dari Pemimpin BLUD. Setelah artikel ini kami akan membahas untuk Format Rincian dan Ringkasan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, stay tune! ๐Ÿ˜Š

PERUBAHAN ANGGARAN PART X โ€œFormat Rincian Anggaran Pembiayaanโ€ Read More ยป

Sistematika Penyusunan Renstra SMKN PART IV

PERUBAHAN ANGGARAN PART IX “Format Rincian Anggaran Belanja”

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai empat jenis perubahan RBA. Pada series artikel RBA kali ini kita memasuki topik format perubahan RBA. Berikut adalah format dokumen rincian perubahan anggaran belanja BLUD tersebut : PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA (1) โ€ฆ………….. (2) PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARANโ€ฆ.. (3) Petunjuk Pengisian Formulir Perubahan RBA Belanja: Nama provinsi, kabupaten/ kota; Dengan nama BLUD; Dengan tahun anggaran yang direncanakan; Pengisian kolom satu Kolom l, diisi dengan nomor urut belanja; Pengisian kolom dua, sebagai berikut: Uraian pertama yang harus dicantumkan untuk menjabarkan belanja yakni uraian belanja. Selanjutnya untuk menguraikan lebih lanjut belanja kedalam kelompok belanja, yang pertama kali dicantumkan adalah belanja operasi; kemudian diikuti dengan masing-masing jenis belanja operasi, rincian objek belanja operasi. Setelah menguraikan belanja operasi, langkah selanjutnya adalah menguraikan belanja modal mulai dari jenis belanja modal, dengan masing-masing objek belanja modal dan rincian objek belanja modal; Pengisian kolom tiga, sebagai berikut.: Setelah menguraikan belanja kedalam kelompok, jenis, objek dan rincian objek, dari setiap objek belanja sebelum perubahan RBA dibuat berdasarkan sumber pendanaan untuk mendanai belanja dimaksud. Sumber pendanaan objek belanja dimaksud berasal dari jasa layanan, Hibah, Hasil kerjasama, Iain-Iain pendapatan BLUD yang sah dan APBD; Pengisian kolom tiga, sebagai berikut.: Setelah menguraikan belanja kedalam kelompok, jenis, objek dan rincian objek, dari setiap objek belanja setelah perubahan RBA dibuat berdasarkan sumber pendanaan untuk mendanai belanja dimaksud. Sumber pendanaan objek belanja dimaksud berasal dari jasa layanan, Hibah, Hasil kerjasama, Iain-Iain pendapatan BLUD yang sah dan APBD; Kolom lima diisi dengan selisih lebih/kurang antara jumlah anggaran belanja sesuai jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sebelum perubahan dan setelah perubahan. Diisi dengan besaran ambang batas total belanja yang telah ditentukan.   Setelah artikel ini kami akan membahas untuk Format Rincian Perubahan Anggaran Pembiayaan BLUD, stay tune! ๐Ÿ˜Š

PERUBAHAN ANGGARAN PART IX “Format Rincian Anggaran Belanja” Read More ยป

Scroll to Top