Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penganggaran BLUD

Berisikan artikel – artikel yang membahas mengenai penganggaran BLUD yang memuat mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XV)

F. Pembukuan di Pejabat Keuangan BLUD Blud.co.id – Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD dilakukan dalam rangka pembukuan untukย  mengendalikan rekening kas BLUD yang dilakukan dengan menggunakan Buku Kas Umum Pejabat Keuangan BLUD.ย  Pembukuan Pejabat Keuangan BLUD meliputi pencatatan atas: 1.Penerimaan pendapatan BLUD (Pendapatan BLUD yang terdiri dari jasa layanan, hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah) yang diterima dari: a.Bendahara Penerimaan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening bank Bendahara Penerimaan BLUD. b.Pembayaran Pendapatan BLUD secara tunai maupun pindah buku/transfer dari rekening Pembayaran Pendapatan BLUD. Penerimaan Pembiayaan BLUD. Pengeluaran Belanja BLUD baik untuk mekanisme UP/GU maupun LS. Pengeluaran Pembiayaan BLUD Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo G. Pertanggungjawaban Pendapatan BLUD Bendahara penerimaan BLUD wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pimpinan BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD paling lambat pada tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara penerimaan BLUD memuat informasi tentang rekapitulasi penerimaan, penyetoran dan saldo kas yang ada di bendahara. LPJ tersebut dilampiri dengan: ย  ย  Buku Kas Umum Penerimaan yang telah ditutup pada akhir bulan berkenaan. ย  ย  Register STS. ย  ย  Bukti penerimaan yang sah dan lengkap. Langkah-langkah penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban bendahara penerimaan BLUD adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan BLUD memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Pemimpin BLUD melalui Pejabat Keuangan BLUD Atas Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara penerimaan BLUD, maka Pejabat Keuangan BLUD akan melakukan verifikasi kebenaran terhadap Laporan Pertanggungjawaban tersebut. Apabila disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (administrative) sebagai bentuk pengesahan. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XV) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XIV)

Blud.co.id – Setelah sebelumnya kita membahas mengenai proses keuangan yang dilakukan pejabat keuangan BLUD, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai proses Penerbitan Surat-OPD-PK merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-PPDPK Penerbitan. Surat-OPD PK adalah otoritas Pemimpin BLUD.ย  Dengan demikian, tanda tangan dokumen Surat OPD PK DIlakukan oleh pimpinan BLUD yang bersangkutan sebagai sebuah pernyataan penggunaan anggaran di lingkup BLUD.ย  Sebelum ditutup oleh Pemimpin BLUD, kemudian dikembalikan lagi ke Pejabat Keuangan untuk kemudian dilakukan pencairan dana. Surat-OPD-PK dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada permintaan periode pengeluaran kas. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-OPD-PK diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat PPD-PK diterima.ย  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Surat Pencairan Dana Pejabat Keuangan (SURAT-PD PK) Proses Penerbitan SURAT-PD PK merupakan tahapan terakhir dalam penatausahaan Pengeluaran BLUD yang merupakan tahap lanjutan dari proses pengajuan Surat-OPD PK.ย  Setelah Pemimpin BLUD memberikan persetujuan untuk mencairkan uang dalam bentuk Surat-OPD-PK. Pejabat Keuangan Maka pencairan pembayaran dengan cara mengeluarkan Surat Pencairan Dana (SURAT-PD PK) yang nantinya digunakan untuk pembayaran atau diberikan kepada pihak ketiga. SURAT-PD PK dapat diterbitkan jika: Pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan batas anggaran kas pada periode permintaan pengeluaran kas, dengan selalu memperhatikan jumlah ambang batas total belanja yang telah ditetapkan. Didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai peraturan perundangan. Waktu pelaksanaan penerbitan Surat-PD PK: Diterbitkan paling lambat 2 hari sejak Surat-OPD PK diterima. Apabila ditolak, dikembalikan paling lambat 1 hari sejak diterima Surat-OPD PK. Apabila ternyata Pemimpin BLUD menyatakan bahwa menolak pencairan, maka Surat-OPD PK dikembalikan ke Pejabat Keuangan dan akan diminta untuk melengkapi dokumen tersebut yang akan dibantu oleh staf di Pejabat Keuangan.ย  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Perbaikan dokumen pencairan ini paling lambat 1 hari kerja sejak Surat-OPD PK diterima. Untuk kepentingan pengendalian Pejabat Keuangan juga membuat Daftar Surat-PPD PK.ย  Setelah kita mengetahui proses penerbitan SOPD maupun SPD, selanjutnya kita perlu memahami pembukuan yang dilakukan oleh pejabat keuangan yang akan dibahas pada artikel berikutnya.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (XIV) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (PART XIII)

Proses Keuangan Di Pejabat Keuangan BLUD Blud.co.id – Proses Keuangan yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD meliputi proses keuangan atas beikut: Penerimaan pendapatan BLUD (Pendapatan BLUD yang terdiri dari jasa layanan,ย  hibah, hasil Kerjasama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah) Pada transaksi ini tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu pendapatan yang masuk ke rekening kas BLUD. Penerimaan Pembiayaan BLUD Hampir sama dengan penerimaan pendapatan BLUD pada transaksi ini tidak ada yang dilakukan oleh Pejabat Keuangan BLUD karena hanya menunggu penerimaan pembiayaan yang masuk ke rekening kas BLUD. Proses bagaimana penerimaan kas dari penerimaan pembiayaan BLUD dapat masuk ke rekening kas BLUD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengeluaran belanja BLUD baik untuk mekanisme UP/GU maupun LS Proses pengeluaran belanja BLUD, Pejabat Keuangan BLUD berperan dalam verifikasiย  Surat-PPD yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran BLUD kemudian menyiapkan Surat-OPD ditandatangani oleh Pemimpin BLUD dan Pejabat keuangan.ย  Pengeluaran Pembiayaan BLUD Untuk dapat merealisasikan pengeluaran pembiayaan BLUD, Pejabat Keuangan BLUD mengajukan Surat-PPD Pejabat Keuangan (PPD PK) dan draft Surat-OPD untuk ditandatangani Pemimpin BLUD dan Pejabat Keuangan. Pengeluaran Setara Kas dan Non Anggaran Untuk dapat mengeluarkan aset setara kas seperti deposito dibawah tiga bulan, Pejabat Keuangan harus meyakini bahwa dana yang digunakan adalah dana yang benar-benar tidak akan digunakan dalam waktu dekat (idle cash).ย  Setelah itu, Pejabat Keuangan menyampaikan rencana penempatan dana pada aset setara kas kepada Pemimpin BLUD. Rencana ini mencakup jumlah dana yang akan didepositokan dan pilihan deposito beserta alasan dan hasil Analisa pemilihan deposito tersebut.ย  Pengeluaran aset setara kas tersebut dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Kas BLUD dengan menggunakan surat perintah pemindahbukuan dari Pemimpin BLUD ke Pejabat Keuangan. Apabila Pemimpin BLUD menyetujui, dikeluarkan Surat Keputusan Pemimpin BLUD tentang aset setara kas yang dipilih.ย  Berdasarkan SK Pemimpin BLUD tersebut, Pejabat Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pejabat Keuangan kepada yang memerintahkan pemindahan dana dari kas BLUD ke dalam aset setara kas yang dipilih.

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (PART XIII) Read More ยป

2.Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLUD / BLU

TEMA BOOTCAMP : Pengantar laporan keuangan sesuai dengan standar SAP Menyeluruh penyusunan laporan serangan anggaran (budgetary report) sesuai standar SAP Alur penyusunan laporan keuangan sesuai standar SAP Alur penyusunan CaLK sesuai standar SAP INDIKATOR : Pengantar laporan keuangan sesuai dengan standar SAP Menyeluruh penyusunan laporan serangan anggaran (budgetary report) sesuai standar SAP Alur penyusunan laporan keuangan sesuai standar SAP Alur penyusunan CaLK sesuai standar SAP     FORMULIR PENDAFTARAN (klik) BOOTCAMP LAINNYA (klik)   FASILITAS : Materi Ruang Rapat Hotel 1x Makan Siang dan 2x Coffe Break Sertifikat Training Kit (Kaos, Blocknote, Bolpoint) HARGA : Rp 3.500.000 ,- / peserta (Tanpa Penginapan) Rp 4.300.000 ,- / peserta (Room Double Occupancy) Rp 5.000.000 ,- / peserta (Room Single Occupancy) Catatan : 6 peserta pelatihan yang dijalankan Kontak Pendaftaran : Iszar Hp/WhatsApp : +62 822 74900800 Email : blud.co.id@syncoreconsulting.com

2.Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLUD / BLU Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Surat Permintaan Pencairan Dana – Langsung (SPPD LS) (IX)

Blud.co.id – Surat PPD Langsung (surat-PPD LS) tersedia untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. Bendahara Pengeluaran BLUD menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD LS, selain dari dokumen Surat-PPD LS itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Untuk Surat-PPD LS terkait Gaji Pegawai BLUD, Honor dan Tunjangan: Salinan Anggaran Kas BLUD Surat PPD-LS Gaji Dokumen-dokumen pelengkap daftar gaji yang terdiri dari: Pembayaran gaji induk Gaji susulan Kekurangan gaji Gaji terusan Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas SK Pegawai BLUD SK CPNS SK PNS SK Kenaikan Pangkat SK Jabatan Kenaikan gaji berkala Surat pernyataan pelantikan Surat kuasa masih merebut jabatan Surat laksanakan tugas Daftar keluarga (KP4) Fotokopi surat nikah Fotokopi akte kelahiran Surat keterangan pemberhentian pembayaran (SKPP) gaji Daftar potongan sewa rumah dinas Surat keterangan masih sekolah/kuliah Surat pindah Surat kematian SSP PPh Pasal 21 Peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan pejabat pengelola BLUD, pegawai BLUD, Satuan Pengawas Internal (SPI) BLUD dan Dewan Pengawas BLUD 4. Lampiran lain yang diperlukan Untuk Surat-PPD-LS Terkait dengan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Salinan Anggaran Kas BLUD Draft Surat PPD-LS Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Dokumen-dokumen Terkait Kegiatan (disiapkan oleh Pejabat Teknis Kegiatan) yang terdiri atas: SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut Surat perjanjian Kerjasama/kontrak antara pemimpin BLUD dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga Berita acara serah terima barang dan jasa Berita acara pembayaran Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang menandatangani pihak ketiga dan Pejabat Teknis Kegiatan serta Disetujui oleh pemimpin BLUD Surat jaminan bank atau dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank jika diperlukan Dokumen lain yang diminta untuk kontrak-kontrak yang dananya Sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta kelengkapan panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja Surat pemberitahuan pemotongan denda keterlambatan pekerjaan dari pejabat Teknis Kegiatan apabila pekerjaan mengalami keterlambatan Foto/buku/dokumen tingkat kemajuan/penyelesaian pekerjaan Potongan BPJS ( Potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan BPJS) Khusus untuk konsultan pekerjaan yang menghitung harganya menggunakan biaya personel (tarif tagihan), berita acara pencapaian kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran tenaga konsultan konsultan sesuai dengan tahapan waktu pekerjaan dan bukti sewa/pembelian alat pembantu serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran. Disamping membuat Surat-PPD, Bendahara Pengeluaran BLUD juga membuat pendaftaran untuk Surat-PPD yang diajukan agar dapat diterbitkan Surat Otoritas Pencairan Dana (Surat-OPD).

Surat Permintaan Pencairan Dana – Langsung (SPPD LS) (IX) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VIII)

Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (GU) Blud.co.id – Pada saat Uang Persediaan (UP) telah terpakai Bendahara Pengeluaran BLUD dapat mengajukan Surat-PPD Ganti Uang Persediaan (GU).ย  Besaran pengajuan harus sejumlah SPJ penggunaan Uang Persediaan yang telah disetujui pada jangka waktu tertentu, dengan adanya persyaratan Pengajuan GU yang dapat ditentukan mengikuti kemampuan keuangan BLUD.ย  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Surat-PPD GU tersebut dapat disampaikan untuk satu kegiatan tertentu atau beberapa kegiatan sesuai dengan kebutuhan yang ada.ย  Contohnya: BLUD memperoleh alokasi Uang Persediaan (UP) pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 100.000.000, pada tanggal 20 Januari telah terlaksana 2 (dua) kegiatan yang menghabiskan uang UP sebesar Rp 80.000.000, maka Surat-PPD GU yang diajukan sebesar Rp 80.000. 000 dengan pembebanan pada kode rekening belanja terkait kegiatan tersebut. Bendahara Pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD GU.ย  Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Selain dari Dokumen Surat-PPD GU itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan anggaran Kas BLUD Surat PPD GU Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah Lampiran lain yang diperlukan

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VIII) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Up (VII)

Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Up (VII). Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Naik (VII) Uang Persediaan yang diajukan satu kali pada awal tahun, dapat ditentukan melalui beberapa cara, diantaranya: Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu Anggaran Cara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksinal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini: Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000 Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000 Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GU Secara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan pengidentifikasian kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS.ย  Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan ditahan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan.ย  Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ.ย  Jika 12 kali maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali maka dibagi 20. Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini: Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12) Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, batasi rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS) Berdasarkan anggaran DBA mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung. Menentukan jumlah (total) belanja langsung. Selanjutnya menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung.ย  Lalu Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LS Dilanjutkan dengan menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan. Tidak lupa juga menentukan besaran UP Memasukan data-data di atas ke dalam format UP Apabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi yang terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesaui dengan kebutuhan. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar Perhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara Pengeluaran BLUD menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pengajuan dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUD Surat-PPD UP Lampiran lain yang diperlukan Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VIII

Dua Mekanisme Penetapan Uang Persediaan atau Up (VII) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VI)

Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI.ย  Proses Pelaksanaan Belanja BLUD โ€“ SPPD UP Blud.co.id – Saat melaksanakan penatausahaan belanja BLUD, perlu diingat kembali apa saja komponen dari belanja BLUD tersebut.ย  Pada materi sebelumnya telah dijelaskan komponen-komponen belanja BLUD adalah Belanja Operasional dan Belanja Modal. Realisasi Belanja BLUD tersebut dapat dilaksanakan melalui suatu mekanisme berdasarkan beberapa alternatif yang telah dijelaskan sebelumnya.ย  Baca Juga: Tim BLUD Berhasil Lakukan Pendampingan Asistensi Laporan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Untuk lebih memahami tentang Penatausahaan Belanja BLUD ini, penjelasan akan menggunakan alternatif yang lengkap yaitu terdapat 3 (tiga) rekening.ย  Rekening tersebut yaitu Rekening Kas BLUD, Rekening Bendahara Penerimaan BLUD, dan Rekening di Bendahara Pengeluaran BLUD sebagai berikut: Bendahara Pengeluaran BLUD mengajukan Surat Permintaan Pencairan Dana (Surat-PPD) dalam rangka melaksanakan belanja. Dalam hal ini Bendahara Pengeluaran BLUD Menyusun Surat-PPD (SPPD) yang dapat berupa: 1. Surat-PPD Uang Persediaan (UP) ,ย  Digunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap BLUD. Pengajuan Surat-PPD-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan Surat-PPD-GU. 2. Surat-PPD Ganti Uang (GU), Digunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan Ketika UP habis. Misal, suatu PPD mendapatkan alokasi UP pada tanggal 4 Januari sebesar Rp 10.000.000. Pada tanggal 20 Januari UP tersebut telah terpakai sebesar Rp 9.750.000. Maka PPD-GU yang diajukan adalah sebesar Rp 9.750.000 untuk mengembalikan saldo UP ke jumlah semula. 3. Surat-PPD Langsung (LS), Digunakan untuk pembayaran langsung pada pihak ketiga dengan jumlah yang telah ditetapkan. Berikut adalah penjelasan rinci atas ketiga jenis PPD tersebut. Surat-PPD Uang Persediaan (UP) Bendahara Pengeluaran mengajukan surat-PPD Uang Persediaan (UP) setiap awal tahun anggaran setelah dikeluarkannya SK Pemimpin BLUD tentang besaran UP. Surat-PPD UP dipergunakan untuk mengisi uang persediaan tiap-tiap BLUD. Pengajuan UP hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Baca Juga: Peran Catatan atas Laporan Keuangan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Penetapan besaran UP merupakan kewenangan BLUD masing-masing yang ditetapkan dalam peraturan Pemimpin BLUD. Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART VI I

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD (VI) Read More ยป

Penatausahaan, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (IV)

  Blud.co.id – Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART IV. Pembukuan Pendapatan Bendahara Penerimaan BLUD Transaksi penerimaan pendapatan BLUD yang menggunakan minimal dokumen TBP dan STS akan melalui sedikitnya 3 kemungkinan mekanisme pembukuan atau pencatatan berdasarkan cara penerimaan pendapatannya. Ketiganya adalah: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening Bank Bendahara Penerimaan BLUD Pembukuan atas Pendapatan melalui Rekening kas BLUD Berikut adalah penjelasan lebih lanjut ketiga pola pembukuan pendapatan BLUD tersebut: Pembukuan atas Pendapatan Secara Tunai Proses pencatatan yang dilakukan dimulai dari saat bendahara penerimaan BLUD menerima pembayaran tunai pemberi pendapatan. Apabila pembayaran menggunakan cek, maka pencatatan dilakukan ketika cek tersebut diuangkan bukan pada saat cek tersebut diterima. Selanjutnya pencatatan dilakukan pada saat bendahara penerimaan BLUD menyetorkan pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Pencatatan dilakukan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran. Langkah-langkah pembukuan pada saat penerimaan tunai adalah sebagai berikut: Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP)/Bukti Lain yang Sah, bendahara penerimaan BLUD mengisi Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian penerimaan kolom tanggal dan kolom nomor bukti. Bendahara penerimaan juga mengisi informasi di kolom deskripsi bawah pembayaran dilakukan secara tunai. Kemudian bendahara penerimaan mengidentifikasi jenis dan kode rekening pendapatan. Lalu bendahara penerimaan BLUD mengisi kolom kode rekening. Bendahara penerimaan BLUD mencatat nilai transaksi pada kolom jumlah. Langkah Langkah pembukuan pada saat penyetoran adalah sebagai berikut: Bendahara penerimaan membuat STS dan melakukan penyetoran pendapatan yang diterimanya ke rekening kas umum BLUD. Bendahara penerimaan mencatat penyetoran ke rekening kas umum BLUD pada Buku Penerimaan dan Penyetoran pada bagian pengeluaran di kolom Tanggal, No. STS dan jumlah penyetoran. Selain pembukuan pada buku Penerimaan dan Penyetoran, bendahara penerimaan mengisi register STS. Sebagai contoh transaksi Penerimaan secara tunai yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan BLUD pada Laporan Penerimaan dan Penyetoran BLUD pada Sistem Aplikasi BLUD Syncore Versi 3.   Klik > Artikel selanjutnya : Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud PART V

Penatausahaan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Blud (IV) Read More ยป

Scroll to Top